Masjid sebagai mahar, kurang tepat. Karena masjid itu milik umum. Kecuali jika suami memberikan harta pribadinya sebagai mahar lalu istri membangun tempat ibadah di atasnya sebagai wakaf. Simak penjelasan lengkapnya:
Daftar Isi
PERTANYAAN:
Assalamu alaikum. Afwan ustadz, bisakah menjadikan masjid sebagai mahar ?
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Mahar dalam Syariat
Mahar adalah wajib dalam kelengkapan pernikahan, namun bukan rukun sehingga jika seseorang nikah tanpa memberikan mahar kepada istrinya maka pernikahan tetap sah namun dia berdosa karena meninggalkan kewajiban. Ini pendapat mayoritas ulama seperti yang dikatakan oleh Imam Al Qurthubi.
Adapun tentang batasan ukuran mahar dalam syariat tidak ada batasan khusus baik batasan minimal atau maksimal, bebas saja yang penting itu milik dari pengantin laki-laki yang diberikan kepada pengantin perempuan, dan mahar tersebut memiliki nilai atau harga yang bisa dimanfaatkan. Seperti uang, perhiasan, pakaian, tanah, dan mengajarkan Al Quran.
Baca juga: Hukum Menikah Tanpa Mahar
Masjid Sebagai Mahar
Adapun masjid yang dijadikan mas kawin, secara karakter sebenarnya tidak pas, tidak tepat, karena masjid itu milik umum dan maslahat umum yang biasanya berasal dari tanah wakaf dan tanah wakaf bukanlah milik individu, sementara mahar adalah untuk milik pribadi. Walau demikian nikahnya sendiri tetap sah karena tanpa mahar pun juga sah.
Kecuali, jika suami memberikan dari harta pribadi, tanah pribadi, diterima oleh istri sebagai mas kawin lalu oleh istri di-waqaf-kan untuk umat untuk di atasnya didirikan masjid, ini tidak apa-apa bahkan bagus.
Wallahu A’lam
Baca juga: Rambu Rambu Pembangunan Masjid
Farid Nu’man Hasan