Berdiri Menyambut Orang Terhormat, Ulama, Ortua, Adalah Sunnah Nabi ﷺ

Ya ini sunah nabi, baik perintah (Sunnah Qauliyah) mau pun perbuatan nabi (Sunnah Fi’liyah).

Untuk perkataan Rasulullah ﷺ tertera dalam hadits shahih, ketika Sa’ad bin Mu’adz Radhiallahu ‘Anhu (tokoh Anshar) datang, Nabi ﷺ bersabda kepada orang-orang Anshar:

قُومُوا إِلَى خَيْرِكُمْ أَوْ سَيِّدِكُمْ

BERDIRILAH kalian untuk orang terbaik atau pemimpin kalian (HR. Bukhari no. 3804)

Ada pun perbuatan Rasulullah ﷺ, diceritakan oleh Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَى فَاطِمَةَ بِنْتَهُ قَدْ أَقْبَلَتْ رَحَّبَ بِهَا ثُمَّ قَامَ فَقَبَّلَهَا ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهَا حَتَّى يُجْلِسَهَا فِي مَكَانِهِ

Bahwa Nabi ﷺ jika melihat putrinya – Fathimah- dia akan menyambutnya, lalu BERDIRI dan menciumnya, dan memegang tangannya serta membawanya duduk ke tempatnya. (HR. An Nasa’i. Dikutip oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11/50)

Ada pun hadits yang mencela seseorang yg suka jika dirinya disambut orang lain dengan berdiri, yaitu:

من أحب أن يمثل له الرجال قياما فليتبوأ مقعده من النار

“Barangsiapa yang suka seseorang berdiri untuknya, maka persiapkanlah tempat duduknya di neraka”. (HR. Abu Daud no. 5229, At-Tirmidzi no. 2753)

Maka hadits ini larangan bagi orang yang GILA HORMAT, dia begitu berharap orang lain berdiri untuknya, bukan larangan bagi pihak yang menyambut.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah, mengutip dari Imam Ath Thabariy Rahimahullah sebuah penjelasan tentang hadits di atas:

إِنَّمَا فِيهِ نَهْيُ مَنْ يُقَامُ لَهُ عَنِ السُّرُورِ بِذَلِكَ لَا نَهْيَ مَنْ يَقُومُ لَهُ إِكْرَامًا لَهُ

Ini adalah larangan bagi orang yang senang jika ada orang yang berdiri untuknya, bukan larangan bagi orang yang berdiri untuk penghormatan. (Fathul Bari, 11/50)

Al Hafizh juga mengutip dari Imam Ibnu Qutaibah, dia berkata:

وَلَيْسَ الْمُرَادُ بِهِ نَهْيَ الرَّجُلِ عَنِالْقِيَامِ لِأَخِيهِ إِذَا سَلَّمَ عَلَيْهِ

Hadits ini bukan bermaksud larangan berdiri atas seseorang untuk memuliakan saudaranya jika dia salam kepadanya. (Ibid)

Demikian. Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Lebih Baik Shalat Tepat Waktu Sendirian atau Menunggu Jamaah?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ustadz
Izin bertanya, lebih baik manakah solat fardhu tepat waktu sendirian karena jamaah belum hadir, atau menunggu jamaah di kantor hadir dulu tapi jadi gak tepat waktu solat nya ??
Syukron


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika waktu istirahat masih lama, tunggu saja dulu agar jamaah lain datang. Jika pendek, segera saja di awal waktu walau sendiri. Jika sebelumnya sudah niat berjamaah ternyata tidak ada jamaah lain, semoga Allah Ta’ala sudah hitung sesuai niatnya ..

نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ

“Niat seorang mu’min lebih baik dari pada amalnya”.

(HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 6/185-186, dari Sahl bin Sa’ad as Saidi. Imam Al Haitsami mengatakan: “ Rijal hadits ini mautsuqun (terpercaya), kecuali Hatim bin ‘Ibad bin Dinar Al Jursyi, saya belum melihat ada yang menyebutkan biografinya.” Lihat Majma’ Az Zawaid, 1/61)

Oleh karenanya, Imam Al Ghazali Rahimahullah berkata:

فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ

Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia dihalangi uzur untuk melaksanakannya. (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Doa Untuk Jenazah Anak-anak

 PERTANYAAN:

Bismillah Afwan ust apakah ada doa khusus doa dan penyelenggaraan jenazah anak anak , Syukron


 JAWABAN

Tidak ada, tapi boleh dibaca sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ

“Ya Allah, ampunilah orang hidup di antara kami, orang yang meninggal di antara kami, orang yang hadir di antara kami, orang yang tidak hadir di antara kami, anak kecil di antara kami, orang dewasa di antara kami, kaum laki-laki di antara kami dan kaum perempuan di antara kami. Ya Allah, siapa saja yang Kauhidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dalam keadaan beragama Islam dan siapa saja yang Kauwafatkan di antara kami, maka wafatkanlah dalam keadaan beriman”

Juga doa:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيعًا وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا وَأَفْرِغْ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوبِهِمَا، وَلَا تَفْتِنْهُمَا بَعْدَهُ وَلَا تَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ

“Ya Allah, jadikanlah anak ini sebagai pendahulu dan pelopor kedua orang tuanya, juga sebagai simpanan, dan nasihat, serta menjadi pelajaran dan pemberi syafaat kelak bagi keduanya. Dengannya, beratkan timbangan amal kedua orang tuanya, curahkan kesabaran ke dalam hati keduanya, jangan jadikan fitnah kepada keduanya setelah kematiannya, jangan halangi keduanya dari pahalanya.”

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Penjelasan Hadits Larangan Berkhadzaf

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb
Mohon penjelasan dari hadist di bawah ini.
Syukron wa jazakallahukhair Wa’alaikumsalam

LARANGAN BERKHADZAF

Dari Abu Said yaitu Abdullah bin Mughaffal r.a., katanya: _”Rasulullah shallallahu alaihi wasallam itu melarang berkhadzaf – yaitu melemparkan kerikil dengan jari telunjuk dan ibu jari yakni kerikil itu diletakkan di jari yang satu yakni ibu jari lalu dilemparkan dengan jari yang lain yakni jari telunjuk. Selanjutnya ia berkata: “Sesungguhnya berkhadzaf itu tidak dapat membunuh binatang buruan, tidak dapat pula membunuh musuh. Dan bahwasanya berkhadzaf itu dapat melepaskan mata – membutakannya – dan dapat juga merontokkan gigi

Mutafaqun a’laih

(+62 813-8502-0xxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Hadits ini tentang larangan melempar kerikil dengan dua jari yaitu jempol dan telunjuk. Istilah kita menyentil.

Konteks larangan hadits tersebut adalah saat berburu atau berhadapan musuh. Sebab, cara itu tidak efektif. Oleh karena itu Imam Bukhari memasukkan dalam Kitab adz Dzabaih wash Shayd – Sembelihan dan Hewan Buruan.

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top