Dalil Pergantian Hari di Waktu Maghrib

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Izin bertanya Ustadz, Apa dalil dari Al Quran dan Hadist tentang pergantian hari di waktu Maghrib?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Dalil ayat Al Quran:

وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ }

Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS. Al Baqarah: 185)

Ayat ini menceritakan berakhirnya puasa Ramadhan, dan telah masuk Syawwal. Maka, di malam tersebut bertakbirlah. Itu menunjukkan perhantian tanggal adalah sejak maghrib.

Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu berkata dalam Al Umm ketika mengomentari ayat di atas:

فَسَمِعْت من أَرْضَى من أَهْلِ الْعِلْمِ بِالْقُرْآنِ أَنْ يَقُولَ لِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ عِدَّةَ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَتُكَبِّرُوا اللَّهُ عِنْدَ إكْمَالِهِ على ما هَدَاكُمْ وَإِكْمَالُهُ مَغِيبُ الشَّمْسِ من آخِرِ يَوْمٍ من أَيَّامِ شَهْرِ رَمَضَانَ

Aku mendengar dari orang-orang yang aku ridhai dari kalangan ulama yang mengerti Al Quran, yang mengatakan “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya” yaitu bilangan puasa di bulan Ramadhan, dan bertakbir ketika sempurna bilangannya “atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu” sempurnanya itu adalah ketika tenggelamnya matahari pada akhir hari di hari-hari bulan Ramadhan.

Lalu, Imam Asy Syafi’i melanjutkan:

فإذا رَأَوْا هِلَالَ شَوَّالٍ أَحْبَبْتُ أَنْ يُكَبِّرَ الناس جَمَاعَةً وَفُرَادَى في الْمَسْجِدِ وَالْأَسْوَاقِ وَالطُّرُقِ وَالْمَنَازِلِ وَمُسَافِرِينَ وَمُقِيمِينَ في كل حَالٍ وَأَيْنَ كَانُوا وَأَنْ يُظْهِرُوا التَّكْبِيرَ وَلَا يَزَالُونَ يُكَبِّرُونَ حتى يَغْدُوَا إلَى الْمُصَلَّى وَبَعْدَ الْغُدُوِّ حتى يَخْرُجَ الْإِمَامُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَدَعُوا التَّكْبِيرَ

Maka, jika sudah terlihat hilal bulan Syawal aku suka bila manusia bertakbir baik secara berjamaah atau sendiri di masjid, pasar, jalan-jalan, rumah-rumah, para musafir, dan para mukimin pada setiap keadaan, di mana saja mereka berada hendaknya menampakkan takbirnya, dan terus menerus takbir sampai datangnya pagi hingga menunju lapangan dan setelah itu sampai imam keluar untuk shalat, kemudian mereka sudahi takbir itu. ( Al Umm, 1/231. Darul Ma’rifah)

Dalil lain:

ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ

Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. (QS. Al Baqarah: 187)

Ayat ini menunjukkan selesainya puasa dalam 1 hari adalah malam yaitu tenggelam matahari. Krn kata “sehari” sudah selesai dengan masuknya malam yg baru.

Ada pun dalil hadits:

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم فاقدروا ثلاثين

“Puasalah kalian karena melihatnya (hilal), dan berhari rayalah karena melihatnya, dan jika terhalang awan maka hitunglah sampai 30 hari.” (HR. An Nasa’i No. 2118. Dishahihkan Ibnu Hibban)

Hadits ini menunjukkan jika melihat hilal maka berpuasa, karena itu sudah beda hari dan bulan. Hilal itu baru nampak Maghrib.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Beda Uzlah, Tahannuts, dan Rihlah

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh? Afwan izin bertanya ust. Uzlah, tahannuts dan rihlah penjelasan syariatnya seperti apa? Syukron

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

‘Uzlah artinya mengasingkan diri dari masyarakat

Tahanuts artinya menjauh dari maksiat, sebagaimana Rasulullah ﷺ menjauh dari penyembahan berhala dengan berdiam di Gua Hira

Rihlah artinya melakukan aktivitas perjalanan, bepergian.

Tahanuts lebih khusus, mirip seperti khalwat. Sedangkan ‘uzlah sekedar menghindari masyarakat yang rusak tapi belum tentu melakukan tahanuts.

Wallahu A’lam.

✍ Farid Nu’man Hasan

Ayah yang Tidak Salat Boleh Menjadi Wali Nikah?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Bismillah. Ustadz, mohon penjelasan apakah seorang ayah yg tidak shalat boleh/sah menjadi wali nikah anaknya?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Bismillahirrahmanirrahim..

Hal tersebut diperinci para ulama, sebagai berikut;

1. Jika tidak shalat karena mengingkari hukum shalat. Maka dia kafir menurut Ijma’ (konsensus ) dan tidak boleh jadi wali.

2. Tidak shalat karena malas. Ini diperselisihkan ulama

– Tidak boleh jadi wali, ini pendapat mazhab Hambali. Karena bagi mazhab Hambali orang yang tidak shalat sudah murtad.

– Boleh jadi wali, karena dia masih muslim tapi fasik. Ini pendapat mayoritas ulama

Wallahu A’lam

Hukum Meninggalkan Shalat Wajib/Fardhu

✍ Farid Nu’man Hasan

Kebenaran Kisah Tentang Tsa’labah

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz Farid, izin bertanya :

1. Apakah benar di akhir zaman ini tdk ada kesempatan bagi orang soleh untuk jadi pemimpin di suatu negeri, sehingga datang Imam Mahdi ??

2. Tentang siroh sahabat :

a).Tsa’labah minta didoakan oleh Nabi agar bisa menjadi kaya, dan tercapai keinginan nya, tapi berujung celaka, tdk mau bayar zakat.

b).Abdurrahman bin Auf berdoa supaya dijadikan miskin, tp justru bertambah kaya lewat kurma busuk nya.

Pertanyaan saya, adakah dlm siroh sahabat yg meminta kekayaan kpd Allah, dan tercapai.Tapi tetap berakhir dlm kebaikan, husnul khotimah, tdk seperti Tsa’labah ?? Syukron.

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽


✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Tidak benar .. untuk mendapatkan kejayaan dan imam yang adil tidak perlu menunggu datangnya Imam Mahdi, pemikiran seperti itu membawa sikap fatalis dan apatis ..

Masa Depan Milik Umat Ini

2. Hadits kisah tentang Tsa’labah tidak shahih. Lagi pula Tsa’labah seorang Ahli Badr, kisah tersebut menodai kehormatan Ahli Badr ..

فقصة ثعلبة غير صحيحة وقد ضعفها الأئمة رغم اشتهارها عند المفسرين، قال القرطبي في تفسيره: قلت وثعلبة بدري أنصاري وممن شهد الله له ورسوله بالإيمان حسب ما يأتي بيانه في أول الممتحنة، فما روي عنه غير صحيح

Kisah Tsa’labah tidak shahih para imam telah mendhaifkannya, padahal kisah itu begitu terkenal di kalangan mufassir. Al Qurthubi berkata: “Tsa’labah adalah sahabat anshar, ahli badr, Rasulullah ﷺ telah memberi testimoni atas keimanannya sebagaimana nanti akan dijelaskan dlam pembahasan surat Al Mumtahanah. Ada pun kisah mengenai Tsa’labah adalah tidak shahih. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top