Bagaimana Memandikan Mayit yang Sudah Membusuk Jika Disentuh atau Terkena Air Terkoyak Kulitnya?

✉️❔PERTANYAAN

Sebelumnya perkenalkan, nama saya SB, bekerja sebagai petugas kamar jenazah di RSUD Cibabat Kota Cimahi Jawa Barat
Ijin bertanya Kyai dengan kasus khusus di kamar jenazah yang membusuk sulit di tayamumkan karena kulitnya pun terlepas saat disentuh atau disiram dengan air akan terlepas juga kulitnya. Sementara ini belum ada penjelasan yang mencerahkan karena kondisi darurat untuk sementara kami terpaksa tidak mentayamumkannya dengan mengambil dalil Lihurmatil Mayyit agar bisa disholatkan kyai.

kami kebingungan untuk mentayamumi tidak bisa dimandikan mengingat jika disentuh atau dibasuh air saja kulitnya sudah lepas.sementara karena terdesak itu yang ada di benak kami tanpa bisa ditayamumi lsg dikafani dan disholatkan karena harus segera dikuburkan mengingat kondisinya sudah sangat membusuk (SB-Cimahi)

✒️❕JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Memandikan mayat adalah wajib menurut mayoritas ulama, kecuali sebagian Malikiyah yang mengatakan sunnah.

Dalam al Mausu’ah tertulis:

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَبَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ الْمَوْتَ مِنْ مُوجِبَاتِ الْغُسْل، لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتْ إِحْدَى بَنَاتِهِ: اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ. وَذَهَبَ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ إِلَى سُنِّيَّةِ غُسْل الْمَيِّتِ، قَال الدُّسُوقِيُّ: وُجُوبُ غُسْل الْمَيِّتِ هُوَ قَوْل عَبْدِ الْوَهَّابِ وَابْنِ مُحْرِزٍ وَابْنِ عَبْدِ الْبَرِّ، وَشَهَرَهُ ابْنُ رَاشِدٍ وَابْنُ فَرْحُونَ، وَأَمَّا سُنِّيَّتُهُ فَحَكَاهَا ابْنُ أَبِي زَيْدٍ وَابْنُ يُونُسَ وَابْنُ الْجَلاَّبِ وَشَهَرَهُ ابْنُ بَزِيزَة

Kalangan Hanafiyah, sebagian Malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah berpendapat bawa mayat itu termasuk yang wajib di mandikan. Berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ. di saat wafatnya salah satu putrinya, “Mandikanlah tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu.”

Sebagian Malikiyah mengatakan memandikan mayat itu sunnah. Berkata Ad Dasuqi: “Mayat itu wajib dimandikan,” itulah perkataan Abdul Wahhab, Ibnu Muhriz, Ibnu Abdil bar, ditenarkan oleh Ibnu Rusyd dan Ibnu Farhun.

Ada pun yang mengatakan sunnah, diceritakan dari Ibnu Abi Zaid, Ibnu Yunus, dan Ibnu al Jallab, dan ditenarkan oleh Ibnu Bazizah. (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 31, hal. 205)

Imam Ibnu Rusyd menjelaskan:

فإنه قيل فيه إنه فرض على الكفاية. وقيل سنة على الكفاية. والقولان كلاهما في المذهب. والسبب في ذلك: أنه نقل بالعمل لا بالقول، والعمل ليس له صيغة تفهم الوجوب

Dikatakan bahwa memandikan mayat itu fardhu kifayah. Dikatakan pula sunnah kifayah. Dua pendapat ini ada dalam pendapat madzhab (Maliki). Hal ini disebabkan tentang memandikan mayat itu diriwayatkan melalui perkataan dan perbuatan (Rasulullah), dan dr perbuatan itu tidak ada bentuk kata yang bisa dipahami bahwa itu kewajiban. (Bidayatul Mujtahid, jilid. 1, hal. 226)

Ada pun mengkafankan mayat, semua fuqaha sepakat adalah fardhu kifayah. Berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ dan ijma’. Haditsnya sbb:

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمِ الْبَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ، وَإِنَّ مِنْ خَيْرِ أَكْحَالِكُمُ الْإِثْمِدَ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعَرَ

Pakailah pakaian berwarna putih sebab itu sebaik-baik pakaian kalian, serta kafanilah orang-orang mati kalian dengannya, dan sebaik-baik celak kalian adalah itsmid karena dia dapat mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut. (HR. Ajmad no. 2219. Syaikh Syuaib al Arnauth: shahih. Ta’liq Musnad Ahmad, jilid. 4, hal. 94)

Begitu pula menguburkannya adalah fardhu kifayah berdasarkan ijma’:

دَفْنُ الْمُسْلِمِ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِجْمَاعًا إِنْ أَمْكَنَ. وَالدَّلِيل عَلَى وُجُوبِهِ: تَوَارُثُ النَّاسِ مِنْ لَدُنْ آدَمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ إِلَى يَوْمِنَا هَذَا مَعَ النَّكِيرِ عَلَى تَارِكِهِ

Menguburkan seorang muslim adalah fardhu kifayah berdasarkan ijma’, jika dimungkinkan. Dalil kewajibannya adalah manusia telah mewariskan hal tersebut sejak masa Adam ‘Alaihissalam sampai masa kita saat ini dan manusia mengingkari orang yang tidak melakukannya.

(Al Mausu’ah, jilid. 13, hal. 237)

Lalu, Bagaimana dengan mayit yang sudah membusuk, rusak kulitnya, menggembung, yang jika dimandikan akan mengoyak tubuhnya, atau mengeluarkan bakteri penyakit yang berbahaya bagi orang hidup sehingga tidak mungkin lagi dimandikan?

Jika demikian keadaannya, maka cukup baginya disiramkan air tanpa diusap tangan, Syaikh Abdullah al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

وإذا كان جسده قد تغير بسبب طول المكث في الماء أو بغيره فيكتفى بصب الماء عليه دون إمرار اليد عليه كما يفعل بمن غمرت القروح جسده، ثم يكفن

Jika jasadnya sudah mengalami perubahan karena terlalu lama terbenam di air atau sebab lainnya, maka cukup baginya menyiramkan dengan air tanpa mengusap-usapnya dengan tangan, sebagaimana memperlakukan mayat yang sekujur tubuhnya diliputi luka, kemudian dikafankan. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 135774)

Jika disiram masih tidak mungkin juga, maka bisa ditayammumkan saja. Imam Ibnu Hajar al Haitami Rahimahullah mengatakan:

(وَمَنْ تَعَذَّرَ غَسْلُهُ) لِفَقْدِ مَاءٍ أَوْ لِنَحْوِ حَرْقٍ أَوْ لَدْغٍ وَلَوْ غُسِّلَ تَهَرَّى أَوْ خِيفَ عَلَى الْغَاسِلِ وَلَمْ يُمْكِنْهُ التَّحَفُّظُ (يُمِّمَ)

(Bagi mayat yang ada udzur untuk dimandikan) karena ketiadaan air atau semisal terbakar, atau tersengat racun, yang seandainya dimandikan akan terkoyak, atau dikhawatirkan yang memandikan tidak bisa menjaganya maka hendaknya ditayammumkan. (Tuhfatul Muhtai, jilid. 3, hal. 184)

Jika ditayammumkan pun masih tidak bisa juga, maka tidak mengapa saat itu mengambil pendapat yang mengatakan memandikan tidaklah wajib, hanya sunnah, yaitu dengan taklid kepada sebagian Malikiyah, karena adanya hajat dan kedaruratan untuk itu. Walau ini dianggap pendapat marjuh (lemah) tapi karena ada uzur syar’i yang kuat.

