✉️❔PERTANYAAN
Apakah anak yg mengalami kelumpuhan otak atau cerebral palsy berkewajiban untuk solat (Es-Bekasi)
✒️❕JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim..
Jika fungsi akalnya tidak berjalan dengan baik, sehingga tidak bisa membedakan malam, siang, dan waktu-waktu shalat, dll, maka dia tidak ada beban syariat. Sebab syarat-syarat menjalankan syariat seperti shalat adalah ‘AQIL (berakal), maksudnya akalnya berfungsi sebagaimana mestinya.
Tapi, jika penderita Cerebral Palsy akalnya bisa berfungsi atau setengah berfungsi, dan dia masih bisa diajarkan walau berat, maka ajarkan dan jalankan semampunya.
Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Bertaqwalah kamu semampu kamu (QS. At Taghabun: 16)
Ayat lain:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, Dia tidak menghendaki kesulitan bagimu. (QS. Al Baqarah: 185)
Ayat lain:
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya. (QS. Al Baqarah: 286)
Dalam hadits juga Rasulullah ﷺ bersabda:
فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka, jika aku memerintahkan kamu terhadap sesuatu, jalankanlah sejauh yang kalian mampu. (HR. Muslim no. 1337)
Demikian. Wallahu A’lam
✍️ Farid Nu’man Hasan