Hukum Mencukur Rambut di Bawah Bibir

 PERTANYAAN:

Assalaamu’alaykum Ustadz, untuk rambut di bawah bibir ( soul patch/mouche/’anfaqah )
apakah disunahkan untuk mencukur atau memeliharanya?
JazakAllaahu khair (+62 812-8318-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..

‘Anfaqah masih bagian dari definisi Lihyah (janggut). Para ulama memaknai Lihyah adalah:

شعر الخدين والذقن

Rambut yang tumbuh di kedua pipi dan dagu.

Baca juga: Mencukur Jenggot Menurut Empat Mahdzab

Dalam kitab Fawakih ad Dawani disebutkan:

وأما شعر العنفقة فيحرم إزالته كحرمة إزالة شعر اللحية

Ada pun rambut ‘anfaqah maka haram menghilangkannya sebagaimana menghilangkan rambut janggut.

Hal serupa juga dikatakan di kitab lainnya, seperti Raudhul Murbi’, Syarhil Mumti’, dll.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Larangan Berteduh di Antara Bayangan dan Terik Matahari

 PERTANYAAN:

Assalamualaykum ustadz,
Ijin bertanya
Mohon bantu jelaskan tentang hadist. Larangan duduk di antara panas dan dingin. Jazaakallah khayr ustadz

(Bu SM)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Ya, haditsnya berbunyi:

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الشَّمْسِ وَقَالَ مَخْلَدٌ فِي الْفَيْءِ فَقَلَصَ عَنْهُ الظِّلُّ وَصَارَ بَعْضُهُ فِي الشَّمْسِ وَبَعْضُهُ فِي الظِّلِّ فَلْيَقُمْ

“Jika salah seorang dari kalian terkena terik matahari,” Makhlad menyebutkan, “Di bawah bayangan yang teduh, lalu banyangan itu berlalu; hingga sebagian tubuhnya terkena terik matahari dan sebagian tidak kena, maka hendaklah ia berdiri (pindah).”

(HR. Abu Daud no. 4821, shahih)

Hadits lainnya:

أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ نَهى أن يُقعَدَ بينَ الظِّلِّ والشَّمسِ

Bahwa Nabi ﷺ melarang duduk di antara bayangan dan panas matahari. (HR. Ibnu Majah no. 3722, sanadnya jayyid)

Alasan larangannya, disebutkan dalam hadits lainnya:

مجلِسُ الشَّيطانِ

Itu adalah tempat duduknya setan. (HR. Ahmad)

Larangan ini menurut mayoritas ulama adalah makruh, bukan haram. Qatadah mengatakan:

يكره أن يجلس الإنسان بعضه في الظل ، وبعضه في الشمس

Dimakruhkan manusia duduk sebagian tubuhnya di bawah bayangan dan sebagiannya di bawah terik matahari. (Abdurrazaq, Al Mushannaf, 11/25)

Al Buhuti menerangkan:

وَيُكْرَهُ َنَوْمُهُ وَجُلُوسُهُ بَيْنَ الظِّلِّ وَالشَّمْسِ ، لِنَهْيِهِ عَنْهُ . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَفِي الْخَبَرِ: أَنَّهُ مَجْلِسُ الشَّيْطَانِ”

Dimakruhkan tidur dan duduk di antara bayangan dan terik matahari berdasarkan larangan tentang hal itu. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dalam sebuah hadits bahwa itu adalah majlisus syaithan (tempat duduknya setan). (Kasysyaaf Al Qinaa’, 1/79)

Hikmah larangan ini dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim sbb:

قَالَ شَيخنَا وَهَذَا من كَمَال محبَّة الله وَرَسُوله للعدل فَإِنَّهُ أَمر بِهِ حَتَّى فِي شَأْن الانسان مَعَ نَفسه فَنَهَاهُ أَن يحلق بعض رَأسه وَيتْرك بعضه لِأَنَّهُ ظلم للرأس حَيْثُ ترك بعضه كاسيا وَبَعضه عَارِيا وَنَظِير هَذَا أَنه نهى عَن الْجُلُوس بَين الشَّمْس والظل فَإِنَّهُ ظلم لبَعض بدنه وَنَظِيره نهى أَن يمشي الرجل فِي نعل وَاحِدَة بل إِمَّا أَن ينعلهما أَو يحفيهما

Syaikh kami (Ibnu Taimiyah) mengatakan: Ini merupakan bagian dari kesempurnaan kecintaan Allah dan rasulNya terhadap keadilan. Hal itu diperintahkan sampai-sampai urusan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Maka, larangan mencukur sebagian kepala dan membiarkan yang lain lantaran itu merupakan kezaliman terhadap kepala ketika dia dibiarkan sebagian tertutup rambut dan sebagian lain terbuka. Sepadan dengan ini adalah larangan duduk di antara matahari dan tempat berteduh, karena itu merupakan kezaliman atas sebagian badannya. Seperti ini juga adalah larangan bagi seseorang bejalan dengan satu sendal, tetapi hendaknya dia memakai keduanya atau melepaskan keduanya. (Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, Hal. 100)

Namun demikian, jika kondisinya darurat atau tidak ada tempat lain atau ada sebab tertentu yang mengharuskan seseorang berada di situ, maka itu tidak apa-apa. Sebagaimana kaidah:

أن المكروه تزول كراهته عند الحاجة

Hukum makruh itu lenyap di saat adanya hajat atau keperluan untuk melakukannya.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Salah Satu Karakter Munafik: Menggembosi Gerakan Jihad

Allah Ta’ala berfirman:

