Hukum Hidup Serumah dengan Orang Tua atau Mertua

PERTANYAAN

Assalamu alaikum. Afwan ustadz, Apakah ada larangan dari NABI MUHAMMAD SAW tentang hidup serumah bersama ORTU atau MERTUA? Afwan wa jazakallahu khoir


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tidak ada aturan baku tentang hal itu. Baik larangan atau perintah, tidak ada.

Hanya saja telah diketahui bersama bahwa suami wajib menafkahi keluarganya.

“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An Nisa: 34)

Di antara nafkah yang wajib dipenuhi adalah mengadakan tempat tinggal. Baik dengan cara beli, sewa, dipinjamkan, atau cara halal apa pun. Tujuannya adalah agar mereka dapat menjalankan dan mengendalikan rumah tangga lebih bebas dari intervensi. Di sisi lain, kepemimpinan suami di rumah tangga jadi lebih nampak jika dia tidak serumah dengan orang tua atau mertua.

Namun hal ini tidak kaku. Kadang ada suami/istri yang anak tunggal, dia harus mengurus orang tuanya yang sudah sepuh maka mau tak mau dia juga mesti menetap bersama orang tua/mertuanya. Ini didiskusikan baik agar dapat solusi yang baik bagi semua pihak.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

4 Replies to “Hukum Hidup Serumah dengan Orang Tua atau Mertua”

  1. +62 856-8043-xxx says:

    Assalamualaikum

    Izin bertanya Ustadz ada titipan pertanyaan. “Saya mau nanya, baiknya gimana ya, kalau istri sudah minta pindah rumah suaminya tidak berdekatan dg ibu mertuanya, alias sudah tidak mau lagi tetanggaan sama mertua nya.. sedangkan kondisinya mertuanya berharap si suami tetap stay, karena plan nya nantinya akan bikin rumah (renovasi) dari lahan yang dimiliki mertuanya sebelumnya.. dengan harapan, agar tetap ada yang stay jagain beliau, karena anak2nya yang lain sudah pada punya rumah sendiri / ada jg yang ngontrak.

    Nah, kalau suami nurutin istri nya misal, berarti plan sebelumnya akan berat untuk terwujud, hampir mustahil karena masalah keuangan yang sudah dialokasikan ke pengeluaran rumah baru atau ngontraknya, padahal si suami dan si istri sebelumnya sempat yang mengiyakan permintaan ibunya suami itu.

    Afwan Ustadz, ini kaitan bagaimana sikap suami sebaiknya. Ke istri maupun ke ibunya?

    Terima kasih sebelumnya Ustadz.

    Wassalamu’alaikum

    1. Farid Nu’man Hasan says:

      Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah

      Taati ortua, bukan taati istri. Ada pun kalo nafkah dahulukan istri, barulah ortua. Istri harus memahami bahwa suami masih berkewajiban terhadap ortuanya (selain kepada istrinya), sedangkan istri berkewajiban kepada suaminya.

      Wallahu A’lam

  2. +62 813-3434-xxxx says:

    Assalamu alaikum. Afwan ustadz izin bertanya. Jika seorang istri tinggal bersama d rumah orang tuanya bersama suaminya, tp kemudian ada perintah suaminya bertentangan dg perintah ibu nya, tp bukan dlm perkara maksiat kpd Allah.
    Kira2 perintah siapa yg harus di dahulukan ?
    Syukron wa jazakallahu khoir ustadz

    1. Farid Nu’man Hasan says:

      Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..

      Dahulukan suaminya, itu prinsip dasarnya..

      Namun, lihat sikon juga.. Jika hal itu memunculkan fitnah, maka suami ngalah saja, toh mertua sudah mengizinkan suami tsb menikahi anaknya.. Atau pertimbangkan maslahat mudharat..

      Wallahu A’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top