Hukum Cek Khodam

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum .. apakah hukum cek khodam online melalui web/aplikasi yg mana aplikasi itu ditujukan untuk lucu-lucuan ? (Hifni, Banjarmasin)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim…

Khodam yang biasa dipahami dalam dunia klenik dan perdukunan adalah jin yang ada pada seseorang yang melayani kehidupan orang tersebut. Dia membuatnya kebal, berani, merasa aman, dll.

Di beberapa medsos, seperti tiktok, ada video yang menampilkan suara seorang wanita yang menceritakan adanya khodam pada pihak yang bertanya di kolom komentar secara live. Sdr fulan, khodam anda adalah ini .. Sdr Alan, khodam anda adalah itu..

Hal ini membuat orang-orang yang mampir ke video tersebut jadi penasaran dan ingin membuktikan apakah dirinya ada khodam. Baik dia bertanya dengan tujuan untuk benar-benar mengetahui dan mempercayai, ada pula yang main-main, iseng, bahkan ingin ngetes dan ngejailin.

Bertanya hal ini sama dengan bertanya perkara yang ghaib, yang mana hanya Allah Ta’ala yang tahu. Allah Ta’ala berfirman:

قُل لَّا يَعۡلَمُ مَن فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ ٱلۡغَيۡبَ إِلَّا ٱللَّهُۚ وَمَا يَشۡعُرُونَ أَيَّانَ يُبۡعَثُونَ

Katakanlah (Muhammad), “Tidak ada sesuatu pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah. Dan mereka tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan.” [Surat An-Naml: 65]

Dari pihak penjawab, maka posisinya adalah sama dengan peramal, dukun, dan paranormal. Ini salah satu profesi diharamkan dan kufur bagi pelakunya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532, shahih)

Sebagian ulama ada yang mengartikan kufur di sini duna kufrin (kafir di bawah kekafiran, yaitu kafir yg belum sampai murtad). Sebagian lain mengatakan murtad alias keluar dari Islam. Dalam hadits di atas, jika orang yang bertanya dan mempercayainya saja disebut kufur maka apalagi si peramal itu sendiri.

Syaikh Abdullah al Faqih mengatakan:

فإذا كان الذي يأتي الكاهن ويصدقه كافرًا بالإسلام، فكيف بمن يتعاطاها، ويدعيها؟!

Jika orang yang mendatangi dukun dan membenarkannya adalah kafir terhadap Islam maka bagaimana dengan mereka yang mengklaim tahu perkara ghaibnya (yaitu dukunnya)?! (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 313477)

Hadits lainnya:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً 

Barang siapa yang mendatangi peramal, lalu dia menanyainya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam. (HR. Muslim No. 2230)

Ada pun posisi pihak yang bertanya, jika maksudnya untuk benar-benar bertanya dan mempercayainya maka dia kafir ‘amali (kafir perbuatannya) bukan aqidahnya, dia masih muslim namun fasiq.

Sebab, di hadits atas disebutkan shalatnya sia-sia selama 40 hari, artinya dia masih diakui keislamannya tapi shalat yang dilakukan tidak ada nilai pahala sama sekali sebagaimana penjelasan Imam An Nawawi sbb:

وَأَمَّا عَدَمُ قَبُولِ صلاته فمعناه أنه لاثواب لَهُ فِيهَا وَإِنْ كَانَتْ مُجْزِئَةً فِي سُقُوطِ الفرض عنه ولايحتاج مَعَهَا إِلَى إِعَادَة

Ada pun maksud tidak diterimanya Shalatnya adalah tidak ada pahala lada shalatnya walau shalatnya sah, itu hanya menggugurkan kewajiban saja, dan dia tidak perlu mengulangi shalatnya (Syarh Shahih Muslim, jilid. 14, hal. 227)

Adapun melihat video ramalan (cek khodam) itu secara tidak sengaja, atau sengaja tapi bukan untuk mempercayai tapi untuk membuktikan kebohongan dukun tersebut maka tidak apa-apa, namun hal ini jangan dilakukan oleh orang awam dan lemah agamanya.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Mewakilkan Umrah (Badal Umrah) Untuk yang Sudah Meninggal, Bisakah?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

apa benar ibadah umroh bisa di wakil kan untuk orang yang sudah meninggal?tolong penjelasan nya ustad,terimah kasih (Ales Muntashir-Sumatera Selatan)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Bismillahirrahmanirrahim..

Pertanyaan ini sudah sangat sering ditanya dan dibahas. Nampaknya perlu kami ulangi lagi.

