Ikut Membantu Persiapan Ritual Agama Lain

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin bertanya ustadz,
Saya masih pegawai di salah satu perusahaan perseorangan yg berbeda agama dengan saya. Saya bekerja disini sudah 13 tahun lebih. Sejak tahun 2021 saya selalu diminta tolong untuk menyalakan dupa dan api di meja sembayangannya, dan juga membersihkan meja sembayangannya setiap pagi atau pada saat boss saya tdk bisa sembayang. Semenjak saya menikah dan belajar lebih dalam terlebih suami saya yg membimbing saya baru tau bahwa itu tdk boleh. Saya sdh lakukan untuk tdk lagi melakukannya, tp teman saya berpendapat bahwa sah saja kita melakukan itu krn disuruh atasan, kata dia toh niat hati ALLAH Maha Tahu kita hanya menjalankan perintah atasan menyalakan saja. Saya tetap menolak melakukan itu, dan teman2 muslim saya jg ikut2 menolak hal yg sama setelah saya berani speak up kepada boss bahwa itu tdk boleh lagi saya lakukan. Tp setelahnya, saya dianggap sebagai provokator ustadz, dan boss saya mengancam macam2 seperti tdk lg memberi makanan dan sebagainya. Menurut ustadz bagaimana hukumnya jika saya tetap melakukan hal tsb dan apa yang saya harus lakukan untuk menolaknya (+62 856-792xxxx)

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Apa yang dilakukan yaitu tidak menyiapkan persiapan ibadah agama lain adalah benar. Sebab, itu aktivitas saling bantu dalam menyembah kepada selain Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman:

لا تعاونوا على الإثم والعدوان

Janganlah saling menolong dalam dosa dan pelanggaran (QS. Al Maidah: 2)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:

وينهاهم عن التناصر على الباطل والتعاون على المآثم والمحارم

Allah ﷻ melarang mereka menolong dalam kebatilan, dan saling menolang dalam dosa dan perkara-perkara yang haram. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/13)

Imam Al Baghawi Rahimahullah mengatakan:

قيل: الإثم: الكفر، والعدوان: الظلم، وقيل: الإثم: المعصية، والعدوان: البدعة.

Dikatakan bahwa maksud Al Itsmu (dosa) adalah kekufuran. Maksud Al ‘Udwaan adalah kezaliman. Dikatakan pula Al Itsmu adalah maksiat, dan Al ‘Udwaan adalah bid’ah. (Ma’aalim At Tanziil, 2/9)

Seorang karyawan mentaati atasan dalam hal-hal yg baik, tdk apa-apa, khususnya yang memang menjadi job description-nya. Tapi jika utk menyiapkan peribadatan mengandung kesyirikan -dan itu adalah puncak tertinggi maksiat- maka tidak boleh.

Dalam hadits:

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

“Dengar dan taat atas seorang muslim (kepqda pemimpin) adalah pada apa yang disukai dan dibencinya, selama tidak diperintah maksiat. Jika diperintah untuk maksiat, maka jangan didengar dan jangan ditaati.” (HR. Bukhari No. 7144)

Maka, membantu terwujudnya maksiat penyembahan kepada selain Allah ﷻ, maka itu sama juga membantu kepada penyembahan selain Allah ﷻ. Kaidah fiqih menyebutkan:

ما ادى الى الحرام فهو حرام

Apa-apa yang mengantarkan kepada keharaman maka hal itu juga haram. (Imam Izzuddin bin Abdussalam, Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/184)

Di sisi lain, Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنتُمُ ٱلۡأَعۡلَوۡنَ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ “…

dan kamu paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang beriman. (QS. Ali ‘Imran, Ayat 139).

