POLITIK ITU BAGIAN DARI ISLAM

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌 Ada orang-orang yang mencoba beropini bahwa agama jangan dicampur politik, karena agama itu suci, sedangkan politik itu kotor …

📌 Ini adalah ideologi sekuler basi .. yang justru biang kerok kotornya politik

📌 Politik jadi amburadul dan kotor karena mereka yang tidak membawa nilai dan moral agama ke dalamnya

📌 Mereka sok melindungi agama dari kotoran, padahal mereka sendiri paling benci kepada hal-hal yang berbau agama

📌 Ketahuilah agama sudah ada yang menjaga, para ulama, pejuang, da’i, dan umat yang istiqamah

📌  Orang-orang sekuler ini pakai agama jika ada maunya

📌 Mau pilkada atau pilpres, baru deh pakai jilbab, ke masjid, deket-deket ulama .. padahal kemarin2 membenci ini semua, mereka tidak sadar sebagai penjual agama sebenarnya

📌 Perjanjian Hudaibiyah, Piagam Madinah, adalah contoh kepiawaian politik Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

📌 Di masjid, baginda nabi mengatur strategi peperangan, latihan perang, menerima rombongan tamu dari Bani Najran, mendamaikan para sahabat yang bertikai hutang piutang, dan sebagainya ..

📌 Lalu .. bagai pahlawan kemaleman orang-orang sekuler mengatakan: “Di masjid ibadah aja dan dzikir, tidak usah membicarakan politik .. ,”  situ sehat?

📌 Agama itu urusan pribadi dan Tuhannya, kata mereka …, negara tidak usah turut campur ..

📌 Maaf .., pemikiran itu bukan dari Islam, jika mengaku muslim maka perhatikanlah ayat:  kutiba ‘alaikumul qishash – wajib atasmu melakukan qishash .. atau “wa idza hakamtum bainan naas antahkumuu bil ‘adl – jika kalian memutuskan hukum diantara manusia maka berhukumlah dengan adil ..

📌 Ayat ini bukan domain wewenang pribadi, rt rw, atau DKM masjid, tapi wewenang Daulah-negara .., artinya agama dan politik tidak dipisahkan dalam Islam

📌 Saya teringat dengan Faraj Faudah, tokoh sekuler di Mesir, yang terbunuh ..

📌 Syaikh Muhammad Al Ghazali Rahimahullah, ulama terkenal di Mesir, ditanya sebagai saksi ahli tentang pembunuhan itu .., dan dia mengatakan: bahwa sekuler itu murtad, keluar dari agama .. !!

Imam Hasan Al Banna Rahimahullah berkata:

الإسلام نظام شامل … يتناول مظاهر الحياة جميعا .. فهو دولة ووطن أو حكومة وأمة ، وهو خلق وقوة أو رحمة وعدالة وهو ثقافة وقانون أو علم وقضاء ، وهو مادة و ثروة أو كسب وغنى ، وهو جهاد ودعوة أو جيش وفكرة ، كماهو عقيدة صادقة وعبادة صحيحه سواء يسواء

Islam adalah tatanan sempurna yang meliputi seluruh dimensi hidup. Islam adalah negara dan tanah air, pemerintahan dan rakyat, akhlak dan kekuatan, rahmat dan keadilan, wawasan dan undang-undang, ilmu dan ketetapan, materi dan kemakmuran, pencaharian dan kekayaan, Islam juga jihad dan da’wah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana dia juga aqidah yang jujur dan ibadah yang benar, tidak lebih tidak kurang. (Ushulul ‘Isyrin No. 1)

Wallahul Musta’an ..!!

