Ayah yang Tidak Salat Boleh Menjadi Wali Nikah?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Bismillah. Ustadz, mohon penjelasan apakah seorang ayah yg tidak shalat boleh/sah menjadi wali nikah anaknya?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Bismillahirrahmanirrahim..

Hal tersebut diperinci para ulama, sebagai berikut;

1. Jika tidak shalat karena mengingkari hukum shalat. Maka dia kafir menurut Ijma’ (konsensus ) dan tidak boleh jadi wali.

2. Tidak shalat karena malas. Ini diperselisihkan ulama

– Tidak boleh jadi wali, ini pendapat mazhab Hambali. Karena bagi mazhab Hambali orang yang tidak shalat sudah murtad.

– Boleh jadi wali, karena dia masih muslim tapi fasik. Ini pendapat mayoritas ulama

Wallahu A’lam

Hukum Meninggalkan Shalat Wajib/Fardhu

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top