🐾🐾🐾🐾🐾🐾
📨 PERTANYAAN:
jika pada siang hari saat sedang shoum saya mencium dan memeluk istri dengan mesra hingga keluar madzi tapi tidak keluar mani dan tidak jima juga, apakah shoum saya batal?
Jika batal, apakah berlaku sanksi shoum 2 bulan berturut-turut atas saya dan istri? (Ak, Bandung)
📬 JAWABAN
🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾
Bismillah wal Hamdulillah ..
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
سواء، أكان سببه تقبيل الرجل لزوجته أو ضمها إليه، أو كان باليد، فهذا يبطل الصوم، ويوجب القضاء
(Keluar mani) sama saja sebabnya apakah karena mencium istri, memeluknya, atau dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib qadha. (Fiqhus Sunnah, 1/466)
Para ulama berbeda pendapat tentang air mani yang keluar karena memandang dengan syahwat, atau berkhayal, bukan karena tindakan tangan, mencium, atau memeluk … sebagian mereka mengatakan itu tidak membatalkan puasa, itu disamakan dengan mimpi basah. Ini pendapat Syaikh Sayyid Sabiq dan Syaikh Al Albani Rahimahumallah. Sementara Syaikh Abu Bakar Al Jazairi mengatakan batal. (Minhajul Muslim, Hal. 242)
Ada pun jika tidak sampai keluar mani, tidak pula jima’, maka ini tidak batal tapi makruh. Sebab, sengaja melakukan aktifitas yang membuat tergeraknya syahwat. Hendaknya dijauhi dan menahan diri dari hal itu, agar tidak sia-sia shaumnya.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
ولا فرق بين الشيخ
والشاب في ذلك، والاعتبار بتحريك الشهوة، وخوف الانزال، فإن حركت شهوة شاب، أو شيخ قوي، كرهت. وإن لم تحركها
لشيخ أو شاب ضعيف، لم تكره، والاولى تركها. وسواء قبل الخد أو الفم أو غيرهما. وهكذا المباشرة باليد والمعانقة لهما حكم القبلة
Dalam hal ini, tak ada perbedaan antara anak muda dan orang tua, yang menjadi pelajaran adalah munculnya syahwat (rangsangan) itu, dan kekhawatiran terjadinya inzal (keluarnya mani). Maka, munculnya syahwat, baik anak muda dan orang tua yang masih punya kekuatan, adalah makruh.. Namun, jika tidak menimbulkan syahwat, baik untuk orang tua atau anak muda yang lemah, maka tidak makruh, dan lebih utama adalah meninggalkannya. Sama saja, baik mencium pipi, atau mulut, atau lainnya. Begitu pula mubasyarah (hubungan-cumbu) dengan tangan atau berpelukan, hukumnya sama dengan mencium. (Fiqhus Sunnah, 1/461)
Demikian. Wallahu A’lam
☘🌸🌺🌴🌻🍃🌾🌷
✍ Farid Nu’man Hasan