Dendam Penghuni Surga

✉️❔PERTANYAAN

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Mau tanya sehubungan dengan ” DENDAM PARA PENGHUNI SYURGA “.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan hal ini : Al a’raf ( 42-43 ) , Al Hijr ( 45-50 ).

Pertanyaannya :

Apakah berarti orang yg hingga meninggal dunia tetap BOLEH, HALAL untuk menyimpan dendam di hatinya ( atas perbuatan dzolim orang jahat atas dirinya namun ia tak kuasa untuk membalasnya sewaktu hidup di dunia ) dan ia tetap berkesempatan untuk terdaftar sebagai golongan ahli syurga ?

Karena seringkali para da’i mubaligh yang MENGANJURKAN supaya ikhlas hati, tak boleh menyimpan dendam meskipun ia tersakiti, terdzolimi sewaktu hidupnya di dunia… ( ?? ).

Contoh kasusnya misalnya :
Pembunuhan, warga sipil, anak anak, wanita, orang tua dll yg tewas terbunuh dalam perang.
Penindasan oleh penguasa yang dzolim.

Harta miliknya yang dirampas oleh penjahat, penjajah, maling, koruptor, penipu, dsb..

Ditinggalkan oleh pasangan hidupnya begitu saja menghilang entah dimana rimbanya

Orang yang berhutang sengaja kabur tak membayar.

DLL…

Terimakasih.

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ayat-ayat tersebut menceritakan sifat penghuni surga yang memang berbeda dengan manusia saat di dunia, yaitu tidak memiliki rasa dendam. Berbeda dengan penghuni dunia banyak sifat-sifat manusiawi masih terinstall seperti dendam, cemburu, iri, dll.

Ayat2 Itu sama sekali tidak membicarakan tentang bolehnya dendam sepanjang hayat di dunia. Ayat2 itu membicarakan Allah Ta’ala mencabut sifat pendendam yang biasa ada dalam diri manusia di dunia.

اي اذهبنا في الجنة ما كان غي قلوبهم من الغل في الدنيا

Yaitu kami hilangkan di surga rasa “ghil” di hati mereka saat dahulu di dunia. (Al Qurthubi, 7/208)

Cemburu pun sudah tidak ada, ketika seorang laki-laki disediakan bidadari di surga, apakah lantas istrinya di dunia cemburu? Tidak. Karena cemburu, bukan sifat wanita surga. Kata-kata yang keluar dari mereka adalah ridha dan kedamaian.

Ada pun membalas kejahatan para penjajah, seperti zionis, atau pembegal, itu bukan karena dendam, tapi karena Allah Ta’ala mengizinkan membela diri, sebab Islam selain agama damai juga agama wibawa dan kehormatan sekaligus.

Allah Ta’ala mengizinkan melakukan perlawanan bagi orang-orang yang teraniaya:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَٰتَلُونَ بِأَنَّهُمۡ ظُلِمُواْۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ نَصۡرِهِمۡ لَقَدِيرٌ

Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, karena sesung-guhnya mereka dizhalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu,

-Surat Al-Hajj, Ayat 39

Dalam ayat lain، Allah Ta’ala membolehkan membalas kejahatan dengan hal yang setimpal, namun memaafkan dan berdamai lebih baik:

وَجَزَٰٓؤُاْ سَيِّئَةٖ سَيِّئَةٞ مِّثۡلُهَاۖ فَمَنۡ عَفَا وَأَصۡلَحَ فَأَجۡرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ

Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barangsiapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat) maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zhalim.

-Surat Asy-Syura, Ayat 40

Allah Ta’ala juga mengizinkan bagi korban kezaliman untuk berkata-kata keras kepada pelaku kezaliman tersebut:

۞لَّا يُحِبُّ ٱللَّهُ ٱلۡجَهۡرَ بِٱلسُّوٓءِ مِنَ ٱلۡقَوۡلِ إِلَّا مَن ظُلِمَۚ وَكَانَ ٱللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا

Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizhalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

-Surat An-Nisa’, Ayat 148

Namun demikian Islam juga mengajarkan tidak berlebihan, sebab berlebihan tanda adanya dendam.

وَقَٰتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

-Surat Al-Baqarah, Ayat 190

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Jangan Menggembosi Amal Orang Lain Dengan Menuduhnya Riya’

Seringkali manusia mengurungkan amal shalihnya bukan karena tidak mau dan tidak mampu, tapi karena nyinyiran orang lain yang menuduhnya riya’. Saat dia membagi kebahagiaan (misalnya umrah, berkunjung ke panti asuhan, dsb) dengan mengupload foto kegiatannya di medsos, tahu-tahunya ada yang komentar: “Riya’ nih, hati-hati amalnya terhapus”

Alangkah baiknya kita menjaga lisan dan berbaik sangka terhadap orang tersebut. Mungkin dia sedang tahaduts bin ni’mah, atau meramaikan medsos dengan syiar Islam, atau tujuan baik lainnya yang kita tidak tahu. Apakah kita rela medsos diisi dengan konten kejahatan dan keburukan, lantaran orang menjadi takut jika menampilkan konten kebaikan akan dituduh riya’?

