Hukum Ngobrol dengan Non Mahram

▪▪▫▫▪▪▫▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Ustad bagaimana hukum jika ada ikhwan dan akhwat bukan mahromnya ngobrol hanya berdua dan itu bersifat sangat privat hanya mereka yg tau? Dan bagaimana seharusnya sikap kita?
Jazakalloh.Wassalamu’alaikum.

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam .. Bismillah wal Hamdulillah..

Jika berduaan secara kopi darat, diruangan, dikamar, dijalan, atau di mana saja, maka itu terlarang .. Sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang seseorang berkhalwat dengan bukan mahramnya. Dan ini sdh jelas.

Ada pun, jika melalui WA, dan medsos lainnya, jika ada pembicaraan yang penting maka tidak apa-apa .. Itu bukan khalwat sebab tdk ada pertemuan.

Tapi bukan berarti ini tidak bahaya, secara esensi ini juga mirip khalwat jika tidak ada perasaan muraqabatullah (pengawasan Allah) … Maka, hindari saja jika tidak ada hal yang penting, dalam rangka menutup semua pintu fitnah.

Wallahu A’lam

🌷☘🌸🌴🌻🌿🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top