Dia adalah Imam Abu Bakar as Sarkhasi al Hanafi (w. 490 H), penyusun kitab Al Mabsuth, kitab mu’tamad (pegangan) madzhab Hanafi
Dalam muqadimah kitab tersebut, diceritakan asal muasal tersusunnya kitab itu.
Suatu ketika, seorang gubernur sebuah daerah bernama “Uzajanda”, bertanya kepadanya jika dia (Gubernur) menikahi seorang jariyah (budak wanita muda belia) dan belum dimerdekakan. Apakah sah?
Imam as Sarkhasi menjawab:
فعله حرام لايجوز ونكاحه باطل
Itu perbuatan haram, tidak boleh, dan nikahnya batal.
Sang gubernur pun marah, dan memenjarakannya dengan cara memasukannya ke dalam sumur kering selama 10 tahun.
Murid-muridnya mendatanginya dan tetap bertanya kepadanya tentang fiqih dalam madzhab Hanafi.
Mereka minta dibuatkan penjelasan dalam bentuk kitab, akhirnya Imam as Sarkhasi mendiktekannya dengan hapalannya dari dalam sumur.
Sementara murid-muridnya mencatatnya, akhirnya terkumpul 30 Jilid kitab Al Mabsuth ini.
Demikianlah ulama yang berani berkata benar dihadapan penguasa, walau dengan resiko keamanan dirinya.
Demikianlah ulama yang begitu kuat hapalan dan luas ilmunya. Tanpa dibekali alat tulis dan referensi, 30 Jilid kitab ilmiah tersusun dari buah tangannya walau dia mendekam di dalam sumur.
Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah
✍ Farid Nu’man Hasan