Dalam hadits:

الإسلام يعلو ولا يعلى

“Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi (darinya).” (HR. Ad Daruquthni, No. 30, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 6/205. Keduanya dari ‘A’idz bin Amru Al Muzanni. Dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar)

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah tertulis:

اتفق الفقهاء على أنه يحرم على المسلم حرا كان أو عبدا أن يخدم الكافر، سواء أكان ذلك بإجارة أو إعارة، ولا تصح الإجارة ولا الإعارة لذلك؛ لأن في ذلك إهانة للمسلم وإذلالا له، وتعظيما للكافر، واحتجوا بقوله تعالى: {ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا}

Para fuqaha sepakat haram atas seorang muslim -baik orang merdeka atau budak- melayani orang kafir, baik itu dengan akad ijarah (sewa atas jasa) dan i’arah (pinjaman), keduanya tidak sah, sebab di dalamnya terdapat penghinaan dan perendahan bagi seorang muslim dan pengagungan kepada orang kafir. Mereka berhujjah dengan firman-Nya: “Allah tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS. An Nisa: 141).

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/38).

Namun, karena posisi kita lemah, sebagai karyawan biasa dan tidak ada power mengarahkan. Maka, semoga Allah ﷻ memaafkannya jika terpaksa dan hati kita membenci hal itu dan tetap tidak meridhainya. Ibaratnya ada kemungkaran di mata kita tapi kita lemah, maka ubahlah dengan hati dengan membencinya.

Jika kita ingin resign, dan mencari yang lebih bebas dari hal itu, dan lebih menenangkan hati dalam bekerja, tentu itu lebih baik, lebih utama, dan lebih selamat, karena akhirat itu lebih baik dan lebih kekal. Semoga Allah ﷻ ganti dengan yang lebih baik.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Tentang Jin Ummu Shibyan

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum ustad Afwan ana izin bertanya.apakah bener jin perempuan Ummu sibyan itu mengganggu anak dibawah 2 tahun dan ibu hamil ?jadi kita pas magrib harus menutup pintu dan jendela pada saat magrib.mohon penjelasannya.syukron

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Perintah untuk memasukkan anak kecil ke rumah, saat maghrib, ada dalam hadits Shahih, TAPI TIDAK ADA KAITAN DENGAN UMMU SHIBYAN.

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu ketika beliau menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ –أَوْ أَمْسـيتُمْ– فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإنَّ الشيطَانَ يَنْتَشـر حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّهِ، فَإنَّ الشيطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَاباً مُغْلَقاً»

“Jika masuk awal malam –atau beliau mengatakan: jika kalian memasuki waktu sore- maka tahanlah anak-anak kalian karena setan sedang berkeliaran pada saat itu. Jika sudah lewat sesaat dari awal malam, bolehlah kalian lepaskan anak-anak kalian. Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup” (HR. Al-Bukhari no. 3304 dan Muslim no. 2012).

Ada hadits-hadits tentang Ummu Shibyan, rata-rata dhaif, munkar, bahkan palsu. Namun nama ini memang benar adanya dan dikenal dalam kitab-kitab para ulama.

Demikian. Wallahu a’lam


◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum ustad.afwan izin bertanya.jika bayi kita merasa melihat makhluk halus.kita sebagai orang tua apa yang harus kita lakukan ?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ada syetan spesial pengganggu bayi yaitu Ummu Shibyan. Hadits-hadits tentang Ummu Shibyan, walau didhaifkan para ulama hadits bahkan dianggap hadits palsu dan tidak ada dasarnya, namun penamaan itu terlanjur telah dikenal sejak masa dahulu.

Seandainya hadits Ummu Shibyan tidak ada yang kuat, namun pada prinsipnya secara umum manusia memang diganggu oleh syetan dan syetan ada dalam aliran darah anak-anak Adam semuanya, sebagaimana hadits Shahih Bukhari.

