PERTANYAAN:
Pertanyaan:
Assalamu’alaykum ust… Maaf di weekend mau nanya…
Maksud hadits bagaimana penerapannya?
HADITS HARI INI
04 November 2017السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي حَدَّثَنِي عُقَيْلُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّ خَارِجَةَ بْنَ زَيْدٍ الْأَنْصَارِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَاهُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْوُضُوءُ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ
Dan telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Syu’aib bin al-Laits dia berkata, telah menceritakan kepada kami bapakku dari kakekku telah menceritakan kepada kami Uqail bin Khalid dia berkata, telah berkata Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku Abdul Malik bin Abi Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam bahwa Kharijah bin Zaid al-Anshari telah mengabarkan kepadanya bahwa bapaknya, Zaid bin Tsabit dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Wudhu (diwajibkan) karena (memakan daging) yang dibakar api.
HR Muslim No. 528.
قَالَ ابْنُ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ وَأَنَا أُحَدِّثُهُ هَذَا الْحَدِيثَ أَنَّهُ سَأَلَ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ عَنْ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ فَقَالَ عُرْوَةُ سَمِعْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّئُوا مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ
(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya) Ibnu Syihab berkata, telah mengabarkan kepadaku Sa’id bin Khalid bin Amru bin Utsman, dan saya menceritakan kepadanya hadits ini bahwa dia berkata kepada Urwah bin Az Zubair tentang wudhu dikarenakan (memakan daging) yang dibakar, maka Urwah berkata, Aku mendengar Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Berwudhulah kalian, disebabkan makan (daging) yang dibakar.
HR Muslim No. 530.
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
#Semoga Bermanfaat.
(08138636xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh …
Dulu .., sebagian tabi’in sampai ada yang mengatakan: hadits itu berbahaya kecuali bagi ulama.
Maksudnya, membaca hadits, lalu langsung dibuat kesimpulan tanpa melihat hadits lain, sebagaimana kebiasaan orang awam, dan tanpa merujuk kepada penjelasan ulama.
Termasuk BC di atas .., berwudhu setelah makan daging yang dibakar atau panggang bukanlah KEWAJIBAN sebagaimana ditulis dalam judulnya, tapi SUNNAH. Hadits di atas telah MANSUKH (dihapus hukumnya) oleh hadits lainnya. Bahkan Ijma’ mengatakan tidak wajib.
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:
ان هذا الحديث ليس عليه العمل عند العلماء اما لكونه ممسوخا ….
Hadits ini tidaklah diamalkan oleh para ulama karena posisinya yang sudah mansukh …
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 55377)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah juga berkata:
كان النبي – صلى الله عليه وسلم – أمر بالوضوء مما مست النار ثم ترك ذلك، وقال جمهور أهل العلم إنه منسوخ
Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan wudhu karena daging yang dibakar, kemudian hal itu sudah ditinggalkan, mayoritas ulama mengatakan itu sudah mansukh (dihapus). (selesai)
Hadits inilah sebagai nasikh – penghapusnya, yaitu:
Dari ‘Amru bin Umayyah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
يَحْتَزُّ مِنْ كَتِفِ شَاةٍ فَدُعِيَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَلْقَى السِّكِّينَ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Nabi memotong daging paha kambing (yang sudah dipanggang), saat panggilan shalat tiba, beliau langsung meletakkan pisaunya dan shalat tanpa berwudlu lagi. (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Oleh karena itu, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
والأمر بالوضوء محمول على الندب
Perintah berwudhu pada hadits ini bermakna anjuran (mandub) saja.
(Fiqhus Sunnah, 1/5)
Dulu, pada masa awal Islam memang terjadi perbedaan pendapat apakah WAJIB wudhu lagi setelah makan daging bakar/panggang, tapi kemudian hal itu berubah bahwa IJMA’ memakan daging bakar TIDAK MEMBUAT WAJIBNYA WUDHU.
Imam An Nawawi Rahimahullah:
ثم إن هذا الخلاف الذي حكيناه كان في الصدر الأول، ثم أجمع العلماء بعد ذلك على أنه لا يجب الوضوء بأكل ما مسته النار
Kemudian, sesungguhnya perbedaan pendapat yang telah kami ceritakan ini memang pernah terjadi di masa awal-awal, kemudian para ulama telah IJMA’ bahwa tidak wajib berwudhu disebabkan makan daging yang dibakar.
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/44)
BC-BC seperti di atas, mengingatkan saya kepada seruan sebagian orang “Kembali ke Al Qur’an dan As Sunnah”. Ini seruan bagus dan harus didukung, tapi bukan berarti terjun bebas dalam memahaminya. Itu nekad namanya.
Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
اذا اسند الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة
Jika urusan diberikan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya. (HR. Bukhari)
Para ulama mengatakan:
إجماع المحققين على منع العوام من تقليد أعيان الصحابة بل من بعدهم
Telah sepakat para imam peneliti, bahwa terlarangnya bagi orang awam mengikuti secara langsung pendapat person-person sahabat nabi bahkan yang setelah mereka.
Kemudian …
بل عليهم أن يتبعوا مذاهب الأئمة )الذين سبروا ووضعوا ودنوا( لأنهم أوضحوا طرق النظر وهذبوا المسائل وبينها و جمعها بخلاف مجتهدى الصحابة فانهم لم يعتنوا بتهذيب المسائل الاجتهاد (و على هذا ) اى على أن عليهم أن يقلدوا الأئمة المذكورين لهذا الوجه
Bahkan hendaknya mereka mengikuti madzhab para imam (yaitu orang-orang yang telah melakukan penelitian, membuat tema, membukukan), karena mereka telah menjelaskan beragam metode teori, mengklasifikasi beragam masalah, menjelaskannya dan mengumpulkannya. Berbeda dengan Mujtahid zaman sahabat nabi yang tidak memperhatikan segala macam klasifikasi dan permasalahan ijtihad.
(At Taqrir wat Tahbir di Syarhit Tahrir, 3/354)
Demikian. Wallahu a’lam
✍ Farid Nu’man Hasan