Salat di Belakang Imam Pelaku Kesyirikan

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Assalamu’alakum ustazd,saya ingin bertanya dan bertanya tentang hukum dan aturan agama ini yaitu agama islam,kali ini nanya,apa sah saya sholat di belakang imam pelaku syirik?
Dan juga saya minta pdf hadist tentang dukun.
Terima kasih wassalaamu’alaikum

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Hal ini perlu dirinci dulu, syirik itu ada dua macam:

1. Syirik ashghar (syirik kecil), pelakunya masih muslim tapi berdosa besar dan dinilai fasiq. Selama dia melakukan bukan karena menghalalkan kesyirikannya itu.

Misal, riya. Ini termasuk syirik kecil.

Dari Mu’adz bin Jabal Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ يَسِيرَ الرِّيَاءِ شِرْكٌ

Sesungguhnya riya tersembunyi itu syirik. (HR. Ibnu Majah No. 3989, Al Qudha’i No. 1298)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili berkata:

الإشراك في العبادة وهو الرياء: وهو أن يفعل العبد شيئا من العبادات التي أمر اللّه بفعلها له لغيره

Syirik dalam ibadah adalah riya’, yaitu seorang hamba yang melaksanakan peribadatan yang Allah ﷻ perintahkan kepadanya tapi dia tujukan untuk selainNya. (At Tafsir Al Munir, 5/72)

Untuk jenis ini, karena dia masih muslim tapi bermaksiat, maka shalatnya masih sah, jika dia jadi imam maka makmum juga sah. Namun walau pun sah itu adalah MAKRUH.

Syaikh Sayyid Sabiq memaparkan kasus di zaman dulu tidak sedikit orang-orang shalih menjadi makmum ahli maksiat.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

روى البخاري ان ابن عمر كان يصلي خلف الحجاج.
وروى مسلم أن أبا سعيد الخدري صلى خلف مروان صلاة العيد، وصلى ابن مسعود خلف الوليد ابن عقبة بن أبي معيط – وقد كان يشرب الخمر، وصلى بهم يوما الصبح أربعا
وجلده عثمان بن عفان على ذلك – وكان الصحابة والتابعون يصلون خلف ابن عبيد، وكان متهما بالالحاد وداعيا إلى الضلال، والاصل الذي ذهب إليه العلماء أن كل من صحت صلاته لنفسه صحت صلاته لغيره، ولكنهم مع ذلك كرهوا الصلاة خلف الفاسق والمبتدع

Ibnu Umar shalat jadi makmumnya Al Hajjaj (HR. Bukhari)

Abu Sa’id Al Khudri jadi makmumnya Al Marwan dalam shalat Id. (HR. Muslim)

Ibnu Mas’ud jadi makmumnya Al Walid bin Uqbah bin Mu’ith, dan dia seorang peminum khamr, shalat subuh 4 rakaat.

Utsman bin Affan pernaj mnghukumnya dgn jild (dicambuk).

Para sahabat dan tabi’in pernah jadi makmum Ibnu Ubaid, padahal dia dituduh ateis dan penyeru kesesatan.

Jadi, pada dasarnya yg menjadi pegangan para ulama bahwasanya shalat yg dilakukan sah untuk diri sendiri maka sah pula untuk org lain.

(Fiqhus Sunnah, 1/237-238)

2. Syirik Akbar (syirik besar), ini jenis kesyirikan yang dapat membuat pelakunya keluar dari Islam. Sehingga tidak boleh menjadi makmumnya mereka. Seperti terang2an menyembah selain Allah, meyakini ada Tuhan selain Allah, meyakini ada selain Allah yang berhak menentukan halal haram, meyakini ahli sihir dan dukun secara penuh dan mengingkari kekuatan Allah .. Dst

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Bersedekah Agar Penerima Sedekah Mendoakan Saudara yang Sudah Wafat

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Semisal besok adalah tgl 7 juli, merupakan tanggal lahir dari seseorang yang telah meninggal, saya merupakan salah satu anggota keluarga yang ditinggalkan ingin berbagi sedikit rezeki berupa makanan diniatkan agar menjadi doa dari orang orang yang memakannya untuk orang yang telah meninggal tersebut apa tidak masalah? jika tidak masalah niat saja sudah cukup atau perlu didoakan/dibacakan sesuatu terlebih dahulu? atau ada saran kegiatan lain yang dapat saya lakukan? Terimakasih (Cici-Samarinda)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Bismillahirrahmanirrahim..

Sedekah dengan niat agar pahala sedekah tersebut sampai ke orang yang sudah wafat itu dibolehkan dan bermanfaat bagi mayit tsb.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah, dalam kitab tafsirnya:

فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهما

“Adapun doa dan bersedekah, maka keduanya telah disepakati (ijma’) akan sampai kepadanya (mayit), dan keduanya memiliki dasar dalam nash syariat.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz.7, Hal. 465)

Ini tidak terbatas pada sedekah anak dengan niat pahalanya untuk orang tuanya yang wafat. Tapi juga mayit sesama muslim lainnya.

Imam Ibnu Qudamah menjelaskan:

وَأَيُّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا , وَجَعَلَ ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ , نَفَعَهُ ذَلِكَ , إنْ شَاءَ اللَّهُ

Segala macam bentuk ibadah yang pahalanya diniatkan untuk mayit muslim maka itu bermanfaat bagi mayit tsb, Insya Allah. (Al Mughni, 2/226)

Melakukan hal ini sudah cukup, dibanding berharap-harap kepada mereka agar mendoakannya. Sebab, ada kesan meminta-minta balasan. Padahal Allah Ta’ala berfirman:

ِنَّمَا نُطۡعِمُكُمۡ لِوَجۡهِ ٱللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمۡ جَزَآءٗ وَلَا شُكُورًا

“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah karena mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak mengharap balasan dan terima kasih dari kamu. (QS. Al-Insan: 9)

Sebenarnya secara alamiah mereka yang diberikan makanan juga akan mendoakan org yang memberinya makanan tanpa disuruh. Ini sdh biasa terjadi dan kita lihat.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Menyembelih dan Distribusi Aqiqah Bukan di Daerah Lahirnya Bayi

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Assalamu’alaykum. Ustadz izin bertanya. Untuk aqiqah putra, bolehkah pemotongan dan distibusinya di beda wilayah dan beda waktu? (+62 856-9231-xxxx)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Aqiqah lebih utama dilakukan dan didistribusikan di tempat anak itu dilahirkan, tapi itu bukan syarat keabsahan, itu hanya keutamaan saja. Jadi jika ingin aqiqah di tempat lain juga sah. Baik kedua kambingnya atau salah satunya. Ini perkara yang luwes dan lapang.

Perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini bukan tentang keabsahannya, mereka sepakat aqiqah di tempat sendiri atau di daerah lain sama-sama sah, mereka berbeda dalam masalah mana yang lebih utama.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

اختلف العلماء في المكان الأفضل لذبحها، هل الأفضل ذبحها في بلد الطفل، أم في بلد الوالد، إن كان يقيم في بلد آخر؟
وهذا الخلاف إنما هو في الأفضل، لا في الإجزاء …..

Para ulama berbeda pendapat tentang tempat yang lebih utama dalam penyembelihan aqiqah, apakah lebih utama di tempat bayi itu dilahirkan ataukah di tempat orgtuanya jika dia tinggal di tempat lain? perbedaan pendapat ini tentang keutamaan, bukan pada keabsahan..

