Lebih Baik Membaca al-Qur’an Tanpa Tadabbur Tapi Banyak Atau dengan Tadabbur?

 PERTANYAAN:

Assalammu’alaikum ust , Afwan jiddan ganggu lagi…

Semoga ust diberikan Allah kesehatan dan keberkahan umur.

Ada pertanyaan titipan lagi ust :

Menurut ulama mana yg lebih utama dalam tilawah Qur’an dalam sehari ( dgn waktu yg terbatas ) banyaknya bacaan ayatnya tapi tanpa membaca artinya atau tidak terlampau banyak ayat yg dibaca tapi bersama artinya agar bisa bertadabur / menghayati ??

Mohon pencerahannya ust

Jazakallah ust(+62 812-9252-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Sudah jelas, Interaksi terbaik seorang muslim adalah membaca, tadabur, dan amalkan isinya. Bagaimana bisa mengamalkan isinya jika tidak dipahami isinya?

Tentu memahaminya dengan kaidah ilmu yang benar, bukan asal-asalan dan menuruti hawa nafsu. Jika ada kata atau kalimat yang belum dipahami, maka tanyakan kepada ahlinya jangan pahami dengan akal sendiri.

Allah Ta’ala berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada Ahludz Dzikri jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An Nahl (16): 43)

Siapakah Ahludz Dzikri yang dimaksud oleh ayat yang mulia ini?

Berkata Imam Al Qurthubi Rahimahullah:

وقال ابن عباس: أهل الذكر أهل القرآن وقيل: أهل العلم، والمعنى متقارب

Berkata Ibnu ‘Abbas: “Ahludz Dzikri adalah Ahlul Quran (Ahlinya Al Quran), dan dikatakan: Ahli Ilmu (ulama), maknanya berdekatan.” (Imam Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Quran,10/108. Daru ‘Alim Al Kutub, Riyadh)

Ada pun membaca saja tanpa mentadaburi boleh dan bagus apalagi saat Ramadhan, tapi mentadaburi tentu lebih utama.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

[Syarah Maratib Al ‘Amal] 5. Ishlahul Hukumah (Memperbaiki Pemerintahan)

وإصلاح الحكومة حتى تكون إسلامية بحق , وبذلك تؤدي مهمتها كخادم للأمة و أجير عندها و عامل على مصلحتها , والحكومة إسلامية ما كان أعضاؤها مسلمين مؤدين لفرائض الإسلام غير متجاهرين بعصيان , وكانت منفذة لأحكام الإسلام وتعاليمه.

ولا بأس أن نستعين بغير المسلمين عند الضرورة في غير مناصب الولاية العامة و لا عبرة بالشكل الذي تتخذه و لا بالنوع , مادام موافقا للقواعد العامة في نظام الحكم الإسلامي .

ومن صفاتها : الشعور بالتبعية , والشفقة , على الرعية , و العدالة بين الناس , والعفة عن المال العام , والاقتصاد فيه .

ومن واجباتها : صيانة الأمن , وإنفاذ القانون , ونشر التعليم , وإعداد القوة , وحفظ الصحة , ورعاية المنافع العامة , وتنمية الثروة , وحراسة المال , وتقوي الأخلاق , ونشر الدعوة .

ومن حقها – متى أدت واجبها – : الولاء والطاعة , والمساعدة بالنفس والأموال .

فإذا قصرت : فالنصح والإرشاد ، ثم الخلع والإبعاد ، ولا طاعة لمخلوق في معصية الخالق.

Memperbaiki pemerintahan hingga benar-benar menjadi pemerintahan Islam, sehingga ia dapat menjalankan tugasnya sebagai pelayan umat, pekerja bagi mereka, dan pengurus kepentingan mereka. Sebuah pemerintahan disebut Islami apabila para anggotanya adalah Muslim yang melaksanakan kewajiban-kewajiban Islam, tidak terang-terangan berbuat maksiat, dan menjalankan hukum serta ajaran Islam.

Tidak mengapa meminta bantuan kepada non-Muslim dalam keadaan darurat, selama bukan pada posisi kekuasaan umum (wilayah ‘ammah), dan tidak dipandang dari bentuk atau jenis pemerintahannya, selama sesuai dengan prinsip-prinsip umum dalam sistem pemerintahan Islam.

