Menanam Pohon di Tanah Orang Lain Tanpa Izin

PERTANYAAN

Assalamualaikum ust,sy tanam sendiri pohon ,tapi di tanah org dan sy gk izin,bolehkah sy makan buahnya?

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Menanam tanaman di tanah milik orang lain tanpa izin pemiliknya termasuk perbuatan terlarang, termasuk ghashab..

Dalilnya:

.وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ ﴾

Janganlah kalian memakan harta di antara kalian secara batil. (Al Baqarah: 188)

Dalam hadits:

مَن أخذ شبرًا من الأرض ظلمًا، فإنه يطوَّقه يوم القيامة من بين سبع أرضين

Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka ia akan dikalungkan dengannya pada hari kiamat dari (beban) tujuh lapis bumi (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini menunjukkan kerasnya larangan menguasai tanah orang tanpa izin, walau sedikit. Menanam pohon di tanah orang tanpa izin pemiliknya termasuk mengambil manfaat dari tanah itu. Ini haram menurut ijma’, sehingga buahnya pun haram dimakan pemilik pohonnya.

Syaikh Al Husen bin Muhamamd Syawath mengatakan:

وأجمع المسلمون على تحريم الغصب، وهو معصية وكبيرة من الكبائر

Kaum muslimin Ijma’ atas haramnya ghashab, dan itu maksiat besar di antara dosa-dosa besar.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Jual Beli dengan Iklan dan Afiliasi

PERTANYAAN

Assalamualaikum, Izin tanya ustadz kalo misalnya saya mengiklankan sesuatu yang belum milik saya, niatnya untuk cek pasar dulu seberapa banyak yang minat.

Misal contoh iklannya *”segera hadir, handphone iPhone 12 pro, apakah ada yang minat?”*

Misalnya hanya segitu atau dijelaskan juga perkiraan kondisinya.

Jazaakallah khair (+62 897-6709-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Jika baru iklan saja tidak apa-apa..

Yang penting jangan pas jual beli pun masih belum jelas..

Rasulullah melarang seseorang jual barang yang bukan miliknya. Menurut Imam Syafi’i karena tidak diketahui apakah pemilik sebenarnya mengizinkan atau tidak.

Wallahu A’lam


PERTANYAAN

assalamualaikum ustadz, afwan saya mau bertanya tambahan terkait ini,

jika barang bukan punya kita, tetapi pemilik mengizinkan, dengan ini di perbolehkan?
Karna di jaman skarang secara digital dengan adanya media sosial ada namanya afiliasi , yang mana secara umum siapapun bisa menjadi member nya untuk bisa menjual barang tersebut

apakah dengan ini bisa di artikan pemilik barang sudah mengizinkan?

sebagai contoh pemilik toko (store) barang menjual di aplikasi e-commerce, dan di platform tsb adanya fitur affiliasi, yiatu siapapun bisa menjual brang tersebut, apakah dengan ini penjual dan affiliator ini termasuk akad yang di perbolehkan ustadz?

terima kasih 🙏(+62 812-9017-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Ya ..

Dari Hakim bin Hizam, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لا تَبِعْ ما لَيسَ عندَك َ

Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu. (HR. Ahmad no. 15311, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad no. 15311)

Hadis ini secara tegas melarang kita menjual barang yang bukan milik kita. Imam Al Baghawi Rahimahullah mengatakan:

وَفِي مَعْنَاهُ بَيْعُ مَالِ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ لَا يَصِحُّ لأَنَّهُ غَرَرٌ، لأَنَّهُ لَا يَدْرِي هَلْ يُجِيزُهُ مَالِكُهُ أَوْ لَا يُجِيزُهُ، وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ

Maknanya adalah menjual harta orang lain tanpa izinnya adalah tidak sah, sebab itu gharar. Karena dia tidak tahu apakah diizinkan pemiliknya atau tidak. Ini pendapat Imam Asy Syafi’i. (Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 8/141)

Kalau ada perusahaan sudah membuka peluang siapa pun boleh jadi sales mereka, apa pun istilah zaman ini, silahkan. Ketika sudah daftar, log in, dan data kita diterima sudah tentu itu adalah izin. Asalkan barang dan jasa yang kita bantu jualkan adalah halal dan jelas harga, spek, dll, agar tidak gharar

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hadits Tentang Rumah yang Penuh Kasih Sayang

PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz mohon berkenan menjelaskan dua hadits ini
(Afwan hanya hafal penggalannya)
1. Idza aradallahu bi ahli baitin khairan…
2. Arba’un min sa’adat al mar’i…

Beserta teks hadits lengkap nya … Syukron wa jazakallah (+62 858-7996-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Haditsnya:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا أَرَادَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِأَهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أَدْخَلَ عَلَيْهِمْ الرِّفْقَ

Dari Aisyah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika Allah menginginkan sebuah kebaikan untuk pemilik rumah maka Allah akan memasukkan kasih sayang atas mereka.”

