Memiliki Prinsip Dosa Itu Masing-Masing, Bolehkah?

 PERTANYAAN:

jadi gini,bolehkah memiliki prinsip yang dimana dosa itu masing-masing? (Ridho-Riau)

 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Pada prinsipnya memang seseorang tidaklah menanggung dosa orang lain. Dengan kata lain, masing-masing manusia menanggung dosanya sendiri.

Perhatikan ayat berikut, Allah Ta’ala berfirman:

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٞ وِزۡرَ أُخۡرَىٰ

(yaitu) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (QS. An-Najm, Ayat 38)

Ayat lainnya:

كُلُّ نَفْسٍ بِۢمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌ

“Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.” (QS. Al-Muddassir: Ayat 38)

Namun demikian, ada perilaku manusia yang membuat dosa atau kejahatan orang lain juga menjadi dosa dan tanggungjawab baginya. Kapan hal itu terjadi?

1. Jika seseorang mengawali keburukan lalu keburukan itu diikuti oleh orang lain. Maka, dia berdosa atau perbuatan buruknya itu, dan dia juga menanggung dosa orang lain yang mengikutinya karena menjadi teladan keburukan bagi orang lain.

Rasulullah bersabda:

وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

“Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)

2. Orang yang diam saja terhadap maksiat yang dia lihat padahal dia mampu mencegah atau menhilangkannya. Org tsb ikut berdosa karena dia punya saham atas munculnya maksiat tersebut yaitu sikap diamnya.

Dalilnya:

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.

(QS. Al-Anfal, Ayat 25)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:

يُحَذِّرُ تَعَالَى عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ فِتْنَةً أَيِ اخْتِبَارًا وَمِحْنَةً يَعُمُّ بِهَا الْمُسِيءَ وَغَيْرَهُ لَا يَخُصُّ بِهَا أَهْلَ الْمَعَاصِي وَلَا مَنْ بَاشَرَ الذَّنْبَ بَلْ يَعُمُّهُمَا حَيْثُ لَمْ تُدْفَعُ وَتُرْفَعُ

Allah ﷻ memberikan peringatan kepada orang-orang beriman tentang datangnya FITNAH, yaitu ujian dan bala, yang akan ditimpakan secara merata baik orang yang buruk atau yang lainnya, tidak khusus pada pelaku maksiat dan pelaku dosa saja, tetapi merata, yaitu di saat maksiat itu tidak dicegah dan tidak dihapuskan.

(Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 4/32)

Demikian. Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Tidak Ada Jamak Shalat Ashar dengan Maghrib

▪▫▪▫▪▫

Bismillah, ustadz farid hafizahullah. Bila jamak ashar dgn maghrib berjamaah si imam di waktu maghrib baca jahr bersuara yah. Trus selesai maghrib lanjut ashar 2rokaat dgn bersuara atau tdk usah. Syukran.

 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Tidak ada jamak antara ashar dan maghrib. Jamak itu zuhur dan ashar, lalu maghrib dan isya.

Jika seseorang yg tertidur atau lupa shalat ashar, habis waktunya sampai masuk maghrib, maka yang dia lakukan adalah qadha, yaitu shalat ashar di waktu maghrib dengan cara mendahulukan ashar dulu lalu maghrib, sesuai urutan shalat. Ada pun menyengaja menunda ashar (dan shalat fardhu lainnya) sampai habis waktunya adalah haram dan termasuk orang-orang yang saahuun.

dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu katanya:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ

“Bahwa Umar bin Al Khaththab datang pada hari peperangan Khandaq setelah matahari terbenam hingga ia mengumpat orang-orang kafir Quraisy, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shaat ‘Ashar hingga matahari hampir terbenam!” Maka Nabi shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda: “Demi Allah, aku juga belum melaksanakannya.” Kemudian kami berdiri menuju Bath-han, beliau berwudlu dan kami pun ikut berwudlu, kemudian beliau melaksanakan shalat ‘Ashar setelah matahari terbenam, dan setelah itu dilanjutkan dengan shalat Maghrib.” (HR. Bukhari no. 596)

Imam Ibnu Rusyd Rahimahullah menerangkan:

اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم

Para ulama sepakat tentang wajibnya mengqadha shalat bagi orang lupa atau tertidur. (Bidayatul Mujtahid, 1/182).

