Hukum Menggadaikan SK PNS

▫▪▫▪▫▪▫▪

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz izin tanya,seseorang yg statusnya pegawai negri,lalu meng agunkan SK pegawainya untuk utang dibank,apakah itu dibolehkan ustadz,dan apakh termasuk riba…! (+62 823-7083-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Boleh dengan syarat bukan dengan bank konvensional (ribawi), karena akadnya riba.

Kebolehan adanya jaminan, agunan, dalam utang piutang berdasarkan ayat berikut:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آَثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ADA BARANG TANGGUNGAN yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.” (QS. Al Baqarah: 283).

Juga tertera dalam hadits Shahih Bukhari:

وعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ. رواه البخاري

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, berkata: Saat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat, Beliau menggadaikan perisai perangnya kepada seorang Yahudi dgn 30 sha’ biji-bijian.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Mengangkat Tangan Saat Berdoa Di Khutbah Kedua

 PERTANYAAN:

Assalamu ‘Alaikum, Apa benar tidak boleh mengangkat tangan berdoa saat mengaminkan doa khutbah Jum’at?


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..
Para ulama khilafiyah. Sebagian mereka tetap menganjurkan angkat tangan dan mengaminkan, sebagaimana pendapat Syafi’iyyah, juga Imam Al Bukhari, Syaikh Al Qaradhawi, dll.
Dalam Shahih Bukhari, Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata:
أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِيٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ الْعِيَالُ هَلَكَ النَّاسُ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ يَدْعُو وَرَفَعَ النَّاسُ أَيْدِيَهُمْ مَعَهُ يَدْعُونَ
“Datang seorang laki-laki Arab Pedalaman, penduduk Badui, kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari Jumat. Dia berkata: “Wahai Rasulullah, ternak kami telah binasa, begitu pula famili kami dan orang-orang.” Maka, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangannya, dia berdoa, dan manusia ikut mengangkat kedua tangan mereka bersamanya ikut berdoa.” (HR. Bukhari No. 983)
Hadits di atas, terjadi saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang khutbah Jum’at.
Dalam hadits ini bisa dimaknai bahwa mengangkat kedua tangan ketika doa istisqa adalah sunah dan dicontohkan oleh nabi, lalu diikuti oleh manusia saat itu dengan juga mengangkat tangan mereka, tetapi juga bisa dimaknai bahwa hal ini terjadi secara umum dan mutlak, seperti mendatangi orang shalih atau ulama untuk mendoakan manusia tentang hajat mereka, karena dalam kisah ini tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa  kebolehan mengangkat kedua tangan itu khusus untuk istisqa’.
Sementara sebagian ulama menyatakan mengangkat tangan tinggi dalam berdoa hanya khusus pada istisqa’. Sementara, Imam Bukhari menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa mengangkat kedua tangan ketika doa adalah MUTLAK dalam doa apa saja dan kapan saja.
Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri Rahimahullah tentang hadits di atas:
قَالُوا هَذَا الرَّفْعُ هَكَذَا وَإِنْ كَانَ فِي دُعَاءِ الِاسْتِسْقَاءِ ، لَكِنَّهُ لَيْسَ مُخْتَصًّا بِهِ ، وَلِذَلِكَ اِسْتَدَلَّ الْبُخَارِيُّ فِي كِتَابِ الدَّعَوَاتِ بِهَذَا الْحَدِيثِ عَلَى جَوَازِ رَفْعِ الْيَدَيْنِ فِي مُطْلَقِ الدُّعَاءِ
“Mereka mengatakan bahwa mengangkat tangan yang seperti ini jika terjadi pada doa istisqa, tetapi hadits ini tidaklah mengkhususkannya. Oleh karenanya, Imam Bukhari berdalil dengan hadits ini dalam kitab Ad Da’awat atas kebolehan mengangkat kedua tangan secara mutlak (umum) ketika berdoa.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/201-202. Cet. 2. Maktabah As Salafiyah, Madinah Al Munawarah)
Al Qadhi ‘Iyadh mnceritakan dari sbagian salaf dan sebagian Malikiyah boleh mengangkat kedua tangan. Alasannya Nabi pernah khutbah Jumat mengangkat kedua tangan, saat itu beliau doa minta hujan. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  6/162)
Yang lainnya memilih tidak, tapi mengaminkan tanpa mengangkat tangan dan merupakan pendapat Hambaliyah, para ulama Saudi, dan para pengikutnya termasuk di Indonesia.
Maka, janganlah memandang salah dan bodoh saudara kita yang mengangkat kedua tangan saat mengaminkan doanya khatib. Jangan sampai kita menjadi “shock fiqih” hanya gara-gara membaca satu fatwa lalu tidak mau melihat pendapat dan hujjah ulama lain. Dia kira ulama hanya yang dia ketahui dan baca saja.
Demikian. Wallahu a’lam
✍ Farid Nu’man Hasan

[Syarah Maratib Al ‘Amal] 4. Membebaskan Tanah Air

Membebaskan Tanah Air

وتحرير الوطن بتخليصه من كل سلطان أجنبي ـ غير إسلامي ـ سياسي أو اقتصادي أو روحي 

“Membebaskan tanah air dengan melepaskannya dari setiap kekuasaan asing – yang bukan Islam – baik kekuasaan politik, ekonomi, maupun spiritual.”

Penjelasan:

وتحرير الوطن

Membebaskan tanah air (negara, bangsa, atau wilayah sendiri).

Ini adalah tahapan selanjutnya dari amal dakwah setelah memperbaiki masyarakat. Yaitu seruan pembebasan (liberation) dari penindasan atau penjajahan atas negeri-negeri muslim.

بتخليصه من كل سلطان أجنبي

Dengan membebaskannya dari setiap kekuasaan asing.

Yaitu dengan menghilangkan kontrol pihak luar atas tanah air, baik berupa penjajahan langsung maupun berbagai bentuk dominasi lain.

غير إسلامي

Yang bukan Islam

Maksudnya, kekuasaan yang tidak berdasarkan prinsip Islam. Di sini ada perspektif ideologis: tidak cukup hanya bebas dari penjajah, tetapi juga dari sistem atau pengaruh yang tidak Islami dalam hal apa pun terkait negeri-negeri muslim.

سياسي أو اقتصادي أو روحي

Baik kekuasaan politik, ekonomi, maupun spiritual (pemikiran dan keyakinan)

Secara politik, maksudnya tidak tunduk kepada pemerintahan asing.

Secara konomi, tidak bergantung secara ekonomi kepada pihak luar yang mengendalikan sumber daya dan kebijakan ekonomi negara.

Secara Spiritual/Rohani, tidak dipengaruhi atau dijajah secara pemikiran, budaya, dan agama oleh kekuatan luar.

Kalimat ini menegaskan bahwa pembebasan tanah air yang hakiki menurut Imam Al Banna tidak hanya sekadar lepas dari penjajahan fisik atau militer, tetapi juga lepas dari:

– Sistem politik asing (misalnya sekuler barat atau hegemoni ideologi luar)
– Ketergantungan ekonomi yang menjadikan negara tidak mandiri
– Penjajahan spiritual (pengaruh budaya, nilai, agama yang menyingkirkan Islam sebagai dasar kehidupan)

Demikian. Wallahu A’lam

(Bersambung…)

✍ Farid Nu’man Hasan

Mengantarkan Non Mahram yang Sudah Nenek-Nenek

▪▫▪▫▪▫▪▫

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Afwan Ustadz ada titipan pertanyaan. Apakah boleh dan apa hukumnya mengantar wanita tua (janda yg sudah nenek2 berusia diatas 60th dan perkiraan sudah menopause) berprofesi sebagai tukang urut bayi setelah mengurut bayi anak si penanya dalam kondisi malam hari. Sebagai tambahan informasi di daerah tersebut masih ada akses ojol (gojek) dan Istri beliau mengatakan “kan bisa dipesankan gojek, soalnya tetap saja wanita dan yang ketiga setan”. Demikian Ustadz.

Jazakallah Khaira jazaa nggih Stadz (+62 856-8043-xxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Pada dasarnya tidak diperkenankan berduaan berkhalwat (bersepi-sepi) dengan wanita bukan mahram, baik di ruangan, di kendaraan (ojek, atau lainnya sama saja), dan lainnya.

Haditsnya pun jelas:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Dari Ibnu Abbas, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali ditemani mahramnya.”

(HR. Bukhari no. 5233)

Namun, jika kondisinya darurat, tidak ada pilihan, sementara si nenek memang harus keluar untuk pulang ke rumahnya, dan mahramnya pun tidak ada yang menjemputnya, maka silahkan diantarkan oleh laki-laki yang amanah dan bisa dipercaya. Ini merupakan memilih kerugian yang lebih ringan untuk menghindari kerugian yang lebih besar (Irtikab Akhafidh Dhararain).

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

scroll to top