Perkataan Ulama Yang Membolehkan Melafazkan Niat (Ushalli dan Nawaitu)

Mukadimah

Persoalan ini adalah perkara yang diperselisihkan Ulama, dan MAYORITAS Ulama mengatakan sunnahnya MELAFAZkan niat (sebagaimana keterangan yang nanti akan kami paparkan). Sebagian lain memakruhkan, ada pula yang membid’ahkan. Inilah realita yang mesti diakui, dan jangan paksakan kehendak, lalu menyerang pendapat lain.

Sikap  Para Fuqaha Mazhab

Mereka adalah para imam kaum muslimin, dan mereka merupakan pilar-pilar penting tersebarnya Fiqih Islam. Mereka umumnya mengatakan SUNNAH (pendapat resmi Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah, sedangkan Malikiyah, dan sebagian Hanafiyah dan Hanabilah memakruhkan), dan ini menjadi koreksi atas pihak yang selalu mengulang-ulang ‘memanaskan’ saudaranya dengan membid’ahkannya seolah itulah satu-satunya pendapat para fuqaha.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِي الْمُخْتَارِ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فِي الْمَذْهَبِ إِلَى أَنَّ التَّلَفُّظَ بِالنِّيَّةِ فِي الْعِبَادَاتِ سُنَّةٌ لِيُوَافِقَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ وَبَعْضُ الْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ التَّلَفُّظَ بِالنِّيَّةِ مَكْرُوهٌ  .وَقَال الْمَالِكِيَّةُ بِجَوَازِ التَّلَفُّظِ بِالنِّيَّةِ فِي الْعِبَادَاتِ ، وَالأْوْلَى تَرْكُهُ ، إِلاَّ الْمُوَسْوَسَ فَيُسْتَحَبُّ لَهُ التَّلَفُّظُ لِيَذْهَبَ عَنْهُ اللَّبْسُ

Pendapat kalangan Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah) berdasarkan pendapat yang dipilih, dan Syafi’iyah (pengikut imam Asy Syafi’i) serta Hanabilah (Hambaliyah-pengikut Imam Ahmad bin Hambal) menurut pendapat madzhab bahwasanya melafazkan niat dalam peribadatan adalah sunah, agar lisan dapat membimbing hati.

Sebagian Hanafiyah dan sebagian Hanabilah menyatakan bahwa melafazkan niat adalah makruh. Kalangan Malikiyah (pengikut Imam Malik) mengatakan bolehnya melafazkan niat dalam peribadatan, namun yang lebih utama adalah meninggalkannya, kecuali bagi orang yang was-was maka baginya dianjurkan untuk melafazkannya untuk menghilangkan kekacauan dalam pikirannya.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 42/67)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah menyebutkan:

ولا يشترط التلفظ بها قطعاً، لكن يسن عند الجمهور غير المالكية التلفظ بها لمساعدة القلب على استحضارها، ليكون النطق عوناً على التذكر، والأولى عند المالكية: ترك التلفظ بها   ؛ لأنه لم ينقل عن النبي صلّى الله عليه وسلم وأصحابه التلفظ بالنية، وكذا لم ينقل عن الأئمة الأربعة.

“Secara qah’i melafazkan niat tidaklah menjadi syarat sahnya, tetapi disunahkan menurut jumhur (mayoritas) ulama -selain Malikiyah- melafazkannya untuk menolong hati menghadirkan niat, agar pengucapan itu menjadi pembantu dalam mengingat, dan yang lebih utama menurut kalangan Malikiyah adalah meninggalkan pelafazan niat itu, karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya tentang melafazkan niat, begitu pula tidak ada riwayat dari imam yang empat.” (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/137)

Jadi menurut keterangan di atas, secara umum kebanyakan ulama madzhab adalah menyunnahkan melafazkan niat, ada pun sebagian Hanafiyah dan sebagian Hanabilah memakruhkan. Sedangkan Malikyah membolehkan walau lebih utama meninggalkannya, kecuali bagi orang yang was-was maka dianjurkan mengucapan niat untuk mengusir was-was tersebut.

