Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Benarkah Maksimal 4?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz.

Ijin bertanya, berapa rakaat Sholat Dhuha yang paling Rojih. Saya biasa melaksanakan 8-12 rakaat. Tapi waktu ikut pengajian kami disampaikan bahwa yamg Shahih hanya 4 rakaat saja, sumber dari Aisyah RA. Jazakallah ustadz. (SA)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hukum Shalat Dhuha itu beragam pendapat para ulama sejak masa salaf, yaitu:

– Sunnah dilakukan secara rutin, ini pendapat mayoritas ulama sebagaimana disebutkan Imam Ibnu Hajar.
– Sunnah jika ada sebab saja alias tidak rutin seperti pendapat Ibnu Abbas, Said bin Jubeir, dll.

– Sunnah jika sepulang dari perjalanan saja seperti pendapat Aisyah.

– Bid’ah, seperti yang dikatakan Ibnu Umar dan Syu’bah. Imam Ibnul Qayyim mengatakan Abu Bakar, Umar, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Abdurrahman bin Auf, tidak pernah melakukan Shalat Dhuha.

Yang shahih dan pendapat jumhur adalah boleh, dan boleh LEBIH dari 4 rakaat, dan justru itu berdasarkan hadits shahih dari Aisyah. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau  ditanya:

أ كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي الضحى؟ فقالت نعم أربع ركعات ويزيد ما شاء الله

“Apakah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha?” Beliau menjawab: “Ya, empat rakaat dan DITAMBAHNYA menurut kehendak Allah.” (HR. Muslim, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Sedangkan Ummu Hani’ Radhiallahu ‘Anha mengatakan:

أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى سبحة الضحى ثماني ركعات يسلم من كل ركعتين

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha sebanyak delapan rakaat, dan dia salam setiap dua rakaat.” (HR. Abu Daud No. 1290, Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan sanad hadits ini shahih.  Fiqhus Sunnah, 1/211. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Penjelasan yang sangat bagus dari Imam Ibnul Qayyim di kitab Zaadul Ma’ad, Beliau mengutip analisa dr Imam Ibnu Jarir ath Thabari, bahwa jumlah rakaat shalat dhuha itu sangat beragam, dan semua riwayat beragamnya rakaat tersebut tidak ada yang tertolak alias kuat dan valid.

Dalam Zaadul Ma’ad tertulis:

وليس في هذه الأحاديث حديثّ يدفع صاحبه، وذلك أن من حكى أنه صلى الضحى أربعاً جائز أن يكون رآه في حال فعلِه ذلك، ورآه غيرُه في حالٍ أخرى صلى ركعتين، ورآه آخرُ في حال أخرى صلاها ثمانياً، وسمعه آخر يحثّ على أن يُصلي ستاً، وآخر يحثُّ على أن يُصلي ركعتين، وآخر على عشر، وآخر على ثنتي عشرة، فأخبر كلُّ واحد منهم عما رأى وسمع. قال: والدليل على صحة قولنا، ما روِيَ عن زيد بن أسلم قال. سمعتُ عبد اللّه بن عمر يقول لأبي ذر: أوصني يا عم، قال: سألتُ رسول اللّه صلى الله عليه وسلم كما سألتني، فقال؟ “مَنْ صَلَّى الضّحَى رَكْعَتَيْنِ، لَمْ يكْتَبْ مِن الغَافِلِينَ، وَمَنْ صَلًى أربَعاً، كتِبَ مِنَ العَابِدين، ومَن صَلَّى سِتّاً، لَمْ يَلْحَقْةُ ذَلِكَ اليَوْمَ ذَنْبٌ، وَمَنْ صَلَّى ثَمانِياَ، كُتِبَ مِنَ القَانِتِينَ، ومَنْ صَلَّى عَشْراً بَنى اللَّه لَهُ بَيْتا في الجَنَّة”.