Sikap ini kita ambil berdasarkan penjelasan Syaikh Abdullah Alu Khunain dalam Fatwa fi asy Syari’ah al Islamiyah tentang kapan boleh mengambil pendapat yang lemah:

القَوْلُ الأَوَّل: مَنْعُ الأَخْذِ وَالعَمَل بِالقَوْلِ المَرْجُوْح وَلَوْ كَانَ ثم حَاجَة أوْ ضَرُورَة .وبذلك قَالَ المَازِرِي والشَاطِبِي مِنْ المَالِكِيَة فِي أَحَدِ قَوْلَيْه.
القَوْل الثاَنِي: لِلْمُفْتِي الأَخْذ بِالقَوْلِ المَرْجُوْح فِي خَاصَةِ نَفْسِهِ وَلاَ يَجُوْزُ ذَلِك فِي الفُتيَا.
وَبِذَلِك قَالَ بَعْضُ المَالِكيَة وَبَعْضُ الشَافِعِية.
القَوْل الثَالِث:جَوَازُ الأَخْذُ وَالعَمَلُ فِي الفُتْيَا بِالقَوْل المَرْجُوْح عِنْدَ الاِقتِضَاء مِنْ ضَرُوْرَة أَوْ حَاجَة بِشُرُوْط.
وَبِذَلكَ قَالَ جُمْهُوْرُ الفقَهَاء مِنْ الحَنفيَة وأَكثَرُ المَالِكيَة، وَهوَ أَحَدُ قَوْلَي الشَاطِبِي، وَبَعْضُ الشَافعيَة وَهوَ مَذهَبُ الحَناَبلَة.

Pertama. Tidak boleh mengambil dan mengamalkan pendapat marjuh walau ada hajat dan darurat. Ini pendapat Imam al Maziri dan Imam asy Syathibi dari kalangan Malikiyah dalam salah satu di antara dua pendapatnya.

Kedua. Boleh saja bagi mufti mengambil dan mengamalkan pendapat yang marjuh untuk diri sendiri bukan difatwakan ke orang lain. Ini pendapat sebagian Malikiyah dan Syafi’iyah.

Ketiga. Boleh memfatwakan mengambil dan mengamalkan pendapat marjuh jika memang darurat atau adanya hajat yang memenuhi syarat. Ini pendapat umumnya ulama baik Hanafiyah, mayoritas Maikiyah, salah satu pendapat Asy Syathibi, sebagian Syafi’iyah, dan ini pendapat Hambaliyah. (Lihat: https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=154876)

Syaikh Abdullah Alu Khunain lebih menguatkan pendapat yang terakhir bahwa pendapat yang lemah boleh diambil dan diamalkan jika memang benar-benar mendatangkan maslahat dan adanya hajat.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Gantungan Kunci Berbentuk Boneka, Bolehkah Dipakai?

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. apakah memakai gantungan kunci seperti yang sedang viral saat ini diperbolehkan? bagaimana hukumnya? apakah gantungan kunci sejenis itu termasuk patung? (Lusiana-Jakarta)

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika itu berbentuk atau bergambar boneka, dan dikonsumsi oleh anak-anak maka para ulama memberikan keringanan dan tidak apa-apa. Sebab, Rasulullah ﷺ mengizinkan ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha bermain dengan bonekanya di rumah Rasulullah ﷺ.

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bercerita:

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، «فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي

Aku bermain dengan boneka di sisi Nabi ﷺ, saat itu  ada kawan-kawanku yang bermain bersamaku, jika Rasulullah ﷺ masuk mereka bersembunyi, lalu Rasulullah ﷺ  mengambilkannya untukku lalu merka bermain denganku. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Dalam hadits lainnya, dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bercerita:

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ، أَوْ خَيْبَرَ وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ، فَقَالَ: «مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟» قَالَتْ: بَنَاتِي، وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ، فَقَالَ: «مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسْطَهُنَّ؟»   قَالَتْ: فَرَسٌ، قَالَ: «وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ؟» قَالَتْ: جَنَاحَانِ، قَالَ: «فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ؟» قَالَتْ: أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلًا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ: فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ

Rasulullah ﷺ pulang dari perang Tabuk atau Khaibar, di kamar ‘Aisyah tertutup oleh kain. Lalu ada angin yang bertiup, kain tersebut tersingkap sehingga mainan boneka ‘Aisyah terlihat.  Nabi bertanya, “Wahai ‘Aisyah, ini apa?” ‘Aisyah menjawab, “Itu mainan aku.” Lalu beliau melihat di antara boneka itu ada  kuda yang mempunyai dua sayap. Beliau bertanya, “Bagian tengah  yang aku lihat di boneka ini apa?” ‘Aisyah menjawab, “Boneka kuda.” Beliau bertanya lagi, “Lalu yang ada di bagian atasnya itu apa?” ‘Aisyah menjawab, “Dua sayap.”  Nabi  bertanya lagi, “Kuda mempunyai dua sayap?!” ‘Aisyah menjawab, “Apakah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?” ‘Aisyah berkata, “Beliau lalu tertawa hingga aku dapat melihat gerahamnya.” (HR. Abu Daud no. 4932. Dishahihkan oleh Imam Zainuddin Al ‘Iraqi dalam Takhrijul Ihya, 3/1329)

Bagaimana penjelasan ulama?

Syaikh Abdurrahman Al Juzayri berkata:

ولهذا استثنى بعض المذاهب لعب البنات “العرائس” الصغيرة الدمى، فإن صنعها جائز، وكذلك بيعها وشراؤها. لأن الغرض من ذلك إنما هو تدريب البنات الصغار على تربية الأولاد، وهذا الغرض كافٍ في إباحتها. وكذلك إذا كانت الصورة مرسومة على ثوب مفروش أو بساط أو مخدة فإنها جائزة، لأنها في هذه الحالة تكون ممتهنة فتكون بعيدة الشبه بالأصنام

Olah karena itu, dikecualikan oleh sebagian madzhab tentang boneka anak-anak, membuatnya dibolehkan, begitu juga membelinya. Karena tujuan dari itu adalah sebagai pendidikan bagi anak-anak perempuan agar mereka bisa mendidik anak-anak, dan tujuan ini sudah cukup dalam pembolehannya. Begitu juga gambar-gambar yang ada pada pakaian, atau karpet, atau bantal, hal itu boleh. Sebab dalam keadaan ini jauh dari makna penyerupaan dengan patung. (Al Fiqh ‘Alal Madzahib Al Arba’ah, 2/40, Cet. 2, 1324H-2003M. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Beirut)

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

فَيُسْتَثْنَى مِمَّا يَحْرُمُ مِنَ الصُّوَرِ صُوَرُ لَعِبِ الْبَنَاتِ فَإِنَّهَا لاَ تَحْرُمُ، وَيَجُوزُ اسْتِصْنَاعُهَا وَصُنْعُهَا وَبَيْعُهَا وَشِرَاؤُهَا لَهُنَّ؛ لأَِنَّهُنَّ يَتَدَرَّبْنَ بِذَلِكَ عَلَى رِعَايَةِ الأَْطْفَال، وَقَدْ كَانَ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا جَوَارٍ يُلاَعِبْنَهَا بِصُوَرِ الْبَنَاتِ الْمَصْنُوعَةِ مِنْ نَحْوِ خَشَبٍ، فَإِذَا رَأَيْنَ الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَيَسْتَحِينَ مِنْهُ وَيَتَقَمَّعْنَ، وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْتَرِيهَا لَهَا

Dikecualikan dari gambar yang diharamkan adalah gambar boneka anak-anak, itu tidak haram. Boleh minta dibuatkannya, membuatnya, menjualnya, dan membelinya untuk mereka. Karena hal itu bisa melatih mereka untuk mengemong anak-anak.

Dahulu ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha memiliki tetangga yang bermain dengannya menggunakan boneka yang terbuat dari kayu. Jika mereka melihat Rasulullah ﷺ mereka malu dan menyembunyikan bonekaannya, dahulu Nabi ﷺ membelikannya untuk ‘Aisyah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 7/75)

Dalam halaman lain juga tertulis:

اسْتَثْنَى أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مِنْ تَحْرِيمِ التَّصْوِيرِ وَصِنَاعَةِ التَّمَاثِيل صِنَاعَةَ لُعَبِ الْبَنَاتِ. وَهُوَ مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ.
وَقَدْ نَقَل الْقَاضِي عِيَاضٌ جَوَازَهُ عَنْ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ، وَتَابَعَهُ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ، فَقَال: يُسْتَثْنَى مِنْ مَنْعِ تَصْوِيرِ مَا لَهُ ظِلٌّ، وَمِنِ اتِّخَاذِهِ لُعَبَ الْبَنَاتِ، لِمَا وَرَدَ مِنَ الرُّخْصَةِ فِي ذَلِكَ.
وَهَذَا يَعْنِي جَوَازَهَا، سَوَاءٌ أَكَانَتِ اللُّعَبُ عَلَى هَيْئَةِ تِمْثَال إِنْسَانٍ أَوْ حَيَوَانٍ، مُجَسَّمَةً أَوْ غَيْرَ مُجَسَّمَةٍ، وَسَوَاءٌ أَكَانَ لَهُ نَظِيرٌ فِي الْحَيَوَانَاتِ أَمْ لاَ، كَفَرَسٍ لَهُ جَنَاحَانِ. وَقَدِ اشْتَرَطَ الْحَنَابِلَةُ لِلْجَوَازِ أَنْ تَكُونَ مَقْطُوعَةَ الرُّءُوسِ، أَوْ نَاقِصَةَ عُضْوٍ لاَ تَبْقَى الْحَيَاةُ بِدُونِهِ. وَسَائِرُ الْعُلَمَاءِ عَلَى عَدَمِ اشْتِرَاطِ ذَلِكَ

Mayoritas ulama mengecualikan dari pengharaman pembuatan gambar dan patung, adalah boneka anak-anak. Inilah pendapat dari Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Al Qadhi ‘Iyadh telah menukil dari mayoritas ulama atas kebolehannya, dan diikuti oleh Imam An Nawawi dalam Syarh Muslim, kata Beliau: “Dikecualikan dari larangan menggambar sesuatu yang memiliki bayangan (tiga dimensi) dan yang dijadikan mainan oleh anak-anak permpuan, karena adanya dalil memberikan rukhshah hal itu.”

Maknanya adalah boleh, sama saja apakah mainan dalam wujud patung manusia, atau hewan, baik yang berjasad atau tidak, sama saja apakah dia mirip dengan hewan atau tidak, seperti kuda yang memiliki dua sayap.

Golongan Hanabilah memberikan syarat kebolehannya yaitu hendaknya bagian kepalanya dipotong, atau dicopot salah satu anggota tubuhnya sehingga tidak seperti makhluk hidup. Sementara kebanyakan ulama tidak mensyaratkan seperti itu. (Ibid , 12/111-112)

Bagaimana jika Orang Dewasa Yang Main Boneka?

Imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata:

قَالَ الْعُلَمَاءُ: وَذَلِكَ لِلضَّرُورَةِ إِلَى ذَلِكَ وَحَاجَةِ الْبَنَاتِ حَتَّى يَتَدَرَّبْنَ عَلَى تَرْبِيَةِ أَوْلَادِهِنَّ. ثُمَّ إِنَّهُ لَا بَقَاءَ لِذَلِكَ، وَكَذَلِكَ مَا يُصْنَعُ مِنَ الْحَلَاوَةِ أَوْ مِنَ الْعَجِينِ لَا بَقَاءَ لَهُ، فَرُخِّصَ فِي ذَلِكَ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Berkata para ulama: Hal itu untuk kepentingan mendesak dan kebutuhan bagi anak-anak perempuan sampai mereka terlatih dalam mendidik anak-anak. NAMUN HAL ITU TIDAK BOLEH TERUS MENERUS.  Begitu pula pembuatan permen, atau adonan, juga tidak terus menerus. Itu diberikan keringanan (buat anak-anak). Wallahu A’lam. (Tafsir Al Qurthubi, 14/275)

Syaikh Ali Ash Shabuni berkata:

Berkata para ulama: Sesungguhnya dibolehkannya boneka anak-anak karena adanya kebutuhan terhadapnya, yaitu kebutuhan anak perempuan agar ia terlatih dalam mengasuh anak-anak,  NAMUN TIDAK BOLEH TERUS MENERUS sebab dibolehkannya karena adanya kebutuhan tadi. Serupa dengan ini adalah bentuk yang terbuat dari permen dan adonan kue. Ini adalah keringanan (dispensasi) dalam masalah ini.  (Rawa’i Al Bayan, 2/337)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hukum Bayi Pergi Haji

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu, lagi ramai ustaz, pergi haji di usia 2 bulan. Pertanyaannya; apakah sudah dihukumi berhaji? Syukran jazakumullahu khoiron

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Hajinya anak kecil tetap sah, walau mereka belum diwajibkan. Dia tetap dapat pahala begitu pula ortuanya. Bagi anak kecil tersebut dihitung menunaikan sunnah.

