Rodho’ah (Penyusuan Bayi) yang Menyebabkan Mahram

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum? afwan ust, mohon penjelasan ust. terkait syariah rodho, apa sah rodho seperti itu, bukankah rodho itu hanya berlaku bagi bayi? seperti apa detail dan hukumnya? apa hadits tentang itu sudah di mansukh seperti hadits tentang Mut’ah? apakah bisa dijadikan mahrom rodho jika ternyata usianya sudah dewasa?


 JAWABAN

▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Syarat sahnya radha’ah (penyusuan yang menciptakan hubungan mahram (haram nikah) antara ibu susu, anak susu, dan keluarga mereka) yang menjadikan mahram karena susuan adalah:

1. Disusui sebelum usia 2 tahun. Berdasarkan Al Baqarah 233

“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Baqarah: 233)

2. Disusui sebanyak 5x susuan yang mengenyangkan

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata,

كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ، بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ

“Dahulu dalam Al-Qur’an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah ﷺ wafat, dan ayat-ayat Al-Qur’an masih tetap dibaca seperti itu.”

(HR. Muslim no. 1452)

Syariat Rodho’ah tidak pernah dihapus, itu maknanya menyusui bayi. Tidak ada kaitan dengan pernikahan. Rodho’ (susuan) bukanlah terjadi dalam pernikahan, tapi upaya pemahraman. Dengan disusui maka seseorang menjadi mahram antara pihak yang disusui, ibu susuan, dan saudara susuannya.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Meminjam Emas Dikembalikan Emas Juga?

 PERTANYAAN:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz… Saya mau bertanya, ada orng yang memberikan pinjaman ke orng lain sebanyak 1 emas, kesepakatannya nanti dikembalikan juga sebanyak 1 emas ustadz.

Dalam kurun waktu tertentu ketika akan mengembalikan, harga emas melonjak naik ustadz hampir 2 kali lipat dari harga sebelumnya.

Bagaimana hukumnya ustadz, apakah tetap dibayar dengan harga 1 emas yang sekarang atau bagaimana? Tolong solusinya ustadz.
Terimakasih


 JAWABAN

▪▫▪▫

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Minjam emas 1 gram, lalu mengembalikan dengan emas 1gram pula, memang seperti itulah seharusnya, setara dan sejenis. Sesuai kaidah:

المِثْلِيَّاتُ تُقْضَى بِأَمْثَالِهَا

“Barang-barang yang sejenis dibayar dengan yang sejenis.”

Jika tahun 2020 si A pinjam, 1 gram emas ke B, lalu tahun 2025 A pulangkan dengan emas 1 gram pula. Maka ini benar. Terlepas dari harga emas sudah berubah naik.

Jika A pulangkan di tahun 2025 dengan “uang” namun dengan harga emas tahun 2020, maka ini zalim, sebab uang tersebut B sudah tidak bisa untuk beli emas 1 gram lagi.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Menggantikan Istri Berpuasa

 PERTANYAAN:

Asalamualaikum,. tadz afwan ada yg nanya bolehkah mengkodho puasa romadhon yg di tinggalkan karena udur,seperti menyusui ,tapi di gantikan oleh suaminya🙏🏻

artinya suamidari istri tadi yg menggantikan puasanya istrinya! (+62 813-2849-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Perlu dirinci:

1. Jika istrinya sudah wafat

Maka ini tidak masalah, dan boleh bagi suaminya atau ahli waris lainnya berpuasa untuknya. Dalilnya:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki utang puasa maka walinya berpuasa untuknya”. (HR. Bukhari no. 1952, Muslim no. 1147)

Sementara sebagian lainnya mengatakan dengan fidyah, bukan dengan qadha puasa, karena menurut mereka hadits di atas adalah tentang puasa nazar, bukan Ramadhan.

Selengkapnya buka ini:

Serial Syarah Ringkas Hadits-Hadits Ramadhan (Hadits 3)

2. Istri masih hidup

Ini tidak boleh hutang puasanya di qadha-kan oleh suaminya atau siapa pun juga. Ini tidak ada beda pendapat.

Imam Zakaria Al Anshari mengatakan:

ولا يصح الصوم عن حي بلا خلاف معذورا كان أو غيره

Tidak sah berpuasa untuk orang yang masih hidup, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, baik disebabkan uzur atau tidak. (Asnal Mathalib, 3/55)

Lalu, apa yang mesti dilakukan? Silahkan buka ini:

Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag 4.)

Wallahu A’lam

🍃🌻🌴🌺☘🌷🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Hukum Memajang Foto

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum..mhn diberikan dalil sbg pencerahan ustdz, terhadap adanya masjid yg memasang foto tokoh/tuan guru di dalam masjid..syukron🙏🏼 (+62 895-3371-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Memajang foto manusia di dinding rumah, gedung, masjid, hal ini diperselisihkan para ulama.

1. Haram

Ini pendapat sebagian ulama Arab Saudi seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Shalih al Fauzan, juga ulama Yaman Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i, serta yang mengikuti mereka.