وقال مجاهد: صلَّى رسولُ اللّه صلى الله عليه وسلم يوماً الضحى ركعتين، ثم يوماً أربعاً، ثم يوماً سِتّاً، ثم يوماً ثمانياً ثم تركَ. فأبان هذا الخبر عن صحة
ما قلنا من احتمال خبر كل مُخْبِرٍ ممن تقدم أن يكون إخبارُه لِما أخبر عنه في صلاة الضُّحى على قدر ما شاهده وعاينه.
والصواب: إذا كان الأمر كذلك: أن يُصلّيها من أراد على ما شاء من العدد. وقد روِيَ هذا عن قوم من السلف حدثنا ابنُ حميد، حدثنا جرير، عن إبراهيم، سأل رجل الأسود، كم أصلي الضحى؟ قال: كم شئت.

Tentang hadits-hadits ini tidak ada yang mesti ditolak riwayatnya, begitu pula orang yang meriwayatkan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat dhuha sebanyak empat rakaat yang memang bisa jadi dia melihatnya seperti itu. Orang lain melihatnya pada kesempatan yang lain bahwa Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakannya dua rakaat. Orang lain lagi juga melihat pada kesempaan yang lain pula bahwa Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Salam melakukannya dengan delapan rakaat. Sebagian pihak mendengar Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan dengan enam rakaat, pihak lain menganjurkan dua rakaat, yang lain sepuluh rakaat, dan yang lainnya menganjurkan dua belas rakaat. Semua itu berasal dari apa yang mereka lihat dan dengar.” Dia (Ibnu Jarir) melanjutkan: “Dalil dari kebenaran pendapat kami ini adalah sebuah hadits yang menyebutkan:

Dari Zaid bin Aslam, dia berkata, “Aku melihat Abdullah bin Umar berkata kepada Abu Dzar: “Berwasiatlah kepadaku wahai pamanku!” Abu Dzar menjawab, “Aku pernah meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seperti apa yang kamu minta kepadaku.” Lalu dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Barangsiapa yang menunaikan shalat dhuha sebanyak dua rakaat, dia tidak ditulis termasuk golongan orang-orang yang lalai. Barangsiapa yang menunaikan empat rakaat dia dicatat termasuk golongan ahli ibadah. Barangsiapa menunaikan enam rakaat, maka dia tidak menemukan dosa pada hari itu.

Barangsiapa yang menunaikan delapan rakaat, dia ditulis sebagai orang-orang yang tunduk kepada Allah. Dan, barangsiapa yang menunaikannya sepuluh rakaat, maka Allah akan membangunkan sebuah rumah baginya di surga.

Mujahid berkata: “Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan shalat dhuha dua rakaat, di hari lain empat rakaat, hari berikutnya enam rakaat. Hari berikutnya lagi delapan rakaat, kemudian tidak melakukannya.” Riwayat ini menjadi bukti kebenaran pendapat kami, bahwa setiap perawi menceritakan sesuai apa yang dilihatnya.

YANG BENAR, jika persoalannya seperti itu, maka setiap orang boleh melaksanakan shalat dhuha dengan jumlah rakaat yang dikehendakinya. Hal ini  pernah diriwayatkan  dari suatu kelompok ulama salaf. Diceritakan kepada kami dari Ibnu Humaid, diceritakan oleh kami dari Jarir, dari Ibrahim, bahwa Al Aswad bertanya kepadanya: “Berapa rakaat yang aku lakukan dalam shalat dhuha?” Dia menjawab: “Terserah kamu.” (Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, 1/352. Muasasah Ar Risalah)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

Dihantui Penyakit WAS-WAS

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum. Saya punya masalah was was dalam ibadah dan taharah. Tadi pagi saya mandi junub,2 jam kemudian menemukan nanah seukuran kurang dari 5 mm di bagian bekas luka. Saya tidak tahu nanah itu muncul sesudah atau sebelum mandi ,tapi saya yakin telah menyiram bagian tersebut.

Kemudian karena ragu telah sah atau tidak mandi saya, saya mandi lagi kemudian shalat Jumat, setelah pulang saya mendapati kerikil kecil (mungkin kurang dari 1 mm) tersangkut di pecahan telapak kaki saya. Saya gak tahu kerikil tersebut ada sebelum atau sesudah mandi , apakah saya harus mengulangi mandi junub lagi? Abi, Jawa Timur


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Semoga Allah Ta’ala angkat penyakit was was yang Saudara alami. Aamiin.

Apa yang sudah dilakukan, yaitu mandi junub dan sudah yakin telah meratakan air ke seluruh bagian tubuh, itu sudah cukup. Seperti yang diceritakan dalam pertanyaan bahwa telah yakin sudah menyiram bagian bekas luka yang bernanah tersebut.