Mudah menuduh riya’ jelas tidak dibenarkan. Bahkan di masa Rasulullah ﷺ, itu merupakan salah satu kebiasaan orang munafiq untuk menggembosi amal shalih para sahabat nabi.

Dari Abu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia bercerita:

“Sesudah Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk bersedekah, maka Abu Uqail bersedekah dengan satu sha’, dan datang seseorang dengan membawa lebih banyak dari itu, lalu orang-orang munafik berkata:

“Allah ‘Azza wa Jalla tidak membutuhkan sedekah orang ini, orang ini tidak melakukannya kecuali dengan riya.

Lalu turunlah ayat:

الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ

“Orang-orang munafik itu yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekadar kesanggupannya.” (QS. At Taubah : 79).

(Kisah ini tertera dalam _Shahih Al Bukhari_ no hadits. 4668, versi penomoran Fathul Bari)

Sungguh, menyembunyikan amal shalih adalah jalan terbaik. Tapi, menampakkannya juga sangat baik bahkan bisa saja mendatangkan kebaikan yang banyak sebagai contoh yang baik (sunnah hasanah) bagi yang melihatnya.

Faktanya, Allah Ta’ala memuji mereka yang beramal baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan menampakkannya. Keduanya sama-sama baik. Allah Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al Baqarah 274)

Al Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah menerangkan:

هذا مدح منه تعالى للمنفقين في سبيله، وابتغاء مرضاته في جميع الأوقات من ليل أو نهار، والأحوال من سر وجهار، حتى إن النفقة على الأهل تدخل في ذلك أيضا

Ini adalah sanjungan dari Allah Ta’ala bagi orang-orang yang infak dijalanNya, dan orang yang mencari ridhaNya disemua waktu, baik malam dan siang, dan berbagai keadaan baik tersembunyi atau terang-terangan, sampai – sampai nafkah kepada keluarga juga termasuk dalam kategori ini. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/707)

Wallahu A’lam wa ‘alaihit Tuklan

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Bagaimana Hukum Mentransfer Uang Dengan Kode Unik Tambahan

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum Ustad,

Ingin bertanya mengenai hukum dari suatu transaksi transfer yang setiap transaksinya ditambahkan angka tertentu untuk memudahkan admin mengecek uang yang masuk. Apakah halal atau haram yang mengandung riba.

Nilainya kecil memang untuk 1 transaksi, tp kalau transaksinya banyak tentu bernilai juga. Contohnya : Angka yang di sepakati Rp 160.000 tp diminta transfer Rp 160.003.

Terima Kasih ustad.

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bagaimana hukum mentransfer uang dengan kode unik tambahan?

Bismillahirrahmanirrahim..

Kode unik ada bbrp keadaan:

1. Jika terjadi dalam transfer sebuah sumbangan, sedekah atau infak, .. ini tidak masalah. Itu adalah bagian dari sedekahnya. Jika ada biaya transfer karena beda bank maka itu ujrah/upah atas jasa transfernya. Tidak masalah.

2. Kode unik saat membayar hutang, .. maka ini menjadi RIBA, jika itu sebagai syarat atau agreement. Tapi, kalau kode unik ini murni keinginan si pembayar hutang, tanpa ada syarat atau perjanjian apa pun sebelumnya ini boleh.

Sebab Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam pernah membayar hutang ke Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhu plus Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam memberikan tambahannya. Ini boleh jika tidak disyaratkan.

3. Kode unik dalam pembayaran.

Maka ini bisa menjadi zalim sebab pembeli jadi membayar lebih. Walau sedikit. Itu kesalahan pada penjual, bukan pembeli. Tapi jika pembeli ridha, tidak apa-apa.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hukum Basmalah dalam Salat

✉️❔PERTANYAAN

Assalamu’alaikum. Ustadz izin bertanya ada seorang ustadz mengatakan tidak sah makmum kepada imam yang tidak baca basmalah apakah itu benar?

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika maksudnya basmalah adalah basmalah sebelum shalat dimulai, maka itu bukan bagian dari shalat sebab shalat dimulai sejak takbiratul ihram. Jadi itu pendapat yang keliru

Jika maksudnya adalah basmalah di Al Fatihah, maka mayoritas ulama mengatakan basmalah adalah bagian dari Al Fatihah. Wajib dibaca baik saat sirr atau jahr saat membaca Al Fatihah. Jika ini maksudnya, maka ya, shalatnya batal menurut jumhur krn Al Fatihahnya cacat. Khususnya bagi yang shalat sendiri atau Imam.

Kecuali menurut Imam Malik dan beberapa lainnya, yang mengatakan Basmalah bukan bagian dari Al Fatihah maka tidak apa tidak dibaca. Begitu juga bagi Imam Abu Hanifah yg mengatakan Al Fatihah bukan rukun shalat.

Jika maksudnya adalah basmalah dalam membaca surat, maka itu sunnah, tidak dibaca tidak masalah.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top