Salah Niat Ketika Salat

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warahmatullah.
Afwan ustadz ingin bertanya ada kejadian, Ketika sholat berjamaah makmum salah berniat, yang seharusnya sholat dzuhur tapi dia niatkan sholat ashar karena tidak sengaja/lupa, lalu di tengah sholat dia tersadar ternyata sholat yang dilaksanakan adalah sholat dzuhur. Namun dia menyelesaikan sholat berjamaah tersebut bersama imam sampai selesai. Pertanyaannya apakah sholat dia sah atau harus mengulang lagi ustadz?


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

– Jika dia belum shalat zuhur, tapi dia niatkan shalat ashar, padahal dia kemudian tahu bahwa belum shalat zuhur, maka itu tidak boleh. Sebab, tidak boleh seseorang shalat ashar padahal shalat zuhurnya belum dilaksanakan, krn Allah Ta’ala menurunkan kewajiban shalat sesuai tertibnya.

Beda kasus jika shalat bersama imam yang shalat Ashar, dan kita bersamanya dengan niat shalat zuhur karena kita belum zuhur, itu tidak apa-apa. Lalu kita bangun segera melakukan asharnya.

Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazaairiy Rahimahullah mengatakan tentang pembatal shalat:

ذكر صلاة قبلها كأن يدخل في العصر و يذكر أنه ما صلى الظهر فإن العصر تبطل حتى يصلي الظهر إذ الترتيب بين الصلوات الخمس فرض لورودها عن الشارع مرتبة فرضا بعد فرض، فلا تصلى صلاة فبل الي قبلها مباشرة

Teringat shalat sebelumnya saat dia memasuki shalat Ashar, tapi dia ingat belum shalat zuhur. Maka shalat Asharnya batal sampai dia shalat zuhur dulu. Sebab, berurut antara shalat yg 5 adalah wajib karena Allah mendatangkannya seperti itu, satu kewajiban dgn kewajiban lain secara berurutan. Maka, janganlah shalat jika belum melakukan shalat sebelumnya. (Minhajul Muslim, Hal. 157)*

– Jika kasusnya jamak ta’khir, yaitu dilakukan di waktu Ashar. Kita berjamaah bersama rombongan yg juga jamak, maka lakukan sesuai urutan, zuhur dulu barulah Ashar.

Tapi, jika berjamaah dengan penduduk setempat, yang sedang Shalat Ashar, maka ikutilah mereka shalat Ashar dulu, barulah zuhur.

انما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه ..

Imam itu ditunjuk untuk diikuti, maka janganlah meyelisihinya. (HR. Bukhari)

Wallahu a’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Mensupport Kebaikan

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz Farid, mohon penjelasan.

Ketika ada hadist syafa’at Qur’an baik di alam kubur maupun di akhirat kelak bagi para pembaca dan penghafalnya. Afwan Ustadz, apakah juga hal ini berlaku bagi para pendukungnya , misalnya yang ikut serta menyiapkan sarana dan prasarana untuk itu. Misalnya para donatur yang ikut membangun pesantren para penghafal Al-Qur’an, dst.
Apakah ada keterangan yang shahih mengenai hal ini? Jazakumullah ahsanal jaza’ atas penjelasannya Ustadz, wassalam..


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ya, semoga mereka termasuk berdasarkan hadits-hadits berikut:

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا، وَمَنْ خَلَفَهُ فِي أَهْلِهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا (رواه مسلم)

Dari Zaid bin Khalid Al Juhani Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang mempersiapkan perlengkapan bagi orang yang akan berjuang di jalan Allah, maka sungguh berarti ia telah ikut berjuang. Barangsiapa yang mengurusi keluarga yang ditinggalkan orang yang pergi berjuang di jalan Allah, maka berarti dia telah ikut berjuang di jalan Allah Ta’ala.” (HR. Muslim no. 3511)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَلَا إِنَّ الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلَّا ذِكْرُ اللَّهِ وَمَا وَالَاهُ وَعَالِمٌ أَوْ مُتَعَلِّمٌ

Ketahuilah, dunia itu terlaknat, dan terlaknatlah apa-apa yang ada di dalamnya, kecuali berdzikir kepada Allah dan apa-apa yang mensupport orang dzikir, orang berilmu atau penuntut ilmu.

(HR. At Tirmidzi no. 2322. At Tirmidzi berkata: hasan. Ibnu Majah no. 4112)

Wallahu A’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Rasul Tidak Melap Badan Sehabis Mandi?

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum ustadz, izin bertanya,,

apakah betul ada hadist tentang nabi setelah mandi tanpa menggunakan handuk??


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Ada haditsnya:

عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِمِنْدِيلٍ فَلَمْ يَمَسَّهُ وَجَعَلَ يَقُولُ بِالْمَاءِ هَكَذَا يَعْنِي يَنْفُضُهُ

Dari Maimunah bahwa Nabi ﷺ dibawakan handuk, namun beliau tidak mengusap badannya (dengan handuk), dan beliau hanya seperti ini, maksudnya mengelap (dengan tangan).

(HR. Muslim no. 317)

Hadits ini menjadi dalil sebagian ulama tentang makruhnya menghilangkan jejak ibadah seperti mengelap wudhu, mandi wajib, dan mengusap wajah setelah shalat.

Ulama lain mengatakan tidak masalah itu semua, hadits ini tidak menunjukkan makruh tapi sekedar Rasulullah tidak mau melakukannya. Ini pendapat Ibnu Abbas.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Hukum Bekerja di Perusahaan Payment Gateway

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum, saya Yudi ingin bertanya tentang Halal/Haram bekerja di sebuah perusahaan Payment Gateway.

Saya diterima di sebuah perusahaan Canada yang menjual alat pembayaran EDC seperti gambar di bawah beserta software pendukungnya kepada toko-toko di Canada untuk mempermudah pembayaran kepada customer non-tunai. Alat ini menerima kartu kredit dan debit untuk pembayaran. Mesin ini juga menerima cicilan dengan kartu kredit seperti mesin EDC yang ada di Indonesia.

Penghasilan perusahaan ini tidak mengambil dari bunga kartu kredit melainkan jasa penyediaan alat dan software kepada toko-toko.

Apakah diperbolehkan bekerja di perusahaan seperti ini?


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah wa Barakatuh

Pada prinsipnya jenis pekerjaan menyediakan alat atau aplikasi adalah pekerjaan halal.

Berdasarkan kaidah:

الاصل في الاشياء الاباحة إلا ما ورد عن الشارع تحريمه …

“Hukum asal dari segala hal adalah BOLEH kecuali ada dalil dari pembuat syariat yang menunjukkan haramnya”

Yang terlarang adalah yang jelas-jelas mengandung unsur aktivitas keharaman apa pun bentuknya.

Namun, Jika produk hasil pkerjaan kita diketahui akan dimanfaatkan untuk kelancaran transaksi riba, maka kita telah ikut memfasilitasi transaksi riba tersebut. Shgga masuk kategori:

ولا تعاونوا على الإثم ز العدوان

Janganlah saling menolong dalam dosa dan pelanggaran.

(QS. Al Maidah: 2)

Alat gesek kartu kredit sendiri masih didominasi oleh kartu kredit ribawi walau sudah ada yang syariah tapi masih sedikit.

Sikap paling hati-hati memang menghindari, tapi jika masih sulit, tidak mudah mencari alternatif, tidak apa-apa bertahan sambil mencari pekerjaan yang baru.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top