Di antara ciri-cirinya adalah: merasa sebagai pelayan rakyat, berbelas kasih terhadap rakyat, menegakkan keadilan di antara manusia, menjaga diri dari harta umum, dan hidup hemat dalam mengelolanya.

Di antara kewajibannya adalah: menjaga keamanan, menegakkan hukum, menyebarkan pendidikan, mempersiapkan kekuatan, menjaga kesehatan, memperhatikan kepentingan umum, mengembangkan kekayaan, menjaga harta, memperkuat akhlak, dan menyebarkan dakwah.

Dan di antara hak pemerintahan – apabila ia menjalankan kewajibannya – adalah: loyalitas dan ketaatan, serta dukungan dengan jiwa dan harta.

Namun, jika ia lalai: maka diberikan nasihat dan bimbingan, kemudian pencopotan dan penggantian. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta.”

Penjelasan:

إصلاح الحكومة حتى تكون إسلامية بحق

“Memperbaiki pemerintahan hingga benar-benar menjadi pemerintahan Islam…”

Ini adalah fase selanjutnya dari perjalanan dakwah. Tidak berhenti dan puas sampai membebaskan negeri dan tanah air dari belenggu penjajahan, tapi juga memperbaiki pemerintahan. Tujuan utama dari konsep pemerintahan dalam Islam bukan hanya tampilan luar yang Islami, melainkan substansi dan orientasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Pemerintahan yang Islami bukan berarti harus disebut “Khilafah” atau “Imarah”, tapi ditentukan dari sikapnya terhadap syariat, bagaimana sistemnya, dan seperti apa orientasi pemimpinnya; apakah tunduk kepada hukum Allah atau tidak.

وبذلك تؤدي مهمتها كخادم للأمة وأجير عندها وعامل على مصلحتها

“…sehingga ia dapat menjalankan tugasnya sebagai pelayan umat, pekerja bagi mereka, dan pengurus kepentingan mereka.”

Pemerintah dalam Islam bukanlah penguasa absolut, tetapi khadim al-ummah (pelayan umat). Kekuasaan adalah amanah, bukan kehormatan untuk disalahgunakan. Pemimpin adalah wakil umat dalam menjalankan syariat dan melindungi kepentingan mereka. Al Khathib Al Baghdadi dalam Tarikh Baghdad meriwayatkan hadits:

سيد القوم خادمهم

Pemimpin sebuah kaum adalah pelayan bagi mereka

Walau hadits ini sanadnya dhaif, namun secara makna shahih. Sejalan dengan hadits Rasulullah ﷺ:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ

“Adalah Bani Israil, dahulu mereka di-siyasah-kan oleh para nabi.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Imam An Nawawi menjelaskan:

َيْ : يَتَوَلَّوْنَ أُمُورهمْ كَمَا تَفْعَل الْأُمَرَاء وَالْوُلَاة بِالرَّعِيَّةِ

“Yaitu: mereka (para nabi) mengurus urusan mereka (Bani Israil) sebagaimana yang dilakukan para pemimpin (umara’) dan penguasa terhadap rakyat.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/316)

الحكومة إسلامية ما كان أعضاؤها مسلمين مؤدين لفرائض الإسلام غير متجاهرين بعصيان

“Sebuah pemerintahan disebut Islami apabila para anggotanya adalah Muslim, melaksanakan kewajiban Islam, tidak terang-terangan bermaksiat…”

Identitas Islam dalam kepemimpinan bukan hanya label, tetapi harus terlihat dalam ketaatan individu terhadap syariat. Jika para pemimpin terang-terangan melakukan maksiat dan kefasikan, maka itu mengurangi legitimasi moralnya sebagai pemimpin dalam Islam. Bahkan itu menjadi salah satu sebab bolehnya dimakzulkan dari jabatannya sebagaimana penjelasan Imam Abul Hasan Al Mawardi:

والذي يتغير به حاله فيخرج به عن الإمامة شيئان : أحدهما جرح في عدالته والثاني نقص في بدنه .
فأما الجرح في عدالته وهو الفسق فهو على ضربين : أحدهما ما تابع فيه الشهوة .
والثاني ما تعلق فيه بشبهة ، فأما الأول منهما فمتعلق بأفعال الجوارح وهو ارتكابه للمحظورات وإقدامه على المنكرات تحكيما للشهوة وانقيادا للهوى ، فهذا فسق يمنع من انعقاد الإمامة ومن استدامتها ، فإذا طرأ على من انعقدت إمامته خرج منها ، فلو عاد إلى العدالة لم يعد إلى الإمامة إلا بعقد جديد …..