Sedangkan para imam perintis empat madzhab, tidak ada riwayat dari mereka tentang pensyariatan melafazkan niat.

Imam Muhammad bin Hasan Al Hanafi Rahimahullah, kawan sekaligus murid Imam Abu Hanifah Rahimahullah

Beliau  mengatakan:

النِّيَّةُ بِالْقَلْبِ فَرْضٌ ، وَذِكْرُهَا بِاللِّسَانِ سُنَّةٌ ، وَالْجَمْعُ بَيْنَهُمَا أَفْضَل

“Niat di hati adalah wajib, menyebutnya di lisan adalah sunah,* dan menggabungkan keduanya adalah lebih utama.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 42/100)

Imam An Nawawi Rahimahullah

Dalam kitab Minhajut Thalibin, dalam konteks mengucapkan niat shalat, Beliau berkata:

وَالنِّيَّةُ بِالْقَلْبِ وَيُنْدَبُ النُّطْقُ قُبَيْلَ التَّكْبِيرِ

Niat di hati dan DISUNNAHKAN mengucapkan niat menjelang takbir. (Minhajut Thalibin, hal. 25)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki Asy Syafi’i Rahimahullah

Beliau mengatakan:

( وَيَنْدُبُ النُّطْقُ ) بِالْمَنْوِيِّ ( قُبَيْلَ التَّكْبِيرِ ) لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ وَخُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ وَإِنْ شَذَّ وَقِيَاسًا عَلَى مَا يَأْتِي فِي الْحَجِّ

“(Disunahkan mengucapkan) dengan apa yang diniatkan (sesaat sebelum takbir) agar lisan  membantu hati dan keluar dari khilaf (perbedaan pendapat) dengan kalangan yang mewajibkan, walaupun yang mewajibkan ini adalah pendapat yang syadz (janggal),  sunnahnya ini  diqiyaskan dengan apa yang ada pada haji (yakni pengucapan kalimat talbiyah, pen).” (Tuhfah Al Muhtaj, 5/285)

Imam Syihabuddin Ar Ramli Asy Syafi’i Rahimahullah

Beliau mengatakan:

ويندب النطق بالمنوي قبيل التكبير ليساعد اللسان القلب ولأنه أبعد عن الوسواس وللخروج من خلاف من أوجبه

“Dianjurkan (sunnah) mengucapkan apa yang diniatkan sesaat sebelum takbir untuk membantu hati, karena hal itu dapat menjauhkan was-was dan untuk keluar dari perselisihan pendapat dengan pihak yang mewajibkannya.” (Nihayatul Muhtaj, 1/457. Darul Fikr)

Imam Al Bahuti Al Hambali  Rahimahullah

Beliau mengatakan ketika membahas niat dalam shalat:

وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ وُجُوبًا وَاللِّسَانُ اسْتِحْبَابًا

“Tempatnya niat  adalah  di hati sebagai hal yang wajib, dan disukai (sunah) diucapkan lisan ..”

(Kasysyaf Al Qina’, 2/442. Mawqi’ Islam)

Dan lain-lain.

Bagaimana Menyikapinya ?

Sebenarnya sederhana saja, silahkan kita ambil pendapat yang menurut kita paling kuat dan menenangkan dihati, tapi jangan inkari pendapat saudara kita yang berbeda, atau memprovokasi orang awam untuk memusuhi pendapat yang berbeda itu.

Imam Sufyan Ats Tsauri Rahimahullah berkata:

إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.

“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim Al Asbahani, Hilyatul Auliya, 3/133)

Imam Yahya bin Sa’id Al Qaththan Rahimahullah, beliau berkata:

ما برح أولو الفتوى يفتون فيحل هذا ويحرم هذا فلا يرى المحرم أن المحل هلك لتحليله ولا يرى المحل أن المحرم هلك لتحريمه.

