Hukum Bekerja di Perusahaan Payment Gateway

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum, saya Yudi ingin bertanya tentang Halal/Haram bekerja di sebuah perusahaan Payment Gateway.

Saya diterima di sebuah perusahaan Canada yang menjual alat pembayaran EDC seperti gambar di bawah beserta software pendukungnya kepada toko-toko di Canada untuk mempermudah pembayaran kepada customer non-tunai. Alat ini menerima kartu kredit dan debit untuk pembayaran. Mesin ini juga menerima cicilan dengan kartu kredit seperti mesin EDC yang ada di Indonesia.

Penghasilan perusahaan ini tidak mengambil dari bunga kartu kredit melainkan jasa penyediaan alat dan software kepada toko-toko.

Apakah diperbolehkan bekerja di perusahaan seperti ini?


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah wa Barakatuh

Pada prinsipnya jenis pekerjaan menyediakan alat atau aplikasi adalah pekerjaan halal.

Berdasarkan kaidah:

الاصل في الاشياء الاباحة إلا ما ورد عن الشارع تحريمه …

“Hukum asal dari segala hal adalah BOLEH kecuali ada dalil dari pembuat syariat yang menunjukkan haramnya”

Yang terlarang adalah yang jelas-jelas mengandung unsur aktivitas keharaman apa pun bentuknya.

Namun, Jika produk hasil pkerjaan kita diketahui akan dimanfaatkan untuk kelancaran transaksi riba, maka kita telah ikut memfasilitasi transaksi riba tersebut. Shgga masuk kategori:

ولا تعاونوا على الإثم ز العدوان

Janganlah saling menolong dalam dosa dan pelanggaran.

(QS. Al Maidah: 2)

Alat gesek kartu kredit sendiri masih didominasi oleh kartu kredit ribawi walau sudah ada yang syariah tapi masih sedikit.

Sikap paling hati-hati memang menghindari, tapi jika masih sulit, tidak mudah mencari alternatif, tidak apa-apa bertahan sambil mencari pekerjaan yang baru.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Melaksanakan Shalat Tahiyatul Masjid Setelah Lama di Dalam Masjid

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb
Ketika ada acr di masjid kita masuk masjid namun tdk bisa melaksanakan sholat tahiyatul masjid, apakah boleh sholat tahiatul masjid dilaksanakan setelah acr selesai?
Syukron wa jazakallahukhairon katsir


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Jika jarak waktunya terlalu lama, misal dia masuk ke masjid jam 8 pagi, ikut acara, lalu baru tahiyatul masjid jam 10 pagi, maka itu bukan tahiyah (sambutan). Karena yang namanya sambutan itu di awal..

Tapi bisa saja disiasati dengan dia keluar masjid dulu sebentar lalu masuk lagi dan shalat tahiyatul masjid..

Jika duduknya hanya sesaat tidak apa-apa untuk tahiyatul masjid kemudian..

WallahuA’lam

Selengkapnya silakan di baca klik di bawah ini:

Pembahasan Seputar Shalat Tahiyatul Masjid

✍ Farid Nu’man Hasan

BOLEHKAH TAWAF SUNNAH TIDAK SAMPAI 7 PUTARAN?

– Ya, boleh dan sah walau tidak 7 putaran, baik kurang atau lebih, kebolehan ini menurut mayoritas ulama, kecuali Mazhab Maliki yg tetap mewajibkan 7 putaran.

– Namun 7 putaran lebih utama.

– Bagi yang tidak 7 putaran dianjurkan ganjil, seperti 3, 5, dst.