Ada dua hal yang dapat mengubah keadaan diri seorang pemimpin, yang dengan berubahnya kedua hal itu dia mesti mundur dari jabatan kepemimpinannya:

1⃣ Adanya cacat dalam ke- ’adalah-annya (cacat moral).
2⃣ Cacat tubuhnya

Ada pun cacat dalam ‘adalah (moralitas) yaitu kefasikan, ini pun ada dua macam; Pertama, dia mengikuti syahwat (dalam prilaku); Kedua, terkait dengan syubhat (pemikiran).

Bagian pertama (fasik karena syahwat) terkait dengan perbuatan anggota badan, yaitu dia menjalankan berbagai larangan dan kemungkaran, baik karena menuruti hawa syahwat, dan tunduk kepada hawa nafsu. Kefasikan ini membuat seseorang tidak boleh diangkat menjadi imam (pemimpin), dan juga sebagai pemutus kelangsungan imamah (kepemimpinan)-nya.

Jika sifat tersebut terjadi pada seorang pemimpin, maka dia harus mengundurkan diri dari imamah-nya. Jika ia kembali adil (tidak fasik), maka imamah tidak otomatis kembali kepadanya, kecuali dengan pengangkatan baru. ………. (Imam Abul Hasan Al Mawardi, Al Ahkam As Sulthaniyah, Hal. 28. Mawqi’ Al Islam)

وكانت منفذة لأحكام الإسلام وتعاليمه

“…dan menjalankan hukum serta ajaran Islam.”

Kriteria utama pemerintahan Islam adalah tanfidz al-syari’ah (implementasi syariat), bukan sekadar deklarasi Islam tanpa penerapan. Menjalankan syariah Islam dengan makna dan cakupannya yang luas adalah misi utama yang membedakan pemerintahan Islami dari sekuler.

ولا بأس أن نستعين بغير المسلمين عند الضرورة في غير مناصب الولاية العامة

“Tidak mengapa meminta bantuan kepada non-Muslim dalam keadaan darurat, selama bukan pada posisi kekuasaan umum…”

Islam bersikap realistis dalam bernegara. Non-Muslim dapat dipekerjakan dalam bidang teknis atau administratif, selama tidak memegang kendali strategis atas kaum Muslimin. Ini selaras dengan praktik Rasul ﷺ yang kadang bermitra dengan non-Muslim dalam urusan logistik atau informasi. Sebagaimana Abdullah bin Uraikit seorang musyrik yang ikut membantu hijrah Rasulullah ﷺ dan sahabat sebagai penunjuk jalan. (HR. Bukhari). Begitu pula Quzman, seorang musyrik yang ikut andil membela Islam dalam perang Uhud bahkan banyak membunuh musyrikin lainnya. Begitu pula musyrikin Bani Khuza’ah, ikut bersama Rasulullah menghadapi Quraisy di tahun Fathu Makkah. (Imam asy Syaukani, Nailul Authar, jilid. 7, hal. 267)

ولا عبرة بالشكل الذي تتخذه ولا بالنوع مادام موافقا للقواعد العامة في نظام الحكم الإسلامي

“…dan tidak dipandang dari bentuk atau jenis pemerintahannya, selama sesuai dengan prinsip-prinsip umum dalam sistem pemerintahan Islam.”

Perkataan Imam Al Banna ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengikat sistem pemerintahan pada bentuk tertentu seperti kerajaan, republik, atau federasi. Yang penting adalah substansi nilai: keadilan, syura, perlindungan terhadap hak, dan penerapan syariat. Ini menunjukkan fleksibilitas fiqih siyasah (politik Islam).

ومن صفاتها: الشعور بالتبعية، والشفقة على الرعية، والعدالة، والعفة، والاقتصاد

“Ciri-ciri pemerintahan Islami: merasa sebagai pelayan rakyat, kasih sayang kepada mereka, adil, amanah terhadap harta publik, dan hemat.”

Ini adalah akhlak dan ciri pemimpin dalam Islam. Pemimpin bukan bertindak sebagai tuan yang semena-mena, tapi sebagai abdi umat. Keadilan dan amanah dalam pengelolaan harta negara serta jujur, menjadi penopang kepercayaan publik. Allah ﷻ mencela pemimpin yang boros dan menindas.

