PERTANYAAN:
Assalamualaikum wr wb
Mohon penjelasan dari hadist di bawah ini.
Syukron wa jazakallahukhair Wa’alaikumsalam
LARANGAN BERKHADZAF
Dari Abu Said yaitu Abdullah bin Mughaffal r.a., katanya: _”Rasulullah shallallahu alaihi wasallam itu melarang berkhadzaf – yaitu melemparkan kerikil dengan jari telunjuk dan ibu jari yakni kerikil itu diletakkan di jari yang satu yakni ibu jari lalu dilemparkan dengan jari yang lain yakni jari telunjuk. Selanjutnya ia berkata: “Sesungguhnya berkhadzaf itu tidak dapat membunuh binatang buruan, tidak dapat pula membunuh musuh. Dan bahwasanya berkhadzaf itu dapat melepaskan mata – membutakannya – dan dapat juga merontokkan gigi
Mutafaqun a’laih
(+62 813-8502-0xxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh
Hadits ini tentang larangan melempar kerikil dengan dua jari yaitu jempol dan telunjuk. Istilah kita menyentil.
Konteks larangan hadits tersebut adalah saat berburu atau berhadapan musuh. Sebab, cara itu tidak efektif. Oleh karena itu Imam Bukhari memasukkan dalam Kitab adz Dzabaih wash Shayd – Sembelihan dan Hewan Buruan.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan