[Syarah Maratib Al ‘Amal] 4. Membebaskan Tanah Air

Membebaskan Tanah Air

وتحرير الوطن بتخليصه من كل سلطان أجنبي ـ غير إسلامي ـ سياسي أو اقتصادي أو روحي 

“Membebaskan tanah air dengan melepaskannya dari setiap kekuasaan asing – yang bukan Islam – baik kekuasaan politik, ekonomi, maupun spiritual.”

Penjelasan:

وتحرير الوطن

Membebaskan tanah air (negara, bangsa, atau wilayah sendiri).

Ini adalah tahapan selanjutnya dari amal dakwah setelah memperbaiki masyarakat. Yaitu seruan pembebasan (liberation) dari penindasan atau penjajahan atas negeri-negeri muslim.

بتخليصه من كل سلطان أجنبي

Dengan membebaskannya dari setiap kekuasaan asing.

Yaitu dengan menghilangkan kontrol pihak luar atas tanah air, baik berupa penjajahan langsung maupun berbagai bentuk dominasi lain.

غير إسلامي

Yang bukan Islam

Maksudnya, kekuasaan yang tidak berdasarkan prinsip Islam. Di sini ada perspektif ideologis: tidak cukup hanya bebas dari penjajah, tetapi juga dari sistem atau pengaruh yang tidak Islami dalam hal apa pun terkait negeri-negeri muslim.

سياسي أو اقتصادي أو روحي

Baik kekuasaan politik, ekonomi, maupun spiritual (pemikiran dan keyakinan)

Secara politik, maksudnya tidak tunduk kepada pemerintahan asing.

Secara konomi, tidak bergantung secara ekonomi kepada pihak luar yang mengendalikan sumber daya dan kebijakan ekonomi negara.

Secara Spiritual/Rohani, tidak dipengaruhi atau dijajah secara pemikiran, budaya, dan agama oleh kekuatan luar.

Kalimat ini menegaskan bahwa pembebasan tanah air yang hakiki menurut Imam Al Banna tidak hanya sekadar lepas dari penjajahan fisik atau militer, tetapi juga lepas dari:

– Sistem politik asing (misalnya sekuler barat atau hegemoni ideologi luar)
– Ketergantungan ekonomi yang menjadikan negara tidak mandiri
– Penjajahan spiritual (pengaruh budaya, nilai, agama yang menyingkirkan Islam sebagai dasar kehidupan)

Demikian. Wallahu A’lam

(Bersambung…)

✍ Farid Nu’man Hasan

Mengantarkan Non Mahram yang Sudah Nenek-Nenek

▪▫▪▫▪▫▪▫

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Afwan Ustadz ada titipan pertanyaan. Apakah boleh dan apa hukumnya mengantar wanita tua (janda yg sudah nenek2 berusia diatas 60th dan perkiraan sudah menopause) berprofesi sebagai tukang urut bayi setelah mengurut bayi anak si penanya dalam kondisi malam hari. Sebagai tambahan informasi di daerah tersebut masih ada akses ojol (gojek) dan Istri beliau mengatakan “kan bisa dipesankan gojek, soalnya tetap saja wanita dan yang ketiga setan”. Demikian Ustadz.

Jazakallah Khaira jazaa nggih Stadz (+62 856-8043-xxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Pada dasarnya tidak diperkenankan berduaan berkhalwat (bersepi-sepi) dengan wanita bukan mahram, baik di ruangan, di kendaraan (ojek, atau lainnya sama saja), dan lainnya.

Haditsnya pun jelas:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Dari Ibnu Abbas, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali ditemani mahramnya.”

(HR. Bukhari no. 5233)

Namun, jika kondisinya darurat, tidak ada pilihan, sementara si nenek memang harus keluar untuk pulang ke rumahnya, dan mahramnya pun tidak ada yang menjemputnya, maka silahkan diantarkan oleh laki-laki yang amanah dan bisa dipercaya. Ini merupakan memilih kerugian yang lebih ringan untuk menghindari kerugian yang lebih besar (Irtikab Akhafidh Dhararain).

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Tanya Jawab Soal Warisan

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz izin bertanya. Bapak & ibu ( wafat ) punya 8 anak. 4 wanita 4 pria. Anak nomor 3 ( wanita ) wafat ( tidak menikah ). Kemudian anak nomor 1 ( wanita ) wafat meninggalkan suami dan 2 orang anak wanita. Bagaimana pembagian warisan untuk anak2nya tersebut ? Mohon pencerahannya ustadz

Ibu wafat tahun 2000 kemudian ayah tahun 2020. Anaknya nomor 3 ( wanita ) wafat tahun 2022, kemudian anaknya nomor 1 ( wanita ) wafat tahun 2024. Waktu ibu wafat, tidak ada harta ibu yg diwariskan


 JAWABAN

Toyib.. Kalo gitu ada 3 tahap pembagian

Pertama. Saat ayah wafat, yang dapat waris hanya anak-anaknya kesemuanya. Ibunya tidak, karena sudah wafat duluan sebelum ayah.

Bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan

Kedua. Bagian anak ke 3 yang sdh wafat 2022, diwariskan kembali untuk saudara-saudara kandungnya yang ada. Dalam mazhab Syafi’i, saudara kandung laki-laki dapat 2x saudara kandung perempuan.

Ketiga, jatah anak 1 (yang wafat 2024), di wariskan ke:

– Suaminya dapat 1/4
– 2 anak perempuannya dapat 2/3 (dibagi rata)
– Sisanya buat semua saudara kandungnya bagian laki-laki 2x bagian saudara perempuan yang masih hidup

Wallahu A’lam


 PERTANYAAN:

Assalamu alaikum. Afwan ustadz ada yg nitip pertanyaan ustadz, mohon bantuannya.

sekiranya pembagian harta/hak waris jika istri (pencari nafkah) meninggal tanpa anak, gmn tata cara pembagian secra islam.

Orang tua almarhumah Tdak ada, yang ada hanya saudra perempuan almarhumah 4 org perempuan, dan suami yg ditinggal tanpa anak. Mhon pencerahannya.
Afwan wa jazakallahu khoir ustadz. (+62 813-3434-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Berarti yang dapat waris adalah.

Suami dapat 1/2
Saudara kandung dapat sisanya.. Bagi rata..

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Apakah yang Dimaksud dengan Nafkah Iddah, Nafkah Madiah dan Nafkah Mut’ah?

 PERTANYAAN:

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah itu nafkah iddah. Nafkah madiah. Nafkah mut’ah’?…,


 JAWABAN

1. Nafkah Iddah:

Nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istri yang ditalak ketika selama masa ‘iddahnya, selama talaknya belum bain (belum talak tiga). Dalilnya:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُم مِّن وُجْدِكُمْ

“Tempatkanlah mereka (istri-istri yang ditalak) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai kemampuanmu.”
(QS. ath-Thalaq: 6)

Ayat ini menunjukkan istri yang ditalak (1 dan 2) masih bersama suaminya di rumah, otomatis masih mendapatkan nafkah di masa iddah. Di masa iddah, istri belum boleh dilamar dan nikah dengan yg lain.

Jika masa iddah selesai, dan mereka tidak rujuk, maka nafkah iddah berakhir, istri berhak nikah lagi dgn laki-laki yg lain.

2. Nafkah Madhiyah

Yaitu nafkah di masa lalu (Madhi) yang tidak diberikan suami. Suami yang tidak menafkahi istrinya maka itu jadi utang suami ke istrinya.

Dalilnya:

عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْبَاهِلِيِّ الْقُشَيْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟ قَالَ: «أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلا تَضْرِبَ الْوَجْهَ، وَلا تُقَبِّحْ، وَلا تَهْجُرْ إِلا فِي الْبَيْتِ»

Dari Hakim bin Mu‘awiyah al-Bahili al-Qusyairi, dari ayahnya, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami atas suaminya?”

Beliau ﷺ bersabda:
“Engkau (suami) memberi makan kepadanya apabila engkau makan, engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian. Jangan engkau memukul wajahnya, jangan engkau mencela (merendahkan) dirinya, dan jangan engkau meninggalkannya kecuali di dalam rumah.” (HR. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 9/160)

Tentang hadits ini, Imam Al Baghawi mengutip dari Imam Al Khathabi sbb:

في هذا إيجاب النفقة والكسوة لها ، وهو على قدر وسع الزوج ، وإذا جعله النبي ( صلى الله عليه وسلم ) حقا لها ، فهو لازم حضر ، أو غاب ، فإن لم يجد في وقته ، كان دينا عليه كسائر الحقوق الواجبة ، سواء فرض لها القاضي عليه أيام غيبته ، أو لم يفرض

Dalam hal ini terdapat kewajiban nafkah dan pakaian bagi istri, sesuai dengan kemampuan suami. Ketika Nabi ﷺ menetapkannya sebagai hak istri, maka kewajiban itu tetap berlaku baik suami hadir maupun sedang pergi. Jika pada waktunya suami tidak mampu menunaikannya, maka kewajiban itu menjadi UTANG baginya sebagaimana hak-hak wajib lainnya, baik hakim telah menetapkan nafkah untuknya selama masa ketidakhadirannya ataupun belum menetapkannya.

(Syarhus Sunnah, jilid. 9, hal. 160)

3. Nafkah Mut’ah

Yaitu hadiah dari suami ke istri yang dicerai oleh suaminya, sebagai penghibur hati dan bentuk kebaikan setelah perceraian. Istilah Nafkah Mut’ah tidak ada kaitan sama sekali dengan nikah mut’ah.

Dalilnya:

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

“Dan bagi wanita-wanita yang ditalak, hendaklah diberikan mut‘ah dengan cara yang patut, sebagai kewajiban bagi orang yang bertakwa.”
(QS. al-Baqarah: 241)

Nafkah Mut’ah ini disunnahkan / dianjurkan kuat, sebagian ulama (terutama Syafi‘iyyah dan Hanabilah) mengatakan wajib bagi yang mentalak tanpa alasan kuat.

Bentuknya bisa uang, pakaian, perhiasan, atau barang lainnya sesuai kemampuan suami.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top