🍃🌾🌻🌸🌴🌺☘🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

[Sunah Fitrah, Ringan Bernilai Ibadah] Memotong Kuku

Ini juga sunah fitrah, sebagaimana hadits pada point empat di atas. Berkata Syaikh Faishal An Najdi Rahimahullah:

قطع ما طال منها على اللحم، وفي ذلك تحسين الهيئة وكمال الطهارة

Memotong yang panjangnya melebih batasan daging, hal ini dapat memperbagus penampilan dan menyempurnakan kesucian. (Khulashah Al Ahkam, Hal. 32)

Dianjurkan tangan kanan dulu, sebagaimana hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyukai memulai sesuatu dari kanan: memakai sendal, menyisir, bersuci, dan semua perbuatan lainnya. (HR. Bukhari No. 168)

Lalu, di mulai dari jari mana dahulu? Tidak ada satu pun hadits shahih yang menerangkan hal ini, sebagaimana kata Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani berikut:

وَلَمْ يَثْبُتْ فِي تَرْتِيبِ الْأَصَابِعِ عِنْدَ الْقَصِّ شَيْءٌ مِنَ الْأَحَادِيثِ

Tidak ada hadits yang shahih sama sekali dalam masalah urutan jari jemari yang dipotong kukunya. (Fathul Bari, 10/345. Lihat juga Imam Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 22/45)

Tetapi Imam An Nawawi menyatakan disukai dengan cara berikut:

وَيُسْتَحَبّ أَنْ يَبْدَأ بِالْيَدَيْنِ قَبْل الرِّجْلَيْنِ فَيَبْدَأ بِمُسَبِّحَةِ يَده الْيُمْنَى ، ثُمَّ الْوُسْطَى ثُمَّ الْبِنْصِر ثُمَّ الْخِنْصَر ثُمَّ الْإِبْهَام ثُمَّ يَعُود إِلَى الْيُسْرَى فَيَبْدَأ بِخِنْصَرِهَا ثُمَّ بِبِنْصِرِهَا إِلَى آخِرهَا ثُمَّ يَعُود إِلَى الرِّجْلَيْنِ الْيُمْنَى فَيَبْدَأ بِخِنْصَرِهَا وَيَخْتِم بِخِنْصَرِ الْيُسْرَى . وَاللَّهُ أَعْلَم

Disunahkan memulai memotong kuku kedua tangan sebelum kuku kedua kaki. Dimulai dari kuku jari telunjuk kanan, lalu tengah, manis, kelingking, lalu jempol. Kemudian, tangan kiri dimulai dari jari kelingking, manis, sampai selesai semua, lalu pindah ke kaki kanan, dimulai dari kelingking kanan dan diakhiri kelingking kiri. Wallahu A’lam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1/414)

Berapa lamakah waktu dibiarkannya memanjangkan kuku, rambut ketiak, memotong kumis, rambut sekitar kemaluan dan sekitar dubur? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan interval, paling lama sampai empat puluh hari. Tetapi, bukan berarti terlarang mencukur atau memotongnya lebih cepat dari itu, jika memang sudah tumbuh panjang dan mengganggu.

Ada pun memotong pada hari Jumat tidak ada yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tapi itu dilakukan para salaf.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

أَمَّا وَقْت حَلْقِهِ فَالْمُخْتَارِ أَنَّهُ يُضْبَط بِالْحَاجَةِ وَطُوله ، فَإِذَا طَالَ حُلِقَ ، وَكَذَلِكَ الضَّبْط فِي قَصّ الشَّارِب وَنَتْف الْإِبْط وَتَقْلِيم الْأَظْفَار . وَأَمَّا حَدِيث أَنَس الْمَذْكُور فِي الْكِتَاب ( وَقَّتَ لَنَا فِي قَصَّ الشَّارِب وَتَقْلِيم الْأَظْفَار وَنَتْف الْإِبْط وَحَلْق الْعَانَة لَا يُتْرَك أَكْثَر مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَة ) فَمَعْنَاهُ لَا يُتْرَك تَرْكًا يَتَجَاوَز بِهِ أَرْبَعِينَ لَا أَنَّهُمْ وَقَّتَ لَهُمْ التَّرْك أَرْبَعِينَ . وَاَللَّه أَعْلَم

