Apakah yang Dimaksud dengan Nafkah Iddah, Nafkah Madiah dan Nafkah Mut’ah?

 PERTANYAAN:

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah itu nafkah iddah. Nafkah madiah. Nafkah mut’ah’?…,


 JAWABAN

1. Nafkah Iddah:

Nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istri yang ditalak ketika selama masa ‘iddahnya, selama talaknya belum bain (belum talak tiga). Dalilnya:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُم مِّن وُجْدِكُمْ

“Tempatkanlah mereka (istri-istri yang ditalak) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai kemampuanmu.”
(QS. ath-Thalaq: 6)

Ayat ini menunjukkan istri yang ditalak (1 dan 2) masih bersama suaminya di rumah, otomatis masih mendapatkan nafkah di masa iddah. Di masa iddah, istri belum boleh dilamar dan nikah dengan yg lain.

Jika masa iddah selesai, dan mereka tidak rujuk, maka nafkah iddah berakhir, istri berhak nikah lagi dgn laki-laki yg lain.

2. Nafkah Madhiyah

Yaitu nafkah di masa lalu (Madhi) yang tidak diberikan suami. Suami yang tidak menafkahi istrinya maka itu jadi utang suami ke istrinya.

Dalilnya:

عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْبَاهِلِيِّ الْقُشَيْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟ قَالَ: «أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلا تَضْرِبَ الْوَجْهَ، وَلا تُقَبِّحْ، وَلا تَهْجُرْ إِلا فِي الْبَيْتِ»

Dari Hakim bin Mu‘awiyah al-Bahili al-Qusyairi, dari ayahnya, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami atas suaminya?”

Beliau ﷺ bersabda:
“Engkau (suami) memberi makan kepadanya apabila engkau makan, engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian. Jangan engkau memukul wajahnya, jangan engkau mencela (merendahkan) dirinya, dan jangan engkau meninggalkannya kecuali di dalam rumah.” (HR. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 9/160)

Tentang hadits ini, Imam Al Baghawi mengutip dari Imam Al Khathabi sbb:

في هذا إيجاب النفقة والكسوة لها ، وهو على قدر وسع الزوج ، وإذا جعله النبي ( صلى الله عليه وسلم ) حقا لها ، فهو لازم حضر ، أو غاب ، فإن لم يجد في وقته ، كان دينا عليه كسائر الحقوق الواجبة ، سواء فرض لها القاضي عليه أيام غيبته ، أو لم يفرض

Dalam hal ini terdapat kewajiban nafkah dan pakaian bagi istri, sesuai dengan kemampuan suami. Ketika Nabi ﷺ menetapkannya sebagai hak istri, maka kewajiban itu tetap berlaku baik suami hadir maupun sedang pergi. Jika pada waktunya suami tidak mampu menunaikannya, maka kewajiban itu menjadi UTANG baginya sebagaimana hak-hak wajib lainnya, baik hakim telah menetapkan nafkah untuknya selama masa ketidakhadirannya ataupun belum menetapkannya.

(Syarhus Sunnah, jilid. 9, hal. 160)

3. Nafkah Mut’ah

Yaitu hadiah dari suami ke istri yang dicerai oleh suaminya, sebagai penghibur hati dan bentuk kebaikan setelah perceraian. Istilah Nafkah Mut’ah tidak ada kaitan sama sekali dengan nikah mut’ah.

Dalilnya:

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

“Dan bagi wanita-wanita yang ditalak, hendaklah diberikan mut‘ah dengan cara yang patut, sebagai kewajiban bagi orang yang bertakwa.”
(QS. al-Baqarah: 241)

Nafkah Mut’ah ini disunnahkan / dianjurkan kuat, sebagian ulama (terutama Syafi‘iyyah dan Hanabilah) mengatakan wajib bagi yang mentalak tanpa alasan kuat.

Bentuknya bisa uang, pakaian, perhiasan, atau barang lainnya sesuai kemampuan suami.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Bacaan Tasyahud Akhir yang Singkat

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum…ust,adakah bacaan tasyahud akhir yg singkat?


 JAWABAN

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bacaan tahiyat ada dua versi; versi tahiyat awal dan akhir.