ويجوز أن تُذبح شاة في بلد، وتُذبح الأخرى ببلد آخر لإدخال السرور على بقية الأهل

Boleh menyembelih seekor kambing aqiqah di negerinya, dan kambing satunya lagi di negeri lain, agar mendatangkan kebahagiaan untuk semua anggota keluarga. (Ahkamul ‘Aqiqah, Al Islam Su’aal wa Jawaab)

Mufti Mesir saat ini dalam salah satu fatwanya menjelaskan:

الأولى والآكد ذبح العقائق في بلد القائم بالعقيقة ووطنه، فإن وكَّل في ذبحها خارج بلده أجزأه

Lebih utama dan ditekankan adalah menyembelih aqiqah di negeri orang yang beraqiqah tsb dan tanah kelahirannya, seandainya dia men- tawkil (mewakilkan ke org lain) penyembelihannya di negeri lain maka itu sah.

(Darul Ifta Al Mishriyyah, fatwa no. 7865)

Ada pun waktu yg tidak berbarengan juga tidak apa-apa.

لا مانع شرعًا من ذبح إحدى الشاتين في العقيقة عن الذكر وتأجيل ذبح الأخرى حتى يتيسر الحال، ويجوز الاكتفاء بذبح شاة واحدة عن المولود؛ سواء أكان ذكرًا أم أنثى

Tidak ada larangan syar’i jika menyembelih salah satu kambing aqiqah untuk bayi laki-laki sementara kambing lainnya ditunda sampai kondisinya mudah baginya. Ada pun aqiqah dengan satu ekor kambing sudah sah, baik bayi laki-laki dan perempuan. (Darul Ifta Al Mishriyyah, fatwa no. 3394)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Meyakini Semua Agama Sama Benarnya

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz senantiasa mendapat Rahmat Hidayah ALLAH SWT.
Izin bertanya Ustadz,

Misalkan jika mulut seorang muslim mengatakan bahwa semua agama adalah sama, Apakah seorang muslim tersebut dihukumi murtad ?

JAZAKALLAH KHOIR (+62 813-3432-xxxx)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumusalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika maksud org tersebut menganggap semua agama sama benarnya, bukan hanya Islam, selain Islam tidak boleh dikafirkan, maka keyakinan seperti ini adalah kayakinan yang membatalkan keislaman org tersebut.

Meyakini kekafiran agama selain Islam itu perkara yang aksiomatik dan baku. Tidak bergeser satu helai rambut pun atas ketetapan ini.

Kekafiran semua agama selain Islam baik musyrikin dan ahli kitab (Yahudi – Nasrani) disebutkan dalam Al Quran:

Allah Ta’ala berfirman:

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

Orang-orang kafir yakni ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. (QS. Al Bayyinah: 1)

Ayat lainnya:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. (QS. Al Bayyinah: 6)

Dalam ayat lainnya:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ ۖ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ ۖ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَٰهٍ إِلَّا إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۚ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu”. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.

Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (QS. Al-Ma’idah: 72-73)

Ada pun dalam hadits, dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

“Demi Zat yang jiwa Muhammad berada dalam tanganNya, tidak seorangpun dari umat ini yang mendengarku, baik  seorang Yahudi atau Nashrani, lalu ia meninggal dalam keadaan tidak beriman terhadap risalahku ini (Islam),  melainkan dia menjadi penghuni neraka. (HR. Muslim no. 153)

Imam Al Kasani dan Imam Ibnu Qudamah Rahimahumallah menjelaskan klasemen kekafiran sebagai berikut:

صِنْفٌ مِنْهُمْ يُنْكِرُونَ الصَّانِعَ أَصْلاً ، وَهُمُ الدَّهْرِيَّةُ الْمُعَطِّلَةُ
وَصِنْفٌ مِنْهُمْ يُقِرُّونَ بِالصَّانِعِ ، وَيُنْكِرُونَتَوْحِيدَهُ ، وَهُمُ الْوَثَنِيَّةُ وَالْمَجُوسُ
وَصِنْفٌ مِنْهُمْ يُقِرُّونَ بِالصَّانِعِ وَتَوْحِيدِهِ ، وَيُنْكِرُونَ الرِّسَالَةَ رَأْسًا ، وَهُمْ قَوْمٌ مِنَ الْفَلاَسِفَةِ

وَصِنْفٌ مِنْهُمْ يُقِرُّونَ الصَّانِعَ وَتَوْحِيدَهُ وَالرِّسَالَةَ فِي الْجُمْلَةِ ، لَكِنَّهُمْ يُنْكِرُونَ رِسَالَةَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى

Kelompok yang mengingkari adanya pencipta, mereka adalah kaum dahriyah dan mu’aththilah (atheis).

