💢💢💢💢💢💢
📨 PERTANYAAN:
Af1 ustad farid..mo nanya ( mumpung lg trend), klo hidung pesek itu termasuk kekurangan/cacat seseorang bukan?. Artinya klo kita bilang kpd seseorang dgn sebutan si pesek, dlm Islam dilarang g?
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Bismillah wal Hamdulillah ..
Dalam kitab Riyadhushalihin, Imam An Nawawi mencatat ghibah-ghibah yang dibolehkan. Diantaranya menyebut seseorang dengan ciri fisiknya, dimana memang dia dikenal dengan itu.
Imam An Nawawi Rahimahullah mencontohkan seperti: Al A’masy (buram matanya), Al A’raj (Si Pincang), Al A’ma (Si Buta), Al ‘Asham (Si Tuli), Al Ahwal (si Juling), semua ini adalah gelar yang pernah disandang oleh sebagian ulama hadits. (Hal. 366-367, Maktabatul Iman, Al Manshurah)
Di tambah lagi jika orang yang memiliki ciri fisik itu pun tidak mempersoalkan itu. Maka, itu lebih tidak masalah lagi.
Di Indonesia sendiri ada beberapa artis yang dikenal karena fisiknya; seperti pelawak Nur Tompel, Tukul Arwana (karena kumisnya seperti kumis ikan Arwana), Yati Pesek, … dll.
Hari ini, apa yang disebutkan oleh seorang Ustadz menyebut pesek kepada seorang artis, dan artis itu bangga dengan peseknya, sebagaimana yang dia katakan sendiri berkali-kali .. maka ini sama sekali bukan kesalahan.
Hanya saja memang ada yg suka bermain api dengan masalah-masalah seperti ini .., kemudian mereka tidak paham fiqihnya, dijadikanlah sebagai alat menyerang ustadz tersebut.
Ada pun menyebut ciri fisik dalam intonasi menghardik, seperti “Pesek lo ..!! Buta lo .. !!
Ini yang tidak boleh. Maka, mesti kita bedakan antara menyebut pesek dalam artian identitas yang menjadi ciri, dengan menghina dengan fisiknya.
Demikian. Wallahu a’lam
🌵🌷🌱🌴🌸🍃🌾🍄
✍ Farid Nu’man Hasan