Cara Bayar Fidyah

✉️❔PERTANYAAN

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana tata cara dan ketentuan membayar fidyah?

✒️❕JAWABAN

Fidyah dikeluarkan bagi yang sudah tidak mampu lagi puasa seperti aki-aki atau nenek-nenek yang sudah jompo, orang yang sakit yang sulit untuk sembuh, disalurkan kepada fakir miskin, utamakan yang dekat, jika tidak ada boleh yang jauh.

Ada pun Fidyah ada 3 cara pemberian, 2 disepakati dan 1 masih diperselisihkan..

1. Makanan pokok (Qutul Balad) yang masih mentah, kalau di Indonesia beras. Takarannya berbeda pendapat para ulama antara 1 sha’, 1/2 sha’, dan 1 mud.

Tapi, umumnya fuqaha mengatakan 1 mud. 1 Mud itu dua tapak tangan orang dewasa. Mud tangannya orang Arab tentu lebih besar, Kira-kira 0,6 sd 0,75 kg beras.

Bayarkan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan, jika lupa, maka dikira-kira yang paling mendekati ..

2. Makanan Matang dgn lauk pauknya, seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik dalam riwayat Imam Bukhari. Dia bayar fidyah dengan cara mengumpulkan fakir miskin sejumlah puasa yang ditinggalkan makan di rumahnya sampai kenyang dengan SEKALI MAKAN (bukan 3x makan), dan membekali mereka ketika pulang dengan daging dan roti

3. Dengan uangnya.

Ini perselisihkan ulama. Mayoritas mengatakan tidak boleh, karena dalam Al Quran (2:184) fidyah itu disebut dengan tho’am (makanan).

Ada pun Hanafiyah dan sebagian Syafi’iyah mengatakan boleh JIKA dengan uang memang lebih bermanfaat.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top