Makanan yang dijual di luar sering kali tidak tertera status kehalalannya. Lalu bagaimana bila kita ragu terhadap halal atau haram atas sebuah makanan? Simak penjelasannya pada tanya jawab di bawah ini!
Daftar Isi
Pertanyaan
Assalamualaikum Ustad
Kalau kita tidak tahu apakah penjual makanan memakai kuas bulu babi atau bukan, apakah makanannya masih halal? Saya kihat menjualnya muslimah, tapi saya tidak yakin akan kehati2an beliau
Jzkllh ustad
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah …
Ragu Atas Halal/Haram Suatu Makanan
Ambil sikap berdasarkan keyakinan, bukan dugaan tanpa bukti. Jika belum ada bukti kuat itu kuas bulu babi, masih dugaan/sangkaan, maka silahkan tetap memakai atau memakannya, baca bismillah lalu makanlah.
Tentu akan menyulitkan diri sendiri jika saat kita berinteraksi diliputi berbagai dugaan; beli ayam di Nasi Padang atau Warteg khawatir motongnya tidak syar’i, beli Mie Ayam khawatir pakai minyak babi. Masih bagus jika dugaannya benar, tapi jika salah tentu jadi fitnah kepada sesama muslim..
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa ada segolongan manusia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada kaum yang medatangi kami sambil membawa daging, kami tidak tahu apakah disebut nama Allah terhadap daging itu atau tidak.”
Baca juga: Ragu-Ragu Makan Ayam Goreng di Warteg
Rasulullah menjawab: “Sebutlah nama Allah atasnya, dan makanlah.” (HR. Bukhari No. 1952)
Beda kasus jika kita tinggal di daerah minoritas muslim yang makanan halal tidak mudah, sembelihan halal juga tidak mudah, maka di daerah seperti ini maka harus super hati-hati.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan