Syarat Haji dan Umroh Boleh Dibadalkan

▪▫▪▫▪▫▪▫▪

 PERTANYAAN:

Assalaamu’alaykum Ustadz, misalkan ada orang yang dibadalkan umroh karena sudah tua dan belum pernah umroh (sehingga dikhawatirkan tidak umroh sampai meninggal). Beberapa tahun kemudian, ternyata beliau bisa umroh. Bagaimanakah status umroh yang dibadalkan tersebut? JazaakAllaahu khair

 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Apakah saat dibatalkan kondisinya benar-benar tidak mampu atau sekedar tua?

Syarat kebolehan badal itu:

– Bagi yang sudah wafat
– Masih hidup tapi Tidak mampu berangkat

Jadi, walau pun sdh tua, tapi masih mampu atau kuat berangkat maka tdk boleh dibadalkan..

Dari Abu Razin Al ‘Uqailiy, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu bertanya:

يا رسول الله إن أبي شيخ كبير لا يستطيع الحج و لا العمرة و لا الظعن : قال ( حج عن أبيك واعتمر )

Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan. Beliau bersabda:

“Haji dan umrahlah untuk orang tuamu.”

(HR. Ibnu Majah No. 2906, At Tirmidzi No. 930, Imam At Tirmidzi mengatakan: hasan shahih)

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Dalil Memulai Ceramah dengan Salam

▪▫▪▫▪▫▪▫▪

 PERTANYAAN:

Assalmu’alaikum, afwan Ustadz ada Titipan pertanyaan,

1. Ada ustadzah menyampaikan di ceramahnya menyampaikan bahwa mengucap salam di awal ceramah sebenarnya tidak Sunah, karena tidak d contohkan oleh Rasul (Pernyataan Beliau, “punten saya mencoba melaksanakan Sunnah Rasul jadi setiap awal ceramah dan dalam ceramah nya saya tidak mengucapkan salam tapi diawali dengan Tahmid).

2. Untuk mengawali percakapan di HP misal Via WA itu diawali dengan salam atau Bismillah? karena skr2 ini suka ada yg WA itu diawali bismillah tanpa mengetikkan Salam. Dan bagaimana dengan Hadits yg kurang lebih isinya tentang jangan menjawab pertanyaan seseorang sebelum orang itu mengucapkan Salam.


 JAWABAN

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Dalil memulai salam saat muhadharah (ceramah, kuliah), adalah:

– Dalil umum anjuran mengucapkan salam kepada orang-orang yang baru dijumpai. Haditsnya banyak. Para ahli Ushul mengatakan bahwa berhujjah dengan dalil umum sudah cukup ketika dalil khususnya belum ada.

– Qiyas dengan memulai salam saat khutbah Jumat

2. Dalam surat-suratnya Rasulullah ﷺ memulai dengan Bismillahirrahmanirrahim. Namun menggunakan salam juga sunnah karena dianggap sama dengan awal berjumpa dengan seseorang. Ini semuanya adalah sunnah dan luwes saja.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Pekerjaan Berat yang Boleh Tidak Berpuasa

▪▫▪▫▪▫▪▫▪

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum
Tanya pak, pekerja berat seperti apa yang mendapatkan ruhsoh untuk tidak puasa ? Bolehkah mereka reka sendiri misal buruh metik padi disawah kan panas sekali, maka tidak puasa dgn alasan mengambil ruhsoh seperti dalam qs albaqarah ayat 184. Wassalamu’alaikum

 JAWABAN

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika pekerjaan tersebut memang bertepatan saat Ramadhan, dan dia masih mampu puasa maka puasa tetap wajib.

Namun jika di saat puasa dan bekerja sangat menguras energi, sehingga mendatangkan kelemahan bagi pekerja tersebut, maka tidak apa-apa dia batalkan dan diganti di hari lain saat libur. Inilah pendapat mayoritas ulama. Jadi bukan sejak awal sudah meniatkan tidak puasa tapi hendaknya dia berusaha puasa dulu sampai dia mengalami keberatan dan kesulitan barulah dia membatalkannya.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan:

(وَ) يُبَاحُ تَرْكُهُ لِنَحْوِ حَصَادٍ أَوْ بِنَاءٍ لِنَفْسِهِ أَوْ لِغَيْرِهِ تَبَرُّعًا أَوْ بِأُجْرَةٍ وَإِنْ لَمْ يَنْحَصِرْ الْأَمْرُ فِيهِ أَخْذًا مِمَّا يَأْتِي فِي الْمُرْضِعَةِ خَافَ عَلَى الْمَالِ إنْ صَامَ وَتَعَذَّرَ الْعَمَلُ لَيْلًا أَوْ لَمْ يُغْنِهِ فَيُؤَدِّي لِتَلَفِهِ أَوْ نَقْصِهِ نَقْصًا لَا يُتَغَابَنُ بِهِ هَذَا هُوَ الظَّاهِرُ مِنْ كَلَامِهِمْ

Diperbolehkan meninggalkan puasa karena alasan seperti saat panen atau sedang membangun bangunan, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, baik secara sukarela atau dengan upah, meskipun pekerjaannya tidak terbatas pada dirinya saja. Hal ini diqiyaskan dengan wanita yang menyusui.

