Bila Allah Tidak Membedakan Rasul, Mengapa Ada Ulul Azmi?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb? Izin bertanya ustadz? Dalam QS Al Baqarah akhir disebutkan bahwa Allah tidak membedakan rosul, tp dalam Alquran sendiri ada rosul Ulul Azmi bahkan sayyidil Mursalin. Bagaimana penjelasannya? Syukron. Afwan (+62 821-1209-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Allah Ta’ala tidak membedakan mereka, semuanya adalah hambaNya dan RasulNya. Sama.

Ada pun sebutan Ulul Azmi untuk Nabi Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad ‘Alaihim shalatu wasalam bukan dalam konteks status kenabian dan kerasulan, tapi dalam hal keteguhan mereka dalam kesabaran perjuangan mendakwahkan tauhid yang di atas lainnya.

Ada pun Rasulullah ﷺ disebut Sayyidul Anbiya wal Mursalin, karena Rasulullah ﷺ yang menjadi imam shalat para nabi saat peristiwa Isra’ Mi’raj, dan seluruh Nabi menyerahkan hak syafaat bagi manusia kepada Rasulullah ﷺ.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hukum Nikah Misyar

 PERTANYAAN:

Jujur, ana juga baru tahu ada istilah nikah misyar, mudah2an ust. bisa memberikan penjelasan tentang itu. afwan wa jazakallah….ust. (+62 821-1209-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫

Bismillahirrahmanirrahim..

Nikah Misyar, sebagaimana nikah umumnya, jika terpenuhi syarat dan semua rukunnya maka sah. Itu di sisi keabsahannya.

Ada pun dari sisi hukum halal haramnya, para ulama zaman ini berbeda pendapat. Perbedaan ini lantaran latarbelakang terjadinya nikah misyar itu yang kontroversi.

Nikah misyar adalah pernikahan yang mana pihak wanita sekadar ingin mendapatkan status sebagai “istri” saja, sehingga tak perlu tinggal serumah dengan suami, begitu pula dengan belanja atau nafkah, atau giliran malamnya.

Biasanya wanita melakukan itu banyak faktor;

– wanita sangat sibuk, ekonomi sudah mapan, sehingga tidak tergantung dengan laki-laki, tapi dia pun butuh pengakuan sosial sebagai wanita yang memiliki suami.

– atau karena sudah perawan tua, sehingga siap nikah, walau harus hak-haknya tidak diberikan

– atau karena ingin mengurus ortuanya, baik karena tua atau sakit, sehingga dia tetap bersama ortua, tidak bersama suaminya.

– dan faktor lainnya.

Para ulama, sebagian membolehkan seperti sebagian ulama Saudi. Ada pula yang mengharamkan seperti Syaikh al Albani karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan pernikahan Islam.

Sementara Syaikh Al Qaradhawi mengatakan secara fiqih nikah misyar itu sah dan boleh, tapi beliau juga mengatakan tidak menyukai nikah misyar, tidak menganjurkan, dan tidak menggalakkannya.

Oleh karena itu, masalah nikah misyar ini tidak baik jika menjadi fatwa umum yang berlaku untuk semua keadaan. Lebih pas nikah misyar disesuaikan dengan kondisi masing-masing pelakunya dan fatwakan secara spesifik untuknya, yang belum tentu pas untuk selainnya.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Donor Darah Kepada Ahli Maksiat

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr WB? Izin bertanya ust, Kalau kita donor darah di tempat umum dan kita tidak tahu apakah darah kita didonorkan kepada ahli maksiat atau tidak? Apakah kita mendapat dosa jariyah dari ahli maksiat yg ternyata mendapat darah kita? Dan apa hukum donor darah? Terimakasih 🙏🏻 (+62 821-1209-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Donor darah -yang dengannya terselamatkan kehidupan manusia- merupakan salah satu amal shalih, berdasarkan keumuman ayat:

تعاونوا على البر والتقوى

Saling bantulah dalam kebaikan dan ketaqwaan. (QS. Al Maidah: 2)

Bahkan, termasuk amal shalih yang bernilai besar karena seakan memelihara kehidupan semua manusia, sebagaimana ayat berikut:

وَمَنۡ أَحۡيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعٗا

Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. (QS. Al Maidah: 32)

Donor darah ini berlaku umum kepada sesama manusia baik muslim, shalih, ahli maksiat, atau org kafir (kecuali kafir harbi).. Untuk menolong orang yang sedang terancam nyawanya baik karena sakit atau kecelakaan, tentu tidak perlu si penolong bertanya: “Dia muslim atau bukan, shalih atau tidak” .. tolonglah selama dia masih manusia.

Kapan terlarang?

Yaitu berdonor darah untuk kafir harbi, seperti zionis yahudi saat ini. Ada pun kepada kafir dzimmi, Musta’an, mu’ahad, tidak apa-apa.. apalagi kepada sesama muslim.

