Apa hukumnya tinggal serumah dengan non mahram? Simak penjelasannya pada tanya jawab di bawah ini!
Daftar Isi
Pertanyaan
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bagaimana tinggal bareng sama bukan muhrim satu rumah? Contoh, fulanah dan suaminya juga anak2 ada yg perempuan 7thn, 2thn dan laki2 5thn tinggal bareng sama yg bukan muhrim? Sudah terikat kontrak antara suami dan penghuni lainnya sedangkan istri dan anak2 baru akan ikut dengan suami setelah lama menjalani LDM.
Jawaban
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh
Serumah dengan Non Mahram
Tinggal serumah antara seseorang atau beberapa orang dengan orang lain (atau beberapa orang) yang bukan mahramnya, tentu terlarang. Sebab, berpotensi khalwat dan ikhtilat. Sedangkan Islam agama yang sangat menutup semua pintu fitnah dan bahaya.
Semata-mata berkumpul, sebenarnya hal yang mubah, seperti manusia berkumpul di sekolah, di rumah sakit, dan tentunya mereka bukan mahram. Tapi, jika itu terjadinya di ruang terbatas dan tidak terpisah serta berlangsung lama maka jelas ini sumber fitnah. Maka itu terlarang karena Sad adz Dzara’i.
Syaikh Muhammad Sulaiman Abdullah Al Asyqar Hafizhahullah berkata dalam Al Waadhih:
سد الذرائع : هو منع الأمر المباح الذى يتواصل به الى المحرم، سواء قصد به فاعله الوصول الى المحرم، أو لم يقصد ذلك، فيمنع لئلا يتوصل به إلى المحرم غيره من الناس
Sadd Adz- Dzara’i adalah larangan terhadap perkara yang mubah yang bisa mengantarkan kepada hal yang diharamkan. Sama saja, apakah dia memaksudkan dari perbuatan itu sampai kepada perkara haram atau dia tidak memaksudkannya, maka ini dilarang agar dia dan orang lain tidak sampai kepada hal yang diharamkan. (Syaikh Muhammad Sulaiman Abdullah Asyqar, Al Waadhih fi Ushul Al Fiqh, Hal. 159)
Wallahu A’lam.
Baca juga: Hukum Ngobrol dengan Non Mahram
Farid Nu’man Hasan