Berkurban dengan Uang Haram

✉️❔PERTANYAAN

Ustd, jika ada yg mau berkurban tp kita tau bahwa sumber pencaharian mereka dari Narkoba, gmn sikap kita sebagai panitia kurban? Atau jika dapat pembagian daging kurban nya, gmn hukumnya? Jzklh

✒️❕JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Ada dua sisi:

Pertama. Sisi pemilik harta haram tsb, sedekah atau qurban itu tidak bermanfaat baginya tidak mendatangkan pahala. Walau ibadahnya sah.

Sebagaimana ayat:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ

Dan janganlah kamu campur adukkan yang haq dengan yang bathil. (QS. Al Baqarah: 42)

Juga hadits:

ان الله طيب لا يقبل الا طيبا

Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali dari yang baik-baik. (HR. Muslim)

Imam Al Ghazali Rahimahullah berkata tentang org beribadah dgn harta haram:

…أو يبنى مدرسة أو مسجد أو رباطا بمال حرام و قصده الخير فهذا كله جهل و النية لا تؤثر فى إخراجه عن كونه ظلما و عدوانا و معصية

.. atau membangun sekolah, masjid, menggunakan harta yang haram dan maksudnya kebaikan. Maka semua ini adalah kebodohan, dan niat yang baik tidaklah berdampak pada mengeluarkannya dari lingkup zalim, pelanggaran, dan maksiat. (Ihya ‘Ulumuddin, 4/357)

2. Sisi penerimanya, mereka tidak salah. Kecuali harta tersebut adalah harta curian, dan diketahui kalo itu curian, maka wajib ditolak dan kembalikan ke pemilik aslinya.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

وأما المحرم لكسبه فهو الذي اكتسبه الإنسان بطريق محرم كبيع الخمر ، أو التعامل بالربا ، أو أجرة الغناء والزنا ونحو ذلك ، فهذا المال حرام على من اكتسبه فقط ، أما إذا أخذه منه شخص آخر بطريق مباح فلا حرج في ذلك ، كما لو تبرع به لبناء مسجد ، أو دفعه أجرة لعامل عنده ، أو أنفق منه على زوجته وأولاده ، فلا يحرم على هؤلاء الانتفاع به ، وإنما يحرم على من اكتسبه بطريق محرم فقط

Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut. Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 75410)

Demikian. Wallahu a’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Lupa Tasyahud Awal, Batalkah Shalatnya?

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaykum ustadz Farid, semoga Allah Ta’ala merahmati kita semua.. Aamin..

Maaf ada pertanyaan dari saya yg slm ini saya blm paham.

Ketika jadi ma’mum shalat fardhu yg 4 rakaat. Sang Imam lupa rakaatnya yg ke dua, sehingga Imam tanpa tasyahud yang pertama langsung berdiri rakaat ke tiga. Si ma’mum pun juga lupa dan tak sadar juga mengikuti sang Imam. Ketika telah selesai rakaat ke tiga makmum baru ingat bhw sang imam blm tasyahud awal (lupa rakaat ke dua).

Nah, kita sbg ma’mum harus bagaimana tadz, apakah terus ikuti imam hingga mengakhiri shalatnya atau setelah selesai shalat kita sujud sahwi atau bagaimana tadz. Mhn penjelasannya tadz..

Trmks sebelumnya tadz… Semoga Allah merahmati antum dan kita semua. Aamiin…

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Hukum Tasyahud awal itu diperselisihkan para ulama.

1. WAJIB, ini adalah pendapat:

– Hanafiyah (Ad Durul Mukhtar, 1/466)
– Hanabilah (Al Inshaf, 2/83)
– mayoritas ahli hadits (Nailul Authar, 2/314)

2. SUNNAH, ini pendapat MAYORITAS ahli fiqih. (Fatawa asy Syabakah Islamiyah no. 59826)

Kedua pihak sepakat mesti sujud sahwi baik imam atau makmum jika memang semuanya mengalami seperti itu. Jika lupa sujud sahwi, dan baru ingat setelah shalat, maka segeralah sujud sahwi. Tapi jika ingatnya sudah lama misal ingatnya 1 jam kemudian, maka tidak apa-apa, namun shalatnya tidak sempurna menurut jumhur karena meninggalkan sunnah.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Bir Jahe

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum, izin bertanya istadz Tentang bir jahe, apakah Halal? Krn mengandung alkohol meski dibawah 5℅ tapi bisa juga diatas itu. Krn bir jahe dibuat dg proses fermentasi.

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika alkohol tersebut muncul secara alami, sebagaimana pada durian, nasi, buah-buahan yang dijus. Semua kita kita mengkonsumsinya, ini tidak apa-apa apalagi prosentasenya sangat sedikit dan bisa diabaikan. Karena bukan termasuk muskir dan khamr.

Ada pun untuk alkohol yang dibuat dengan fermentasi, walau tidak sampai 5% dan tidak memabukkan, maka menghindari lebih utama.

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

فإذا اشتمل الشراب على نسبة من الكحول لكنه كان لا يسكر لو شرب بكميات كبيرة فمن العلماء من يرى أنه لا حرج في شرب ما هذا شأنه لكون الكحول مستهلكا في المائع الطاهر، والأحوط اجتناب مثل هذا الشراب، وأما إذا كان يسكر شرب الكثير منه فلا شك في تحريمه، ومتعاطيه شارب للخمر ولو تعاطى القليل منه

Jika minuman tersebut mengandung sedikit alkohol, namun tidak memabukkan jika diminum dalam jumlah banyak, maka sebagian ulama berpendapat bahwa meminum minuman seperti itu tidak mengapa, karena alkohol tersebut telah lebur pada air yang suci, namun lebih hati-hati adalah menghindari minuman tersebut. Sedangkan jika memabukkan karena meminumnya dalam jumlah banyak, maka tidak ada keraguan keharamannya, dan orang yang mengkonsumsinya telah meminum khamr meskipun dia meminumnya sedikit. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 179763)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Shaf Wanita Bercampur Dengan Laki-Laki Karena Mushalla Sempit

✉️❔PERTANYAAN

Mohon maaf saya ingin bertanya, saat maghrib tiba saya mengatakan ibu ke RS dan sholat di mushola RS tersebut dan ukuran mushola tersebut kecil. Saat sholat ber jama’ah awalnya hanya 1 imam 2 laki-laki Dan saya sendiri di belakan. Namun, pada rokaat ke 2 jumlah jama’a h laki-laki bertambah sehingga sejajar dengan shaf saya, lalu apa yang harus saya lakukan saat itu? apakah saya diperbolehkan mundur? Dan semakin banyak sehingga shaf laki laki ada di belakang kiri saya (bukan di belakang saya) karena saya saat sholat mencoba untuk mundur selahkah agar tidak sejajar dengan shaf laki-laki, dan saat mundur sudah paling belakang (kondisi musholah persegi 4, namun karna kiblat lebih miring sehingga posisi saya beradi kanan ujung dan sisi kiri lebih luas dan dekat pintu) apakah sholat saya tetap sah, mohon saya dibantu, terimakasih (Adisti-Surabaya)

✒️❕JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Idealnya, jika muslimah ikut berjamaah dengan kaum laki-laki, maka posisinya adalah di belakang laki-laki dan terpisah oleh jarak atau pembatas. Sebaik-baiknya shaf bagi muslimah adalah yang paling belakang, jika tidak ada pembatas dengan shaf laki-laki.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Sebaik-baiknya shaf kaum laki-laki adalah yang pertama, dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang terakhir, dan yang terburuk adalah yang pertama. (HR. Muslim No. 440)

Ada pun jika tidak ada kaum laki-laki, atau terpisah dgn shaf laki-laki karena ada tabir, maka hukum shaf mereka sama dgn laki-laki yaitu sebaik-baiknya shaf bagi muslimah adalah di depan. Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

وأما إذا كان النساء يصلين في مكان ليس فيه رجال أو مفصول عن مسجد الرجال -كما ذكر السائل- فصفوفهن كصفوف الرجال خيرها أولها وشرها آخرها

Ada pun jika kaum wanita shalat di tempat yang tidak ada kaum laki-laki, atau terpisah dengan masjidnya kaum laki-laki, maka barisan mereka sama seperti kaum laki-laki yaitu sebaik-baiknya shaf adalah di depan, dan seburuk-buruknya adalah di belakang. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 45569)

Sedangkan untuk mushalla yang sangat sempit, sementara jamaahnya banyak dan sulit mengaturnya, sehingga shaf wanita sejajar dengan laki-laki atau bersebelahan, bahkan ada laki-laki terpaksa di belakang wanita, maka ini kondisi darurat yang dimaafkan dan shalatnya tetap sah. Hal ini bahkan juga terjadi pada jamaah haji saat di Masjidul Haram atau Masjid Nabawi. Namun makruh jika kondisi masjidnya lapang tapi posisi jamaah tetap seperti itu. Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

إذا صلى الرجل وبجنبه امرأة لم تبطل صلاته ولا صلاتها سواء كان إماماً أو مأموماً، هذا مذهبنا وبه قال مالك والأكثرون

Jika seorang laki-laki shalat, dan disebelahnya ada kaum wanita maka tidak batal shalat dia dan shalat wanita tersebut, dia sebagai imam atau makmum. Inilah madzhab kami (Syafi’iyah), dan Malik, dan mayoritas ulama. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/252)

Syaikh Abdullah Al Faqih menjelaskan:

فصلاة الرجال خلف صفوف النساء صحيحة في قول الجمهورمع الكراهة، والسنة أن يتقدم الرجال وتكون صفوف النساء متأخرة، ولكن لا تبطل صلاة الرجال إذا صفوا خلف النساء، لأنه لا دليل على بطلان الصلاة في هذه الحال والأصل صحتها

“Shalat laki-laki di belakang shaf perempuan adalah sah menurut mayoritas ulama, meskipun makruh. Sunnahnya adalah laki-laki berada di depan dan shaf perempuan di belakang. Namun, shalat laki-laki tidak batal jika mereka shalat di belakang perempuan, karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa shalat dalam keadaan seperti itu batal, dan hukum asalnya adalah sah.” (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 127288)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top