Orang Fakir Tidak Mampu Membayar Fidyah

Pertanyaan

Assalamu’alaikum
Ustadz izin bertanya bagaimana bila seseorang itu sakit dan tidak memungkinkan untuk berpuasa dan dia harus bayar fidyah,bagaimana hukumnya kalau dia tidak mampu membayar fidyah? (Zainullah)

Jawaban


Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Sakit yang masih ada harapan sembuh, bukanlah dengan fidyah tapi qadha. Sedangkan fidyah itu untuk orang yang sudah benar-benar tidak mampu berpuasa, seperti orang jompo dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.

Bagaimana jika mereka fakir dan tidak mampu fidyah? Hendaknya keluarganya membantunya, jika tidak mampu juga, maka tidak apa-apa tidak menunaikan fidyah, itu kondisi uzur dan dimaafkan.

Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertaqwalah kepada Allah sejauh kesanggupanmu .. (QS. At Taghabun: 16)

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya (QS. Al Baqarah: 286)

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

مَن عَجَزَ عَنِ الْفِدْيَةِ لِفَقْرِهِ، سَقَطَتْ عَنْهُ، كَمَا تَسْقُطُ الزَّكَاةُ عَنِ الْفَقِيرِ

“Barang siapa yang tidak mampu membayar fidyah karena kemiskinannya, maka gugur kewajiban itu darinya, sebagaimana zakat tidak wajib bagi orang miskin.” (Al Mughni, 3/85)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top