ومن واجباتها: صيانة الأمن، وإنفاذ القانون، ونشر التعليم…

“Kewajibannya: menjaga keamanan, menegakkan hukum, menyebarkan pendidikan…”

Negara bertanggung jawab atas maqashid syariah (tujuan syariat), yang mencakup penjagaan agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Semua tugas di atas—keamanan, pendidikan, kesehatan, ekonomi—adalah realisasi dari tanggung jawab negara atas hajat dasar umat manusia; ri’ayah wa hirasatud diin wad dunia (merawat dan menjaga agama dan dunia).

ومن حقها متى أدت واجبها: الولاء والطاعة، والمساعدة بالنفس والأموال

“Dan haknya jika telah menjalankan kewajibannya: loyalitas dan ketaatan, serta dukungan dengan jiwa dan harta.”

Islam menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Jika pemerintah menunaikan tanggung jawabnya, maka rakyat wajib menaati, bahkan mendukung dengan harta dan tenaga jika dibutuhkan (misalnya dalam jihad atau pembangunan). Ini bentuk bai‘ah (janji setia) yang direalisasikan secara konkret. Oleh karena itu, setelah Allah Ta’ala memerintahkan kepada para pemimpin untuk menunaikan amanah kepada yang berhak dan berlaku adil dalam menerapkan hukum (QS. An Nisa: 58), Allah Ta’ala juga memerintahkan agar masyarakat mukmin mentaati Allah, Rasul, dan para pemimpin di antara mereka. (QS. An Nisa: 59)

فإذا قصرت: فالنصح والإرشاد، ثم الخلع والإبعاد، ولا طاعة لمخلوق في معصية الخالق

“Jika lalai: maka dinasihati, kemudian dicopot dan disingkirkan. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.”

Ketaatan kepada makhluk menurut Islam bukanlah perkara yang mutlak, tetapi bersyarat. Jika pemimpin menyimpang, Islam memberi ruang ishlah (perbaikan) melalui nasihat sebagaimana hadits Shahih Muslim, bahwa salah satu nasihat adalah li aimmatil muslimin (untuk para pemimpin kaum muslimin).

Bila tak berhasil, syariat membolehkan pencopotan melalui mekanisme yang sah dan tidak melahirkan fitnah yang lebih besar dan berkepanjangan, sebagaimana dikatakan oleh Imam Abul Hasan al Mawardi. Prinsip agungnya adalah: tidak boleh taat kepada orang-orang yang lalai dan memerintahkan maksiat.

وَلَا تُطِعۡ مَنۡ أَغۡفَلۡنَا قَلۡبَهُۥ عَن ذِكۡرِنَا وَٱتَّبَعَ هَوَىٰهُ وَكَانَ أَمۡرُهُۥ فُرُطٗا

Dan janganlah engkau taati orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti keinginannya dan keadaannya sudah melewati batas. (QS. Al Kahfi: 28)

Rasulullah ﷺ bersabda:

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.

(HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir No.381, Al Khathib, 10/22. Imam Al Haitsami mengatakan: para perawinya Ahmad dalah para perawi shahih. Majma’ Az Zawaid, 5/407)

Wallahu A’lam. Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

Bersambung…

✍ Farid Nu’man Hasan

Nasib Anak Ketika Kedua Orang Tua LDR Karena Kerja

 PERTANYAAN:

Assalammu’alaikum ust Farid yg Allah cintai dgn Ilmunya..
Afwan ust sdh mengganggu waktunya..

Ust ada pertanyaan titipan seperti ini :

Apakah fiqih Islam nya seorang suami yg bekerja LDR dgn istri yg juga bekerja ( saling berjauhan satu di Kalimantan dan satu di pulau Jawa ) dgn kondisi kedua anak adalah autis yg butuh sekali perhatian baik dirumah maupun sekolah serta terapi?? Apakah kondisi seperti mengharuskan salah satunya wajib untuk berhenti bekerja dgn beralih berwirausaha agar anak dapat perhatian yg layak??

Mohon perspektif fiqih Islamnya ust mengenai kasus seperti ini

Jazakallah khaiiran jazaa (+62 812-9252-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika mrka benar-benar mencintai anaknya, benar-benar memahami bahwa anak adalah anugerah dan amanah dari Allah Ta’ala maka hendaknya ada yang intensif membersamai anaknya tersebut. Khususnya ibunya, karena ibu tidak wajib bekerja.