Penjelasan dari Darul Ifta Al Mishriyyah:

يجوز شرعًا لمن أراد التطوع بالطواف أن يطوف أيَّ عددٍ شاء من الأشواط، ويستحب له أن يكون العدد وترًا؛ سواء زاد على السبعة أشواطٍ أو نقص عنها، ولا يشترط أن يتم طوافه سبعًا، وإن كان الأوْلى إتمام السبعة خروجًا من خلاف السادة المالكية الذين اشترطوا في صحة الطواف أن يكون سبعة أشواط تامة

“Diperbolehkan secara syar’i bagi siapa saja yang ingin melakukan tawaf sunnah untuk melakukan tawaf dengan jumlah putaran berapa pun yang diinginkan. Dianjurkan jumlah putaran dalam bilangan ganjil, baik lebih dari tujuh putaran atau kurang darinya. Tidak disyaratkan untuk menyempurnakan tujuh putaran. Namun, yang lebih utama adalah menyempurnakan tujuh putaran untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama Mazhab Maliki yang mensyaratkan bahwa tawaf harus berjumlah tujuh putaran penuh agar sah.”

(Darul Ifta Al Mishriyah no. 4112)

Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

Apakah Mazhab Zhahiri Sama dengan Salafi?

 PERTANYAAN:

Assalaamu’alaykum Ustadz, apakah madzhab zahiri sama dengan salafy? JazaakAllaahu khair


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah

Mazhab Zhahiri adalah salah satu mazhab fiqih Ahlus Sunnah yang telah punah. Tokohnya adalah Imam Daud Azh Zhahiri, lalu dikembangkan oleh Imam Ibnu Hazm.

Sesuai namanya, Mazhab ini memahami Nash secara lahiriah (tekstual), apa adanya, sampai-sampai mereka memahami hadits “Diamnya anak Anak gadis saat dilamar adalah tanda setuju” jika anak itu menjawab “Ya, saya mau”, maka maknanya tidak setuju. Mereka memahami si gadis harus benar-benar diam untuk menunjukkan setuju.

Ada pun salafi, jika maksudnya adalah sebuah gerakan Islam yang berpusat di Arab Saudi lalu berkembang di dunia Islam, dengan tokoh-tokohnya Syaikh Bin Baaz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Shalih Fauzan, Syaikh Muqbil, dll.. adalah gerakan yang pijakannya adalah mazhab Hambali, bahkan menjadi mazhab resmi pihak kerajaan Arab Saudi.

Mereka berbeda dengan Zhahiri walau beririsan dengannya. Sama-sama dianggap tekstual, tapi Zhahiri lebih kaku. Dalam sejarah, ada beberapa ulama yang bukan mazhab Zhahiri tapi punya kecenderungan Zhahiri seperti Imam Asy Syaukani, Imam Shiddiq Hasan Khan, juga Syaikh Al Albani.

Wallahu A’lam

Baca juga: Standard Kesalafian


 PERTANYAAN:

Assalaamu’alaykum Ustadz, dalam deklarasi Amman, disepakati bahwa yang tergolong madzhab muslim adalah empat madzhab sunni (Hanafi, Syafii, Maliki, Hambali), madzhab-madzhab Syiah Jafari dan Zaidi, madzhab Ibadi, dan Madzhab Dzahiri. Salafi tidak dinyatakan secara eskplisit. Apakah karena Salafi dianggap masuk madzhab Dzahiri atau Hambali, atau karena Salafi memang di luar delapan madzhab yang diakui tadi? JazaakAllaahu khair (+62 812-8318-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Mazhab Salaf itu nama lain dari Ahlussunnah wal Jamaah itu sendiri atau Sunni, semua ulama 4 mazhab itu Salaf. Kecuali Imam Ahmad yang diperdebatkan apakah termasuk Salaf atau Khalaf, mengingat periode hidupnya tidak pernah berjumpa dengan tabi’in, shgga tidak masuk tabi’ut tabi’in. Sedangkan masa akhir Salaf adalah tabi’ut tabi’in.

Ada pun jika maksudnya adalah “kelompok salafi” memang tidak disebutkan di situ.

Sedangkan mazhab atsari sering diistilahkan dengan Hambali, karena muasis Atsari adalah Imam Ahmad bin Hambal.

Dalam perkembangannya atsariyah ini yang dianggap menjelma menjadi salafi. Sementara penentangnya menolak hal itu, bagi mereka salafi saat ini bukan atsariyah tapi Wahabiyah, mengikuti jejak Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.

Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top