Jika seseorang khawatir akan kehilangan hartanya jika berpuasa, sementara pekerjaannya tidak bisa dilakukan pada malam hari atau tidak mencukupi kebutuhannya (jika di malam hari), sehingga menyebabkan kerusakan atau kekurangan yang tidak dianggap sepele, maka yang benar dari perkataan para ulama adalah hal ini (berbuka) diperbolehkan. (Tuhfatul Muhtaj, jilid. 3, hal. 430)

Imam Al Buhuti menjelaskan:

ومن صنعته شاقة وتضرر بتركها , وخاف تلفا أفطر وقضى , ذكره الآجري

Barangsiapa pekerjaannya berat dan akan mengalami kesulitan jika meninggalkannya, serta khawatir mengalami kebinasaan, maka ia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan wajib mengqadha’. Hal ini disebutkan oleh Al-Ajurry. (Syarh Muntaha Al Iradat, jilid. 1, hal. 478)

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah:

قال الحنفية : المحترف المحتاج إلى نفقته كالخباز والحصاد ، إذا علم أنه لو اشتغل بحرفته يلحقه ضرر مبيح للفطر ، يحرم عليه الفطر قبل أن تلحقه مشقة

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa seorang pekerja yang membutuhkan nafkahnya, seperti tukang roti dan penuai (pemanen), jika ia mengetahui bahwa bekerja dalam profesinya akan menyebabkan bahaya yang membolehkannya berbuka (tidak berpuasa), maka haram baginya berbuka sebelum mengalami kesulitan tersebut. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 28, hal. 57)

Pekerja bangunan, buruh pikul, dan kerja apa pun yang mengandalkan stamina fisik, dan membuat pelakunya lelah, sulit, dan payah, maka itu ‘uzur syar’i baginya. Boleh tidak puasa dan wajib mengganti pada hari lainnya.

Al Qalyubi mengatakan:

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ وَوَافَقَهُ شَيْخُنَا الرَّمْلِيُّ وَمِثْلُ ذَلِكَ نَحْوُ حَصَّادٍ وَبَنَّاءٍ وَحَارِسٍ وَلَوْ مُتَبَرِّعًا فَتَجِبُ عَلَيْهِ النِّيَّةُ لَيْلًا ثُمَّ إنْ لَحِقَتْهُ مَشَقَّةٌ أَفْطَرَ

Al-Adzra’i mengatakan, dan ini disepakati oleh guru kami, Ar-Ramli, bahwa sebagaimana hal demikian (orang yang sakit) adalah penuai, tukang bangunan, dan penjaga, meskipun ia bekerja secara sukarela, maka wajib baginya niat puasa di malam hari, kemudian apabila ia menemui kesulitan, maka ia boleh berbuka (membatalkan puasanya). (Hasyiyata Al Qalyubi wal ‘Amirah)

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Hukum Plasenta

▪▫▪▫▪▫▪▫

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz, ada titipan pertanyaan dari seorang ibu yang mau melahirkan, sebagai berikut:

Mau tanya Ini ditawari tetangga untuk plasenta anaku d jadikan pil (obat) dan aku minum? Itu hukumnya apa? Haram apa halal?

Demikian pertanyaannya. Terima kasih sebelumnya ustadz, jawabannya.


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Plasenta adalah haram dimakan, dan haram dijadikan obat..

فإن الآدمي محرم أكله كما نص على ذلك الفقهاء، فلا يحل أكل شيء منه مشيمة أو غيرها، لا للتداوي ولا لغيره، ولم يجعل الله تعالى شفاء هذه الأمة فيما حرم عليها

Sesungguhnya manusia itu diharamkan untuk dimakan, sebagaimana telah ditegaskan oleh para ulama fikih. Maka tidak diperbolehkan memakan bagian apa pun darinya, baik itu plasenta maupun yang lainnya, baik untuk tujuan pengobatan maupun untuk tujuan lain. Allah Ta’ala tidak menjadikan pengobatan pada umat ini dgn sesuatu yang diharamkan atas mereka.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 113654)

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

scroll to top