Apakah Kulit Telur itu Najis?

✉️❔PERTANYAAN

Saya ada mendengar beberapa ceramah mengatakan bahwasanya kulit telur itu najis dan harus di cuci terlebih dahuku sedangkan dalamnya (isinya) suci. Namun apabila kita memecahkan telur utk d masak pasti mengenai sedikit dari kulit telur tersebut. Apakah makanan yang dimasak menjadi najis?

Dan apakah telur yang ada di rumah makan itu juga najis, karena kita tidak tahu apakah pedagang rumah makan tersebut mencuci terlebih dahulu telurnya/tidak?

Mohon jawabannya, terimakasih (Hamba Allah-Jambi)

✒️❕JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim

Para ulama berbeda pendapat tentang status kesucian bagian luar cangkang telur, apakah suci atau najis. Sebagian ulama mengatakan najis, sebab saat telur keluar maka otomatis membawa cairan dari kemaluan hewan tersebut (ruthubatul farj) yang statusnya najis.

Ulama lain mengatakan suci, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan itu najis. Ada pun ruthubatul farj jika dari hewan yang bisa dimakan seperti ayam maka itu suci sebagaimana suci kotorannya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas).

Imam An Nawawi menjelaskan:

وَهَلْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِ الْبَيْضِ إذَا وَقَعَ عَلَى مَوْضِعٍ طَاهِرٍ: فِيهِ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا الْبَغَوِيّ وَصَاحِبُ الْبَيَانِ وَغَيْرُهُمَا بِنَاءً عَلَى أَنَّ رُطُوبَةَ الْفَرْجِ طَاهِرَةٌ أَمْ نَجِسَةٌ وَقَطَعَ ابْنُ الصَّبَّاغِ فِي فَتَاوِيهِ بِأَنَّهُ لَا يَجِبُ غَسْلُهُ وَقَالَ الْوَلَدُ إذَا خَرَجَ طَاهِرٌ لَا يَجِبُ غَسْلُهُ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ وَكَذَا الْبَيْضُ

Apakah wajib mencuci bagian luar telur jika jatuh ke tempat yang suci? Dalam masalah ini ada dua pendapat, seperti yg dikatakan oleh Imam Al Baghawi dan pengarang kitab Al Bayan serta ulama lainnya. Perbedaan pendapat ini berdasarkan perbedaan apakah ruthubatul farji (cairan kemaluan) dihukumi suci atau najis. Namun Ibnus Shabagh menetapkan dalam fatwa-fatwanya bahwa bagian luar telur tidaklah wajib dicuci. Dia berkata, ‘Anak (hewan) jika sudah keluar maka statusnya suci berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, demikian juga dengan telur.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdab, jilid. 2, hal. 557)

Di sisi lain, cangkang telur bukan bagian yg diperlukan utk dikonsumsi. Sebenarnya dgn membuangnya saat menceplok atau dadar, persoalan sudah selesai. Sebab, yg kita butuhkan adalah isi telurnya dan itu suci, tdk ada perbedaan pendapat.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Shalat Menggunakan Kaca Mata

✉️❔PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ust , Afwan ganggu…

Ada pertanyaan :

1.Apa boleh dalam fiqih Islam orang sholat menggunakan kacamata ??

2.Ketika melihat kemaksiatan yg dilakukan ibu kandung yg sdh janda dan lansia misal pacaran , sdh dilakukan nasehat berulang-ulang kali tp juga tidak jera masih melakukan lagi, apa yg harus dilakukan lagi ust klo masih melakukan lagi padahal nasehat sdh dilakukan terus menerus ??

Mohon pencerahannya ust

Jazakallah khaiiran

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Shalat memakai kaca mata, cincin, jam tangan, tidak masalah dan sama sekali tidak ada dalil larangannya. Asalkan semua ini tdk mengganggu posisi shalatnya, misal kacamata jangan sampai menghalangi jidat dan hidung saat sujud.

فلا حرج في الصلاة بالنظارة، لكن ينبغي الانتباه إلى أن المصلي إذا سجد فلا بد أن يمكن جبهته وأنفه من الأرض

Tidak apa-apa shalat memakai kacamata, tapi sebaiknya bagi yang shalat hati-hati di saat sujud harus jidat dan dahinya menempel ke tanah. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 19937)

2. Nasihati, do’akan, dan tetap berbakti dalam hal-hal yang baik. Tugas anak seperti itu, mengingatkan namun tidak sampai memaksa. Jika dia tidak berubah maka dosa itu kembali kepada pelakunya, tidak bagi anaknya.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Apakah Maksud Hadist Tentang Pintu Langit Terbuka?

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum wr wb. Afwan ustaz.

Ada bbrp hadis yg membicarakan tentang “pintu langit terbuka”, lalu dikaitkan dgn pengabulan doa. Mksd dari pintu langit itu apa ustaz?
.
Jazakumullahu khoiron

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Dalam Al Quran dan As Sunnah, ada kalimat yang hakiki dan ada pula yang mengandung majaz atau kinayah (kiasan/metafora), Inilah pendapat mayoritas ulama.

Sebagian kecil menyatakan tidak ada majaz, semuanya hakiki yaitu pendapat Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim. Namun sejumlah ulama telah mengoreksi mereka seperti Imam Adz Dzahabi dan Syaikh Al Qaradhawi.

Contoh kalimat yang majaz:

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَكُلُوْا وَا شْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الْخَـيْطُ الْاَ بْيَضُ مِنَ الْخَـيْطِ الْاَ سْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, dari waktu fajar.

(QS. Al-Baqarah: Ayat 187)

Maksud ayat: “sampai jelas perbedaan benang putih dan benang hitam”, adalah jelas antara akhir malam dan masuk ke fajar. Bukan bermakna benang sungguhan.

