Daftar Isi
PERTANYAAN
Assalamu’alaikum ust Farid Nu’man yang di Rahmati Allah, Afwan minkum ganggu waktunya…
Apa hukum / Fiqih nya dalam Islam mengenai cukup banyaknya di lingkungan pendidikan kita mulai dari SD s.d SMA yg melakukan Bullying Verbal ??
Contoh :
Ucapan2 yg menghina, mengejek, menjelekkan dstnya yang berakibat anak yang mendapatkan bullying verbal ini menjadi tidak nyaman bahkan ada berujung stress akhirnya bunuh diri….
Lalu apa yg mesti dilakukan dalam Islam untk perihal seperti ini?? Krn tidak sedikit juga pesantren yang terjadi hal seperti ini
Mohon pencerahannya ust
Jazakallah
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Substansi dari membully adalah kezaliman atau berbuat jahat dan aniaya kepada korbannya baik bulliying fisik, suku, ras, ucapan, dll.
Ini salah satu perbuatan yang diharamkan jika pelakunya sudah baligh. Sebab, Allah Ta’ala tegas mengatakan dalam hadits qudsi:
وجعلته بينكم محرما فلا تظالموا
Aku jadikan perbuatan zalim itu haram di antara kalian, janganlah kalian saling menzalimi (HR. Muslim)
Harus dicegah secara holistik, yaitu awali dari rumah, ortua jangan membully anaknya, saudara jangan membully saudara kandungnya.. kemudian peraturan di sekolah dengan tegas menindak para pelaku pembullyan, pemerintah pun juga dengan berikan payung hukum kepada pihak sekolah agar leluasa bertindak kepada pelaku bullying..
Wallahu A’lam
PERTANYAAN
Assalamu’alaikum ust Farid yang Allah cintai Krn Ilmunya…
Afwan jiddan ganggu waktunya ust
.
Ust, ada titipan pertanyaan dari adik yg kebetulan profesi guru.
Wajah pendidikan kita akhir2 ini banyak di warnai akan peristiwa Bullying, baik di sekolah maupun di pesantren. Hasil Riset pun mengatakan Bullying Verbal jauh lebih berbahaya ketimbang Bullying Fisik.
Alhamdulillah negara kita sdh mengakomodir untk ini dalam UU Perlindungan anak.
Bagaimana Islam dalam Hukum nya atau Fiqihnya untuk memberi sanksi kepada pelaku Bullying Verbal dan Fisik seperti ini ??
Mohon pencerahannya ust farid
(+62 812-9252-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah
Bullying dengan kata-kata, baik mencela fisik, orang tua, akademik, dan sebagainya, adalah kezaliman..
Allah ﷻ tegas melarang hal itu. Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ
“Wahai orang-orang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum lainnya ..” (QS. Al Hujurat: 11)
Bahkan Rasulullah menyebut fasiq. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Mecela seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran. (HR. Bukhari no. 46)
Ibrahim An Nakha’i berkata:
(إذا قال الرجل للرجل يا حمار يا خنزير قيل له يوم القيامة حماراً رأيتني خلقته خنزيراً رأيتني خلقته)
Jika ada seorang laki-laki yang berkata kepada laki-laki lainnya, “Wahai Keledai… Wahai Babi ..” maka akan dikatakan kepadanya pada hari kiamat: “Apakah kau melihat Aku menciptakan dia sebagai keledai dan babi?” (Takhrijul Ihya’, 4/1786)
Yang harus dilakukan guru adalah:
– Memberikan keteladanan, jangan membully siswa
– Memberikan peringatan dan nasihat jika ada yang melakukan
– Menberikan hukuman jika peringatan tidak mempan. Hukuman disesuaikan dan dimusyawarahkan oleh pihak sekolah yang pantas seperti apa, yang bisa menghasilkan jera dan juga mendidik.
Demikian. Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


