Menambah Bacaan Doa Setelah Membaca Doa Qunut

▪▫▪▫▪▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalamualaikum ust, mau bertanya
1. bagaimana ketentuan nya untuk menambah bacaan teks doa pada saat selesai membaca doa qunut saat sholat subuh, seperti doa tolak bala dan doa untuk palestina, apakah dibolehkan menambah doa2 lain selain itu, seperti doa dari quran hadits atau ulama?
2. Untuk doa perlindungan siksa kubur neraka dan fitnah dajjal pada tasyahud akhir, apakah wajib dibaca atau boleh tidak dibaca ust?

 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Berdoa atau berzikir dengan kalimat ghairul ma’tsur di dalam shalat adalah dibolehkan menurut mayoritas ulama. Baik pada sujud, qunut nazilah, atau sebelum salam.

Hal tersebut berdasarkan hadits shahih dari Rifa’ah bin Rafi’ Radhiallahu ‘Anhu, saat itu Rifa’ah membaca hamdan katsiran thayyiban mubarakan fiih … di saat shalat, lalu Rasulullah ﷺ memujinya. Itu adalah bacaan inisiatif Rifa’ah sendiri bukan berasal dari Nabi ﷺ.

Imam Ibnu Hajar mengomentari:

واستدل به على جواز إحداث ذكر في الصلاة غير ماثور إذا كان غير مخالف للمأثور وعلى جواز رفع الصوت بالذكر ما لم يشوش على من معه

Hadits ini merupakan dalil kebolehan menciptakan dzikir yang tidak ma’tsur di dalam shalat jika tidak bertentangan dengan dzikir yang ma’tsur, dan menunjukkan kebolehan meninggikan suara dalam dzikir selama tidak mengganggu orang-orang yang bersamanya. (Fathul Bari, 2/287)

Imam Ibnu ‘Abdil Bar Rahimahullah menjelaskan:

في مدح رسول الله صلى الله عليه وسلم لفعل هذا الرجل وتعريفه الناس بفضل كلامه وفضل ما صنع من رفع صوته بذلك الذكر أوضح الدلائل على جواز ذلك

Pujian Rasulullah ﷺ terhadap apa yang dilakukan laki-laki tersebut dan manusia mengetahui keutamaan perkataannya dan keutamaan apa yang dilakukannya berupa meninggikan suara dzikirnya, telah menjadi petunjuk bahwa hal itu memang BOLEH.

(At Tamhid, 16/198)

Dalil lain adalah qunut nazilah yang dibaca Rasulullah ﷺ adalah mendoakan kebinasaan kepada Bani Lahyan, Ri’l, Ushayyah, dan Dzakwan, yang telah membantai para sahabat nabi yg ahli Al Quran sebanyak 70 orang.

Dalam kesempatan lain, Rasulullah ﷺ juga pernah berdoa qunut untuk kebebasan para sahabat yang ditawan sbb:

اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ ، اللَّهُمَّ نَجِّ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ ، اللَّهُمَّ نَجِّ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ ، اللَّهُمَّ نَجِّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ، اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ ، اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ. ثم ذكر أبو هريرة رضي الله عنه أنهم نجوا من أيدي الكفار ، وقدموا المدينة ، فترك الرسول صلى الله عليه وسلم الدعاء لهم

ALLAAHUMMA ANJI ALWALIIDA BIN ALWALIID, ALLAAHUMMA NAJJI SALMAH BIN HISYAM, ALLAAHUMMA NAJJI AYYASY BIN ABI RABIAH, ALLAAHUMMA NAJJI ALMUSTADH’AFIINA MINAL MU”MINIINA, ALLAAHUMMAUSYDUD WATH’ATAKA ‘ALAA MUDHARR, ALLAAHUMMAJ’ALHAA ALAIHIM SINIINA KASIINII YUUSUFA (Ya Allah, selamatkanlah Walid bin Walid, Ya Allah, selamatkanlah Salmah bin Hisyam, Ya Allah, selamatkanlah, Ayyasy bin Abu Rabiah, Ya Allah, selamatkanlah orang-orang yang tertindas dari orang-orang mukmin, Ya Allah, keraskanlah hukumanmu terhadap Mudharr, Ya Allah, jadikanlah untuk mereka tahun-tahun paceklik sebagaimana tahun-tahun paceklik Yusuf).

Lalu kata Abu Hurairah: “Mereka bebas dari cenkraman kaum kuffar, lalu datang ke Madinah, dan Rasulullah ﷺ meninggalkan doa qunut tersebut.”