Contoh lainnya:

وَلَا تَجۡعَلۡ يَدَكَ مَغۡلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبۡسُطۡهَا كُلَّ ٱلۡبَسۡطِ فَتَقۡعُدَ مَلُومٗا مَّحۡسُورًا

Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya nanti kamu menjadi tercela dan menyesal.

(QS. Al-Isra’, Ayat 29)

Maksud “tanganmu terbelenggu pada lehermu” adalah kikir, sedangkan makna “terlalu mengulurkannya” adalah terlalu pemurah dlm sedekah. Ini bukan makna hakiki kedua tangannya sedang memagang leher atau mengulurkannya.

Dalam hadits misalnya:

– Pintu langit terbuka, yaitu semakin besar peluang dikabulkannya doa. Sebagaimana seorang yang berkata: “terbuka pintu maaf bagimu” atau “semoga terbuka pintu hatimu”. Ini tidak diartikan hakiki benar-benar ada pintu di hati manusia tapi itu bermakna dia mau menerima..

– “Al Quran yang mereka baca tidak sampai melewati kerongkongan mereka”, ini maksudnya Al Quran yang mereka baca hanya sebatas di lisan dan tidak sampai menyinari hati mereka..

– “Shalatnya tidak melewati kepalanya walau sejengkal”, ini bermakna shalatnya tidak diterima..

WallahuA’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Menuduh Munafiq Gara-Gara Emosi

✉️❔PERTANYAAN

Di medsos banyak akun yang menyerang PKS dan menuduh munafiq hanya karena tidak jadi mengusung salah satu calon, dan bergabung dgn KIM, ini gimana? (+62 857-7296xxxx)

✒️❕JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim…

Para ulama mengatakan nifaq itu salah satu jenis kekafiran yaitu kufrun bathiniyun.

Para ulama menjelaskan:

وكُفْر نِفَاق وهو أن يُقِرَّ بِلِساَنه ولا يَعْتَقد بقَلْبه

Kekafiran karena Nifaaq, yaitu mengikrarkan di lisannya namun tidak meyakini di hatinya. (An Nihaayah, 4/340, Taajul ‘Aruus, 14/51, Tahdzibul Lughah, 3/363)

Nifaq yang membuat murtad atau kafir adalah nifaq akbar. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Rajab Al Hambali berikut:

النفاق الأكبر ، وهو أن يظهر الإنسان الإيمان بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر ، ويبطن ما يناقض ذلك كله أو بعضه . وهذا هو النفاق الذي كان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ونزل القرآن بذم أهله وتكفيرهم ، وأخبر أنهم في الدرك الأسفل من النار .
والثاني : النفاق الأصغر ، أو نفاق العمل ، وهو أن يظهر الإنسان علانية صالحة ، ويبطن ما يخالف ذلك

An Nifaq Al Akbar (Nifaq Besar), yaitu seorang manusia yang menampakkan iman kepada Allah, malaikatNya, kitab-kitabNya, para RasulNya, dan hari akhir, tapi dihatinya bertentangan dengan itu, baik sebagian atau keseluruhannya. Kemunafikan jenis ini ada pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan Al Quran turun dengan mencela mereka dan mengkafirkan mereka, dan mengabarkan bahwa mereka di neraka yang paling bawah. (Jaami’ Al ‘Uluum wal Hikam, 2/343)

Maka, menuduh munafik (juga kafir) tanpa bukti yg benar dan kuat kepada sesama muslim hanya karena perbedaan sikap politik, apalagi yang dituduh ternyata justru orang-orang sholeh dan aktivis Islam maka itu tuduhan berat, fatal, dan ngawur, yang jika tidak terbukti bisa berbalik kepada si penuduh.

Imam Ali Al Qari menjelaskan:

وإذا قذف مسلما بغير الزنا فقال يا فاسق أو يا كافر أو يا خبيث أو يا سارق أو يا منافق أو يا يهودي عزرهكذا مطلقا في فتاوى قضيخان وذكره الناطقي وقيده بما إذا قال لرجل صالح.

Jika seseorang menuduh seorang Muslim dengan tuduhan selain perzinaan seperti mengatakan ‘Wahai fasiq’ atau ‘Wahai kafir’ atau ‘Wahai orang  jahat’, atau ‘Wahai pencuri’ atau ‘Wahai munafik’ atau ‘Wahai orang Yahudi’ maka ia harus diberi hukuman. Pendapat ini berlaku secara mutlak sebagaimana dalam kitab fatawa Syaikh Qadhikhan. Sedangkan menurut an-Nathiqi, pendapat ini ditunjukkan ketika seorang Muslim yang tertuduh adalah orang yang shaleh” (Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih, jilid. 2, hal. 2381).

Bahkan jika ada seorang muslim yang hobi berbohong, tidak amanah, dan inkar janji -yang mana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menyebut sebagai ciri munafiq- tidak serta merta kita dibolehkan menyebut dia munafiq tulen yang membuatnya keluar dari Islam. Para ulama menyebut yang seperti itu dengan nifaq ‘amali (nifaq perbuatannya, akhlaknya) bukan nifaq keyakinannya sebagaimana Abdullah bin Ubay bin Salul.

Ditambah lagi, jika yang terjadi adalah masalah miskomunikasi, salah paham, dan dicampur dengan emosi, maka tuduhan munafiq semakin jauh dari kebenaran.
Maka hendaknya menghindari dengan sejauh-jauhnya memanggil saudara sesama muslim dengan panggilan buruk. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang buruk.  Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al Hujurat: 11)

Dalam hadits, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Memaki seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran. (HR. Al Bukhari No. 48)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top