Perhitungan Zakat Perniagaan

PERTANYAAN

Bismillah, izin bertanya ust.

1. Terkait zakat maal, apakah tabungan yang disimpan dikenakan zakat

2. bagaimana perhitungan zakat perniagaan/toko, dan

3. Benarkah berbeda antara panitia zakat dan Amil Zakat? Syukron wa Jazakallahu


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

1. Ya, uang yang ditabungkan wajib dizakati jika sudah mencapai nishab, yaitu setara 85gr emas, dan sudah 1 haul. Dikeluarkan 2,5%.

Dalilnya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al Baqarah: 267)

Hadits:

فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمٌ

“Setiap 40 dirham, wajib dikeluarkan 1 dirham (sebagai zakat).” (HR. Abu Daud no. 1573)

Kaedah Fiqih:

“كُلُّ مَالٍ نَمَا وَبَلَغَ النِّصَابَ وَحَالَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ فِيهِ الزَّكَاةُ”

“Setiap harta yang berkembang, mencapai nisab, dan berlangsung selama haul, wajib dizakati.”

2. Zakat perniagaan itu dikeluarkan jika sudah nishab yaitu aset dan hasil perdagangan sdh mencapai nilai harga emas 85gr, jika sudah 1 tahun.

Semua aset yang menjadi barang dagangannya.., yaitu harga saat dia keluarkan zakatnya.

Abu Amr bin Himas menceritakan, bahwa ayahnya menjual kulit dan alat-alat yang terbuat dari kulit, lalu Umar bin Al Khathab berkata kepadanya:

يَا حِمَاسُ ، أَدِّ زَكَاةَ مَالَك ، فَقَالَ : وَاللَّهِ مَا لِي مَالٌ ، إنَّمَا أَبِيعُ الأَدَمَ وَالْجِعَابَ ، فَقَالَ : قَوِّمْهُ وَأَدِّ زَكَاتَهُ.

“Wahai Himas, tunaikanlah zakat hartamu itu.”

Beliau menjawab: “Demi Allah, saya tidak punya harta, sesungguhnya saya cuma menjual kulit.”

Umar berkata: “Perkirakan harganya, dan keluarkan zakatnya!”

(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 10557, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 7099, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7392)

Cara perhitungannya, seperti yang disampaikan ketua umum majma’ buhuts al Islamiyah, Syaikh Dr. Muhyiddin ‘Afifi Hafizhahullah:

طريقة حساب الزكاة في عروض التجارة تتم كالتالي :

Cara menghitung zakat aset perdagangan:

١. تقويم البضائع المعدة للبيع التي عند التاجر (بسعر الجملة) .

1. Dihitung harga barang dagangan yang dimiliki oleh pedagang (dengan harga ditotal)

2. إضافة النقود المملوكة لنفس التاجر،

2. Tambahkan dengan uang dimiliki pedagang hasil dari perdagangan tersebut

وكذلك ما يملكه من ذهب وفضة وديون له ثابتة على الغير.

Demikian juga jika dia ada emas atau perak (yang dibelinya karena keuntungan perdagangannya) dan hitung pula hutang dia yg ada pada org lain

3. خصم الديون التي على التاجر من رأس ماله السابق.

3. Potong dengan hutang yang dimiliki pedagang, dari harta modal sebelumnya

4. يخرج عن صافي رأس ماله الزكاة الواجبة متى بلغ المال النصاب.

4. Dia membayar zakat atas harta bersihnya (yaitu setelah dikurangi hutang) ketika uang itu mencapai nishab.

5. نصاب الزكاة في عروض التجارة
85جم من الذهب عيار 21 ، والقدر الواجب إخراجه فى عروض التجارة ربع العشر = 2،5% .

5. Nishabnya sama dgn 85 gr emas, yang wajib dikeluarkan 2,5%

6. لا تجب الزكاة في عروض التجارة إلا بعد مرور حول – عام – على امتلاك المال أو السلعة ملكا تاما .

6. Wajibnya zakat tijarah itu jika sudah HAUL kepemilikan

7. يتم تقويم البضائع بسعرها جملة وقت إخراج الزكاة .

7. Barang dinilai berdasarkan harga totalnya pada saat zakat dibayarkan.

8. زكاة عروض التجارة تخرج من النقود وهو مذهب الجمهور.

