PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum ustadz.. Ada pertanyaan terkait khulu’
Bila seorang istri mengajukan cerai (khulu’) apakah hukumnya sama seperti talaq.. Sudah jatuh cerai.. Atau menunggu persetujuan suami ??
Lalu apabila istri mengajukan cerai (khulu’) melalui pengadilan Agama apakah otomatis langsung disetujui oleh Hakim ?? (+62 812-7399-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam WA Rahmatullah WA Barakatuh
– Istri nuntut cerai, lalu diceraikan oleh hakim, maka itu khulu’, istri mesti bayar iwadh dan mengembalikan mahar. Mayoritas ulama menyatakan khulu’ sama dengan talak bain. Sementara hambali mengatakan khulu’ adalah fasakh (pembatalan pernikahan).
– istri nuntut cerai, lalu suami yang menceraikan, maka ini talak biasa.
– hakim belum tentu mengabulkan khulu’, tergantung alasan-alasannya apakah layak atau tidak.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan