Dihantui Penyakit WAS-WAS

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum. Saya punya masalah was was dalam ibadah dan taharah. Tadi pagi saya mandi junub,2 jam kemudian menemukan nanah seukuran kurang dari 5 mm di bagian bekas luka. Saya tidak tahu nanah itu muncul sesudah atau sebelum mandi ,tapi saya yakin telah menyiram bagian tersebut.

Kemudian karena ragu telah sah atau tidak mandi saya, saya mandi lagi kemudian shalat Jumat, setelah pulang saya mendapati kerikil kecil (mungkin kurang dari 1 mm) tersangkut di pecahan telapak kaki saya. Saya gak tahu kerikil tersebut ada sebelum atau sesudah mandi , apakah saya harus mengulangi mandi junub lagi? Abi, Jawa Timur


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Semoga Allah Ta’ala angkat penyakit was was yang Saudara alami. Aamiin.

Apa yang sudah dilakukan, yaitu mandi junub dan sudah yakin telah meratakan air ke seluruh bagian tubuh, itu sudah cukup. Seperti yang diceritakan dalam pertanyaan bahwa telah yakin sudah menyiram bagian bekas luka yang bernanah tersebut.

Kaidahnya adalah:

اليقين لا يزال بالشك

Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan

Kaidah ini berasal dari hadits yg cukup terkenal:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

Tinggalkan apa-apa yang membuatmu ragu, kepada apa-apa yang tidak membuatmu ragu.

(HR. At Tirmidzi no. 2442, shahih)

Maka, jika bertemu keyakinan dan keraguan, tanggalkanlah yang ragu. Jika Saudara sudah yakin meratakan air saat mandi junub, maka ambillah sikap berdasarkan keyakinan itu, dan itu tidak bisa dikalahkan oleh keraguan.

Pertanyaan ini tidak akan muncul seandainya penyakit was wasnya bisa dihilangkan. Maka, fokuslah untuk menghilangkan penyakit itu. Mintalah kekuatan kepada Allah Ta’ala , agar tidak diombang ambing syetan dengan was was dan tidak mengambil sikap berdasarkan asumsi dan bayang-bayang saja.

Imam Ath Thibiy Rahimahullah memberikan nasihat:

إذا وجدت نفسك ترتاب في الشيء ، فاتركه ، فإن نفس المؤمن تطمئن إلى الصدق ، وترتاب من الكذب ، فارتيابك من الشيء منبيء عن كونه مظنة للباطل ، فاحذره ، وطمأنينتك للشيء مشعر بحقيقته ، فتمسك به

Jika Anda dapatkan keraguan dalam diri Anda tentang sesuatu maka tinggalkanlah, sebab jiwa seorang mukmin itu akan tenang terhadap sesuatu yang benar, dan ragu terhadap kedustaan. Keragu-raguan Anda terhadap sesuatu itu muncul karena adanya dugaan yang batil maka waspadalah, dan ketenanganmu terhadap sesuatu merupakan kepekaan atas kebenaran sesuatu, maka berpegang teguhlah padanya.

(Dikutip oleh Imam al Munawi, Faidhul Qadir, jilid. 3, hal. 529)

Demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Masbuk Karena Harus Menjaga Ketertiban Masjid

✉️❔PERTANYAAN

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Izin bertanya Ustadz, kalau panitia shalat tarawih beberapa orang berjaga2 dan menunda shalat (masbuk) atau shalatnya belakangan untuk mengkondisikan anak2 supaya tidak gaduh dan lari2an di Masjid apakah mereka yang bertugas ini tetap mendapatkan pahala yang sama dengan yang shalat tarawih berjama’ah ?

Syukran Ustadz

(+62 857-2222-xxxx)

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Ya, mereka dapat dua pahala. Pahala menjaga kenyamanan shalat orang lain, dan pahala shalatnya sendiri jika mereka shalat setelah itu..

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Ketentuan Sedekah Cukur Rambut Aqiqah

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh. ‘Afwan ustadz. Saya ada pertanyaan tentang infaq dari hasil cukur anak ketika aqiqah. Apakah infaq tersebut bisa diberikan ke anak yg aqiqah tersebut? Apakah ada ketentuan peruntukan infaq tersebut? JazakAllah khairan katsira Ustadz


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Rahmatullah

Cukur rambut anak yang aqiqah, disunnahkan ditimbang dan disetarakan dengan perak. Misal jika beratnya 5 gr, maka harga 5 gr perak itu disedekahkan ke fakir miskin. Ini sunnah.

Sebagian ulama -seperti Imam Ar Rafi’i- mengatakan disetarakan dengan emas. Namun, itu dikoreksi oleh Imam Ibnu Hajar karena hadits-hadits tentang sedeha rambut setara emas tidak ada yang shahih.

Mengenai apakah sedekah tersebut bisa diberikan ke anak yg diaqiqah, maka seperti yang sudah dijelaskan, sedekahkan ke fakir miskin. Apakah bayi ini termasuk anak yang terlahir dari keluarga fakir dan miskin? Jika ya, maka sunah ini tidak dibebani buat mereka, lebih baik uangnya buat keperluan bayi itu saja, karena sunnah sedekah dari cukur rambut biasanya bagi yang sedang lapang rezekinya

Wallahu A’lam

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Hukum Jual/Sewa Mess Pegawai Bank

 PERTANYAAN:

Ustadz Farid, mohon izin bertanya lagi: bagaimana hukumnya menjual/menyewakan rumah untuk mess pegawai Bank BTPN Syari’ah, sedangkan kita tdk tahu apakah cara kerja /akad bank tsb betul-betul syar’i atau tidak?
Afwan wa jazaakumullah khoiron katsiiroo


 JAWABAN

Boleh, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sendiri jual beli dengan orang Yahudi. Padahal penghasilan orang Yahudi pun juga tercampur halal haram. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga menerima hadiah dari penguasaan Romawi padahal mereka pun penghasilannya juga haram.

Jika seseorang berpenghasilan haram, membeli sesuatu secara halal tidak lantas pedagangnya jadi haram juga. Pelaku riba, penjudi, misalnya beli somay, tidak lantas penghasilan tukang somay jadi haram.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menjelaskan:

وأما المحرم لكسبه فهو الذي اكتسبه الإنسان بطريق محرم كبيع الخمر ، أو التعامل بالربا ، أو أجرة الغناء والزنا ونحو ذلك ، فهذا المال حرام على من اكتسبه فقط ، أما إذا أخذه منه شخص آخر بطريق مباح فلا حرج في ذلك ، كما لو تبرع به لبناء مسجد ، أو دفعه أجرة لعامل عنده ، أو أنفق منه على زوجته وأولاده ، فلا يحرم على هؤلاء الانتفاع به ، وإنما يحرم على من اكتسبه بطريق محرم فقط

“Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk membangun masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut. Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut.” (Al Islam Su’aal wa Jawab no. 75410)

Apalagi jika yang Beli atau nyewa adalah Bank Syariah, tentu lebih boleh lagi. Jangan buruk sangka dulu dengan Bank Syariah. Kalau bukan orang Islam yang mengembangkan dan mendukungnya, siapa lagi?.

Jika Bank Syariah belum sempurna, ya wajar, karena di Indonesia apa pun juga belum ada yang sempurna.. Tapi tidak lantas kita menjauhinya.

Wallahu A’lam

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top