Ada pun waktu mencukurnya, pendapat yang dipilih adalah bahwa batasannya itu sesuai kebutuhan dan ukuran panjangnya, jika sudah panjang maka mesti dicukur, demikian juga batasan dalam memotong kumis, mencabut rambut ketiak, dan memotong kuku. Ada pun hadits Anas yang disebutkan dalam kitab ini: “Kami diberikan waktu dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, agar tidak membiarkannya melewati 40 hari.” Maknanya adalah jangan biarkan sampai melewati 40 hari, bukan bermakna mereka mesti membiarkan sampai 40 hari.” Wallahu A’lam (Ibid)

Wallahu A’lam

☘🌺🌻🌸🌴🌷🍃🌿🌹🍄

✏ Farid Nu’man Hasan

Pernikahan Anak Hasil Zina, Siapa Walinya Jika Dia Nikah?

☀💦☀💦☀💦

📌 Pertanyaan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz.. saya mau tanya bagaimana hukumnya kalau ada anak lahir di luar pernikahan baru bbrp tahun kemudian ibu bapaknya menikah, siapa yang menjadi wali nikahnya anak tsb? Apakah wali hakim atau bapak kandungnya?
Pertanyaan dari A06

📌 Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Saya akan jawab secara ringkas, bahwa:

📌 Wali adalah salah satu rukun nikah, tanpa wali nikah tidak sah. Ini pandangan mayoritas ulama, kecuali menurut Abu Hanifah.

Nabi ﷺ bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل، فنكاحها باطل، فنكاحها باطل

Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya itu batil (diulang 3x). 1)

📌 Anak yang dilahirkan dari perzinahan, maka ayah biologisnya tidak menjadi nasabnya sebab pada hakikatnya dia tanpa ayah, namun dia dinasabkan kepada ibunya, sebagaimana ‘Isa bin Maryam yang lahir tanpa ayah (tapi bukan karena zina, melainkan justru karena keistimewaannya), sesuai kehendak Allah ﷺ.

Imam Ibnu Rusyd Rahimahullan mengatakan:

واتفق الجمهور على أن أولاد الزنا لا يلحقون بآبائهم إلا في الجاهلية

Mayoritas ulama sepakat bahwa anak-anak zina tidaklah disandarkan kepada ayah-ayah mereka, kecuali yang terjadi pada masa jahiliyah. 2)

📌 Sehingga, ayahnya pun tidak bisa menjadi walinya jika anak itu (jika dia wanita) menikah.

📌 Jika tidak ada wali maka yang menjadi walinya adalah penguasa. Sesuai hadits berikut:

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. 3)

Penguasa itulah wali hakim, yakni petugas/pejabat yang ditunjuk oleh negara yakni KUA – Kantor Urusan Agama. Di negeri kita adalah penghulu.

Demikian. Wallahu A’lam

🌺🌸🍃🌹🍀🌾🌴🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Baca juga: Hukum Pernikahan Wanita Yang Berzina Dengan Laki-Laki Yang Bukan Pelakunya


🌴🌴🌴🌴

[1]HR. At Tirmidzi No. 1102, katanya: hasan, Ibnu majah No. 1879, Al Hakim No. 2706, katanya: shahih sesuai syarat Al Bukhari-Muslim, Ahmad No. 24417
[2] Imam Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, 2/358
[3] HR. Ahmad No. 25326, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad ahmad, 42/200

 

TAFSIR SURAT AL HUJURAT [BAG. 5] (Ayat 6)

MENYIKAPI SEBUAH BERITA

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika seseorang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu”. (QS. Al-Hujurat [49]:6)

Tinjauan Bahasa

فَاسِقٌ

Orang fasik

فَتَبَيَّنُوا

Telitilah kebenaran

والمراد من التبين التعرف والتفحص ومن التثبت الإفادة وعدم العجلة

Yang dimaksud denga tabayun adalah “tafahus” memeriksa dan ‘tatsabut’ berarti tidak tergesa-gesa.[1]

بِجَهَالَةٍ

Karena kebodohan (kecerobohan)

Kandungan Ayat

Ayat ini mengajarkan kepada orang-orang yang beriman untuk membiasakan diri mengklarifikasi tentang sebuah kabar atau berita yang diterima. Khususnya, jika yang membawa kabar tersebut adalah orang-orang fasik.