Para ahli fatwa sering berbeda fatwanya, yang satu menghalalkan yang ini dan yang lain mengharamkannya. Tapi, mufti yang mengharamkan tidaklah menganggap yang menghalalkan itu binasa karena penghalalannya itu. Mufti yang menghalalkan pun tidak menganggap yang mengharamkan telah binasa karena fatwa pengharamannya itu.”

(Imam Ibnu Abdil Bar, Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, 2/161)

Maka, belajarlah adabnya ulama jangan sekedar fiqihnya. Di antara penyebab tajamnya lisan sebagian orang saat ini karena kurangnya adab dan akhlak. Mudah mentahdzir dan mencela pihak yang berbeda dengannya. Na’udzubillah min dzaalik!

Abu Abdillah Al Balkhiy Rahimahullah berkata:

أَدَبُ الْعِلْمِ أَكْثَرُ مِنْ الْعِلْمِ

Adabnya ilmu lebih banyak dibanding ilmu itu sendiri. (Al Adab Asy Syar’iyyah, 4/264)

Fokuslah dengan agenda-agenda keumatan yang membawa persatuan hati dan kesatuan gerak. Sebab, ketika Orang-orang kafir bersatu, namun kita selalu berselisih dan bertengkar, kemenangan apa yang bisa diharapkan dari umat seperti ini?

Demikian. Wallahu A’lam wa Ilahil Musytaka

☘️

✍️ Farid Nu’man Hasan

Keteguhan Terhadap Kebenaran dan Keluasan Ilmu Sang Imam

Dia adalah Imam Abu Bakar as Sarkhasi al Hanafi (w. 490 H), penyusun kitab Al Mabsuth, kitab mu’tamad (pegangan) madzhab Hanafi

Dalam muqadimah kitab tersebut, diceritakan asal muasal tersusunnya kitab itu.

Suatu ketika, seorang gubernur sebuah daerah bernama “Uzajanda”, bertanya kepadanya jika dia (Gubernur) menikahi seorang jariyah (budak wanita muda belia) dan belum dimerdekakan. Apakah sah?

Imam as Sarkhasi menjawab:

فعله حرام لايجوز ونكاحه باطل

Itu perbuatan haram, tidak boleh, dan nikahnya batal.

Sang gubernur pun marah, dan memenjarakannya dengan cara memasukannya ke dalam sumur kering selama 10 tahun.

Murid-muridnya mendatanginya dan tetap bertanya kepadanya tentang fiqih dalam madzhab Hanafi.

Mereka minta dibuatkan penjelasan dalam bentuk kitab, akhirnya Imam as Sarkhasi mendiktekannya dengan hapalannya dari dalam sumur.

Sementara murid-muridnya mencatatnya, akhirnya terkumpul 30 Jilid kitab Al Mabsuth ini.

Demikianlah ulama yang berani berkata benar dihadapan penguasa, walau dengan resiko keamanan dirinya.

Demikianlah ulama yang begitu kuat hapalan dan luas ilmunya. Tanpa dibekali alat tulis dan referensi, 30 Jilid kitab ilmiah tersusun dari buah tangannya walau dia mendekam di dalam sumur.

Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah

✍ Farid Nu’man Hasan

Menyembelih kambing yang hamil, apakah dagingnya tetap boleh dimakan?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

kami menyembelih kambing,untuk hidangan acara keluarga.setelah dibersihkan,ternyata kambingnya hamil.pihak pemelihara kambingx tidak tahu.apakah dagingx tetap boleh dimakan?? (Ahmad-Probolinggo)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Bismillahirrahmanirrahim..