Mewakilkan umrah (juga haji) untuk muslim yang sudah wafat atau tidak mampu lagi secara fisik adalah hal yang dibolehkan menurut para ulama secara umum, berdasarkan dalil-dalil yang begitu banyak.

Di antaranya, dari Abu Razin Al ‘Uqailiy, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu bertanya:

يا رسول الله إن أبي شيخ كبير لا يستطيع الحج و لا العمرة و لا الظعن : قال ( حج عن أبيك واعتمر )

Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan. Beliau bersabda: “Haji dan umrahlah untuknya.”
(HR. Ibnu Majah No. 2906, At Tirmidzi No. 930, Imam At Tirmidzi mengatakan: hasan shahih)

Hadits lainnya:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَن نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi ﷺ mendengar seorang laki-laki berkata: “Labbaika dari Syubrumah.” Rasulullah bertanya: :”Siapa Syubrumah?” laki-laki itu menjawab: “Dia adalah saudara bagiku, atau teman dekat saya.” Nabi bersabda: “Engkau sudah berhaji?” Laki-laki itu menjawab: “Belum.” Nabi bersabda: “Berhajilah untuk dirimu dahulu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud No. 1813, Imam Al Baihaqi mengatakan: isnadnya shahih. Lihat Al Muharar fil Hadits, No. 665)

Hadits lainnya:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَلَمْ تَحُجَّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا

Abdullah bin Buraidah dari bapaknya berkata, “Seorang wanita menemui Nabi ﷺ lalu bertanya, ‘Ibuku meninggal dan belum melaksanakan haji, apakah saya dapat berhaji untuknya?’ Beliau menjawab, ‘Ya. Berhajilah untuknya.’
(HR. At Tirmidzi no. 929, At Tirmidzi berkata: hasan shahih)

Dari hadits-hadits di atas menunjukkan kebolehan badal haji atau umrah atas nama orang yang sudah wafat atau tidak mampu secara fisik. Namun pembolehannya ini terikat syarat, yaitu:

1. Yang dibadalkan memang sudah wafat, atau fisik tidak memungkinkan, bukan karena menghindari antrean haji yg begitu lama misalnya.

2. Yang membadalkan sudah haji atau umrah juga sebagaimana hadits Syubrumah di atas, inilah pendapat mayoritas ulama.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

شرط الحج عن الغير يشترط فيمن يحج عن غيره، أن يكون قد سبق له الحج عن نفسه

“Disyaratkan bagi orang yang menghajikan orang lain, bahwa dia harus sudah haji untuk dirinya dulu.” (Fiqhus Sunnah, jilid. 1, hal. 638)

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah disebutkan:

ذهب الفقهاء في الجملة إلى أنه يجوز أداء العمرة عن الغير؛ لأن العمرة كالحج تجوز النيابة فيها

Para ahli fiqih secara global mengatakan bolehnya menunaikan umrah untuk orang lain, karena umrah sebagaimana haji boleh dilakukan secara perwakilan padanya (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 30, hal. 328)

Ada pun pada ulama mazhab memberikan rincian sebagai berikut:

– Hanafiyah mengatakan bahwa badal haji atau umrah boleh dan sah jika yang dibadalkan memerintahkan

– Malikiyah mengatakan makruh, tapi tetap sah

– Syafi’iyah mengatakan boleh perwakilan dalam menunaikan umrah dan haji baik untuk orang yang sudah wafat dan masih hidup tapi tdk mampu fisiknya walau tanpa izinnya

– Hanabilah mengatakan tidak boleh mengumrahkan orang yang masih hidup kecuali atas izin orang tsb, ada untuk yang sudah wafat boleh walau tanpa izinnya.(Ibid, jilid. 30, hal. 328-329)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Ayyamul Bidh Bertepatan dengan Hari Tasyriq, Bagaimana Menyikapinya?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Bagaimana hukum puasa ayyamul bidh yg bertepatan dengan hari tasyrik? Syukron ustadz (Irwandi-Sumbar)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Bismillahirrahmanirrahim..

Salah satu hari tasyriq adalah tanggal 13 Zulhijjah, dan itu termasuk hari dilarang untuk berpuasa. Berdasarkan beberapa hadits shahih berikut:

أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله

Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah. (HR. Muslim No. 1141)

Dalam riwayat lain:

عَنْ أَبِي مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَلَى أَبِيهِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَرَّبَ إِلَيْهِمَا طَعَامًا ، فَقَالَ : كُلْ . فَقَالَ : إِنِّي صَائِمٌ . فَقَالَ عَمْرٌو : كُلْ فَهَذِهِ الأَيَّامُ الَّتِي كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِإِفْطَارِهَا ، وَيَنْهَانَا عَنْ صِيَامِهَا

Dari Abu Murrah -pelayannya Ummu Hani- bahwa dia bersama Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash menjumpai ayahnya, ‘Amr bin Al ‘Ash. Dia memberikan makanan kepada mereka berdua, lalu berkata: “Makanlah!”

