Batasan Disebut Masbuq

 PERTANYAAN

Assalamualaikum Ustadz Farid,,

Di sebut masbuq itu batasnya sampai rukun sholat yang apa Ustadz ?
Syukron Ustadz


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Para ulama berbeda pendapat tentang batasannya. Ada yang menyebut bahwa tertinggal takbiratul ihramnya imam sudah dikatakan masbuq.

Imam Syamsuddin Ar Ramliy berkata:

من لم يدرك تحرم الإمام

Siapa yang tidak mendapatkan takbiratul ihramnya imam

(Nihayatul Muhtaj, 2/229)

Sementara yang lain mengatakan, seseorang yang tidak mendapatkan baca Al Fatihah, maka dia masbuq.

Imam an Nawawi al Bantani Rahimahullah berkata:

وَإِن لم يدْرك مَعَ الإِمَام زَمنا يسع الْفَاتِحَة فَهُوَ مَسْبُوق يقْرَأ مَا أمكنه من الْفَاتِحَة وَمَتى ركع الإِمَام وَجب عَلَيْهِ الرُّكُوع مَعَه

Jika makmum tidak ada waktu cukup untuk membaca Al fatihah maka itu namanya masbuq, ia wajib membaca Al fatihah yang mungkin bisa dibaca, tapi ketika imam sudah ruku’ maka wajib baginya untuk ruku’ bersamanya.

(Nihayatuz Zain, 1/124)

Maka, otomatis yang ketinggalan ruku’, sujud, tasyahud, tentu ini lebih kuat disebut masbuq.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Imam Kelebihan Rakaat

 PERTANYAAN

Salam ustadz, apakah menyiapkan kain kafan ketika masih hidup itu sunnah (sesuatu yg dianjurkan) atau hanya mubah ya?


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Jika makmum yakin, bahwa imam 5 rakaat, lalu diingatkan tapi imam lanjut terus karena meyakini 4 rakaat, maka makmum jangan ikuti, harus sesuai keyakinannya (tambah 2 rakaat saja). Karena tidak ada shalat 5 rakaat. Makmum boleh mufaraqah (memisahkan diri).

2. Ada pun imam jika dia meyakini benar, tidak ada kesalahan sama sekali, maka tidak sujud sahwi. Kecuali jika imam akhirnya mengakui kesalahannya maka segera sujud sahwi.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

إذا جزم الإمام بصواب نفسه ، فلم يلتفت لتنبيه المأمومين ، وأتم صلاته ، وكان قد صلى خمس ركعات ، فصلاته صحيحة ولا شيء عليه ، ثم إذا تبين له الحال بعد السلام ، سجد سجدتين للسهو وسلّم

Jika imam meyakini benar dan tidak menghiraukan peringatan makmum dan dia ternyata shalat lima rakaat. Maka shalatnya tetap sah dan tidak ada apa-apa (tidak perlu sahwi). Kemudian kalau ternyata setelah salam diketahui ada kesalahan, maka dia sujud dua kali sujud sahwi dan salam.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 87853)

إذا علم المأموم بأن إمامه قام لركعة زائدة ، وجب عليه تنبيهه ، فإن لم يرجع ، لم يجز له متابعته ، بل يفارقه ، فيجلس ويأتي بالتشهد الأخير ويسلم ، فإن تابعه عالما بأن هذه الركعة هي الخامسة بطلت صلاته ، وأما من تابعه جاهلا أو ناسيا ، فصلاته صحيحة

Jika makmum mengetahui bahwa imamnya berdiri untuk rakaat tambahan (rakaat 5), maka dia harus mengingatkannya. Kalau imam tidak kembali, maka dia tidak diperkenankan mengikutinya bahkan hendaknya berpisah (mufaraqah) dengannya. Duduk dan bertasyahud akhir dan salam. Kalau dia mengikutinya dalam kondisi mengetahui bahwa ini adalah rakaat kelima, maka shalatnya batal. Sementara orang yang mengikutinya karena tidak tahu atau lupa, maka shalatnya sah. (Ibid)

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Shaf Depan Tidak Penuh Karena Ada Kursi Kosong Buat Lansia

 PERTANYAAN

Assalamu’alaikum Ustadz … di masjid kami menyediakan tempat khusus n 2 sd 3 kursi lipat untuk jamaah lansia atau jamaah yg tdk bisa sujud/ duduk di shaf pertama di sebelah pojok kanan, masalahnya apabila jamaah kusus itu tdk hadir kursi yg disediakan tetap dikosongkan, jd pd saat sholat jamaah dilakukan ada 1 tempat  yg hanya diisi kursi kosong, pertanyaan sy terkait kondisi tsb bagaimana dan apakah sholat jamaahnya tetap syah?
Mohon pencerahannya ustadz … Jazaakallah khayr


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Kerapatan dan kelurusan shaf bukanlah rukun dan syarat sahnya shalat itu adalah kesempurnaan dan bagusnya shalat, dan hukumnya sunnah, sebagaimana hadits berikut:

أقيموا الصف في الصلاة. فإن إقامة الصف من حسن الصلاة

“Luruskan Shaf karena lurusnya shaf  merupakan diantara pembagusnya shalat.” (HR. Bukhari No. 689. Muslim No. 435)

Imam An Nawawi  menyebut para ulama telah ijma’ atas kesunahannya. Berikut perkataannya:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى اِسْتِحْبَاب تَعْدِيل الصُّفُوف وَالتَّرَاصّ فِيهَا

“Ulama telah ijma’ (aklamasi)  atas  sunahnya meluruskan shaf dan merapatkan shaf.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/384. Mauqi’ Ruh A Islam)

Apa yang dikatakan Imam An Nawawi ini, didukung oleh Imam Ibnu Baththal dengan perkataannya:

تسوية الصفوف من سنة الصلاة عند العلماء

“Meluruskan Shaf merupakan sunahnya shalat menurut para ulama.” (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Al Bukhari, 2/344)

Maka, ttg kasus yang ditanyakan, shalatnya tetap sah. Tapi tidak sempurna dan meninggalkan sunnah kerapatan shaf. Oleh karena itu jangan dibiarkan kosong, jika pengguna kursi itu sdg tdk hadir maka bs dipindahkan atau dilipat dulu.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Menyiapkan Kain Kafan Saat Masih Hidup

 PERTANYAAN

Salam ustadz, apakah menyiapkan kain kafan ketika masih hidup itu sunnah (sesuatu yg dianjurkan) atau hanya mubah ya?


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Boleh saja menyiapkan kain kafan sejak masih hidup. Bahkan itu bagus, dan sebagian salaf ada yang melakukannya bahkan ada yang sudah menyiapkan kubur baginya..

Hal ini semoga termasuk cakupan hadits:

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَنْ أَكْيَسُ النَّاسِ ، وَأَكْرَمُ النَّاسِ ؟ قَالَ : ” أَكْثَرُهُمْ ذِكْرًا لِلْمَوْتِ ، وَأَشَدُّهُمُ اسْتِعْدَادًا لَهُ ، أُولَئِكَ هُمُ الأَكْيَاسُ ، ذَهَبُوا بِشَرَفِ الدُّنْيَا ، وَكَرَامَةِ الآخِرَةِ ” .

“Wahai Rasulullah, siapakah manusia paling cerdas dan paling mulia ?”

Beliau bersabda: “(Yaitu) Manusia yang paling banyak mengingat kematian dan paling serius mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Mereka itulah orang-orang cerdas. Mereka pergi dengan membawa kehormatan dunia dan kemuliaan akhirat.”

(HR. Ibnu Majah No. 4249. Hasan)

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

scroll to top