Kaidahnya adalah:

اليقين لا يزال بالشك

Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan

Kaidah ini berasal dari hadits yg cukup terkenal:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

Tinggalkan apa-apa yang membuatmu ragu, kepada apa-apa yang tidak membuatmu ragu.

(HR. At Tirmidzi no. 2442, shahih)

Maka, jika bertemu keyakinan dan keraguan, tanggalkanlah yang ragu. Jika Saudara sudah yakin meratakan air saat mandi junub, maka ambillah sikap berdasarkan keyakinan itu, dan itu tidak bisa dikalahkan oleh keraguan.

Pertanyaan ini tidak akan muncul seandainya penyakit was wasnya bisa dihilangkan. Maka, fokuslah untuk menghilangkan penyakit itu. Mintalah kekuatan kepada Allah Ta’ala , agar tidak diombang ambing syetan dengan was was dan tidak mengambil sikap berdasarkan asumsi dan bayang-bayang saja.

Imam Ath Thibiy Rahimahullah memberikan nasihat:

إذا وجدت نفسك ترتاب في الشيء ، فاتركه ، فإن نفس المؤمن تطمئن إلى الصدق ، وترتاب من الكذب ، فارتيابك من الشيء منبيء عن كونه مظنة للباطل ، فاحذره ، وطمأنينتك للشيء مشعر بحقيقته ، فتمسك به

Jika Anda dapatkan keraguan dalam diri Anda tentang sesuatu maka tinggalkanlah, sebab jiwa seorang mukmin itu akan tenang terhadap sesuatu yang benar, dan ragu terhadap kedustaan. Keragu-raguan Anda terhadap sesuatu itu muncul karena adanya dugaan yang batil maka waspadalah, dan ketenanganmu terhadap sesuatu merupakan kepekaan atas kebenaran sesuatu, maka berpegang teguhlah padanya.

(Dikutip oleh Imam al Munawi, Faidhul Qadir, jilid. 3, hal. 529)

Demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Masbuk Karena Harus Menjaga Ketertiban Masjid

✉️❔PERTANYAAN

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Izin bertanya Ustadz, kalau panitia shalat tarawih beberapa orang berjaga2 dan menunda shalat (masbuk) atau shalatnya belakangan untuk mengkondisikan anak2 supaya tidak gaduh dan lari2an di Masjid apakah mereka yang bertugas ini tetap mendapatkan pahala yang sama dengan yang shalat tarawih berjama’ah ?

Syukran Ustadz

(+62 857-2222-xxxx)

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Ya, mereka dapat dua pahala. Pahala menjaga kenyamanan shalat orang lain, dan pahala shalatnya sendiri jika mereka shalat setelah itu..

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Ketentuan Sedekah Cukur Rambut Aqiqah

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh. ‘Afwan ustadz. Saya ada pertanyaan tentang infaq dari hasil cukur anak ketika aqiqah. Apakah infaq tersebut bisa diberikan ke anak yg aqiqah tersebut? Apakah ada ketentuan peruntukan infaq tersebut? JazakAllah khairan katsira Ustadz


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Rahmatullah

Cukur rambut anak yang aqiqah, disunnahkan ditimbang dan disetarakan dengan perak. Misal jika beratnya 5 gr, maka harga 5 gr perak itu disedekahkan ke fakir miskin. Ini sunnah.

Sebagian ulama -seperti Imam Ar Rafi’i- mengatakan disetarakan dengan emas. Namun, itu dikoreksi oleh Imam Ibnu Hajar karena hadits-hadits tentang sedeha rambut setara emas tidak ada yang shahih.

Mengenai apakah sedekah tersebut bisa diberikan ke anak yg diaqiqah, maka seperti yang sudah dijelaskan, sedekahkan ke fakir miskin. Apakah bayi ini termasuk anak yang terlahir dari keluarga fakir dan miskin? Jika ya, maka sunah ini tidak dibebani buat mereka, lebih baik uangnya buat keperluan bayi itu saja, karena sunnah sedekah dari cukur rambut biasanya bagi yang sedang lapang rezekinya

Wallahu A’lam

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top