Berobat dengan Ayat Al-Qur’an

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu alaikum ustadz.. mohon penjelasan .. dengan ayat di bawah ini.. bolehkah kita membaca Alquran diniatkan supaya kita disembuhkan dari sakit fisik/ dijaga kesehatannya, diberi petunjuk dan rahmat Alloh. Tkasih ustadz.. jazakalloh khoir.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ قَدْ جَآءَتْكُمْ مَّوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَشِفَآءٌ لِّمَا فِى الصُّدُوْرِ ۙ وَهُدًى وَّرَحْمَةٌ لِّـلْمُؤْمِنِيْنَ

“Wahai manusia! Sungguh, telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang yang beriman.”
(QS. Yunus 10: Ayat 57)


✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Beberapa ayat Al Quran menyebutkan bahwa Al Quran adalah Asy Syifa (Obat), seperti surat Yunus: 57, Al Isra: 82, fushilat: 44

Makna Syifa (obat) di situ salah satunya adalah:

شفاء من السَّقم، لما فيه من البركة

Obat dari rasa sakit karena di dalam Al Quran terdapat keberkahan. (Zaadul Masiir, jilid. 3, hal. 49)

Maka, berobat dengan Al Quran utk penyakit fisik yaitu dengan membacanya, adalah hal yg masyru’ (sesuai syariat). Hal ini juga dipraktekkan sejak masa Rasulullah dan sahabat. Mereka menggunakan Al Fatihah, Al Ikhlas, dan lainnya intuk berobat dan ruqyah.

Wallahu A’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Suami Berutang Kepada Istri

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Mhn ijin bertny ttg Hutang piutang. Yg sy tnykn…jika sang suamii berhutang kpd istri wajibkh mengemblikn.tp.uang itu uang pribadi istri hsl kerja istri …dan bgmn jk kelak sang suami itu meninggl tetapkah mnjd hutang kpd istri smp diakherat .

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ya, utang kepada istri tetap wajib dibayar, jika itu memang murni uang istri atau hak istri.

Dalam Shahih Bukhari, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengizinkan seorang wanita berzakat ke suaminya yang fakir. Ini menunjukkan bahwa harta pribadi istri itu diakui oleh Islam.

Bahkan bukan hanya itu, jika ada suami yang tidak bertanggung jawab tidak memberikan nafkah, sehingga istri yang pontang panting nyari duit buat menutupi kebutuhan hidupnya, maka suami menjadi berhutang kepada istri. Sebab, peran dan tugas suami terpaksa dikerjakan istrinya. Hal ini dikatakan Imam al Khathabi seorang ulama madzhab Syafi’i. Tapi, jika istri mau mengikhlaskannya juga tidak apa-apa dan menjadi amal shalih baginya.

Demikian. Wallahu a’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Penjelasan Hadits Tentang Hasad

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Bismillahirrahmanirrahim. Ustadz, mohon faedah ilmu dari hadits berikut.

وعَنْ أبي هُرَيرة رضي اللَّه عنْهُ أنَّ النبيَّ ﷺ قالَ : « إيَّاكُمْ والحسدَ ، فإنَّ الحسدَ يأكُلُ الحسناتِ كَما تَأْكُلُ النًارُ الحطبَ ، أوْ قال العُشْبَ » (رواه أبو داود)

”Jauhkanlah dirimu dari hasad karena sesungguhnya hasud itu memakan kebaikan-kebaikan sebagaimana api memakan kayu-bakar.”

Sekalipun dhaif, apakah memang demikian arti yang sebenarnya ? Jazakallah Khairan

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Hadits tersebut terdapat dalam Sunan Abi Daud no. 4903. Kitabul Adab, Bab Fil Hasad.

Sanadnya: Utsman bin shalih, Abdul Malik bim Amr, Sulaiman bin Bilal, Ibrahim bin Abi Usaid, kakeknya, Abu Hurairah.

Status hadits:

– Syaikh Yasin Mahir Fahl mengatakan dha’if. Karena dalam sanadnya terdapat kakek dari Ibrahim bin Abi Usaid, yang tidak diketahui jati dirinya. (Tahqiq Bulugh al Maram, hal. 543)

– Namun ada hadits serupa dengan sanad hasan, dalam riwayat Imam Al Baghdadi. Imam Al Iraqi mengatakan:

وَقَالَ البُخَارِيّ: لَا يَصح. وَهُوَ عِنْد ابْن مَاجَه من حَدِيث أنس بِإِسْنَاد ضَعِيف، وَفِي تَارِيخ بَغْدَاد بِإِسْنَاد حسن

Bukhari berkata: tidak shahih. Hadits serupa dikeluarkan Ibnu Majah dari Anas dengan sanad dhaif. Dalam Tarikh Baghdad dengan sanad HASAN.

(Takrijul Ihya, Hal. 56)

Syarh Hadits:

– Hadits ini perintah untuk hati-hati dan menjauhi hasad, yaitu hasad (dengki) dalam urusan harta, kedudukan, dan perkara duniawi lainnya. Sebab ini madzmum (tercela). (Aunul Ma’bud, jilid. 8, hal. 244)

– Ada pun ghibthah, yaitu iri dalam urusan ukhrawi justru di anjurkan. Iri kepada orang yang lebih banyak sedekah, tilawah, shalat, dan prestasi ibadah lainnya.

– Dampak buruk dari hasad dlm urusan dunaiwi adalah amal ketaatannya bisa terhapus. Krn org hasad itu berharap terhapusnya nikmat Allah pada orang lain. Jika orang yang didengkikan bertambah nikmatnya maka dia semakin dengki dan semakin merugi. (Ibid)

Demikian. Wallahu a’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Tentang Orang yang Tertolak Mendapat Air di Telaga Rasulullah

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ustadz,
Ijin bertanya apa makna hadits di bawah ini, apakah benar dari kitab Shahih Bukhari, dan bukankah Rasulullah mengetahui mana sahabatnya yang Munafik dan mana yang bukan?

Jazakallah Khoir.

Dari Sahl bin Sa’d, dia berkata bahwasanya Rasul saw bersabda:

“Sesungguhnya aku adalah orang yang pertama berada di telaga (al-haudh). Orang yang lewat menjumpaiku, dia akan minum darinya. Barang siapa minum air telaga itu, maka ia tidak akan merasa haus untuk selamanya. Lalu datanglah kepadaku beberapa kaum yang aku mengenal mereka dan mereka mengenalku. Tetapi sepertinya antara aku dan mereka terdapat semacam penghalang (mereka dibelokan dariku, sehingga tidak dapat menjangkau telaga).

Sesungguhnya Ya Allah mereka adalah sahabatku

Kemudian Allah berfirman :

Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang mereka perbuat setelah engkau tiada

Lalu sabda beliau selanjutnya :

“Jauh…jauh sekali dariku, orang-orang yang melakukan penyimpangan dariku”

(HR. Bukhari)


✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Hadits tersebut ada dalam Shahih Bukhari no. 6576, 6582, 6585 Kitab Ar Riqaq, Bab fil Haudh.

Ada pun maksud “sahabatku” di situ adalah orang-orang munafiq yang menampakkan keislaman, lalu mereka menunjukkan jati diri aslinya pasca wafatnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Mereka itulah orang-orang murtad dimasa Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu.

Mereka disebut sahabat karena secara zahir memang dihukumi muslim, walau hatinya menyimpan kekafiran. Di akhirat mereka dibangkitkan bersama kaum muslimin, lalu akhirnya dipisahkan. Demikian penjelasan Imam an Nawawi, dan lainnya.

Demikian. Wallahu a’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top