Jangan Menggembosi Amal Orang Lain Dengan Menuduhnya Riya’

Seringkali manusia mengurungkan amal shalihnya bukan karena tidak mau dan tidak mampu, tapi karena nyinyiran orang lain yang menuduhnya riya’. Saat dia membagi kebahagiaan (misalnya umrah, berkunjung ke panti asuhan, dsb) dengan mengupload foto kegiatannya di medsos, tahu-tahunya ada yang komentar: “Riya’ nih, hati-hati amalnya terhapus”

Alangkah baiknya kita menjaga lisan dan berbaik sangka terhadap orang tersebut. Mungkin dia sedang tahaduts bin ni’mah, atau meramaikan medsos dengan syiar Islam, atau tujuan baik lainnya yang kita tidak tahu. Apakah kita rela medsos diisi dengan konten kejahatan dan keburukan, lantaran orang menjadi takut jika menampilkan konten kebaikan akan dituduh riya’?

Mudah menuduh riya’ jelas tidak dibenarkan. Bahkan di masa Rasulullah ﷺ, itu merupakan salah satu kebiasaan orang munafiq untuk menggembosi amal shalih para sahabat nabi.

Dari Abu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia bercerita:

“Sesudah Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk bersedekah, maka Abu Uqail bersedekah dengan satu sha’, dan datang seseorang dengan membawa lebih banyak dari itu, lalu orang-orang munafik berkata:

“Allah ‘Azza wa Jalla tidak membutuhkan sedekah orang ini, orang ini tidak melakukannya kecuali dengan riya.

Lalu turunlah ayat:

الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ

“Orang-orang munafik itu yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekadar kesanggupannya.” (QS. At Taubah : 79).

(Kisah ini tertera dalam _Shahih Al Bukhari_ no hadits. 4668, versi penomoran Fathul Bari)

Sungguh, menyembunyikan amal shalih adalah jalan terbaik. Tapi, menampakkannya juga sangat baik bahkan bisa saja mendatangkan kebaikan yang banyak sebagai contoh yang baik (sunnah hasanah) bagi yang melihatnya.

Faktanya, Allah Ta’ala memuji mereka yang beramal baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan menampakkannya. Keduanya sama-sama baik. Allah Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al Baqarah 274)

Al Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah menerangkan:

هذا مدح منه تعالى للمنفقين في سبيله، وابتغاء مرضاته في جميع الأوقات من ليل أو نهار، والأحوال من سر وجهار، حتى إن النفقة على الأهل تدخل في ذلك أيضا

Ini adalah sanjungan dari Allah Ta’ala bagi orang-orang yang infak dijalanNya, dan orang yang mencari ridhaNya disemua waktu, baik malam dan siang, dan berbagai keadaan baik tersembunyi atau terang-terangan, sampai – sampai nafkah kepada keluarga juga termasuk dalam kategori ini. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/707)

Wallahu A’lam wa ‘alaihit Tuklan

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Bagaimana Hukum Mentransfer Uang Dengan Kode Unik Tambahan

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum Ustad,

Ingin bertanya mengenai hukum dari suatu transaksi transfer yang setiap transaksinya ditambahkan angka tertentu untuk memudahkan admin mengecek uang yang masuk. Apakah halal atau haram yang mengandung riba.

Nilainya kecil memang untuk 1 transaksi, tp kalau transaksinya banyak tentu bernilai juga. Contohnya : Angka yang di sepakati Rp 160.000 tp diminta transfer Rp 160.003.

Terima Kasih ustad.

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bagaimana hukum mentransfer uang dengan kode unik tambahan?

Bismillahirrahmanirrahim..

Kode unik ada bbrp keadaan:

1. Jika terjadi dalam transfer sebuah sumbangan, sedekah atau infak, .. ini tidak masalah. Itu adalah bagian dari sedekahnya. Jika ada biaya transfer karena beda bank maka itu ujrah/upah atas jasa transfernya. Tidak masalah.

2. Kode unik saat membayar hutang, .. maka ini menjadi RIBA, jika itu sebagai syarat atau agreement. Tapi, kalau kode unik ini murni keinginan si pembayar hutang, tanpa ada syarat atau perjanjian apa pun sebelumnya ini boleh.

Sebab Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam pernah membayar hutang ke Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhu plus Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam memberikan tambahannya. Ini boleh jika tidak disyaratkan.

3. Kode unik dalam pembayaran.

Maka ini bisa menjadi zalim sebab pembeli jadi membayar lebih. Walau sedikit. Itu kesalahan pada penjual, bukan pembeli. Tapi jika pembeli ridha, tidak apa-apa.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hukum Basmalah dalam Salat

✉️❔PERTANYAAN

Assalamu’alaikum. Ustadz izin bertanya ada seorang ustadz mengatakan tidak sah makmum kepada imam yang tidak baca basmalah apakah itu benar?

