Hukum Membatalkan Salat Ketika Ada yang Terlupa

▪▫▪▫▪▫

PERTANYAAN:

Assalamualakum ustad….mohan maaf sebelumnya sudih kiranya untuk membagi ilmu…apakah hukumnya membatalkan sholat di karenakan lupa padahal ada tuntunanya untuk melakukan sujud sahwi….lebih baik mana mengulang kembali atau melakukan sujud sahwi. Dalam sholat tadi munfarid/sendiri…terimakasih atas pencerahan ilmunya. Wassalamualaikum

JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Jika ada yang lupa dan ragu-ragu misal lupa atau ragu jumlah rakaat, maka yang mesti dilakukan adalah pilih rakaat yang paling kecil, lalu tuntaskan shalat dan akhiri dengan sujud sahwi 2 kali.

Dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي الْوَاحِدَةِ وَالثِّنْتَيْنِ فَلْيَجْعَلْهُمَا وَاحِدَةً وَإِذَا شَكَّ فِي الثِّنْتَيْنِ وَالثَّلَاثِ فَلْيَجْعَلْهُمَا ثِنْتَيْنِ وَيَسْجُدْ فِي ذَلِكَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

“Jika  di antara kalian ragu, apakah rakaat pertama dan kedua, maka jadikanlah itu sebagai rakaat pertama saja. Jika kalian ragu pada rakaat kedua dan ketiga, maka jadikanlah itu sebagai rakaat kedua. Oleh karena itu, sujudlah dua kali sebelum salam.” (HR. At Tirmidzi No. 396)

Dari hadits ini –dan hadits lain yang serupa- Jumhur ulama mengatakan bila seseorang ragu-ragu terhadap jumlah rakaat shalat, maka hendaknya dia meyakinikan rakaat yang lebih sedikit, kemudian dia melakukan sahwi.

Tetapi ada juga ulama yang mengatakan bahwa ragu-ragu dalam shalat,  seseorang yang tidak tahu sudah berapa rakaat shalatnya,  bukan diselesaikan dengan sahwi, tetapi harus diulang shalatnya. Hal ini diinformasikan oleh Imam At Tirmidzi berikut ini:

و قال بعض أهل العلم إذا شك في صلاته فلم يدر كم صلى فليعد

“Berkata sebagian ulama: jika seseorang ragu di dalam shalatnya, dia tidak tahu sudah berapa rakaat shalatnya, maka hendaknya dia mengulangi shalatnya.” (Sunan At Tirmidzi No. 396)

Dan, pendapat jumhur ulama yang menyatakan sujud sahwi nampaknya pendapat yang lebih kuat dan telah diterangkan dalam berbagai hadits shahih.
Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

Hukum Salat Tahajud di Malam Jum’at

Pertanyaan

Assalamualaikum wr wb, afwan sdh malam, makruh salat tahajud malam jumat, maksudnya apa ustaz? Syukran jazakumullahu khoiron

Jawaban

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah wa Barakatuh

Pada prinsipnya, shalat tahajud adalah Sunnah dilakukan di malam apa pun secara mutlak, termasuk di malam Jumat. Karena, secara global hari dan malam Jumat memiliki keagungan dan keutamaan yg sdh sama-sama dipahami umat Islam. Bahkan dalam hadits shahih, dianjurkan membaca Al Kahfi.

Sebagaimana hadits:

من قرأ سورة الكهف ليلة الجمعة أضاء له من النور فيما بينه وبين البيت العتيق

Barang siapa yg membaca surat Al Kahfi pada malam Jumat dia akan diterangi oleh cahaya dr tempat dirinya berada sampai baitul ‘atiq (ka’bah).

(HR. Ad Darimi no. 3407, SHAHIH. Lihat Shahihul Jaami’ no. 6471)

Hadits lain:

من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين

Barang siapa yang membaca surat Al Kahfi di hari Jumat, maka dia akan diterangi cahaya selama di antara dua Jumat.