Namun, demikian kita juga tidak dibenarkan bermudah2 bahwa apa yang dialami anak tersebut adalah gangguan syetan, sebagaimana kita tidak dibenarkan berlebihan dalam mengingkari sebagaimana kaum ultra rasionalis. Intinya, apa yang dialami anak tersebut bisa gejala biasa, bisa juga gangguan syetan. Sikap kita adalah bacakan saja ayat-ayat perlindungan, baik itu penyakit medis atau gangguan syetan, baik berupa: Ayat kursi, 5 ayat awal Al Baqarah, 2 ayat akhir Al baqarah, 3 qul, Al Fatihah, dan doa-doa ma’tsur seperti A’udzu bikalimatillahi taammah min syarri maa khalaq.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Apa Hukum Membuat Dokumentasi yang Menampilkan Orang-Orang yang Tidak Menutup Aurat?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Apa hukum membuat dokumentasi yang menampilkan orang-orang yang tidak menutup aurat? Misalnya saat aksi di Car Free Day yang biasanya dikunjungi banyak masyarakat yang tidak menutup aurat.(Insan-Pontianak)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika sengaja memfoto wanita yang tidak menutup aurat lalu menguploadnya, maka ini terlarang baik memfotonya saja atau memfoto dan menguploadnya. Sebab, ini menyebarkan apa-apa yang seharusnya disembunyikan, sehingga jatuhnya ikut menyebarkan pelanggaran.

Allah Ta’ala berfirman:

لا تعاونوا على الاثم والعدوان

Dan janganlah saling membantu dalam dosa dan pelanggaran. (QS. Al Maidah: 2)

Tentang aurat, dalam mazhab Syafi’i didefinisikan:

يقصد بكلمة العورة شرعاً: كل ما يجب ستره أو يحرم النظر إليه

Maksud kata aurat secara syariah adalah semua hal yang wajib ditutup dan haram memandangnya.

(Al-Fiqhu al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i, jilid. 1, h. 124)

Oleh karena itu, bagi fotografer muslim hendaknya sangat berusaha fokus pada objek yang halal dan boleh dilihat. Dalam hal Car Free Day, bisa difoto beberapa orang yang berolahraga yang masih menutup aurat baik laki-laki dan/atau perempuan walau keberadaan mereka sedikit.

Namun, jika objek yang terbuka auratnya tertangkap dalam kamera secara tidak sengaja atau mau tidak mau terpotretkan juga, maka hendaknya dilakukan beberapa upaya seperti diedit dengan di-blur (disamarkan) bagian aurat tersebut, atau dicrop dan diambil bagian yang diperlukan saja. Jika hal-hal ini tidak bisa atau tidak mungkin dilakukan, maka perhatikan apakah memfoto saat itu menjadi aktivitas yang urgen dan darurat? Jika tidak urgen, tidak darurat, maka tidak perlu melakukan itu. Jika urgen, tetap diminimalisir dengan upaya-upaya yang maksimal sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertaqwalah kamu semampu kamu. (QS. At Taghabun: 16)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Apakah Benar Imam Nawawi Melarang Menggunakan Hadits Dhaif?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, apakah imam nawawi melarang hadis doif secara mutlak ustaz? Jazakumullahu khoiron.

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Menurut Imam an Nawawi, hadits dhaif tidak boleh untuk hujjah akidah dan halal haram, ada pun untuk Fadhailul a’mal itu dibolehkan, bahkan Beliau menyatakan itu pendapat kesepakatan ulama..

Imam An Nawawi mengatakan:

قَدَّمْنَا اتِّفَاقَ الْعُلَمَاءِ عَلَى الْعَمَلِ بِالْحَدِيثِ الضَّعِيفِ فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ دُونَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ

Kami telah sampaikan kesepakatan ulama tentang bolehnya beramal dengan hadits dhaif dalam fadhailul a’mal, selain urusan halal haram.

(Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, jilid. 3, hal. 248)

Sebenarnya hal ini bukan kesepakatan, sebab ulama sebelum Imam An Nawawi ada yang tidak setuju hadits dhaif untuk Fadhailul A’mal seperti Imam Ibnu Hazm, Imam Ibnul ‘Arabi, dll.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top