Sabab Nuzul

Ada banyak periwayatan tentang Asbab Nuzul ayat ini, satu diantaranya yang dikutip oleh Imam Ibnu Katsir:

وَقَالَ مُجَاهِدٌ وَقَتَادَةُ: أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ الْوَلِيدَ بْنَ عُقْبَةَ إِلَى بَنِي الْمُصْطَلِقِ ليُصدّقهم، فَتَلَقَّوْهُ بِالصَّدَقَةِ، فَرَجَعَ فَقَالَ: إِنَّ بَنِي الْمُصْطَلِقِ قَدْ جَمَعَتْ لَكَ لِتُقَاتِلَكَ -زَادَ قَتَادَةُ: وَإِنَّهُمْ قَدِ ارْتَدُّوا عَنِ الْإِسْلَامِ-فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ خَالِدَ بْنَ الْوَلِيدِ إِلَيْهِمْ، وَأَمَرَهُ أَنْ يَتَثَبَّتَ وَلَا يَعْجَلَ. فَانْطَلَقَ حَتَّى أَتَاهُمْ لَيْلًا فَبَعَثَ عُيُونَهُ، فَلَمَّا جَاءُوا أَخْبَرُوا خَالِدًا أَنَّهُمْ مُسْتَمْسِكُونَ بِالْإِسْلَامِ، وَسَمِعُوا أَذَانَهُمْ وَصَلَاتَهُمْ، فَلَمَّا أَصْبَحُوا أَتَاهُمْ خَالِدٌ فَرَأَى الَّذِي يُعْجِبُهُ، فَرَجَعَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ الْخَبَرَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ هَذِهِ الْآيَةَ. قَالَ قَتَادَةُ: فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “التَّبيُّن مِنَ اللَّهِ، والعَجَلَة مِنَ الشَّيْطَانِ”.

Berkata Mujahid dan Qatadah saat Rasulullah mengutus Al Walid bin ‘Uqbah ke kaum Bani al-Musthaliq untuk memungut zakat mereka. Maka mereka menemui secara beramai-ramai, kemudian Al Walid pulang dan berkata kepada Nabi,”Sesungguhnya Bani Musthaliq beramai-ramai berkumpul untuk membunuh Engkau,”- Qatadah menambahkan,”Sesungguhnya mereka telah murtad (keluar dari agama Islam). Kemudian Rasulullah mengutus Khalid bin Walid untuk mencari informasi yang kuat dan tidak tergesa-gesa. Lalu Khalid bin Walid pun berangkat dan sampai kepada mereka malam hari. Lalu ia mengutus mata-mata. Setelah selesai mata-mata tersebut mengabarkan bahwa Bani Musthaliq masih berpegang teguh dengan Agama Islam, terdengar azan dan shalat mereka,. Ketika pagi menjelang, Khalid mendatangi mereka dan melihat hal yang membuatnya kagum. Lalu Khalid bin Walid kembali kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi wasallam, dan mengabarkan kejadiannya. Maka Allah menurunkan ayat ini dan Rasulullahpun bersabda,”Tabayun (klarifikasi) dari Allah, dan tergesa-gesa dari syetan.”[2]

Hadits diatas menunjukkan, klarifikasi sebuah berita sebelum disebarkan kepada orang lain, karena berita yang salah akan mengakibatkan efek yang negative dalam persepsi maupun tindakan seseorang.

