Membeli Karena Kasihan

 Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz.
Transaksi jual beli (barang, makanan, dll) yg didasarkan atas kasihan kepada penjual, mungkin karena dagangannya tidak laku atau baru sedikit terjual padahal si pembeli belum/tidak membutuhkan yg dibeli tersebut, apakah transaksi tersebut dibolehkan ustadz ?


 Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tidak masalah, rasa iba bukan pembatal jual beli bukan pula jual beli menjadi haram.

Asalkan rukun-rukun terpenuhi maka sah:

1. Ada barang
2. Pemilik dan penjual barang
3. Pembeli barang
4. Serah terima atau ijab qabul

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top