(HR. Al Hakim, 2/399, Al Baihaqi, 3/249. SHAHIH. Lihat Shahihul Jaami’ no. 6470)

Imam Asy Syafi’i Rahimahullah mengatakan:

بلَغَنَا أَنَّ من قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ وُقِيَ فِتْنَةُ الدَّجَّالِ، وَأُحِبُّ كَثْرَةَ الصَّلَاةِ على النبي (صلى اللَّهُ عليه وسلم) في كل حَالٍ وأنا في يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَتِهَا أَشَدُّ اسْتِحْبَابًا، وَأُحِبُّ قِرَاءَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَهَا لِمَا جاء فيها

“Telah sampai dalil kepadaku bahwa orang yang membaca surat Al Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal. Dan aku menyukai seseorang itu memperbanyak shalawat kepada Nabi ﷺ di setiap waktu dan di hari Jum’at serta malam Jum’at lebih ditekankan lagi anjurannya. Dan aku juga menyukai seseorang itu membaca surat AL KAHFI pada MALAM JUMAT dan pada HARI JUMAT Jum’at karena terdapat dalil mengenai hal ini.”

(Al-Umm, jilid.. 1, hal. 208 )

Ada pun larangan mengkhusus shalat tahajud di malam Jumat, ada dlm hadits:

لَا تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنَ اللَّيَالِي

Janganlah kalian khususkan malam Jumat untuk shalat di antara malam-malam lainnya.

(HR. Muslim no. 1144)

Maksudnya adalah makruh, jika seseorang mengistimewakan shalat tahajud hanya di malam jumat dan melupakan malam-malam lainnya. Ada pun jika menyertakan malam lainnya tidak apa-apa, baik sebelum atau setelahnya sebagaimana perkara shaum di hari Jumat.

Dalam Al Mausu’ah:

نَصَّ الشَّافِعِيَّةُ عَلَى كَرَاهَةِ تَخْصِيصِ لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ بِصَلاَةٍ، لِمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ مِنْ قَوْل رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي
أَمَّا إِحْيَاؤُهَا بِغَيْرِ صَلاَةٍ فَلاَ يُكْرَهُ، لاَ سِيَّمَا الصَّلاَةَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ ذَلِكَ مَطْلُوبٌ فِيهَا.
وَلاَ يُكْرَهُ إِحْيَاؤُهَا مَضْمُومَةً إِلَى مَا قَبْلَهَا، أَوْ إِلَى مَا بَعْدَهَا، أَوْ إِلَيْهِمَا، قِيَاسًا عَلَى مَا ذَكَرُوهُ فِي الصَّوْمِ

Para ulama Syafi’iyah mengatakan makruhnya mengkhususkan malam Jumat utk shalat (tahajud), berdasarkan hadits shahih riwayat Imam Muslim: Janganlah kalian khususkan malam Jumat untuk shalat di antara malam-malam lainnya.

Ada pun menghidupkan malam Jumat dgn SELAIN SHALAT tidaklah makruh, apalagi bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, sebab hal itu diperintahkan.

Tidak makruh menghidupkan malam jumat dgn shalat jika memcakup satu malam sebelumnya atau setelahnya atau kedua-duanya diqiyaskan dengan puasa seperti yang mereka (Syafi’iyah) sebutkan.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/234)

Demikian. Wallahu A’lam

Farid Nu’man

Cara Mandi Wajib Bagi yang Tidak Bisa ke Kamar Mandi

Pertanyaan

Assalamu’alaikum ustadz.. Ijin bertanya ustad….. Bgmn cara mandi wajib bagi org yg sakit hanya terbaring di t4 tidur krn patah tulang kaki, soalnya belum bisa ke kamar mandi, yg bermasalah hanya kakinya masih di gips,anggota tubuh lainnya sehat

Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tayammum saja, jika memang tidak mampu mandi atau berbahaya jika mandi:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ
خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّهُ أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ أَوْ يَعْصِبَ شَكَّ مُوسَى عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

Dan Jabir dia berkata; Kami pernah keluar dalam sebuah perjalanan, lalu salah seorang di antara kami terkena batu pada kepalanya yang membuatnya terluka serius. Kemudian dia bermimpi junub, maka dia bertanya kepada para sahabatnya;

Apakah ada keringanan untukku agar saya bertayamum saja?