Sama sekali tidak masalah hal tersebut. Jika seekor kambing disembelih ternyata dia hamil dan memiliki janin yang sudah mati, maka -dalam mazhab Syafi’i, Ahmad, dan mayoritas sahabat nabi- sembelihan terhadap induknya sudah mencakup kepada janinnya. Sehingga tidak perlu lagi menyembelih janinnya. Baik induk dan janinnya sama-sama halal. Ada pun dalam mazhab Hanafi, janin tersebut mesti disembelih dulu. (Imam Az Zarkasyi, Tasynif al Masami’ bi Jam’il Jawami’, 2/824)

Pendapat mazhab Syafi’i lebih pas berdasarkan hadits berikut, dari Abu Sa’id bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ

Sembelihan janin mengikuti sembelihan induknya (HR. At Tirmidzi no. 1476. At Tirmidzi berkata: hasan shahih)

Hadits ini dijadikan dalil oleh para sahabat nabi, juga ulama setelah zaman mereka seperti Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Al Wadak, dan lainnya, bahwa sembelihan terhadap induk sudah cukup.

Al Qadhi Ar Ruba’i berkata:

والمراد أن الجنين لا يحتاج إلى ذكاة وأن ذكاة أمه كافية

Maksud hadits ini adalah bahwa janin tidak perlu disembelih dan sembelihan induknya sudah mencukupi. (Al Qadhi Ar Ruba’i, Fathul Ghafar, 4/1932)

Ada pun jika janin keluar dalam keadaan hidup maka hendaknya disembelih dulu, karena statusnya seperti sama dengan hewan ternak lainnya yang mesti disembelih jika ingin dimakan.

Imam Ali Al Qari berkata:

وفي شرح السنة فيه دليل على أن من ذبح حيوانا فخرج من بطنها جنين ميت يكون حلالا ، وهو قول أكثر أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم فمن بعدهم ، وإليه ذهب الشافعي ، وشرط بعضهم الإشعار ، فأما إذا خرج الجنين حيا فيذبح

Dalam kitab Syarhus Sunnah disebutkan bahwa hadits ini merupakan dalil jika hewan yang disembelih lalu dari perutnya keluar janin yang sudah mati maka janin itu halal. Ini adalah pendapat mayoritas ulama di kalangan sahabat nabi dan setelah mereka, ini juga pendapat mazhab Syafi’i, sebagian mereka memberikan syarat adanya info (tentang janin itu). Ada pun jika keluarnya janin dalam keadaan hidup maka hendaknya disembelih. (Mirqah Al Mafatih, 6/2656-2657)

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍ Farid Nu’man Hasan

Momen-Momen Utama Untuk Berdoa Di Waktu Shalat

Pada prinsipnya shalat sendiri adalah kumpulan dzikir dan doa, karena arti shalat secara bahasa adalah doa. Namun ada momen-momen khusus dianjurkan berdoa di luar doa dan dzikir yang biasa dibaca saat shalat.

Momen-momen tsb adalah:

1 Saat sujud

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

“Posisi paling dekat antara hamba dengan Rabbnya adalah ketika sujud, maka perbanyaklah kalian berdoa.” (HR. Muslim no. 482)

Tidak ada ketentuan khusus mesti di sujud terakhir, sebagaimana kebiasaan sebagian manusia. Bebas saja di sujud yang mana pun, semua termasuk keumuman hadits ini.

2 Sebelum salam setelah usai membaca shalawat di tasyahud akhir

Dalam sebuah hadits yang cukup panjang, Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa jika telah selesai membaca shalawat di duduk tasyahud akhir hendaknya:

ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أعْجَبَهُ إلَيْهِ، فَيَدْعُو.

Lalu dia pilih doa dengan doa apa pun yang disukainya, maka berdoalah (HR. Bukhari no. 835)

Doa yang bagaimana? Sebagian ulama mengatakan doa yang berasal dari sunnah adalah lebih utama tapi boleh saja selain itu, kecuali menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad yg kewajibkan doa dari sunnah.

Syaikh Abul Hasan al Mubarkafuri menyebutkan bahwa Imam Malik dan Imam asy Syafi’i mengatakan:

يجوز أن يدعوا بكل شيء من أمور الدين والدنيا مما يشبه كلام الناس ما لم يكن إثماً، ولا يبطل صلاته بشيء من ذلك

Bolehnya berdoa dengan doa apa pun baik urusan agama dan dunia yang perkataannya menyerupai perkataan manusia, selama tidak mengandung dosa. Hal itu sama sekali tidak membatalkan shalatnya.