Kata “fasiq” berarti keluar dari koridor syariat, istilah tersebut lebih umum dari makna kafir. Mengandung pengertian sedikit dan banyak, kecil dan besar sesuai dengan efek yang ditimbulkannya. Yaitu untuk orang yang tidak mempercayai atau mengamalkan hukum syariat baik seluruhnya, atau sebagiannya. ( Tafsir Ar Razi, 2/147)

Sedangkan menurut Syekh Wabah Az Zuhaily kata ‘fasiq’ berarti:

خارج عن حدود الدين أو الشرع

Keluar dari batas-batas agama atau syariat[3]

{أَن تُصِيبُواْ قَوْمًا بِجَهَالَةٍ} أي لئلا تصيبوا قوماً وأنتم جاهلون حقيقة الامر

Agar suatu kaum tidak celaka sedang kalian tak mengetahui hakikat hal yang sebenarnya.[4]

Kemudian agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.

Fasiq, Fajir dan Maksiat

Syaikh Shalih Al Munajid ketika ditanya tentang perbedaan antara Fasiq, fasiq dan Maksiat beliau menjawab, “Kata al fisq sering digunakan untuk mengungkapkan dosa-dosa besar, seperti zina, riba, mencuri dan sejenisnya.sedangkan Fajir sering digunakan untuk mengungkapkan perbuatan yang lebih parah dari dosa-dosa besar, seperti liwath (sodomi) ,berzina dengan mahramnya, bersumpah palsu dan sejenisnya.[5] Sedangkan Ibnu Taimiyah menyebutkan tentang makna Fajir:

اسم جامع لكل متجاهر بمعصية ، أو كلام قبيح يدل السامع له

Nama umum untuk setiap yang melakukan kemaksiatan secara terang-terangan, atau ucapan buruk yang terdengar orang. (Majmu’ Fatawa,15/286)

Kesimpulan

  • Tabayun (klarifikasi) atas berita yang diterima.
  • Hindari perilaku fasiq, fajir dan maksiat

والله أعلام

Fauzan Sugiono


[1] Muhammad Siddiq Khan, Fath al Bayan fi Maqashid Al Qur’an, ( Beirut: Maktabah Ashriyah, 1412H) J. 13 h. 136

[2] Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al Azim, (Dar At Thayibah, 1420 H) J. 7 h. 327

[3] Wahbah Az Zuhaily, Tafsir Al Munir, (Damaskus: Dar Fikr Al Muashir, 1418 H J. 26 h. 225

[4] Muhammad Ali Ash Shabuni, Shafwah At Tafasir, ( Cairo: Dar Ash Shabuni, 1417H) J. 3 h. 216

[5] Mauqi’Al Islam Wa Al Jawab, Shalih AL Munajjid.

Serial Tafsir Surat Al-Hujurat

TAFSIR SURAT AL HUJURAT (Muqaddimah)

TAFSIR SURAT AL HUJURAT (BAG.2) (Ayat ke-1)

TAFSIR SURAT AL HUJURAT (BAG.3) (Ayat ke-2)

TAFSIR SURAT AL HUJURAT (BAG. 4) (Ayat 3, 4, dan 5)

TAFSIR SURAT AL HUJURAT [BAG. 5] (Ayat ke-6)

TAFSIR SURAT AL HUJURAT [BAG. 6] (Ayat ke-7)

Tafsir Surat Al Hujurat bag. 7 (Ayat ke-8 dan 9)

Tafsir Surat Al Hujurat Bag. 8 (Ayat ke-10)

Tafsir Surat Al Hujurat Bag. 9 (Ayat ke-11)

Tafsir Surat Al Hujurat Bag. 10 (Ayat ke-12)

TAFSIR SURAT AL HUJURAT BAG 11 (Ayat ke-13)

Tafsir Surat Al Hujurat bag. 12 (Ayat ke-14)

Tafsir Surat AL Hujurat Bag. 13 (Ayat ke-15)

TAFSIR AL QUR’AN SURAT AL HUJURAT Ayat 16, 17 dan 18 (BAG. 14 SELESAI)

scroll to top