Suami Memeriksa HP Istri

Pertanyaan

Assalammu’alaikum ust, Afwan minkum izin bertanya..

Ada titipan pertanyaan ke ana dari teman kantor :

Istri saya bekerja di instansi pemerintah, dalam setahun ada dinas keluar 4 kali, sangat bercampur baur atau ikhtilat, maraknya kini dikalangan PNS yaitu selingkuh atau zina membuat suami khawatir akan pelanggaran agama Allah yg dilakukan istrinya seperti :

✓ Tidak bisa jaga pandangan
✓ Chat dgn lawan jenis yg cair supel hingga bercanda
✓ dan hal2 lain yg dilarang agama.
✓ dan lebih parah lagi adalah selingkuh.

Sikap suami yg membuka HP istri mencari tahu pelanggaran diatas demi untk menjaga istri dari pelanggaran agama apakah dibenarkan??

Kadang sang istri tidak terima hingga suka memvonis suami nya adalah posesif… Padahal suami sdh mengatakan ancaman Allah bagi suami Dayyuts jadi harus bersikap demikian menjaga istri dan keluarga ini dari pelanggaran Agama Allah Krn itu tanggungjwbnya sbg pemimpin yg diperintah Allah dalam QS At Tahrim ayat 6

Gimana menurut ust ??

Mohon pencerahannya , Jazakallah khaiiran


Jawaban

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Para ulama mengkategorikan suami yang mengotak atik isi HP istri atau kebalikannya adalah tajassus (mencari-cari atau mengkorek-korek kesalahan). Hal ini terlarang berdasarkan ayat walaa tajassasuu (janganlah kamu saling mencari-cari kesalahan). (QS. Al Hujurat: 12)

Dahulu Umar bin Khattab Radhiallahu ‘Anhu pernah mencoba melakukan nahi munkar karena terdengar suara wanita dan laki-laki sedang tertawa di sebuah rumah, naluri Umar bin Khattab Radhiallahu ‘Anhu sebagai khalifah tentunya ingin mencegah hal itu. Ketika Beliau jalan menuju rumah tersebut, Abdurrahman bin ‘Auf Radhiallahu ‘Anhu mencegahnya dan menasihati umar dengan ayat walaa tajassasuu ..

Apa yang dilakukan suami untuk memprotek istrinya dari maksiat tentunya sangat bagus dan memang sudah tugas suami untuk itu. Namun untuk sampai memastikan istrinya sudah bermaksiat atau tidak, harus ada bukti kuat, tidak cukup kekhawatiran semata, lalu diambil tindakan jika terbukti. Jika baru sebatas kekhwatiran lalu berlanjut pada kecurigaan, karena terbawa oleh berita tentang seringnya perselingkuhan terjadi di dunia kerja, sementara bukti bahwa istrinya melakukan perselingkuhan belum ada maka ini masuk kategori zhan (prasangka).

Imam ‘Abdurrauf Al Munawi Rahimahullah menjelaskan:

والظن تهمة تقع في القلب بلا دليل

Zhan adalah tuduhan yang terjadi dalam hati tanpa adanya dalil. (Imam Al Munawi, Faidhul Qadir, 5/157, Abu Thayyib, ‘Aunul Ma’bud, 13/177)

Sementara Imam Badruddin Al ‘Aini Rahimahullah mengutip perkataan Imam Al Qurthubi:

المراد بالظن هنا التهمة التي لا سبب لها كمن يتهم رجلا بالفاحشة من غير أن يظهر عليه ما يقتضيها

Maksud dari zhan di sini adalah tuduhan yang tidak memiliki sebab, sebagaimana menuduh seorang laki-laki yang melakukan kekejian yang tidak tampak, yang akhirnya dia menetapkanya. (Imam Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 32/251)

Oleh karena itu para ulama memberikan nasihat bahwa dalam nahi munkar itu ada beberapa syarat:

– Kemungkaran tersebut memang benar-benar munkar yang disepakati, bukan hal yang masih diperdebatkan kemungkarannya
– Kemungkaran itu nampak, nyata, bukan samar dan dicari-cari
– Yakin bahwa kemungkaran itu bisa dihilangkan atau diminimalisir. Jika justru melahirkan kemungkaran baru yang lebih besar dan lebih berkepanjangan maka terlarang melakukan nahi munkar.

Bagi suami hendaknya melakukan pengawasan, nasihat, dan arahan dulu, sampai benar-benar terbukti istri melakukan kemungkaran barulah diambil tindakan yang lebih pas.

Demikian. Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top