Beliau juga menyebut bahwa Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad menyatakan tidak boleh berdoa kecuali dengan doa yang ma’tsur, atau yang berasal dari Al Quran, atau semisal itu.

Lalu Syaikh Abul Hasan al Mubarkafuri mengomentari:

قلت: لا دليل على هذا التقييد لا من كتاب الله، ولا من سنة رسوله، ولا من قول صحابي فلا يلتفت إليه

Aku berkata: “Tidak ada dalilnya pengkhususan doa tersebut (hanya doa ma’tsur), baik dalil dari Al Quran, As Sunnah, dan perkataan para sahabat nabi, maka jangan hiraukan hal tersebut.” (Mir’ah Al Mafatih, 3/312)

3 Berdoa setelah membaca Al Fatihah

Tidak ada dalil khusus tentang hal ini, baik Al Quran dan As Sunnah. Namun kebiasaan orang-orang shalih dahulu mereka melakukannya. Imam Al Hathab Rahimahullah mengatakan:

قال في الطراز: ويدعو بعد الفراغ من الفاتحة إن أحب قبل السورة، وقد دعا الصالحون

Dalam Ath Thiraz: “Hendaknya berdoa setelah usai baca Al Fatihah jika dia suka sebelum membaca surat, doa itu dilakukan orang-orang shalih.” (Al Mawahib al Jalil, 1/544)

Syaikh Abdullah Al Faqih berkata:

فما أقدمت عليه من الدعاء والذكر بعد الفاتحة لا يبطل الصلاة , بل إن بعض أهل العلم قالوا بمشروعية الدعاء بعد الفاتحة

Doa dan dzikir yang dilakukan setelah Al-Fatihah tidaklah membatalkan shalat, bahkan sebagian ulama mengatakan disyariatkannya berdoa setelah membaca Al-Fatihah. (Al Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 252826)

4 Berdoa setelah shalat

Hal ini berdasarkan hadits, dari Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata:

أيُّ الدُّعاء أسمعُ؟ قال صلّى الله عليه وسلّم: «جوف الليل، وأدبار الصلوات المكتوبة»

“Doa manakah yang paling didengar? Rasulullah ﷺ menjawab: “Doa pada sepertiga malam terakhir, dan setelah shalat wajib.” (HR. At Tirmidzi, No. 3499. Hadits ini hasan, lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi, No. 3499)

Berdoa setelah shalat wajib adalah sunnah menurut mayoritas ulama, dan itu lebih baik dibanding berdoa setelah shalat sunnah.

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah disebutkan:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ مَا بَعْدَ الصَّلاَةِ الْمَفْرُوضَةِ مَوْطِنٌ مِنْ مَوَاطِنِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ

“Pendapat MAYORITAS fuqaha adalah bahwa waktu setelah shalat fardhu merupakan waktu di antara waktu-waktu dikabulkannya doa.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 39/227).

Imam Ja’far Ash Shadiq Radhiallahu ‘Anhu -salah satu guru Imam Abu Hanifah- berkata:

الدعاء بعد المكتوبة أفضل من الدعاء بعد النافلة كفضل المكتوبة على النافلة

“Berdoa setelah shalat wajib lebih utama dibanding berdoa setelah shalat nafilah, sebagaimana kelebihan shalat wajib atas shalat nafilah.” (Fathul Bari, 11/134. Lihat juga Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Bukhari, 10/94)

Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, juga ulama abad 20 Syaikh ‘Utsaimin, mengatakan tidak ada doa setelah shalat wajib, yang ada hanya dzikir.

Pendapat ini telah koreksi para ulama seperti Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, Imam Al Qasthalani dalam Mawahib Al Laduniyah, Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri dalam Tuhfah Al Ahwadzi. Imam Al Kasymiri dalam Faidhul Bari.

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top