Apakah Saat Mengaji Al Qur’an (Tilawah Melihat Mushaf) Boleh Sambil Olahraga ?

✉️❔PERTANYAAN

Apakah saat mengaji Al Qur’an (tilawah melihat mushaf) boleh sambil olahraga ?
Misal :
. Mengaji sambil jalan di tempat atau jalan keliling.
. Mengaji sambil olahraga dengan alat treadmill atau sepeda statis
. Mengaji sambil olahraga tangan (untuk melatih otot tangan) (Dewi-Surabaya)

✒️❕JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Adab dalam membaca Al Quran adalah duduk dengan khidmat dan menghadap kiblat. Tapi, tidak terlarang seseorang membaca Al Quran sambil tidur, senderan, berdiri, berlari, atau beraktivitas lainnya.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka. (Qs. Ali ‘Imran: 191)

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

فيه جواز قراءة القرآن مضطجعا ومتكئاً

Pada hadits ini menunjukkan bolehnya membaca Al Qur’an secara berbaring dan bersandar. ( Al Minhaj Syarh Shahih Muslim 3/211)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menjelaskan:

لا حرج في قراءة القرآن من المصحف والإنسان مستلقي

Tidak apa-apa membaca Al Qur’an dari mushaf dan orang itu sambil berbaring. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 124757)

Ada pun yang terlarang adalah membaca Al Quran di dalam WC, atau sedang BAB-BAK, atau sedang hubungan suami istri. Juga terlarang membaca Al Quran saat ruku’ dan sujud.

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

أَلا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا ، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ

Ketahuilah, bahwa aku dilarang membaca Al Quran saat ruku’ dan sujud. Maka, saat ruku’ agungkanlah Allah ‘Azza wa Jalla, dan saat sujud sungguh-sungguhlah untuk berdoa. (HR. Muslim No. 479, dari Ibnu Abbas)

Apa dampak hukum larangan ini ? Ulama sepakat hal itu makruh. (Lihat Imam An Nawawi,  Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab,  3/411, dan Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 2/181)

Kesimpulan:

Maka, apa yang ditanyakan yaitu membaca Al Quran sambil olah raga, berlari, dan berjalan, sama sekali tidak masalah.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top