Arti Barokah

Pertanyaan

Assalammu’alaykum ust, afwan minkum ganggu kesibukan ust lagi…

Sering di masyarakat mendengar kata barokah…

Semoga hartamu barokah??

Semoga hidupmu barokah??

Semoga pernikahanmu barokah??

Klo menurut ulama salaf barokah itu apa ya ust??

Apa indikator seorang muslim/ah itu mendapatkan barokah menurut Al Qur’an dan Sunnah ??

Jazakallah ya ust waktu dan ilmunya…
Semoga Allah selalu menjaga Ust…


Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Al Barakah (berkah/barokah) kata Imam Ar Raghib Al Asfahani:

البركة هي ثبوت الخير الألهي في الشيء

Barakah adalah adanya kebaikan Ilahi pada sesuatu. (Al Mufradat, 1/83)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan:

البركة حقيقتها الثبوت واللزوم والاستقرار…. والبركة: النماء والزيادة

Hakikat berkah itu adalah kebaikan yang pasti, menetap, dan diam….. Berkah bermakna: berkembang dan bertambah. (Jala’ul Afham, hal. 347)

Maka, berkah adalah adanya kebaikan pada sesuatu baik berupa manfaat yang terus tumbuh dan berkembang. Jika disebut HARTA YANG BERKAH, maksudnya adalah harta tersebut memiliki manfaat, baik bagi pemiliknya atau org lain, walau secara nominal tidak besar.

Sebaliknya, jika tidak berkah, maka harta tersebut hilang begitu saja, habis tanpa bekas, walau nominalnya besar. Pemiliknya tidak merasakan manfaat, apalagi orang lain.

Keberkahan dipengaruhi pula oleh asal muasal harta, kehalalannya, dll.

Berkah usia juga demikian, bisa jadi pendek usianya tapi sangat bermanfaat bagi orang banyak, dia wafat muda, tapi jasanya, ilmunya, perjuangannya, masih dirasakan manusia sampai saat ini. Seperti Umar bin Abdil Aziz wafat usia 39 th, Imam Nawawi wafat di usia 45 th, Imam Hasan al Banna wafat usia 42 th, dll.

Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

Batasan Lama Ruku’ dan Sujud

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ust. Umumnya orang-orang awam yang melaksanakan sholat di masyarakat kita untuk ukuran/lama membaca tasbih ruku’dan sujud itu kan 3 kalinaik dia sebagai Imam maupun makmum. Tapi saya pernah membaca di Kitab Soal Jawabnya A. Hasan Bandung bahwa ada sebuah hadits yang menjelaskan perkiraan oleh beberapa shahabat yang memperhatikan Rasulullah sholat itu bacaan tasbih ruku’ dan sujudnya itu diperkirakan 10 kali baca. Nah di beberapa hadits yang lain yang pernah juga saya baca bahwa ukuran/lama dari setiap gerakan sholat Rasulullah itu sama lama/panjangnya. Tapi memang untuk melakukan hal itu tidak bisa diterapkan dikala kita menjadi imam kecuali kita sholat sendiri, nanti malah makmumnya yang bubar karena kepanjangan/kelamaan. Nah bagaimana seharusnya yang kita terapkan dalam keseharian sholat kita Ust. Mohon penjelasannya.

Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tidak ada ketetapan baku tentang berapa lamakah sujud atau ruku’ itu. Apa yang Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam lakukan pun beragam. Pernah lama, pernah sedang-sedang saja, tergantung situasi dan bagaimana penceritaan para sahabat.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah sama lama antara sujud dengan posisi lainnya.

Dari Al Bara bin ‘Azib Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كَانَ رُكُوعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسُجُودُهُ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ وَبَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنْ السَّوَاءِ

Adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, pada ruku, sujud, dan jika bangun dari ruku’nya (i’tidal), serta duduk di antara dua sujud, lama (tuma’ninah)-nya kurang lebih sama. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah pula ringan-ringan saja:

فَكَانَتْ صَلَاتُهُ قَصْدًا وَخُطْبَتُهُ قَصْدًا

Dahulu shalat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam itu sederhana, khutbahnya pun sederhana. (HR. Muslim no. 866)

Pernah juga panjang, Dari Auf bin Malik Al Asyjai Radhiallahu Anhu, dia berkata:

قمت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فلما ركع مكث قدر سورة البقرة ويقول في ركوعه سبحان ذي الجبروت والملكوت والكبرياء والعظمة

“Aku bangun malam (shalat) bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ketika ruku lamanya sama seperti Surat Al Baqarah, dan dia berdoa pada rukunya, Subhanallahu dzil Khairat wal Malakut wal Kibriya’ wal ‘Azhmah.”

