Pengertian Amil, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ust. Farid Nu’man, izin ada pertanyaan titipan

1. Yang dimaksud Amil, Riqab, Gharim itu apa?
2. Beda nya Fissbilillah dengan Ibnu Sabil apa?

Jazakallahu Khairan Ustadz


 JAWABAN

Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

– Amil zakat adalah petugas pemungut dan yang mendistribusikannya ditunjuk oleh negara dan sehari-harinya memang mengurus zakat. Adapun pemungut zakat dan penyalur zakat yang ada di masjid-masjid secara dadakan saat akhir Ramadhan dan dibubarkan setelah selesai Ramadhan, itu bukan amil zakat tapi panitia zakat.

– Riqab artinya pembebasan budak, salah satu asnaf zakat, yang mana zakat maal boleh untuk membeli budak lalu membebaskannya

– Gharim, artinya orang yang berhutang dan tidak mampu membayar hutangnya, hutang yang dimaksud adalah hutang kebutuhan pokok dan dasar. Bukan hutang cicilan rumah cicilan mobil sebab itu bukan hutang, itu kekayaan.

– Fisabilillah adalah menurut mayoritas ulama itu para Mujahidin tempur di medan perang sementara Sebagian ulama lain seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf, al-Qafal, Ar Rozi, Al Qardhawi, dan lain-lain, mengatakan bahwa fisabilillah maknanya semua macam kebaikan untuk syiar Islam dan perjuangannya tidak terbatas para Mujahidin tempur.

– Sedangkan Ibnu Sabil adalah seseorang yang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top