◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽
✉️❔PERTANYAAN:
Bismillah. Ustadz, mohon penjelasan apakah seorang ayah yg tidak shalat boleh/sah menjadi wali nikah anaknya?
✒️❕JAWABAN
◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽
Bismillahirrahmanirrahim..
Hal tersebut diperinci para ulama, sebagai berikut;
1. Jika tidak shalat karena mengingkari hukum shalat. Maka dia kafir menurut Ijma’ (konsensus ) dan tidak boleh jadi wali.
2. Tidak shalat karena malas. Ini diperselisihkan ulama
– Tidak boleh jadi wali, ini pendapat mazhab Hambali. Karena bagi mazhab Hambali orang yang tidak shalat sudah murtad.
– Boleh jadi wali, karena dia masih muslim tapi fasik. Ini pendapat mayoritas ulama
Wallahu A’lam
✍ Farid Nu’man Hasan