(HR. Muslim no. 675)

Doa-doa qunut ini -yang mana Rasulullah ﷺ memasukan nama-nama Bani dan nama orang- menunjukkan kalimat itu di luar bacaan doa qunut yang biasanya. Maka, para imam dari zaman ke zaman tidak mempermasalahkan doa-doa qunut nazilah dengan berbagai kalimat sesuai kondisi dan hajat di masanya. Sebagaimana hari ini mendoakan Palestina atau beberapa tahun lalu qunut nazilah karena covid 19.

2. Itu sunnah saja, bukan wajib, bukan rukun.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Zakat Emas Perhiasan

▪▫▪▫▪▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalamualaikum Ustadz
Ijin bertanya tentang zakat emas

Apakah zakat emas tidak perlu di keluarkan zakatnya, jika emas tersebut di pake setiap hari?
Dan permasalahannya sprt ini (misalnya punya emas 100 gram krn seseorang malas mengeluarkan zakat, jd di pake bergantian setiap hari nya)

Jika sprt ini masalahnya, bagaimana dg zakat tersebut ustadz?

 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah..

Para ulama sepakat untuk emas yang disimpan, apa bentuknya, baik batangan, lempengan, perhiasan yang disimpan, wajib dizakatkan jika sudah nishab dan haul.

Para ulama berbeda pendapat utk emas yang dijadikan perhiasan yang dipakai, dibeli seorang wanita memang untuk dipakai bukan buat simpanan. Mayoritas ulama mengatakan tidak wajib zakat, sebagian lain mengatakan tetap wajib dizakatkan.

Pendapat paling hati-hati adalah tetap wajib zakat berdasarkan dua hal:

1. Zaman ini sangat tipis perbedaan antara orang beli emas sebagai simpanan atau perhiasan yang dipakai.

Tidak adil rasanya jika seorg punya emas lempengan 100gr kena zakat, sementara orang yang punya emas bentuk perhiasan yang sudah 200gr tidak kena zakat. Tentu ini bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.

2. Dalam Al Quran disebutkan:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

“ … dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah (9):34-35)

Ayat ini menyebutkan ancaman untuk pemilik emas dan perak yang tidak dizakatkan. Ayat Ini lafaznya umum baik perhiasan atau simpanan.

Dalam hadits disebutkan:

َنَّ امْرَأَتَيْنِ أَتَتَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي أَيْدِيهِمَا سُوَارَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُمَا أَتُؤَدِّيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتَا لَا قَالَ فَقَالَ لَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُحِبَّانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ بِسُوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَتَا لَا قَالَ فَأَدِّيَا زَكَاتَهُ

“Datang dua wanita kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan di tangan mereka berdua terdapat gelang emas. Maka Beliau bersabda kepada keduanya: “Apakah kalian telah menunaikan zakatnya?” mereka berdua menjawab: “Tidak.” Lalu Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada mereka: “Apakah kalian mau Allah akan menggelangkan kalian dari gelang api neraka?” Mereka berdua menjawab: “Tidak.” Maka Nabi bersabda: “Tunaikanlah zakatnya!”

(HR. At Tirmidzi No. 637, hadits hasan)

Hadits ini menunjukkan emas yang dipakai pun juga wajib zakat. Ini lebih hati-hati.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Hukum Non Muslim Memandikan Jenazah Muslim

▪▫▪▫▪▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalamualaikum…
Afwan ustad …ijin bertanya

Ini masalah penyelenggaraan jenazah,
Ada tetangga meninggal dia muslim tapi anak nya non muslim apakah anaknya itu boleh ikut memandikan.

 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah..

Dalam hal ini tersebut diperselisihkan ulama..

Dalam Al Mughni, Imam Ibnu Qudamah menulis bab:

وَلَا يَصِحُّ غُسْلُ الْكَافِرِ لِلْمُسْلِمِ؛ لِأَنَّهُ عِبَادَةٌ، وَلَيْسَ الْكَافِرُ مِنْ أَهْلِهَا

Tidak sah orang kafir memandikan mayit Muslim, karena itu ibadah, dan orang kafir tidak berhak.

Jadi, tidak sah menurut Imam Ahmad sebab kafir itu najis dan tidak bisa mensucikan mayit tesebut. Memandikan mayit itu ibadah dan ibadah tidak sah bagi orang kafir. (Al Mughni, 2/393)

Namun Makhul dan Sufyan ats Tsauri membolehkan JIKA tidak ada pilihan lain. Dahulu istrinya AlQamah dimandikan wanita Nasrani. (Ibid)

Ada pun jika hanya “nonton saja”, seorang anak menyaksikan ayahnya yang Muslim dimandikan, ini tidak apa-apa, dia menyediakan air saja. Tidak masalah. Sebab, itu tidak masuk makna memandikan.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Memeluk Agama, Pilihan atau Turun Temurun?