لَوْ كَانَ عَرَضًا قَرِيبًا وَسَفَرًا قَاصِدًا لَاتَّبَعُوكَ وَلَكِنْ بَعُدَتْ عَلَيْهِمُ الشُّقَّةُ وَسَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَوِ اسْتَطَعْنَا لَخَرَجْنَا مَعَكُمْ يُهْلِكُونَ أَنْفُسَهُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

Sekiranya (yang kamu serukan kepada mereka/orang munafik) adalah keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, niscaya mereka mengikutimu. Akan tetapi, (mereka enggan karena) tempat yang dituju itu terasa sangat jauh bagi mereka. Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah, “Seandainya kami sanggup niscaya kami berangkat bersamamu.” Mereka membinasakan diri sendiri dan Allah mengetahui sesungguhnya mereka benar-benar para pembohong.
(At Taubah: 42 )

Ayat ini menceritakan orang-orang munafik yang enggan berjihad di Tabuk, bahkan bersumpah dengan nama Allah Ta’ala untuk menutupi keengganannya, mereka hanya ikut seandainya Tabuk dekat dan ada ghanimah, ditambah lagi saat itu sedang musim panas, panen kurma, dan jauh ke Tabuk (perbatasan Syam).

Di ayat lainnya:

لَوْ خَرَجُوا فِيكُمْ مَا زَادُوكُمْ إِلا خَبَالا وَلأَوْضَعُوا خِلالَكُمْ يَبْغُونَكُمُ الْفِتْنَةَ وَفِيكُمْ سَمَّاعُونَ لَهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ

Kalau mereka (orang-orang munafik) berangkat bersama kalian, niscaya mereka tidak akan menambah (kekuatan) kalian selain kekacauan, dan mereka akan bergegas di tengah-tengah kalian untuk menimbulkan fitnah (kekacauan dan perpecahan); sedang di antara kalian ada orang-orang yang mau mendengarkan mereka. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim.
(At-Taubah: 47)

Ayat 47, menceritakan kalau pun mereka ikut jihad malah membawa fitnah, kekacauan, dan perpecahandi tengah mujahidin. Mereka menakut-nakuti, menggambarkan kebesaran musuh, mengecilkan kekuatan Mujahidin, bahkan menyalahkannya. Ujung-ujungnya melemahkan perlawanan.

Fa’tabiruu yaa ulil abshaar! Betapa mirip masa lalu dan saat ini. Saat ini juga demikian, selalu ada kelompok yg melakoni perilaku kaum munafik yang menggembosi perlawanan para mujahidin.

Mencela, menuduh, dan memfitnah agar terjadi distrust (hilang kepercayaan) umat kepada mujahidin Palestina sehingga umat membenci para mereka. Mereka menuduh para mujahidin adalah buatan zionis sendiri, syiah, bukan Ahlussunah, dan penyebab kerusakan Gaza.

Jutaan korban perlawanan kepada penjajah di Afghanistan, Irak, Al Jazair, … tidak ada yang menyalahkan para pejuang negeri-negeri tersebut. Semua menyalahkan penjajah.

Tetapi perlawanan Mujahidin Palestina yang memakan korban puluhan ribu penduduk di Gaza, justru mereka menyalahkan para pejuangnya. Ajaib!

Pola sejarah terus berulang, agar para pejuang Islam dewasa dan bisa memandangnya dengan mengambil pelajaran yg banyak; bahwa musuh dalam selimut dr kalangan yg mengaku Islam juga banyak.

Wallahul Musta’an!!

Salat Berjamaah di Rumah Menemani Istri yang Demensia

 PERTANYAAN:

Bismillah
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh,
mohon pencerahannya
Istri ana setiap shalatnya dipastikan salah (demensia), karna roka’atnya kurang dari yang disyariatkan.
Jadinya ana harus selalu selalu didepanya sebagai imam.
Persoalannya setiap saat adzan tiba ana ngga bisa shalat di masjid atau berjamaah di tempat lain (saat upa misalnya)
Lalu pilihan terbaiknya bagaimana ini ya ?
Usia ana 70+
Usia istri 60+


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Robbuna yusahil ‘alaikum wa ahlikum..

Ada pilihan tanpa harus kita meninggalkan berjamaah di masjid. Yaitu kita shalat berjamaah di masjid, begitu pulang bisa menemani istri shalat berjamaah. Ini tidak apa-apa, sudah terjadi sejak masa Rasulullah ﷺ.

Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘Anhu, bercerita:

كان معاذٌ يُصلِّي مع النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم العشاءَ ، ثمَّ ينطلِقُ إلى قومِه فيُصلِّيها بهم ، هي له تطوَّعٌ ، ولهم مكتوبةٌ

Mu‘adz radhiyallahu ‘anhu biasa shalat Isya bersama Nabi ﷺ, kemudian beliau kembali kepada kaumnya dan mengimami mereka dengan shalat itu. Maka bagi Mu‘adz hukumnya sunnah (shalat tathawwu‘), sedangkan bagi kaumnya hukumnya shalat wajib. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya orang yang sudah selesai shalat wajib, lalu dia ikut menemani shalat wajib orang lain (misal istrinya), dan baginya dinilai sunah sedangkan orang lain itu adalah wajib. Inilah pandangan yang dikuatkan oleh para Imam seperti Imam Ibnul Mundzir dari Atha’, Al Auza’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur, dan Sulaiman bin Harb serta Imam An Nawawi dari madzhab Syafi’i, semoga Allah Ta’ala meridhai mereka semua.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top