(HR. Ahmad no. 24427. Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan: SHAHIH. Ta’liq Musnad Ahmad, 4/488)

Artinya, salah satu kebaikan yang Allah berikan kepada sebuah keluarga adalah hidupnya sifat lemah lembut pada anggota keluarga tersebut, baik kepada sesama mereka atau kepada orang lain.

Yang kedua:

أربع من السعادة : المرأة الصالحة ، والمسكن الواسع ، والجار الصالح ، والمركب الهنيء

4 hal yang bikin bahagia:

1. Istri shalihah
2. Rumah yang lapang
3. Tetangga yang shalih
4. Kendaraan yang nyaman

(HR. Ibnu Hibnan no. 4032, shahih)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hukum Permainan Ketangkasan Berhadiah

 PERTANYAAN:

Assalamu alaikum wrwb

Semoga kesehatan dan keberkahan selalu tercurah untuk Ustadz Farid Nu’man

Izin bertanya ust.
Bagaimana hukum bermain wahana ketangkasan (baik dewasa maupun anak2), di mana untuk bermain kita membayar sejumlah uang dg cara menggesekkan kartu (berisi saldo) ke wahana, lalu setelah bermain kita akan mendapatkan sejumlah kupon atau tiket yg bisa ditukarkan dg barang2 tertentu sesuai jumlah tiketnya. Jika kita jago bermain, kita bs mendapatkan banyak tiket. Jika kita g jago, kita cuma dapat sedikit. Contohnya melemparkan bola ke dalam keranjang, dll. (Yg pernah ke timezone, transmart dll pasti tahu).

Bgmn jg hukumnya jk kita hny bermain untuk senang2 tnp ingin menukarkan tiketnya.

Jazakallah khairan ust


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Masalah ini harus diperinci dulu, sbb:

1. Jika hadiah ditentukan oleh jumlah tiket yang diperoleh (hasil keterampilan, ketangkasan, dan kekuatan), bukan keberuntungan.

Misalnya, Melempar bola, memukul sasaran, atau menembak target.
Semakin jago seseorang, semakin banyak tiket yang didapat.

Tiket bisa ditukar dengan hadiah yang nilainya sebanding atau kecil (misal mainan murah, gantungan kunci, dll).

Yang seperti ini hukumnya boleh, Insya Allah, selama memenuhi syarat berikut:

– Tidak ada unsur perjudian (maysir), yakni bayar untuk kesempatan menang untung besar karena faktor nasib.

– Tidak ada kompetisi antara peserta yang memungkinkan kerugian atau menang di antara mereka, sebab itu judi.

– Nilai hadiah tidak melebihi nilai wajar, jadi tidak ada unsur “taruhan”.

– Permainannya tidak mengandung hal haram (tidak memancing syahwat, kekerasan, atau kelalaian dari ibadah)

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak ada perlombaan (yang boleh diberi hadiah) kecuali pada lomba memanah, lomba menunggang unta, dan lomba menunggang kuda.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Para ulama Syafi’iyah menjelaskan, maksudnya adalah perlombaan yang mengandung unsur keterampilan, bukan untung-untungan.

Maka mereka memperluas hukum bolehnya pada games keterampilan modern, selama bebas dari unsur judi.

2. Jika hadiah bersifat acak / spekulatif (berdasarkan keberuntungan)

Contoh, main game dapat tiket secara acak tanpa keterampilan. Tiket dikumpulkan dan bisa ditukar hadiah besar (misal: HP, sepeda, dll).

Artinya, seseorang bisa dapat keuntungan besar dengan modal sedikit karena faktor keberuntungan, bukan usaha.

Maka hukumnya haram, karena termasuk maysir (perjudian). Allah ﷻ berfirman:
“Sesungguhnya khamr, judi, berhala dan undian panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)

3. Jika hanya bermain untuk hiburan dan tidak menukarkan tiket

Misalnya, bermain sekadar senang-senang, tidak berharap hadiah, bahkan tiketnya dibuang. Hukumnya boleh, karena tidak ada niat atau praktik perjudian di situ.

Namun tetap dianjurkan membatasi waktu dan uang agar tidak terjerumus ke pemborosan.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.” (Al Isra: 27)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top