▪▫▪▫▪▫▪▫

PERTANYAAN

Maaf apakah memiliki keyakinan itu adalah pilihan atau turun temurun?
Jikalau pilihan, apakah saya yg keturunan keluarga muslim bisa memilih untuk memilih memiliki keyakinan Kristiani?
Dan bagaimana pendapat bapak?
Terimakasih? (Hesa-Indramayu)

 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Dalam Al Quran dan As Sunnah diterangkan bahwa seluruh manusia terlahir pada awalnya hakikatnya adalah muslim. Di alam ruh -sebelum di alam rahim- telah terjadi ikatan antara manusia dengan Allah ﷻ, bahwa mereka telah mengikrarkan ketuhanan Allah ﷻ:

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ

“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah aku ini Tuhanmu?” mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), Kami menjadi saksi (bersyahadat)”. (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)” (QS. Al A’raf (7): 172)

Begitu juga dalam hadits Rasulullah ﷺ:

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah (Islam), maka bapaknyalah yang membuatnya menjadi  Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari No. 1319. Muslim No. 2658)

Apakah maksud fitrah dalam hadits ini? Dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah (w. 852H):

  وَأَشْهَرُ الْأَقْوَال أَنَّ الْمُرَاد بِالْفِطْرَةِ الْإِسْلَام ، قَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ : وَهُوَ الْمَعْرُوف عِنْد عَامَّة السَّلَف . وَأَجْمَعَ أَهْل الْعِلْم بِالتَّأْوِيلِ عَلَى أَنَّ الْمُرَاد بِقَوْلِهِ تَعَالَى ( فِطْرَة اللَّه الَّتِي فَطَرَ النَّاس عَلَيْهَا ) الْإِسْلَام

“Pandangan yang paling masyhur bahwasanya maksud dari fitrah adalah Islam. Berkata Ibnu Abdil Bar: ‘Itu sudah dikenal oleh umumnya kaum salaf.’ Para ulama telah ijma’ (sepakat) dengan ta’wil maksud ayat:    “(tetaplah di atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada perubahan pada fitrah Allah,” adalah Islam.” (Fathul Bari, 3/248. Darul Fikr)

Oleh karena itu dari awalnya semua manusia hakikatnya adalah muslim, lalu selepas lahirnya di dunia ada yang berubah menjadi Nasrani, Yahudi, Majusi, dan lainnya, yang dibentuk oleh orang tua dan lingkungannya. Maka, ketika ada non muslim masuk Islam maka lebih tepat dikatakan kembali kepada Islam karena fitrahnya manusia dulunya adalah muslim.

Islam agama fitrah-nya manusia, maka perkembangannya tidak bisa dibendung, terus bertumbuh dan berkembang bahkan sudah melebihi dua milyar penduduk bumi hampir menyamai Kristiani walau gabungan Katolik dan Protestan. Diperkirakan tahun 2050-an jumlah umat Islam akan melebihi pemeluk Kristiani.

Islam tidak pernah memaksa manusia untuk kembali lagi kepada Islam karena sudah jelas antara jalan petunjuk dan kesesatan. Tanpa paksaan seharusnya manusia sudah bisa melihat kebenaran.

Allah ﷻ menjelaskan:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang mengingkari thagut (sembahan selain Allah) dan dia beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Baqarah: 256)

Karena tidak ada paksaan, maka Allah ﷻ membebaskan kepada hamba-hamba-Nya untuk memilih mukmin atau kafir, dan masing-masing jalan diujungnya ada akibat atau konsekuensi yang logis; ada reward dan punishment.

Allah ﷻ menjelaskan:

وَقُلِ ٱلۡحَقُّ مِن رَّبِّكُمۡۖ فَمَن شَآءَ فَلۡيُؤۡمِن وَمَن شَآءَ فَلۡيَكۡفُرۡۚ

Dan katakanlah (Muhammad), “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu. Barang siapa menghendaki (beriman), hendaklah dia beriman. Dan barangsiapa menghendaki (kafir), biarlah dia kafir.” (QS. Al Kahfi: 29)

Konsekuensi memilih jalan kafir maka dia mendapatkan punishment sesuai keadilan-Nya, Allah ﷻ menjelaskan:

{ إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡمُشۡرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَآۚ أُوْلَٰٓئِكَ هُمۡ شَرُّ ٱلۡبَرِيَّةِ }

Sungguh, orang-orang yang kafir dari golongan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Mereka itu adalah sejahat-jahat makhluk. (QS. Al-Bayyinah: 6)

Konsekuensi memilih jalan iman maka dia mendapatkan reward sesuai kasih sayang-Nya yang maha luas, Allah ﷻ menjelaskan:

{ إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أُوْلَٰٓئِكَ هُمۡ خَيۡرُ ٱلۡبَرِيَّةِ }

Sungguh, orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. (QS. Al-Bayyinah: 7)

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

 Farid Nu’man Hasan

scroll to top