Mereka menjawab; Kami tidak mendapatkan keringanan untukmu sementara kamu mampu untuk menggunakan air, maka orang tersebut mandi dan langsung meninggal. Ketika kami sampai kepada Nabi ﷺ, beliau diberitahukan tentang kejadian tersebut, maka beliau bersabda, “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka! Tidakkah mereka bertanya apabila mereka tidak mengetahui, karena obat dari kebodohan adalah bertanya! Sesungguhnya cukuplah baginya untuk berTAYAMMUM dan meneteskan air pada lukanya -atau- mengikat lukanya- Musa ragu- kemudian mengusapnya saja dan mandi untuk selain itu pada seluruh tubuhnya yang lain.”

(HR. Abu Daud no. 284, hadits hasan)

Hal ini sejalan dengan ayat:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مِّنكُم مِّن الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا

Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.

-Surat An-Nisa’, Ayat 43

Demikian. Wallahu a’lam

Farid Nu’man Hasan

Beberapa Profesi yang Diharamkan Menurut Sebuah Poster Dakwah

Pertanyaan

Bismillah. Assalaamu’alaikum. Mohon pencerahannya ustadz perihal poster ini. Lalu bagaimana dg status gaji dan anggota keluarga yg mengkonsumsi dr gaji profesi tsb?

Jawaban

Poster ini ada bagian yg mesti dirinci..

1. Jika bank syariah, tentu tidak masalah. Di negeri-negeri Islam bank syariah sudah muncul sejak setengah abad yang lalu. Pemutlakan semua bank adalah riba, tentu tidak benar dan emosional.

Ada pun bank konvensional, sudah pernah dibahas beberapa kali tentang hukum kerja di bank konvensional. Silakan buka ini:

Bekerja di Bank Konvensional

2. Pramugari, sebenarnya lebih pada ikhtilat, pakaian, dan tabarrujnya. Ini yang terlarang. Sayangnya mungkin hampir tidak ada pramugari yang bebas dari hal-hal ini.

Ada pun safarnya tanpa mahram, maka sebagian ulama membolehkan jika kondisi sudah aman, apalagi jika dia bersama orang-orang terpercaya, sebab adanya mahram tentu ada maksud yaitu sebagai penjagaan. Ketika penjagaan itu sudah bisa diraih dengan orang-orang lain yang terpercaya maka itu sudah cukup. Ini pun pernah dibahas juga di sini tentang penjelasan Imam Ibnu Hajar, Imam An Nawawi, Imam Ibnu Muflih, Imam al Karabisi, dan lainnya yang menyatakan demikian.

Hukum Wanita Pergi Haji Tanpa Mahram

3. Hukum penghasilan musik maka HARAM, bagi yang berpendapat musik itu juga haram. Tapi bagi ulama yang menyatakan musik itu BOLEH, maka penghasilannya pun juga halal dengan syarat2 tertentu.

Buka ini

Hukum Halal/Haram Musik dalam Islam

4. Benar, Wanita berjoget di depan laki-laki bukan mahram bukan sekedar haram tapi dosa besar, baik pakaiannya minim atau dia berjilbab. Bahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutnya tidak mencium bau surga. Sayangnya joget itu semakin terfasilitasi dengan adanya tiktok.

5. Benar.

Jika kepala rumah tangga penghasilannya haram, dan anak istri tidak ada pilihan, maka anak istri tidak berdosa.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

وأما المحرم لكسبه فهو الذي اكتسبه الإنسان بطريق محرم كبيع الخمر ، أو التعامل بالربا ، أو أجرة الغناء والزنا ونحو ذلك ، فهذا المال حرام على من اكتسبه فقط ، أما إذا أخذه منه شخص آخر بطريق مباح فلا حرج في ذلك ، كما لو تبرع به لبناء مسجد ، أو دفعه أجرة لعامل عنده ، أو أنفق منه على زوجته وأولاده ، فلا يحرم على هؤلاء الانتفاع به ، وإنما يحرم على من اكتسبه بطريق محرم فقط

Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut. Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 75410)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top