Harga Jual Berbeda dengan yang Diiklankan

▪▫▪▫▪▫▪▫

 PERTANYAAN:

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Bismillah,
Ustadz Farid Nu’man yang di rahmati Allah taala,mau bertanya ?

Misalkan jualan sesuatu katakan jual barang yg di iklankan 1jt an…ternyata pada saat user datang beli menjadi hargga nya 1.5jt apakah ini termasuk trik jualan yang dibolehkan dlm syariat

Trmksh


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika diiklannya menyebut 1 juta, tapi kenyataannya 1,5 juta maka ini Al Ghisy (penipuan)..

Ibrahim Al Harbi Rahimahullah berkata:

فَالغِشُّ أَنْ يُظْهِرَ شَيْئَاً وَيُخْفِىَ خَلاَفَهُ أَوْ يَقُولَ قَوْلاً ويَخْفِىَ خِلاَفَهُ فَذَلَكَ الغِشُّ

Maka, Al Ghisy adalah menampakkan sesuatu dan menyembunyikan sesuatu yang berbeda dengannya, atau mengatakan sebuah perkataan dan menyembunyikan yang berbeda dengannya. Itulah Al Ghiys. (Gharibul Hadits, 2/658)

Nabi ﷺ bersabda:

ومن غشنا فليس منا

Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami. (HR. Muslim No. 101)

Kecuali, iklannya zaman kapan, lalu konsumennya datang ketika harga memang sudah naik, maka itu bukan penipuan.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Bentuk Ketaatan Kepada Ulil Amri

▪▫▪▫▪▫▪▫

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ustadz,
afwan izin bertanya seperti apa hukum dan kaidah dalam islam ketaatan warga negara kepada negara ?
apakah secara totalitas dari semua aspek atau sebagian saja yang sesuai dengan islam ? (misal; dari aspek hukum, undang-undang, peraturan, ekonomi, ideologi, pajak, dll. )
mohon pencerahan Ustadz


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Ketaatan kepada ulil amri dalam perkara kebaikan tentu wajib. “Kebaikan” itu banyak baik pada urusan agama dan dunia.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Hai orang-orang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada RasulNya, dan ULIL AMRI di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (As Sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir …” (QS. An Nisa: 59)

Ulil Amri menurut ahli tafsir salaf adalah ulama, ahli agama, dan ahli fiqih. Sebagian ahli tafsir juga mengartikan umara.

Hanya saja ketaatan kepada Ulil Amri hanya dalam perkara yang baik.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعْ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي وَإِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَعَدَلَ فَإِنَّ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَإِنْ قَالَ بِغَيْرِهِ فَإِنَّ عَلَيْهِ مِنْه

“Barangsiapa yang mentaatiku, maka dia telah taat kepada Allah. Barangsiapa yang bermaksiat kepadaku, maka dia telah maksiat kepada Allah. Barangsiapa yang taat kepada pemimpin maka dia telah mentaatiku. Barangsiapa yang membangkang kepada pemimpin, maka dia telah bermaksiat kepadaku. Sesungguhnya pemimpin adalah perisai ketika rakyatnya diperangi dan yang memperkokohnya. Jika dia memerintah dengan ketaqwaan kepada Allah dan keadilan, maka baginya pahala. Jika dia mengatakan selain itu, maka dosanya adalah untuknya.”(HR. Bukhari No. 2957, Muslim No. 1835)

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya ada pada yang ma’ruf (dikenal baik).” (HR. Bukhari No. 7257, Muslim No. 1840)

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

“Dengar dan taat atas seorang muslim adalah pada apa yang disukai dan dibencinya, selama tidak diperintah maksiat. Jika diperintah untuk maksiat, maka jangan didengar dan jangan ditaati.” (HR. Bukhari No. 7144)

Jadi, batasannya adalah apakah kebijakan, ajakan, perintah, dari Ulil Amri tersebut mengandung unsur durhaka kepada agama, maksiat, zalim, syirik? Jika ya, maka tidak boleh ditaati.

Tapi jika kebijakan atau ajakannya positif, bermanfaat dan bermaslahat, minimal netral.. Maka tetap taati sejauh yang kita mampu.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Kaidah Amar Ma’ruf Nahi Munkar

▪▫▪▫▪▫▪▫

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ustadz
Apakah boleh dan sopan misal menegur/mengingatkan langsung wanita muslim yang pakai hijab tapi masih suka terbuka sebagian aurat di ?kaki, lengan, dan pakaiannya masih ketat
Apakah termasuk amae makruf nahi munkar ?


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..

Ya, itu termasuk amar ma’ruf nahi munkar. Tapi dalam nahi munkar ada beberapa kaidah yang harus diperhatikan:

– Kemungkaran tersebut pasti dan disepakati. Jangan sampai “kemungkaran” bagi sebagian ulama, tapi “bukan kemungkaran” bagi ulama lain. Sebab, perkara yang masih diperdebatkan salah-benarnya adalah areanya toleransi.

– Kemungkaran itu nampak – terlihat. Bukan yang tersembunyi lalu dicari-cari. Sebab, Rasulullah ﷺ menegaskan:

من راى منكم منكرا …

Siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran ….

– Yakin bahwa kemungkaran tersebut akan hilang atau berkurang jika dilakukan tindakan nahi munkar. Ada pun jika melahirkan kemungkaran yang sama besarnya atau yang lebih buruk darinya maka ini terlarang dilakukan nahi munkar..

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Utang Untuk Umroh?

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz farid, izin bertanya, bagaimana pandangan ustadz tentang umroh dengan berhutang? Skrg bnyak travel yg berkerja sama dengan bank/finance utk memberi hutang kepada yg ingin berumroh… Mohon jawabannya ustadz, jazakumullahu khairan.

 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Berhutang untuk haji atau umrah tertera dalam hadits berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى صَاحِبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: سَأَلْتُهُ عَنِ الرَّجُلِ ” لَمْ يَحُجَّ أَيَسْتَقْرِضُ لِلْحَجِّ؟ قَالَ: «لَا»

“Aku bertanya kepadanya, tentang seorang yang belum pergi haji, apakah dia berhutang saja untuk haji?” Beliau bersabda: “Tidak.” (HR. Asy Syafi’i, Min Kitabil Manasik, Hal. 109, Al Baihaqi, Ma’rifatus Sunan wal Atsar, no. 9172)

Imam Asy Syafi’i berkata tentang hadits ini:

ومن لم يكن في ماله سعة يحج بها من غير أن يستقرض فهو لا يجد السبيل

“Barangsiapa yang tidak memiliki kelapangan harta untuk haji, selain dengan hutang, maka dia tidak wajib untuk menunaikannya.” (Al Umm, 2/127)

Tidak wajib bukan berarti tidak boleh, boleh saja dia berhutang jika mampu bayar dan pinjaman non riba. Larangan di atas karena Rasulullah ﷺ tidak ingin menyusahkan umatnya.

Imam Khatib asy Syarbini mengatakan:

إنما يجوز الاقتراض لمن علم من نفسه القدرة على الوفاء إلا أن يعلم المقرض أنه عاجز عن الوفاء

Bolehnya berhutang adalah bagi yang tahu bisa membayarnya, kecuali orang yang berhutang tahu bahwa dia tidak mampu membayarnya. (Mughni al Muhtaj, 3/30)

Pembolehan juga hanya yang pinjaman dengan sistem yang tidak mengandung riba.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top