Dia menjawab: “Saya sedang puasa.”

‘Amr berkata: “Makanlah, ini adalah hari-hari yang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kita diperintahkan untuk makan minum dan dilarang bagi kita untuk berpuasa. (HR. Abu Daud No. 2418, shahih)

Maksud “hari-hari” dalam hadits di atas adalah hari-hari tasyriq, seperti yang dikatakan Imam Malik Rahimahullah.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:

ولا يحل صيامها تطوعا , في قول أكثر أهل العلم , وعن ابن الزبير أنه كان يصومها . وروي نحو ذلك عن ابن عمر والأسود بن يزيد ، وعن أبي طلحة أنه كان لا يفطر إلا يومي العيدين . والظاهر أن هؤلاء لم يبلغهم نهي رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صيامها , ولو بلغهم لم يعدوه إلى غيره

Tidak halal berpuasa sunnah di hari tasyriq, menurut mayoritas ulama. Diriwayatkan dari Ibnu Az Zubeir bahwa dia berpuasa di hari-hari tersebut. Diriwayat oleh Ibnu Umar, Al Aswad bin Yazid, dari Abi Thalhah, bahwa mereka tidak pernah berhenti shaum kecuali di dua hari raya. Namun, yang benar adalah hadits-hadits larangannya belum sampai kepada mereka, namun apabila sudah sampai kepada mereka maka mereka tidaklan melakukannya. (Al Mughni, 3/51)

Lalu bagaimana dengan puasa Ayyamul Bidh, karena salah satunya adalah tanggal 13? Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah di atas :

Tidak halal berpuasa sunnah di hari tasyriq, menurut mayoritas ulama.

Maka, tidak diperkenankan seseorang berpuasa sunnah termasuk Ayyamul Bidh pada hari itu. Namun, dia bisa menggantikan puasa tanggal 13 Zulhijjah tsb di hari lain setelahnya dan itu tetap sah. Dia bisa memilih tanggal berapa pun di bulan Zulhijjah setelah itu.

Hal ini berdasarkan hadits Mu’adzah al ‘Adawiyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau bertanya kepada ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

«أَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ؟» قَالَتْ: «نَعَمْ»، فَقُلْتُ لَهَا: «مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ؟» قَالَتْ: «لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ»

“Apakah Rasulullah berpuasa tiap bulannya sebanyak tiga hari?” Aisyah menjawab: “Ya.” Aku bertanya lagi: “Di hari apa pada bulan tersebut dia berpuasa?” Aisyah menjawab: “Dia berpuasa tiga hari tsb tidak mementingkan dihari yang mana pada bulan tersebut.”

(HR. Muslim no. 1160)

Al Qadhi ‘Iyyadh Rahimahullah menjelaskan:

“Puasa tiga hari pada tiap bulan menurut segolongan salaf dan ulama adalah hal yang tidak diperselisihkan lagi (kesunnahannya) dan TIDAK ADA hari spesifiknya.”

(Al Qadhi ‘Iyyadh, Ikmal al Mu’lim, 4/132)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Ash Shadiquun – Orang-Orang Jujur

Al Harits Al Muhasibiy Rahimahullah berkata:

الصادق هو الذي لا يبالي ولو خرج عن كل قدر له في قلوب
الخلائق من أجل صلاح قلبه ولا يحب إطلاع الناس على مثاقيل الذر من حسن عمله ولا يكره إطلاع الناس على السئ من عمله فإن كراهته لذلك دليل على أنه يحب الزيادة عندهم وليس هذا من أخلاق الصديقين

Orang Jujur lagi benar adalah orang yang tidak memperhatikan segala penghargaan manusia kepadanya, demi kedamaian hatinya. Dia tidak suka manusia mengetahui kebaikan dirinya walau seberat atom. Dia tidak menarus rasa benci jika manusia tahu kejelekan dirinya. Kebencian itu hanyalah menunjukkan bahwa dia menginginkan tambahan perhatian dari mereka. Itu bukan akhlak orang-orang yang jujur

Imam An Nawawi, At Tibyan fi Adab Hamalah Al Quran, Hal. 33

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top