8. Zakat perniagaan dikeluarkan dalam bentuk UANG menurut mayoritas ulama

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Solusi Islam atas Bullying

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ust Farid Nu’man yang di Rahmati Allah, Afwan minkum ganggu waktunya…

Apa hukum / Fiqih nya dalam Islam mengenai cukup banyaknya di lingkungan pendidikan kita mulai dari SD s.d SMA yg melakukan Bullying Verbal ??

Contoh :
Ucapan2 yg menghina, mengejek, menjelekkan dstnya yang berakibat anak yang mendapatkan bullying verbal ini menjadi tidak nyaman bahkan ada berujung stress akhirnya bunuh diri….

Lalu apa yg mesti dilakukan dalam Islam untk perihal seperti ini?? Krn tidak sedikit juga pesantren yang terjadi hal seperti ini

Mohon pencerahannya ust

Jazakallah


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Substansi dari membully adalah kezaliman atau berbuat jahat dan aniaya kepada korbannya baik bulliying fisik, suku, ras, ucapan, dll.

Ini salah satu perbuatan yang diharamkan jika pelakunya sudah baligh. Sebab, Allah Ta’ala tegas mengatakan dalam hadits qudsi:

وجعلته بينكم محرما فلا تظالموا

Aku jadikan perbuatan zalim itu haram di antara kalian, janganlah kalian saling menzalimi (HR. Muslim)

Harus dicegah secara holistik, yaitu awali dari rumah, ortua jangan membully anaknya, saudara jangan membully saudara kandungnya.. kemudian peraturan di sekolah dengan tegas menindak para pelaku pembullyan, pemerintah pun juga dengan berikan payung hukum kepada pihak sekolah agar leluasa bertindak kepada pelaku bullying..

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Hidup Serumah dengan Orang Tua atau Mertua

PERTANYAAN

Assalamu alaikum. Afwan ustadz, Apakah ada larangan dari NABI MUHAMMAD SAW tentang hidup serumah bersama ORTU atau MERTUA? Afwan wa jazakallahu khoir


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tidak ada aturan baku tentang hal itu. Baik larangan atau perintah, tidak ada.

Hanya saja telah diketahui bersama bahwa suami wajib menafkahi keluarganya.

“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An Nisa: 34)

Di antara nafkah yang wajib dipenuhi adalah mengadakan tempat tinggal. Baik dengan cara beli, sewa, dipinjamkan, atau cara halal apa pun. Tujuannya adalah agar mereka dapat menjalankan dan mengendalikan rumah tangga lebih bebas dari intervensi. Di sisi lain, kepemimpinan suami di rumah tangga jadi lebih nampak jika dia tidak serumah dengan orang tua atau mertua.

Namun hal ini tidak kaku. Kadang ada suami/istri yang anak tunggal, dia harus mengurus orang tuanya yang sudah sepuh maka mau tak mau dia juga mesti menetap bersama orang tua/mertuanya. Ini didiskusikan baik agar dapat solusi yang baik bagi semua pihak.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Orang Fakir Tidak Mampu Membayar Fidyah

Pertanyaan

Assalamu’alaikum
Ustadz izin bertanya bagaimana bila seseorang itu sakit dan tidak memungkinkan untuk berpuasa dan dia harus bayar fidyah,bagaimana hukumnya kalau dia tidak mampu membayar fidyah? (Zainullah)

Jawaban


Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Sakit yang masih ada harapan sembuh, bukanlah dengan fidyah tapi qadha. Sedangkan fidyah itu untuk orang yang sudah benar-benar tidak mampu berpuasa, seperti orang jompo dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.

Bagaimana jika mereka fakir dan tidak mampu fidyah? Hendaknya keluarganya membantunya, jika tidak mampu juga, maka tidak apa-apa tidak menunaikan fidyah, itu kondisi uzur dan dimaafkan.

Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertaqwalah kepada Allah sejauh kesanggupanmu .. (QS. At Taghabun: 16)

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya (QS. Al Baqarah: 286)

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

مَن عَجَزَ عَنِ الْفِدْيَةِ لِفَقْرِهِ، سَقَطَتْ عَنْهُ، كَمَا تَسْقُطُ الزَّكَاةُ عَنِ الْفَقِيرِ

“Barang siapa yang tidak mampu membayar fidyah karena kemiskinannya, maka gugur kewajiban itu darinya, sebagaimana zakat tidak wajib bagi orang miskin.” (Al Mughni, 3/85)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top