🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾
Aslm.ust farid…
Bbrp teman bertanya hukum membicarakan si penista krn dianggap ghibah.
Apa antum sdh ada artikel yg berkaitan dengan hal tsb ?.
Jika berkenan ana minta dishare ya.. Atau digrup nahnu duat juga boleh😊
Jzklh
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam warahmatullah ..
Bismillah wal Hamdulillah
Ghibah adalah dosa besar, yaitu membicarakannkeburukan saudara sesama muslim yang dia tidak suka jika dirinya dibicarakan.
Ada pun meng-ghibahi penista Al Quran, bukanlah ghibah tapi nahi munkar, agar manusia tahu kemungkarannya dan kejahatannya. Jangankan kepada non muslim, jika pelakunya muslim saja boleh dibicarakan. Sebagaimana para ulama hadits sering berkata kepada perawi hadits:
Dia pembohong … dia pemalsu hadits … dia hapalannya lemah .. dll
Apalagi dengan non muslim yang berkali kali menyakiti umat Islam.
Ada beberapa ghibah yang diperbolehkan, sebagaimana yang tertera dalam Riyadhus Shalihin-nya Imam An Nawawi Rahimahullah. Saya ringkas sebagai berikut: (Hal. 366-367, Maktabatul Iman, Al Manshurah)
1. Mengadukan kepada hakim, tentang kejahatan orang yang zalim
2. Minta tolong supaya menasehati orang yang berbuat mungkar kepada orang yang dianggap sanggup menasehatinya.
3. Karena minta fatwa: fulan menganiaya saya, bagaimana cara menghindarinya?
4. Bertujuan menasehati, agar orang lain tidak terpedaya oleh orang tersebut.
5. Terhadap orang yang terang-terangan melakukan kejahatan, maka yang demikian bukan ghibah, sebab ia sendiri yang menampakannya.
6. Untuk memperkenalkan orang dengan gelar yang sandangnya, seperti Al A’masy (buram matanya), Al A’raj (Si Pincang), Al A’ma (Si Buta), Al ‘Asham (Si Tuli), Al Ahwal (si Juling), semua ini adalah gelar yang pernah disandang oleh sebagian ulama hadits.
Sekian. Wallahu A’lam
🍃🌸🌾🌻🌴🌺☘🌷
✍ Farid Nu’man Hasan