Dalilnya:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ : رَفَعَتْ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ , أَلِهَذَا حَجٌّ ؟ قَالَ : ( نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ )

Dari Ibnu Abbas ia berkata: Ada seorang wanita yang menggendong anak kecil lalu bertanya,

“Wahai Rasulullah, apakah anak kecil ini boleh menunaikan haji.”

Beliau menjawab, “Ya, dan kamupun mendapatkan pahala.”

(HR. Muslim no. 1336)

Imam An Nawawi mengomentari hadits ini:

فِيهِ حُجَّة لِلشَّافِعِيِّ وَمَالِك وَأَحْمَد وَجَمَاهِير الْعُلَمَاء أَنَّ حَجّ الصَّبِيّ مُنْعَقِد صَحِيح يُثَاب عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَا يُجْزِيه عَنْ حَجَّة الْإِسْلَام , بَلْ يَقَع تَطَوُّعًا , وَهَذَا الْحَدِيث صَرِيح فِيهِ

Hadits ini menjadi hujjah bagi Asy Syafi’i, Malik, Ahmad, dan mayoritas ulama bahwa hajinya ash shobi (anak kecil, bayi) adalah sah dan dia mendapatkan pahala walau pun itu tidak cukup menunaikan haji dalam Islam, tetapi itu dinilai sunnah, dan hadits ini begitu jelas ttg itu.

(Syarh Shahih Muslim, jilid. 9, hal. 99)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Status Wudhu Kita Saat Marah

✉️❔PERTANYAAN

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰه وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, saya mau bertanya bagaimana status wudhu kita, ketika kita marah namun dalam keadaan wudhu, lalu kemudian kita melaksanakan sholat tanpa memperbaharui wudhu lagi ?

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Marah sama sekali bukan pembatal wudhu. Tapi, orang sedang marah dianjurkan berwudhu untuk meredakan amarahnya.

Berdasarkan hadits:

إِنَّ الْغَضَبَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ

Marah itu dari setan dan setan diciptakan dari api, dan api hanya padam dengan air maka jika saoah seorang kalian marah berwudhulah. (HR. Abu Daudx Ahmad).

Namun hadits ini dinyatakan DHAIF oleh Imam An Nawawi (Al Khulashah, 1/112), juga Syaikh Syu’aib al Arnauth, dll.

Namun demikian, secara makna hadits ini shahih yaitu jika marah dianjurkan (bukan wajib) untuk wudhu.. dr sisi kesehatan pun juga benar..

Imam Ibnul Mundzir mengatakan:

إن ثبت هذا الحديث فإنما الأمر به ندبا ليسكن الغضب ، ولا أعلم أحدا من أهل العلم يوجب الوضوء منه

Jika hadits ini shahih maka perintah yg ada di dalamnya menunjukkan anjuran (sunnah) agar meredakan amarah, aku tidak ketahui adanya seorg pun ulama yang mengatakan wajib.

(Al Awsath, hal. 189)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

ولكن معنى الحديث مقبول وصحيح من جهة الطب ؛ لأن الغضب يصاحبه فوارن الدم ، والماء يطفئ هذه الفورة ويكسر حدتها ، ولذلك ما زال الفقهاء يذكرون الوضوء كعلاج للغضب ، ولم ينكر ذلك أحد منهم

Tetapi makna hadits ini bisa diterima dan shahih dr sisi medis, karena amarah itu disertai dgn mendidihnya darah dan air dapat memadamkannya dan mengurangi intensitasnya. Oleh karena itu, para fuqaha tetap menyebut wudhu sebagai obat atas kemarahan, dan tidak ada satupun dari mereka yang mengingkari hal tersebut.
(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 133861)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top