(HR. An Nasa’i, Shahih, lihat Misyhkah Al Mashbih, No. 882)

Tidak ada ukuran berapa lamanya, dan berapa kali bacaannya, yang ada adalah perkiraan para sahabat. Minimal baca sekali sudah sah.

Wallahu A’lam

Farid Nu’man

Pilih Jama’ Taqdim Atau Jama’ Ta’khir?

Pertanyaan

Assalâmu’alaikum ustâdzuna, ahsanallâhu ilaikum,

Izin bertanya, ketika safar, setelah terpenuhi syarat boleh menjama’ shalat, adakah syarat tertentu/khusus untuk kita memilih jama’ takhir dari jama’ taqdim? Intinya, apakah jama’ taqdim atau ta’khir boleh dipilih saja semau kita ustâdz?

Syukron katsîran ustâdz

Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika merujuk pada perilaku Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, jika Beliau berangkat SEBELUM WAKTU shalat zuhur, maka Beliau jamak ta’khir dengan ashar.

Hal ini berdasarkan hadits:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا

Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika dia mengadakan perjalanan sebelum matahari tergelincir (meninggi), maka dia akan akhirkan shalat zhuhur pada waktu Ashar, lalu dia turun dan menjamak keduanya.” (HR. Al Bukhari No. 1112)

Dari sini, maka jika berangkatnya sebelum maghrib maka niatkan saja ta’khir di waktu isya.

Tapi, hal itu tidak baku. Jika sempat menjamak takdim juga tidak apa-apa.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

الجمع بين الصلاتين في السفر في وقت إحداهما جائز في قول أكثر أهل العلم لا فرق بين كونه نازلا أو سائرا.

“Menjamak dua shalat dalam perjalanan, pada waktu salah satu dari dua shalat itu, adalah boleh menurut mayoritas para ulama, sama saja baik ketika dalam perjalanannya atau ketika turun (berhenti).” (Fiqhus Sunnah, 1/289)

Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

Ikhtilath

Pertanyaan

Assalammu’alaykum ust, Afwan sdh ganggu ust lagi… iya ust ada pertanyaan yg cukup ditanyakan ke ana yaitu :

Apa arti ikhtilat dan khalwat menurut ulama?? Apa benar bhw ikhtilat dan khalwat bisa mendatangkan murka Allah??

Ada yg mengatakan muslimah naik gojek dgn laki adalah khalwat hukumnya haram dan sebaliknya…

Ada yg mengatakan muslimah naik kendaraan umum disitu ada laki2 nya adalah ikhtilat dan hukumnya Haram..

Mhn pencerahannya ust…

Ana ucapkan Jazakallah khoiran katsiro..
Semoga Allah selalu menjaga ust…


Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ikhtilath, secara bahasa artinya campur baur.

Syaikh Isham Talimah menyebut Ikhtilath ada dua macam:

1. Ikhtilath masyru’, yaitu ikhtilath yg boleh terjadi karena adanya hajat untuk itu asalkan tetap memenuhi syaratnya.

Dalilnya adalah:

– Aisyah Radhiallahu ‘Anha pernah berkunjung ke Bilal yg sedang sakit, dan mereka ngobrol. Saat itu Abu Bakar Radhiyallahu’ Anhu juga sakit. Ini Shahih Bukhari.

– Ummud Darda, pernah berkunjung ke seorang laki-laki Anshar, yg sakit. Ini juga Shahih Bukhari.

Namun, pembolehan ini terikat oleh syarat bahwa tetap menutup aurat secara sempurna dan aman dari fitnah. (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/118).

– Dahulu datang seorang wanita ke Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabat yang sedang berkumpul di masjid, dan wanita itu menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ini juga Shahih Bukhari.

Syarat-syaratnya, selain aman dari fitnah dan menutup aurat, adalah percampuran itu memang tidak bisa dihindari, seperti di pasar, kampus, rumah sakit, swalayan, alat transportasi yang memang belum ada pemisahan laki-laki perempuan.

2. Ikhtilath mamnu’, yaitu Ikhtilath yang terlarang, jika tidak ada hajat dan tidak mengindahkan adab-adabnya.

Seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan di bioskop, diskotik, kolam renang yang campur, pantai..

Ada pun khalwat, dari kata Al Khala, yang artinya sepi, kosong, dan jauh dari pandangan. Shingga larangan khalwat maksudnya adalah larangan berdua-duaan laki-laki dan perempuan bukan mahram, di tempat sepi dan jauh dari pandangan mata orang lain. Misal, di kamar, hotel, gudang, ruang tamu berdua-duaan. Ini terlarang, walau di temani anak kecil, maka keberadaan anak itu tidak dianggap ada karena blm paham apa-apa.. Haramnya khalwat dan hukum muslimah naik ojek pernah saya bahas di buku Fiqih Perempuan Kontemporer.

Wallahu A’lam

Farid Nu’man

scroll to top