💢💢💢💢💢💢💢
Berikut ini adalah fatwa para ulama tentang legalitas bom syahid di negeri perang untuk membunuh musuh. Fatwa ini sudah dikeluarkan puluhan tahun lalu.
Sebagian orang mengingkari fatwa ini bahkan menjelek-jelekkannya, jelas itu adalah adab yang buruk. Sebagian orang lagi menyalahgunakan fatwa ini untuk membom di sembarang tempat, sehingga membunuh sesama muslim, ini juga sangat buruk dan konyol.Yang benar adalah fatwa ini hanya terbatas di negeri-negeri perang dengan musuh yang pasti dan jelas, seperti penjajah Yahudi di Palestina.
1⃣ Fatwa Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashirudin Al Albany Rahimahullah
Didalam Shahih Mawarid Azh Zham’an oleh Syaikh al Albany (dipublikasikan setelah beliau wafat), dia berkata pada bab kedua, halaman 119, setelah menjelaskan hadits populer Abu Ayyub, mengenai firman Allah walaa tulqu bi aydiikum ilat-tahlukah (janganlah kamu menjerumuskan diri kamu ke dalam jurang kebinasaan), dia berkata :
“Dan ini adalah kisah populer yang menjadi bukti yang sekarang dikenal sebagai operasi bunuh diri dimana beberapa pemuda Islam pergi lakukan terhadap musuh-musuh Allah,akan tetapi aksi ini diperbolehkan hanya pada kondisi tertentu dan mereka melakukan aksi ini untuk Allah dan kemenangan agama Allah, bukan untuk riya, reputasi, atau keberanian, atau depresi akan kehidupan.”[1]
Selanjutnya beliau juga berkata, ketika ditanya mengenai aksi Bom Syahid, Syaikh Al Albany menjawab:
لا يعد هذا انتحاراً ، لأن الانتحار هو أن يقتل المسلم نفسه خلاصا من هذه الحياة التعيسة … أما هذه الصورة التي أنت تسأل عنها ، فهذا ليس انتحارا ، بل هذا جهادا في سبيل الله .. إلا أن هناك ملاحظة يجب الانتباه لها ، وهي أن هذا العمل لا ينبغي أن يكون فرديا أو شخصيا ، إنما يكون هذا بأمر قائد الجيش .. فإذا كان قائد الجيش يستغني عن هذا الفدائي ، ويرى أن في خسارته ربح كبير من جهة أخرى ، وهو إفناء عدد كبير من المشركين والكفار ، فالرأي رأيه ويجب طاعته ، حتى لو لم يرض هذا الإنسان فعليه طاعته …
“Itu bukanlah bom bunuh diri, bunuh diri adalah dimana ketika seorang muslim membunuh dirinya untuk menyelamatkan diri dari kesusahan hidupnya atau sesuatu yang sama seperti itu, sejauh yang kamu tanyakan itu, itu adalah jihad untuk Allah, akan tetapi kita harus mempertimbangkan aksi ini tidak bisa dilakukan secara individual tanpa di desain oleh seseorang yang menjadi ketua yang mempertimbangkan apakah itu menguntungkan Islam dan kaum muslimin, dan jika Amir memutuskan untuk kehilangan mujahid tadi lebih menguntungkan dibandingkan untuk menahannya, terutama jika hal itu menyebabkan kerusakan bagi orang kafir dan musyrik, kemudian pendapat Amir tersebut terjamin bahkan walaupun si mujahid tadi tidak senang dengan dengan hal itu, maka dia harus mematuhinya.. dan seterusnya.”
Syaikh Al Albany Rahimahullah kemudian melanjutkan:
الانتحار من أكبر المحرمات في الإسلام ، لن ما يفعله إلا غضبان على ربه ولم يرض بقضاء الله .. أما هذا فليس انتحارا ، كما كان يفعله الصحابة ، يهجم على جماعة ( كردوس ) من الكفار بسيفه
“Bunuh diri adalah salah satu dosa besar dalam Islam, tidaklah orang yang melakukannya melainkan karena dia marah dan tidak ridha dengan ketetapan Allah. Sedangkan ini, bukanlah bunuh diri, sebagaimana yang dilakukan para sahabat Radhiallahu ‘anhum sering dilakukan untuk melawan sejumlah musuh yang besar oleh mereka..[2]
Bersambung …
🌷🍃🌴🌸🌱🍄🌵🌹
✍ Farid Nu’man Hasan
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
[1] http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/22/fatwa-syaikh-al-bani-mengenai-bomb-syahid/
[2] Kaset Silsilah Al Huda wan Nuur No. 134, atau risalah Al Fatawa an Nadiyyah fil ‘Amaliyat Al Isytisyhadiyah, hal. 5.
Serial Fatwa Ulama Tentang Bom Syahid
Serial Fatwa Ulama Tentang Bom Syahid (Bag. 1)