Menghibahkan Harta ke Anak Agar Saudara Kandung Tidak Dapat Waris, Bolehkah?

 PERTANYAAN:

Bismillah.
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Ustadz mohon bantuan, ada titipan pertanyaan dari tetangga saya. Sebagai berikut:

Saya tdk punya anak laki-laki, kalau saya wafat, adik dan kakak saya kebagian waris. Saya mau menghibahkan seluruh harta saya ke anak perempuan saya. Apakah boleh?

Sebagai catatan Ustadz, beliau sangat kaya. Dengan aset yang sampai puluhan milyar.
Terima kasih Ustadz, jazaakallaahu khairaa.

(+62 811-9930-xxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Seseorang menghibahkan hartanya kepada anaknya secara adil, proporsional, pantas, tentu boleh-boleh saja.

Tapi, jika tujuannya buruk, yaitu agar saudara-saudara kandungnya tidak dapat waris, maka ini tidak boleh. Sebab, dia telah menghalangi hak yang memang Allah Ta’ala telah buka.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

يجوز للإنسان أن يقسم ماله في حياته ، بشرط ألا يقصد الإضرار ببعض الورثة

Boleh bagi seseorang membagikan hartanya dalam hidupnya, dengan syarat dia tidak bermaksud buruk kepada sebagian ahli warisnya. (Al Islam Su’aal Wa Jawaab no. 132928)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Syarat Salat Qashar

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum

Ustadz izin bertanya. Apakah untuk sholat Qashar bisa dilakukan sebelum melakukan perjalanan atau sekalian jamak takdim Ustadz?

Jazakallah Khaira jazaa sebelumnya. (+62 856-8043-xxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Shalat qashar boleh dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:

1. Perjalanannya perjalanan yang mubah bukan Maksiat, seperti berobat, menuntut ilmu, umrah dan haji, berdagang, dan semisalnya.

2. Dilakukan sudah di luar daerahnya, dengan kata lain sudah berangkat perjalanannya.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan dalam Fiqhus Sunnah:

ذهب جمهور العلماء إلى أن قصر الصلاة يشرع بمفارقة الحضر والخروج من البلد وأن ذلك شرط ولا يتم حتى يدخل أو بيوتها،
قال ابن المنذر: ولا أعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم قصر في سفر من أسفاره إلا بعد خروجه من المدينة.وقال أنس: صليت الظهر مع النبي صلى الله عليه وسلم بالمدينة أربعا وبذي الحليفة ركعتين.رواه الجماعة

“Mayoritas ulama berpendapat bahwa qashar disyariatkan ketika sudah meninggalkan tempat tinggal dan keluar dari negerinya. Itu adalah syarat, dan tidaklah sempurna sampai dia masuk (ke luar daerahnya) atau rumahnya. Ibnul Mundzir berkata: “Aku tidak ketahui bahwa Nabi ﷺ mengqashar di antara semua safar-safarnya kecuali setelah dia keluar dari Madinah.” Anas berkata: “Aku shalat zuhur bersama Nabi ﷺ di Madinah empat rakaat dan di Dzil Hulaifah dua rakaat. (HR. Jamaah).”

3. Jaraknya sudah layak qashar.

Berapakah jarak tersebut? Dalam hal jarak ada lebih dari 20 pendapat, tapi mayoritas ulama mengatakan 2 marhalah (48 mil/ 88,657km).

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Membantu Teman Non Muslim Masuk Kerja di Perusahaan Ribawi

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz, jika punya teman non-muslim apakah saya boleh saya membantu dia untuk masuk ke perusahaan riba kredit krna dia sedang butuh kerja?


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah

Jangan dilakukan hal itu, sebab kita menjadi fasilitator bagi orang lain melakukan riba. Bisa jadi agama mereka tidak mempermasalahkan riba, tapi kita terlarang menjadi sebab..

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء

Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang memberinya, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau berkata: semua sama. (HR. Muslim No. 1598)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

هذا تصريح بتحريم كتابة المبايعة بين المترابيين والشهادة عليهما وفيه تحريم الاعانة على الباطل والله أعلم

Ini merupakan penjelasan keharaman penulisan transaksi antara para pelaku riba, juga menjadi saksinya, dan dalam hadits ini terdapat pengharaman pertolongan terhadap kebatilan. Wallahu A’lam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/26)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Qurban dengan Hewan yang Sedang Hamil?

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum. Ustadz, ada titipan pertanyaan tentang berkurban dengan hewan yang sedang hamil, apakah diperbolehkan. Mohon penjelasannya. Terima kasih


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah…

Berqurban dengan hewan qurban yang hamil, tetap sah menurut mayoritas ulama. Itu bukan aib, bukan penyakit. Namun, Syafi’iyah mengatakan tidak sah.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

ولم يذكر جمهور الفقهاء الحمل عيبا في الأضحية ، خلافا للشافعية ، حيث صرحوا بعدم إجزائها في الأضحية ؛ لأن الحمل يفسد الجوف ويصير اللحم رديئا

Mayoritas ahli fiqih tidak menganggap kehamilan adalah aib/kekurangan pada hewan qurban, berbeda dengan Syafi’iyah mereka mengatakan tidak sahnya karena hamil dapat merusak perut dan kualitas daging menurun.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 16/281)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top