Perbedaannya hanya pada keberadaan bacaan shalawat. Tahiyat awal tanpa shalawat, kecuali mazhab Syafi’i yang menyunnahkan shalawat di tahiyat awal.

Sedangkan tahiyat akhir disunnahkan adanya shalawat, kecuali mazhab Syafi’i dan sebagian Hambali yang mewajibkan adanya shalawat.

Shalawat yang paling pendek, minimal: Allahumma shalli ‘ala Muhammad, seperti yang dikatakan Imam Nawawi.
.
Shalawat paling ideal adalah yang diajarkan Rasulullah ﷺ yaitu shalawat Ibrahimiyah.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Reksadana Syariah

▪▫▫▫▫▫▪

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz,mau tanya terkait reksadana berbentuk reksadana kontrak investasi kolektif, saya melihat ada beberapa reksadana syariah yang alokasi portofolio nya ada pasar uang, dan deposito syariah,sementara saya sendiri masih ragu apakah sistem deposito syariah dan pasar uang syariah benar2 sesuai prinsip syari’ah, apakah boleh dijelaskan ustadz apabila membeli unit reksadana syariah dengan alokasi portofolio yang saya jelaskan adalah hukumnya halal?


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Reksadana syariah – jika konsisten dengan kesyariahannya – tentu berjalan dengan ketentuan syariah, baik sistem, pengelolaan, dan pengawasannya.

Misalnya:

– Dikelola dengan akad bagi hasil, tidak ada riba dan gharar

– Dikelola pada usaha-usaha yang halal baik jasa maupun barang

– Diawasi oleh DPS (dewan pengawas syariah)

Sementara ini, kita berbaik sangka dengan reksadana syariah semoga sudah sejalan dengan prinsip syariah. Sebagai umat Islam kita selalu mendukung ini dan ikut bertanggungjawab untuk mengembangkan, kalau bukan umat Islam siapa lagi yang mengembangkannya di tengah sistem ribawi yang begitu rata dan kuat.

Wallahu A’lam

☘ 

✍ Farid Nu’man Hasan

Ucapan Karamallahu Wajhah Untuk Ali bin Abi Thalib

◽◼◽◼◽◼

 PERTANYAAN:

Bismillah, bertanya ustadz: apakah betul ucapan karamallahu wajhah hanya utk Khalifah Ali bin Abi Thalib?
Jazakallahu khairan ustadz


 JAWABAN

Ya, umumnya para sahabat adalah radhiallahu ‘anhu. Ada pun Ali bin Abi Thalib, sebagian ulama juga mendoakan dengan karamallahu wajhah (semoga Allah muliakan wajahnya). Alasan mereka karena Ali bin Abi Thalib tidak pernah sedikitpun sujud kepada berhala.

Syaikh Abdullah Al Faqih menjelaskan:

وأطلق على علي بن أبي طالب رضي الله عنه لقب “كرم الله وجهه” من دون سائر الصحابة، لأنه لم يسجد لصنم قط، قال السفاريني في غذاء الألباب: قد ذاع ذلك وشاع وملأ الطروس والأسماع، قال الأشياخ: وإنما خص علي رضي الله عنه بقول “كرم الله وجهه” لأنه ما سجد إلى صنم قط، وهذا إن شاء الله تعالى لا بأس به.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu diberi julukan “Karramallahu Wajhah” (semoga Allah memuliakan wajahnya) secara khusus dibandingkan sahabat lainnya karena ia tidak pernah sujud kepada berhala sama sekali. As-Safarini dalam kitab Ghiza’ul Albab berkata, “Hal ini telah tersebar luas dan dikenal serta memenuhi lembaran-lembaran kitab dan telinga manusia. Para ulama berkata: Ali radhiyallahu ‘anhu secara khusus diberi gelar ‘Karramallahu Wajhah’ karena ia tidak pernah sujud kepada berhala sama sekali, dan hal ini, insya Allah Ta’ala, tidak mengapa.”

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 35943)

Sebagian ulama ada yang tidak menyukainya, dengan alasan itu pengaruh syiah, dan tidak memiliki dasar atau dalil pembedaan gelar tersebut. Seharusnya dipanggil sebagaimana sahabat lainnya radhiallahu ‘anhu.

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top