Hukum Menulis Lafazh Allah di Kain Kafan

◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, mau bertanya.. Ada orang tua kami yang sudah lanjut usia, 88 thn, akhir² ini sudah sering berpesan: “mohon dilakukan ini-itu apabila beliau meninggal dunia”. Salah satu pesan yang kami belum tahu akan dilakukan atau tidak adalah: “tolong kain kafan saya diberi tulisan الله (Allah)”.
Mohon pencerahannya ya Ustadz. Jazakumullah ahsanal jaza’.. wassalam

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Semoga Allah Ta’ala memberikan kesehatan kepada ayahnya.. Aamiin

Lafzhul Jalaalah (الله) adalah lafaz agung, tidak boleh ditulis di kafan yang nantinya terkena najis atau nanah dari mayit dikala membusuk. Para ulama menegaskan haramnya menulis Al Quran atau Lafzhul Jalaalah di kain kafan saat penguburannya.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata:

فَكَانَ تَحْرِيمُ وَضْعِ ما كُتِبَ فيه اسْمٌ مُعَظَّمٌ في كَفَنِ الْمَيِّتِ مِمَّا لَا يَنْبَغِي التَّوَقُّفُ فيه

Maka, haram menempelkan apa-apa yang tertulis nama yang diagungkan (asma Allah) di kafan mayat, dan itu tidak sepantasnya di letakkan padanya. (Al Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubra, 2/6)

Syaikh Sulaiman Al Jamal Rahimahullah mengatakan:

وَلا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَكْتُبَ عَلَيْهَا شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ أَوْ الأَسْمَاءِ الْمُعَظَّمَةِ صِيَانَةً لَهَا عَنْ الصَّدِيدِ

Tidak boleh menuliskan di atas kain kafan apa pun dari Al Quran atau nama-nama Allah yg agung, sebagai bentuk penjagaan dari nanah.

(Hasyiyah Al Jamal Syarh ‘alal Minhaj, 2/162)

Memuliakan mayit caranya adalah dengan mengurus penguburannya sesuai sunnah. Itu lebih utama.

وليست هذه الأشياء مما يكرم به الميت، بل إكرام الميت يكون باتباع السنة في تكفينه وغسله ودفنه، فلا يشرع فعل ذلك

Hal-hal ini bukanlah termasuk memuliakan mayit, tetapi memuliakan mayit itu dengan dengan mengikuti sunnah Salam pengafanannya, pemandiannya, dan penguburannya. Maka, hal itu (menulis di kafan) adalah tidak disyariatkan.

(Fatawa asy Syabakah al Islamiyah no. 119301)

Demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Uang Admin dalam Pinjaman Koperasi

◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalammu’alaikum ust, mhn pencerahannya…

Ada titip pertanyaan teman ikhwah…

Saat ini beliau ada kesulitan ekonomi dan hendak pinjam ke koperasi kantor untuk biaya penelitian istri nya, biaya modal usaha dan biaya sekolah anak….

Dia sdh banyak hutang dgn saudara2 kandung, dan orang tua jadi sangat tidak mungkin hendak pinjam lagi krn hutang sblmnya saja blm dibayar…

Jalan satu2 ygada didepan saat ini adalah koperasi kantor tp Agak ragu dgn bunyi akadnya kurang lebih :

Kalau pinjam 5 jt rupiah 10 kali cicilan. Di cicil 500 rb per bln dan biaya adminiatrasi 50 rb. Jd 550 rb per bln.

Menurut ust itu riba bukan ya??

Klo iya, akad seperti apa yg sesuai syariahnya??
mengingat staf di koperasi kantor juga siap menerima masukkan untk perbaikan yg lebih baik…

Jazakallah ya ust


❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Itu riba qardh, yaitu riba pada pinjaman.

Uang admin itu harus real perintukannya.. Sebulan 50 ribu, x 10, total 500 ribu. Administrasi apa koperasi sebesar ini? Jika administrasinya real seperti dipakai biaya beli materai, foto kopi berkas-berkas, uang bensin survei, apakah benar sampai 500 rb?

Penyebutan “uang administrasi” padahal fiktif atau itu adalah bunganya adalah salah satu hilah (trik) agar kesan ribanya hilang.

Namun, kalo kondisi dia sudah benar2 super sulit, tidak ada aset yang bisa dijual, dan dia tidak bisa pinjam kemana-mana lagi kecuali koperasi itu. Sementara dia pun ada kebutuhan mendesak yang mengancam keluarganya jika tdk terpenuhi… Maka, ini dharurat baginya..

الضرورات تبيح المحظورات

Kondisi darurat membuat yang terlarang menjadi boleh.

