Hukum Hidup Serumah dengan Orang Tua atau Mertua

PERTANYAAN

Assalamu alaikum. Afwan ustadz, Apakah ada larangan dari NABI MUHAMMAD SAW tentang hidup serumah bersama ORTU atau MERTUA? Afwan wa jazakallahu khoir


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tidak ada aturan baku tentang hal itu. Baik larangan atau perintah, tidak ada.

Hanya saja telah diketahui bersama bahwa suami wajib menafkahi keluarganya.

“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An Nisa: 34)

Di antara nafkah yang wajib dipenuhi adalah mengadakan tempat tinggal. Baik dengan cara beli, sewa, dipinjamkan, atau cara halal apa pun. Tujuannya adalah agar mereka dapat menjalankan dan mengendalikan rumah tangga lebih bebas dari intervensi. Di sisi lain, kepemimpinan suami di rumah tangga jadi lebih nampak jika dia tidak serumah dengan orang tua atau mertua.

Namun hal ini tidak kaku. Kadang ada suami/istri yang anak tunggal, dia harus mengurus orang tuanya yang sudah sepuh maka mau tak mau dia juga mesti menetap bersama orang tua/mertuanya. Ini didiskusikan baik agar dapat solusi yang baik bagi semua pihak.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top