Cara Bayar Fidyah

✉️❔PERTANYAAN

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana tata cara dan ketentuan membayar fidyah?

✒️❕JAWABAN

Fidyah dikeluarkan bagi yang sudah tidak mampu lagi puasa seperti aki-aki atau nenek-nenek yang sudah jompo, orang yang sakit yang sulit untuk sembuh, disalurkan kepada fakir miskin, utamakan yang dekat, jika tidak ada boleh yang jauh.

Ada pun Fidyah ada 3 cara pemberian, 2 disepakati dan 1 masih diperselisihkan..

1. Makanan pokok (Qutul Balad) yang masih mentah, kalau di Indonesia beras. Takarannya berbeda pendapat para ulama antara 1 sha’, 1/2 sha’, dan 1 mud.

Tapi, umumnya fuqaha mengatakan 1 mud. 1 Mud itu dua tapak tangan orang dewasa. Mud tangannya orang Arab tentu lebih besar, Kira-kira 0,6 sd 0,75 kg beras.

Bayarkan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan, jika lupa, maka dikira-kira yang paling mendekati ..

2. Makanan Matang dengan lauk pauknya, seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik dalam riwayat Imam Bukhari. Dia bayar fidyah dengan cara mengumpulkan fakir miskin sejumlah puasa yang ditinggalkan makan di rumahnya sampai kenyang dengan SEKALI MAKAN (bukan 3x makan), dan membekali mereka ketika pulang dengan daging dan roti

3. Dengan uangnya.

Ini perselisihkan ulama. Mayoritas mengatakan tidak boleh, karena dalam Al Quran (2:184) fidyah itu disebut dengan tho’am (makanan).

Ada pun Hanafiyah dan sebagian Syafi’iyah mengatakan boleh JIKA dengan uang memang lebih bermanfaat.

Demikian. Wallahu A’lam


✉️❔PERTANYAAN

Assalamu’alaykum ustadz

Izin bertanya,

Untuk ukuran bayar fidyah seberapa besar & bagaimana cara penyalurannya???(+62 897-984x-xxx)

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Cara bayar fidyah, ringkasnya begini:

– Jenis harta Fidyah adalah qutul balad (makanan pokok) di sebuah negeri. Di kita adalah beras.

Jumlahnya 1 mud, yang jika diukur +/- 0,75kg, untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan. Maka, jika 30 hari puasa yang ditinggalkan, maka berikan kepada 30 fakir miskin. Jika orang miskinnya tidak banyak, sulit mencari orang miskin, boleh saja satu orang mendapatkan lebih dari 1 mud, bahkan boleh satu orang menerima semua fidyah tersebut.

– Cara kedua, yaitu dengan makanan matang siap makan. Hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik sebagaimana hadits Bukhari. Beliau mengundang para fakir miskin makan di rumahnya, sekali waktu makan, lalu ketika pulang Beliau memberikan tambahan roti dan daging.

– Cara ketiga, dengan uang atau harganya. Cara ini dinyatakan TIDAK BOLEH, oleh mayoritas ahli fiqih sebab Allah Ta’ala memerintahkan fidyatun tha’amun miskin (fidyah dengan memberikan makanan kepada org miskin), bukan dengan uang.

Sebagian ulama ada yang membolehkan, yaitu mazhab Hanafi dan sebagian Syafi’iyyah, jika memang dengan uang lebih membawa manfaat. Pendapat inilah yang dipakai saat ini di Indonesia.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top