Namun, kebolehan krn darurat hanya dipakai sesuai kebutuhan saja, tdk boleh melebihinya. Banyak-banyaklah mohon ampun kepada Allah Ta’ala.

Hendaknya tidak menjadikan “hutang” itu habbit, sebab itu penyakit dan candu bagian sebagian orang. Kecuali dalam kondisi benar-benar perlu.

Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

Lemah Lembut; Prinsip Da’wah Yang Terlupakan

Mengajak manusia ke jalan Allah Ta’ala adalah amal yang sangat mulia dan agung, bahkan Allah Ta’ala menyebutnya sebagai ahsanu qaulan (Perkataan Terbaik). (QS. Al Fushilat: 33)
Namun mengajak manusia tentu tidak sekadar mengajak, mesti ada strategi yang efektif. Salah satunya adalah menyampaikan kebaikan dengan Ar Rifq (lemah lembut).
Secara khusus, Allah Ta’ala sendiri menegaskan kelembutan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam agar manusia tidak lari dari dakwahnya:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.”  (QS. Ar-Ra’d: 159)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga memotivasi agar kita berlaku lemah lembut di segala hal.
إن الله رفيق يحب الرفق في الأمر كله
Sesungguhnya Allah  yang Maha Lembut mencintai kelembutan di semua urusan. (HR. Bukhari no. 6927)
Syaikh Abdul Karim Zaidan Rahimahullah -seorang pakar fiqih dan da’i berkebangsaan Yaman yang tinggal di Iraq- mengatakan:
Lemah lembut adalah sikap yang selalu dicintai Allah maka sepatutnya seorang muslim mencintainya dan merealisasikannya di setiap urusannya. Sebab, apa yang dicintai Allah selayaknya juga dicintai seorang muslim dan dia dilaksanakan.
(Syaikh Abdul Karim Zaidan, As-Sunan Al-Ilahiyah fil Umam wal Jama’at wal Afrad fisy Syari’ah Al-Islamiyah, Hal. 283. Cet. 1, 1993. Muasasah Ar-Risalah)
Namun demikian lemah lembut tidak selamanya tepat, tergantung konteks dan situasinya.
Syaikh Abdul Karim Zaidan menjelaskan:
Lemah lembut yang dicintai Allah Ta’ala adalah yang bukan mengakibatkan melanggar hak-hak Allah Ta’ala, jika kelembutan dampaknya seperti itu maka itu tidak boleh dan bukan kelembutan yang disukai, justru itu mendapatkan kemurkaan.
Allah Ta’ala berbicara kepada orang-orang mukmin tentang pelaksanaan hukuman terhadap zina:
 وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ 
dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah (QS. An-Nur 24: Ayat 2)
(Syaikh Abdul Karim Zaidan, As-Sunan Al-Ilahiyah fil Umam wal Jama’at wal Afrad fisy Syari’ah Al-Islamiyah, Hal. 284)
Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan kepada kita sifat lemah lembut kepada sesama muslim, dan menempatkan kelembutan dan tegas secara tepat proporsional.
Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thariq
✍ Farid Nu’man Hasan

Shalat; Terminal Ruhani Bagi Jiwa Orang-Orang Mukmin

Al-‘Allamah Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi Rahimahullah berkata:

الصلاة هي العبادة اليومية التي تجعل المسلم دائما على موعد مع الله، كلما غرق لجج الحياة جاءت الصلاة فانتشلته، وكلما أنسته مشاغل الدنيا ربه جاءت الصلاة فذكرته، وكلما غشيه دنس الذنوب، أو غبر قلبه تراب الغفلة جاءت الصلاة فطهرته، فهي الحمام الروحي الذي تغتسل فيه الأرواح وتتطهر فيه القلوب كل يوم خمس مرات، فلا يبقى من درنها شيء

Shalat adalah ibadah harian yang membuat seorang muslim selalu berjumpa dengan Allah Ta’ala, tiap kali dirinya tenggelam dalam gejolak kehidupan maka datanglah shalat untuk mengangkatnya.

Tiap kali kesibukan dunia melupakan dirinya dari Tuhannya, maka shalat datang mengingatkan dirinya

Tiap kali dirinya tertutup oleh kotoran dosa, atau hatinya dipenuhi debu kelalaian, shalat pun datang mensucikannya

Shalat adalah tempat pemandian bagi jiwa, yang di dalamnya memandikan jiwa-jiwa dan mensucikan hati-hati manusia, setiap hari sebanyak lima kali, sehingga tidak ada sedikitpun kotoran yang tersisa padanya.

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, Fiqhush Shalah, hal. 6. Ad Dar Asy Syamiyah, Turki

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top