Kelompok yang mengakui adanya pencipta, tapi mengingkari keesaanNya, mereka adalah para paganis (penyembah berhala) dan majusi.

Kelompok yang mengakui pencipta dan mengesakanNya, tapi mengingkari risalah kenabian yang pokok, mereka adalah kaum filsuf.

Kelompok yang mengakui adanya pencipta, mengeesakanNya, dan mengakui risalahNya secara global, tapi mengingkari risalah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mereka adalah Yahudi dan Nasrani.

(Lihat: Imam Al Kasani, Al Bada’i Ash Shana’i, 7/102-103, lihat juga Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 8/263)

Berbagai ayat, hadits, dan penjelasan ulama ini, menjadi penegas fatalnya sesat pemahaman mereka yang menganggap kekafiran hanya berlaku bagi yang tidak bertuhan saja, bagi mereka Yahudi, Nasrani, dan lainnya, bukan kafir.

Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan:

ولهذا نكفِّر كل من دان بغير ملة المسلمين من الملل ، أو وقف فيهم، أو شك ، أو صحَّح مذهبهم ، وإن أظهر مع ذلك الإسلام

Oleh karena itu kita (umat Islam) menyatakan kafir orang yang:
– Beragama selain millahnya kaum muslimin
– atau org yg abstein atas kekafiran mereka
– atau ragu thdp kekafiran mereka
– atau membenarkan mazhab mereka

Walaupun bersamaan dengan itu dia menampakkan dirinya sebagai Islam.

(Asy Syifa bita’rifi Huquqil Musthafa, 2/1071)

Imam An Nawawi juga berkata:

مَنْ لَمْ يُكَفِّرْ مَنْ دَانَ بِغَيْرِ الْإِسْلَامِ كَالنَّصَارَى، أَوْ شَكَّ فِي تَكْفِيرِهِمْ، أَوْ صَحَّحَ مَذْهَبَهُمْ، فَهُوَ كَافِرٌ، وَإِنْ أَظْهَرَ مَعَ ذَلِكَ الْإِسْلَامَ وَاعْتَقَدَهُ

Siapa yang tidak mengkafirkan orang yang beragama selain Islam seperti Nasrani, atau ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan mazhab mereka, maka dia kafir, walaupun bersamaan dengan itu dia menampakkan keislaman dan meyakini Islam.

(Raudhatuth Thalibin, jilid. 10, hal. 70)

Imam Al Buhuti juga mengatakan kafirnya orang yang tidak mengkafirkan orang kafir. Beliau berkata:

فهُوَ كَافِرٌ؛ لِأَنَّهُ مُكَذِّبٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ}”

Orang itu (yaitu org yg tidak mengkafirkan org kafir) telah kafir, karena dia telah mendustakan ayat Allah Ta’ala: “Siapa yang menjadikan selain Islam sebagai agama, maka Allah tidak akan menerimanya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi”

(Kasysyaaf Al Qina’, jilid. 14, hal. 231)

Oleh karena itu para ulama menetapkan kaidah yg mu’tabarah (diakui):

من لم يكفِّر الكفار أو شكَّ في كفرهم أو صحَّحَ مذهبهم فهو كافر

Siapa yang tidak mengkafirkan orang kafir, atau ragu atas kekafirannya, atau membenarkan mazhab mereka, maka dia juga kafir

Catatan:

– Kaidah di atas hanya berlaku untuk org yang tidak mengkafirkan kekafiran yang jelas, nyata, dan disepakati. Bukan kekafiran yang masih diperselisihkan.
– Walaupun non muslim adalah kafir, namun kita diajarkan untuk tetap santun dalam bermuamalah dengan mereka khususnya kafir dzimmi.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top