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika maksudnya basmalah adalah basmalah sebelum shalat dimulai, maka itu bukan bagian dari shalat sebab shalat dimulai sejak takbiratul ihram. Jadi itu pendapat yang keliru

Jika maksudnya adalah basmalah di Al Fatihah, maka mayoritas ulama mengatakan basmalah adalah bagian dari Al Fatihah. Wajib dibaca baik saat sirr atau jahr saat membaca Al Fatihah. Jika ini maksudnya, maka ya, shalatnya batal menurut jumhur krn Al Fatihahnya cacat. Khususnya bagi yang shalat sendiri atau Imam.

Kecuali menurut Imam Malik dan beberapa lainnya, yang mengatakan Basmalah bukan bagian dari Al Fatihah maka tidak apa tidak dibaca. Begitu juga bagi Imam Abu Hanifah yg mengatakan Al Fatihah bukan rukun shalat.

Jika maksudnya adalah basmalah dalam membaca surat, maka itu sunnah, tidak dibaca tidak masalah.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Didiklah Anakmu Sesuai Zamannya?

Bismillahirrahmanirrahim..

Kalimat ini begitu masyhur:

لا تؤدبوا أولادكم بأخلاقكم ، لأنهم خلقوا لزمان غير زمانكم

“Janganlah kamu didik anak-anakmu dengan akhlakmu karena mereka diciptakan untuk zaman yang bukan zamanmu.”

Kalimat ini diklaim sebagai ucapan Ali atau Umar Radhiallahu ‘Anhuma, tapi sama sekali tidak ada dasarnya penisbatan kepada mereka berdua atau sahabat nabi mana pun, atau seorang pun dari salafush shalih. Tidak ada. Hanya saja, kalimat ini sudah terlanjur terkenal dari mulut ke mulut disangka sebagai ucapan Ali atau Umar Radhiallahu ‘Anhuma.

Ada pun kalimat yang mirip dengan itu, di antaranya sebagai ucapan Socrates -seorang filsuf Yunani- sebagaimana dikutip oleh Imam Ibnu al Qayyim Rahimahullah berikut ini:

لا تكرهوا أولادكم على آثاركم، فإنهم مخلوقون لزمان غير زمانكم

Janganlah kamu membenci anak-anakmu berdasarkan jejak kehidupanmu, karena mereka diciptakan untuk zaman yang bukan zamanmu. [1]

Ucapan ini juga tidak mutlak benar. Sebab, ada banyak perkara yang tidak lekang oleh zaman dan berubah oleh waktu dan generasi. Seperti nilai-nilai tauhid, rukun Islam, rukun Iman, dan hal-hal yang tsawabit (tetap, kokoh, dan konstan) dalam Islam. Semua mesti disampaikan sama sebagaimana dulunya seperti apa. Bahkan menanamkan nilai-nilai (value) secara umum, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan kita mengikuti generasi awal.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِنَّهَا سَتَكُونُ فِتْنَةٌ» . فَقَالُوا: فَكَيْفَ لَنَا يَا رَسُولَ اللهِ؟ وَكَيْفَ نَصْنَعُ؟ قَالَ: «تَرْجِعُونَ إِلَى أَمْرِكُمُ الْأَوَّلِ»

“Sesungguhnya akan datang masa-masa fitnah.” Mereka bertanya: “Kami mesti bagaimana wahai Rasulullah, apa yang kami lakukan?” Beliau bersabda: “Kembalilah kalian kepada urusan orang-orang awal kalian.” [2]

Imam Malik Rahimahullah (w. 179 H) pernah mengucapkan kata-kata inspiratif:

لَنْ يُصْلِحَ آخِرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ إلَّا مَا أَصْلَحَ أَوَّلَهَا

Generasi akhir umat ini tidak akan pernah jaya kecuali dengan apa yang membuat jaya generasi awalnya. [3]

Ada pun tentang metodelogi pembelajaran, penyampaian, strategi, dan media, kepada anak-anak kita, itulah yang memang mesti disesuaikan dengan perkembangan zamannya.

Demikian. Wallahu a’lam

Notes:

[1] Imam Ibnu al Qayyim, Ighatsah al Lahfan (Riyadh: Maktabah al Ma’arif), jilid. 2, hal. 265

[2] Imam al Thabarani, al Mu’jam al Kabir, 3/249, no hadits. 3307. Shahih. (as Silsilah ash Shahihah, 7/ 497, no. 3165)

[3] Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa, jilid. 20, hal. 375

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top