Hukum Membaca Al-Qur’an dengan Suara Keras

Hukum membaca Al-Qur’an dengan suara keras menjadi pertanyaan karena ada hadits yang melarang meninggikan suara. Bagaimana penjelasannya? Simak tanya jawab di bawah:


✉️❔PERTANYAAN

Assalamu’alaikum Ustadz izin bertanya terkait membaca al Qur’an dikeraskan bagaimana ya? Karena ada hadits: “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang berdialog dengan Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Al-Qur’an” atau beliau mengatakan, “atau dalam shalatnya.”” (HR Abu Dawud)


✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah..

Membaca Al Quran, berdzikir, dan bershalawat, adalah aktivitas yang pada dasarnya sunnah, dan sangat dianjurkan. Hanya saja tentu ada adab atau tatakrama yang mesti diperhatikan oleh pelakunya.

Salah satunya adalah jika dilakukan saat ada orang yang sedang shalat, atau keramaian yang sedang sibuk dengan urusannya masing-masing, hendaknya mengecilkan suara, jangan sampai meninggikan dengan volume suara yang melahirkan tasywisy (bising-hiruk pikuk) dan mengganggu mereka dan orang shalat, sebab itu terlarang.

Adab Membaca Al-Qur’an dengan Suara Keras

Dari Abu Said al Khudri Radhiallahu ‘Anhu:

اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam i’tikaf di masjid, beliau mendengar manusia mengeraskan suara ketika membaca Al Quran, maka dia membuka tirai dan bersabda: “ Ketahuilah sesungguhnya setiap kalian ini bermunajat kepada Rabbnya, maka jangan kalian saling mengganggu satu sama lain, dan jangan saling tinggikan suara kalian dalam membaca Al Quran atau di dalam shalat.” (HR. Abu Daud No. 1334, dishahihkan Ibnu Khuzaimah, dll)

Para ulama seperti Imam An Nawawi, Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Wahbah az Zuhaili, dll.. Mengatakan hal itu terlarang…, mereka mengatakan haram, ada pula yang mengatakan makruh.

Imam An Nawawi menegaskan bahwa kebolehan mengeraskan suara tersebut terikat oleh sejumlah aturan seperti aman dari riya, pamer, dan tidak menganggu orang lain. Beliau berkata:

وأما الآثار عن الصحابة والتابعين من أقوالهم وأفعالهم فأكثر من أن تحصر، وأشهر من أن تذكر، وهذا كله فيمن لا يخاف رياءً، ولا إعجاباً، ولا نحوهما من القبائح، ولا يؤذي جماعة يلبس عليهم صلاتهم ويخلطها عليهم

Adapun atsar (riwayat) dari para sahabat dan tabi’in baik berupa ucapan maupun perbuatan mereka, jumlahnya lebih banyak daripada yang dapat dihitung, dan lebih masyhur daripada yang perlu disebutkan. Semua ini berlaku bagi orang yang tidak khawatir terhadap riya (pamer), rasa kagum terhadap diri sendiri, atau hal-hal buruk lainnya yang serupa, serta tidak mengganggu jamaah sehingga mengacaukan mereka dalam shalat dan merusak kekhusyukan mereka. (At Tibyan fi Adab Hamalatil Quran, hal. 60)

Baca juga: Hukum Membaca Al-Qur’an dalam Hati (Tanpa Suara)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

يحرم رفع الصوت على وجه يشوش على المصلين ولو بقراءة القرآن. ويستثنى من ذلك درس العلم.

“Diharamkan mengeraskan suara hingga menyebabkan terganggunya orang shalat walau pun yang dibaca itu adalah Al Quran, dikecualikan bagi yang sedang proses belajar mengajar Al Quran.” (Fiqhus Sunnah, 1/251)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili mengatakan:

كما يكره بالاتفاق الجهر بالقراءة في المسجد لما فيه من التشويش على الآخرين، ولمظنة الرياء.

Sebagaimana dimakruhkan berdasarkan kesepakatan ulama mengeraskan suara saat membaca Al Quran di masjid sebab hal itu memunculkan kebisingan terhadap orang lain dan memunculkan riya’.

(Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 2/1103)

Ada pun jika membaca Al Quran selamat dari riya, pamer, ujub, dan tidak mengganggu orang shalat, tidak menanggu manusia karena mereka dalam keadaan siap mendengarkannya seperti dalam sebuah acara, maka itu semua tidak masalah sama sekali.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan


Kesimpulan: Menurut para ulama, hukum membaca Al-Qur’an keras perlu memperhatikan adab untuk menghindari gangguan bagi orang sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top