Bagi mereka fotografi termasuk keumuman larangan dan ancaman thdp pembuat lukisan, sama-sama upaya menyerupai makhluk ciptaan Allah Ta’ala. Baik untuk dipajang atau sekedar kenangan. Bahkan bagi mereka foto lebih haram dibanding lukisan karena kemiripan dgn makhkuk hidup lebih kuat dibanding lukisan dan bisa diproduksi begitu banyak dalam waktu singkat, berbeda dgn lukisan yang satu buah membutuhkan waktu lama.

Ada pun Syaikh Utsaimin, Beliau membolehkan fotografi makhluk hidup namun tidak boleh dipajang.

2. Boleh

Ini pendapat para ulama Al Azhar seperti Syaikh Bakhit Al Muthi’i, Syaikh Mushthafa az Zarqa, Syaikh Mahmud Syaltut, Syaikh Yusuf al Qaradhawi, Syaikh Wahbah az Zuhaili, Syaikh Jad al Haq, Syaikh Ali Jum’ah, dll.

Alasan mereka, fotografi bukanlah lukisan, itu hal yg tidak sama. Tidak ada upaya menyamai makhluk hidup ciptaan Allah Ta’ala. Fotografi adalah bayangan kita sendiri yg terekam kamera sebagaimana bayangan pada cermin, bukan lukisan. Dahulu mereka menyebut tustel dengan ‘akkaas bukan shurah (lukisan) atau timtsal (patung).

Namun mereka tetap melarang jika foto tersebut mengandung unsur yg diharamkan seperti pornografi atau foto untuk dikultuskan.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili mengatakan:

أما التصوير الشمسي أو الخيالي فهذا جائز، ولا مانع من تعليق الصور الخيالية في المنازل وغيرها، إذا لم تكن داعية للفتنة كصور النساء التي يظهر فيها شيء من جسدها غير الوجه والكفين، كالسواعد والسيقان والشعور، وهذا ينطبق أيضاً على صور التلفاز وما يعرض فيه من رقص وتمثيل وغناء مغنيات، كل ذلك حرام في رأيي

“Ada pun fotografi maka itu boleh, dan tidak terlarang menggantungnya di rumah dan selainnya jika tidak mengundang fitnah, seperti foto wanita yang menampakkan bagian tubuhnya selain wajah dan telapak tangan, seperti bagian dada, betis, rambut, dan ini juga berlaku pada gambar televisi. Apa-apa yang terjadi di dalamnya seperti tarian, panggung, dan penyanyi wanita, semua ini adalah haram menurutku.”(Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz. 4, Hal. 224)

Syaikh Jaad Al Haq Ali Jaad Al Haq Rahimahullah –mufti Mesir-  berkata:

  اختلف الفقهاء فى حكم الرسم الضوئى بين التحريم والكراهة، والذى تدل عليه الأحاديث النبوية الشريفة التى رواها البخارى وغيره من أصحاب السنن وترددت فى كتب الفقه، أن التصوير الضوئى للإنسان والحيوان المعروف الآن والرسم كذلك لا بأس به، إذا خلت الصور والرسوم من مظاهر التعظيم ومظنة التكريم والعبادة وخلت كلذلك عن دوافع تحريك غريزة الجنس وإشاعة الفحشاء والتحريض على ارتكاب المحرمات
ومن هذا يعلم أن تعليق الصور فى المنازل لا بأس به متى خلت عن مظنة التعظيم والعبادة، ولم تكن من الصور أو الرسوم التى تحرض على الفسق والفجور وارتكاب المحرمات

“Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukum foto,  antara yang mengharamkan dan memakruhkan, yang ditunjukkan oleh hadits-hadits nabi yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari pengarang kitab As Sunan, dan dituangkan dalam kitab-kitab fiqih.  Sesungguhnya foto manusia dan hewan yang sekarang kita kenal adalah tidak  mengapa, jika tidak dicampur dengan sikap  pemandangan untuk diagungkan, dimuliakan, dan diibadahi, dan juga tidak dicampuri dengan hal-hal yang menggerakan syahwat, menyiarkan kekejian, dan segala hal yang diharamkan.

Dari sini, bisa diketahui bahwa menggantungkan foto tidaklah mengapa selama bersih dari pengagungan, peribadatan, dan bukan termasuk gambar yang mengundang kefasikan, dosa, dan hal-hal yang diharamkan lainnya.” (Fatawa Al Azhar, Juz. 7, Hal. 220)

Sehingga bagi mereka foto para ulama, habaib, tokoh pahlawan, di dinding masjid selama tidak dikultuskan dan ditambah lagi jika tidak full body, maka tidak apa-apa.

Sikap yg paling aman adalah tidak melakukannya, dalam rangka khurujan minal khilaf (keluar dari perbedaan pendapat), ini sikap yg lebih utama.

Demikian. Wallahu A’lam

Baca juga:

Masalah Gambar, Lukisan, Patung, Boneka, Foto, dan TV

☘🌷🌺🌴🌻🍃🌾🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top