ولهذا نرى أن التبرع بالدم إذا كان لا يلحق ضرراً بالإنسان المتبرع فلا حرج فيه، كما لا حرج في طلبه من مسلم أو غيره لأجل إنقاذ حياة المضطرين، مسلمين أو غير مسلمين، إذا كانوا غير محاربين

Oleh karenanya, menurut kami jika donor darah tidak membawa bahaya bagi si pendonornya maka tidak apa-apa, dan tidak masalah pula jika yang memintanya muslim atau non muslim untuk menyelamatkan nyawa org yg mendesak kebutuhannya terhadap darah baik muslim dan selainnya, SELAMA BUKAN KAFIR HARBI. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

[Syarah Maratib Al ‘Amal] 7. Menjadikan Islam sebagai Soko Guru Dunia

و أستاذية العالم بنشر دعوة الإسلام في ربوعه (وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ للهِ) (لأنفال:39) , (وَيَأْبَى اللهُ إِلا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ) (التوبة:32)

وهذه المراتب الأربعة الأخيرة تجب على الجماعة متحدة وعلى كل أخ باعتباره عضوا في الجماعة , وما أثقلها تبعات وما أعظمها مهمات , يراها الناس خيالا ويراها الأخ المسلم حقيقة , ولن نيأس أبدا , ولنا في الله أعظم الأمل (وَاللهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ) (يوسف:21)

“Dan menjadi guru/pemimpin bagi dunia dengan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru bumi, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah (kesyirikan dan penindasan terhadap agama), dan agama itu seluruhnya hanya untuk Allah” (QS. Al-Anfal: 39), dan firman-Nya: “Dan Allah tidak menghendaki kecuali menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir membencinya” (QS. At-Taubah: 32).

Empat tingkatan terakhir ini wajib dilaksanakan oleh jamaah secara bersatu, dan juga wajib atas setiap Al Akh sebagai bagian dari jamaah. Betapa berat konsekuensinya dan betapa agung tugas-tugasnya. Orang-orang memandangnya hanya khayalan, tetapi saudara muslim memandangnya sebagai kenyataan. Kita tidak akan pernah berputus asa, karena kita memiliki harapan terbesar kepada Allah. Sebagaimana firman-Nya: “Dan Allah Maha Berkuasa atas urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya” (QS. Yusuf: 21).”

Syarah / Penjelasan:

“أستاذية العالم”

Ustadziyatul ‘Alam- Soko Guru Dunia

Istilah ini berarti “memimpin dunia” atau “menjadi pengajar/pembimbing dunia” di bawah nilai-nilai Islam. Konsepnya adalah umat Islam tidak hanya mengatur urusan dalam negeri sendiri, tetapi juga membawa risalah Islam ke seluruh umat manusia.

Ini tidak dimaksudkan hanya sebagai dominasi politik semata, tetapi lebih pada dominasi nilai, akhlak, dan sistem hidup berdasarkan wahyu Allah.

Dasar Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. As Saba: 28)

Sedangkan dalam Al-Anfal: 39, “Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah (kesyirikan dan penindasan terhadap agama), dan agama itu seluruhnya hanya untuk Allah”

Menegaskan kewajiban memerangi pihak-pihak yang menghalangi agama Allah hingga tidak ada lagi “fitnah”, yang oleh sebagian mufassir dimaknai sebagai kesyirikan atau para penindas agama.

Lalu At-Taubah: 32: “Dan Allah tidak menghendaki kecuali menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir membencinya”.

Menegaskan bahwa meski orang kafir berusaha memadamkan cahaya Islam, Allah pasti akan menyempurnakan (memenangkan) agamanya. Ini memberi keyakinan bahwa perjuangan dakwah memiliki jaminan kemenangan dari Allah Ta’ala.

Kewajiban Jamaah dan Individu

Imam Al Banna menegaskan bahwa misi ini bukan hanya tanggung jawab organisasi (jamaah) secara kolektif, tetapi juga setiap individu muslim yang tergabung dalam arus kebangkitan dan pergerakan Islam.

Setiap individu khususnya aktivis Islam memiliki peran, baik melalui kontribusi ilmu, tenaga, harta, maupun dukungan moral.

Realitas dan Pandangan Manusia

Orang awam mungkin menganggap cita-cita ini hanya mimpi besar yang sulit terwujud, namun bagi seorang mukmin yang berpegang pada janji Allah Ta’ala, hal ini adalah kenyataan yang pasti terjadi di masa depan.

Sikap yang diajarkan adalah tidak putus asa dalam perjuangan, karena janji Allah untuk menolong agama-Nya adalah kepastian.

Dan Allah Maha Berkuasa atas urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. (QS. Yusuf: 21)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala berkuasa penuh atas semua urusan, bahkan jika manusia tidak memahaminya. Hal ini menanamkan rasa optimisme dan tawakal kepada Allah Ta’ala dalam menjalankan tugas besar dakwah dan kepemimpinan dunia.

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top