Inilah jihad bagi ibunya, mengurus rumah dengan segala macam pernak-pernik dan kesibukannya adalah jihad bagi kaum muslimah.

عَنْ أَنَسٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: جِئْنَ النِّسَاءُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْنَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ذَهَبَ الرِّجَالُ بِالْفَضْلِ وَالْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ تَعَالَى، فَمَا لَنَا عَمَلٌ نُدْرِكُ بِهِ عَمَلَ الْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ قَعَدَ -أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا -مِنْكُنَّ فِي بَيْتِهَا فَإِنَّهَا تُدْرِكُ عَمَلَ الْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ”

Anas bin Malik bercerita bahwa kaum wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki memiliki keutamaan dengan jihad fisabilillah, lalu bagaimana kami mendapatkan nilai jihad fisabilillah?” Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Siapa di antara kalian yang berdiam di rumahnya – atau yang seperti itu- maka itu setara dengan amalnya para mujahidin fisabilillah.”

(Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 6/409)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Membeli Barang Lelang Sitaan

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb
Apa hukumnya membeli kendaraan di pelelangan bank?. Setahu sya mobil ini berasal dari tarikan keridit macet.
Syukron wa jazakallahukhair Wassalamu’alaikum wr wb(+62 813-8502-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Barang sitaan ada dua macam:

1. Barang sitaan yang dilakukan oleh negara

Yaitu biasanya barang selundupan misalnya, atau hasil korupsi yang merugikan negara. Maka, negara berhak mengambil dan menyitanya, dan itu menjadi milik negara.

Innallaha ya’muru an tu’addul amanaat ilaa ahlihaa – Allah memerintahkan agar amanah diberikan kepada pemiliknya ..

Lalu, kalau negara menjualnya maka tidak apa-apa, karena mereka bebas menyikapi barang tersebut, baik dijual lelang atau tidak. Jual beli secara lelang boleh menurut jumhur.

2. Sitaan karena kredit macet.

– Jika pada bank atau leasing Konvensional:

Seseorang yang tidak tuntas atau tidak mampu membayar kewajiban cicilan sampai beberapa kali, lalu barangnya disita dan menjadi milik bank atau leasing, walau sebelumnya dia sudah membayar DP dan beberapa kali cicilan, maka ini tidak boleh, ini zalim.

Sebab dia akhirnya tidak memiliki apa-apa, barang disita, uang yang dicicil pun hangus, DP juga hangus. Maka, tidak boleh pula kita membeli barang sitaan ini.

Seharusnya jika dia tidak mampu membayar, pihak bank beri kesempatan untuk menjualnya lalu melunasi hutangnya ke bank. Atau silahkan menyita tapi memberikan kompensasi yang pantas. Tapi faktanya tidak demikian.

– Jika pada penggadaian

Barang gadaian itu jaminan, yang aslinya adalah bukan milik penggadaian, boleh dijual jika diizinkan pemiliknya dengan harga yang setara. Lalu uang hasil penjualannya untuk bayar utang, jika ada sisa maka menjadi milik pemilik barang gadaian.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

من اقترض، أو اشترى بالأجل، وقد ترك رهنا، فإنه إذا حان الأجل ولم يسدد، بِيع الرهن بإذنه، أو بإذن الحاكم، وسُدد الدين، وكان الباقي له ، إن بقي شيء من ثمنه

Jika seseorang meminjam atau membeli barang secara kredit dan meninggalkan barang sebagai jaminan, maka apabila waktu jatuh tempo tiba dan utangnya belum dibayar, barang jaminan tersebut dapat dijual dengan izin orang yang bersangkutan atau izin hakim. Utang akan dilunasi dari hasil penjualan tersebut, dan sisa uang dari hasil penjualan, jika ada, akan menjadi hak orang yang bersangkutan.

(Al Islam Su’aal wa Jawab no. 285670)

Imam Asy Syarbini mengatakan:

(ولا يبيع العدل ) المرهون ( إلا بثمن مثله ، حالاً ، من نقد بلده)

Dan tidak boleh menjual barang yang digadaikan kecuali dengan HARGA YANG SEBANDING dengan nilai barang, secara tunai, dengan memakai mata uang setempat. (Mughni Muhtaj, 3/71)

Wallahu a’lam

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top