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Istinja Dengan Tisu

▪▫▪▫▪▫

Assalamu’alaikum. Ustadz izin bertanya apakah tisu basah bisa menghilangkan najis? Biasanya bayi bila buang air di bersihkan (cebok) dengan tisu apakah itu bisa?

 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika maksudnya cebok dengan tisu basah, maka hal itu boleh. Baik tisu basah atau kering sama saja, diqiyaskan dengan cebok dengan batu.

Dalam fatwa Darul Ifta Al Mishriyyah dijelaskan:

يجوز شرعًا الاستنجاء بالمناديل الورقية والورق النشَّاف من البول أو الغائط؛ قياسًا على معنى الحجر المنصوص عليه، وانتشارها في هذا العصر كانتشار الحجر في العصور السابقة، وهي داخلة فيما نص عليه الفقهاء من الجامدات الطاهرة

Secara syar’i diperbolehkan cebok dengan tisue dan kertas kering untuk memberikan diri dari BAK dan BAB. Hal ini adalah qiyas terhadap cebok dengan batu yang tertera dalam nash, dan penyebaran tisue zaman ini keadaannya seperti penyebaran batu pada zaman terdahulu, maka tisue termasuk apa yang telah ditetapkan oleh para fuqaha mengenai benda-benda yang suci.

(No fatwa. 5183)

Namun tisue tersebut hendaknya minimal 3 lembar sebagaimana batu 3 buah.

Demikian. Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Ketika Urusan Kencing Lebih Utama Dibanding Nyawa Umat Islam di Palestina

Beredar video yang merekam ceramah dua Syaikh dari sekte Salafi Madakhilah, yaitu Ibrahim Muhaimid dan Salim Thawil. Salah satunya (Ibrahim Muhaimid) mengatakan bahwa urusan istinja dari kencing lebih utama untuk dibicarakan dibanding membicarakan Palestina. Sebab, kita akan ditanya di akhirat tentang kebersihan kencing dan tidak akan ditanya tentang apa yang terjadi di Palestina.

Pernyataan konyol ini tidak akan muncul kecuali dari Ruwaibidhah, yaitu orang-orang yang akalnya lemah tapi berlagak tahu membicarakan urusan umat Islam.

Bagaimana mungkin membicarakan kencing lebih utama dibanding membicarakan Jihad Palestina yang di dalamnya terdapat Al Aqsha, dan lebih 50 ribu nyawa umat Islam terbunuh? Sementara Rasulullah ﷺ bersabda:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ

“Musnahnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibanding terbunuhnya seorang mu’min tanpa hak.” (HR. At Tirmidzi no. 1395, shahih)

Bagaimana mungkin membahas kencing lebih utama dibanding membicarakan Palestina, sementara Rasulullah ﷺ bersabda;

… وَأَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ

… Dan perkara yg pertama kali diputuskan/diadili di antara manusia adalah darah (pembunuhan). (HR. An Nasa’i no. 3991, shahih)

Bagaimana mungkin membahas kencing lebih utama dibanding membicarakan Palestina yang terzalimi, sementara Rasulullah ﷺ bersabda:

من أذل عنده مؤمن وهو يقدر أن ينصره أذله الله عز وجل على رؤوس الخلائق يوم القيامة

“Barang siapa yang dihadapannya ada seorang mu’min direndahkan, padahal dia mampu membelanya, maka Allah akan rendahkan dia dihadapan para makhluk pada hari kiamat nanti.”

(HR. Ahmad No. 15985, Imam As Suyuthi menyatakan: hasan. (Al Jaami’ Ash Shaghiir No. 8375)

Bagaimana mungkin seorang muslim berdiam sementara mereka adalah satu tubuh dengan muslim lainnya termasuk di Palestina. Bahkan meremehkan apa yang terjadi di sana, sementara Rasulullah ﷺ bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ، تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهْرِ وَالْحُمَّى. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِي وَمُسْلِمٌ (وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ)

Perumpamaan kaum mukminin satu dengan yang lainnya dalam hal saling mencintai, saling menyayangi dan saling berlemah-lembut di antara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota badan sakit, maka semua anggota badannya juga merasa tidak bisa tidur dan demam. (HR. Bukhari dan Muslim, sedangkan lafal ini adalah lafalnya Shahih Muslim)

Sungguh, muslim yang berwatak zionis jauh lebih berbahaya dibanding zionis itu sendiri. Sebab, zionis itu jelas penampakkannya, sementara muslim berwatak zionis bagaikan musang berbulu domba.

Wallahul Musta’an!

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top