Pertanyaan
Assalammu’alaikum ust Farid Nu’man yang In Syaa Allah dicintai Allah Krn Ilmunya…. Afwan jiddan ganggu lagi ust
Ada titipan pertanyaan dari teman yg bagus :
beliau seorang karyawan, Dalam dunia pekerjaan yg dilakukan nya kadang saat diluar negeri lagi dinas kantor harus menyambut tamu asing dgn menyediakan minuman alkohol, dia sulit untk menolak ikut serta Krn tuntutan pekerjaan dari atasannya, bahkan pernah bicara langsung ke atasan untk tidak ikut minum minuman khamar ini tp atasan menolak bahkan mengancam potong gaji, Itu resiko yg akan diterima. Bila Cari kerjaan lain saat ini susah… Menurut ust apa yg harus saya lakukan dalam fiqih Islam mengenai ini, apa saya harus melawan dgn resiko potong gaji bahkan PHK ?? Atau seperti apa ust ??
Mohon dalil2 dan fatwa ulamanya untk menguatkan saya dalam mengambil keputusan terbaik …
Mohon pencerahannya ust
Jazakallah khaiiran
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Apa yang dilakukannya tentu tidak dibenarkan, apa pun alasannya. Allah Ta’ala berfirman:
لا تعاونوا على الإثم والعدوان
Janganlah saling menolong dalam dosa dan pelanggaran (QS. Al Maidah: 2)
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:
وينهاهم عن التناصر على الباطل والتعاون على المآثم والمحارم
Allah ﷻ melarang mereka menolong dalam kebatilan, dan saling menolang dalam dosa dan perkara-perkara yang haram. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/13)
Imam Al Baghawi Rahimahullah mengatakan:
قيل: الإثم: الكفر، والعدوان: الظلم، وقيل: الإثم: المعصية، والعدوان: البدعة
Dikatakan bahwa maksud Al Itsmu (dosa) adalah kekufuran. Maksud Al ‘Udwaan adalah kezaliman. Dikatakan pula Al Itsmu adalah maksiat, dan Al ‘Udwaan adalah bid’ah. (Ma’aalim At Tanziil, 2/9)
Seorang karyawan mentaati atasan dalam hal-hal yang baik, tidak apa-apa, khususnya yang memang menjadi job description-nya. Tapi jika untuk menyiapkan maksiat, maka tidak boleh.
Dalam hadits:
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
“Dengar dan taat atas seorang muslim (kepada pemimpin) adalah pada apa yang disukai dan dibencinya, selama tidak diperintah maksiat. Jika diperintah untuk maksiat, maka jangan didengar dan jangan ditaati.” (HR. Bukhari No. 7144)
Maka, membantu terwujudnya maksiat apalagi khamr adalah Ummul Khabaits (Induknya kejahatan) sebagaimana disebutkan dalam hadits lainnya. Kaidah fiqih menyebutkan:
ما ادى الى الحرام فهو حرام
Apa-apa yang mengantarkan kepada keharaman maka hal itu juga haram. (Imam Izzuddin bin Abdussalam, Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/184)
Di sisi lain seorang muslim harus punya wibawa, Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنتُمُ ٱلۡأَعۡلَوۡنَ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ “…
dan kamu paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang beriman. (QS. Ali ‘Imran, Ayat 139)
Menyediakan khamr bagi mereka adalah bentuk perendahan diri di hadapan orang kafir. Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah tertulis:
اتفق الفقهاء على أنه يحرم على المسلم حرا كان أو عبدا أن يخدم الكافر، سواء أكان ذلك بإجارة أو إعارة، ولا تصح الإجارة ولا الإعارة لذلك؛ لأن في ذلك إهانة للمسلم وإذلالا له، وتعظيما للكافر، واحتجوا بقوله تعالى: {ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا}
Para fuqaha sepakat haram atas seorang muslim -baik orang merdeka atau budak- melayani orang kafir, baik itu dengan akad ijarah (sewa atas jasa) dan i’arah (pinjaman), keduanya tidak sah, sebab di dalamnya terdapat penghinaan dan perendahan bagi seorang muslim dan pengagungan kepada orang kafir. Mereka berhujjah dengan firman-Nya: “Allah tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS. An Nisa: 141).
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/38).
Namun, karena posisi kita lemah, sebagai karyawan biasa dan tidak ada power mengarahkan. Maka, semoga Allah ﷻ memaafkannya jika terpaksa, posisi kehidupan kita terancam, dan hati kita membenci hal itu dan tetap tidak meridhainya. Ibaratnya ada kemungkaran di mata kita tapi kita lemah, maka ubahlah dengan hati dengan membencinya.
Jika kita ingin resign, dan mencari yang lebih bebas dari hal itu, dan lebih menenangkan hati dalam bekerja, tentu itu yang wajib, lebih utama, dan lebih selamat, karena akhirat itu lebih baik dan lebih kekal. Semoga Allah ﷻ ganti dengan yang lebih baik.
Demikian. Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan