Warisan Santunan BPJS

 PERTANYAAN:

Bismillahirrahmanirrahim, Izin bertanya Ust. Apabila seorang pekerja baik di lembaga negeri atau swasta yang tempat kerjanya membayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan, lalu saat sakit atau bahkan meninggal ahli warisnya mendapat santunan (warisan BPJS). Bagaimana menurut syara terkait itu, apa boleh diterima? Jazakallahu. Syukron


 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Ahli warisnya boleh memanfaatkan hasil (warisan santunan) BPJS tersebut baik pokoknya maupun bunganya karena yang terlarang adalah untuk pemiliknya, pemiliknya hanya boleh memanfaatkan sebanyak iuran pokoknya saja.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menjelaskan:

وأما المحرم لكسبه فهو الذي اكتسبه الإنسان بطريق محرم كبيع الخمر ، أو التعامل بالربا ، أو أجرة الغناء والزنا ونحو ذلك ، فهذا المال حرام على من اكتسبه فقط ، أما إذا أخذه منه شخص آخر بطريق مباح فلا حرج في ذلك ، كما لو تبرع به لبناء مسجد ، أو دفعه أجرة لعامل عنده ، أو أنفق منه على زوجته وأولاده ، فلا يحرم على هؤلاء الانتفاع به ، وإنما يحرم على من اكتسبه بطريق محرم فقط

Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk membangun masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut. Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut.”

Baca juga: Warisan Untuk Empat Anak Perempuan dan Satu Istri

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Menuduh Tanpa Bukti

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum,,, jika semisal ada kasus, seseorang dituduh mencuri di warung, ketika ditanya dia mengaku tidak mencuri,,, sementara katanya yg punya warung melihat. Sementara di sisi lain barang curian yg dituduhkan tidak ada….Apakah mesti ada saksi? Berapa orang? Apakah dengan hanya melihat tapi tidak ada bukti bisa menghukumi? (menuduh tanpa bukti)
Syukron


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Menuduh tanpa bukti tidak dibenarkan, sebab itu jatuhnya zhan (prasangka). Harus baginya mendatangkan saksi dan bukti.

Berdasarkan ayat:

إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Kecuali orang yang menyaksikan secara benar dan mereka meyakininya. (Az Zukhruf: 86)

Juga hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ. [حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين]

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Seandainya setiap pengaduan (laporan) manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi penuduh wajib mendatangkan bukti dan bagi yang mengingkari hendaknya bersumpah.

(HR. Al Baihaqi, hadits hasan, dan sebagiannya terdapat dalam As Shahihain)

Kesaksian yang datangnya dari penuduh saja tidaklah cukup karena ada unsur subjektif dan kepentingan darinya.

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah:

فأخبر سبحانه وتعالى أن الشهادة تكون بالعلم، ولا تصح بغلبة الظن

Allah Ta’ala mengabarkan bahwa kesaksian itu didasari pengetahuan, dan tidak sah kesaksian jika didasari dugaan kuat semata-mata. (fatwa no. 287251)

Tapi, jika kasus ini ingin ditindaklanjuti dalam bentuk laporan “perilaku yang mencurigakan” kepada polisi tentu boleh-boleh saja. Penyidikan dan penyelidikan dilakukan pihak yang berwenang untuk membuktikannya; baik nantinya terbukti bersalah atau tidak.

Wallahu A’lam

Baca juga: Menuduh Munafiq Gara-Gara Emosi

☘

✒ Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Istri Marah Kepada Suami

▫▪▫▪▫▪

PERTANYAAN

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Ustadz, bagaimana jika seorang istri marah kepada suami di malam hari dan mendiamkan sampai pagi dengan alasan untuk menenangkan diri?apakah itu bertentangan dengan hadits yg menyatakan istri harus dapat ridho suami sebelum tidur kalau tdk dilaknat sampai pagi? Kalau bertentangan apa cara untuk menenangkan diri bagi istri? Jazakallah khoir ustadz

 JAWABAN


Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Istri marah kepada suami, jika sebabnya syar’i, tidak apa-apa. Jika sebabnya tidak syar’i, itulah yang tidak boleh..

Imam Ali Al Qari Rahimahullah mengatakan:

هذا إذا كان السخط لسوء خلقها أو سوء أدبها أو قلة طاعتها. أما إن كان سخط زوجها من غير جرم فلا إثم عليها

Marahnya ini jika disebabkan buruknya akhlak istri, atau jeleknya adab, atau sedikit ketaatannya. Ada pun jika kemarahan itu bukan karena kejelekan ini maka tidak ada dosa bagi si istri.

(Misykah Al Mashabih, 4/109)

Wallahu A’lam

Baca juga: Hubungan Ideal Suami-Istri

 Farid Nu’man Hasan

Hukum Mengidolakan Artis Non Muslim

PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz
Ijin bertanya..

Bagaimana memberi pemahaman kepada wanita yg sudah bersuami, mengidolakan aktor korea (artis kafir), sampai ada poster2 di rumahnya, sering nonton konser nya, dan katanya menambah semangat hidupnya krn fisik si aktor.
katanya suaminya gak masalah

Syukron ustadz


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakallah

Muslimah mengidolakan artis kafir, yang kehidupannya jauh dari agama; free sex, ngedance, mabuk, hura-hura, dll, tentu perbuatan terlarang, baik suami izinkan atau tidak.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ

Dan janganlah kamu cenderung kepada orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, sedangkan kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, sehingga kamu tidak akan diberi pertolongan. (QS. Hud: 113)

Dalam ayat lain:

“Dan janganlah kamu ikuti orang-orang yang melampuai batas.(yaitu) mereka yang membuat kerusakan di bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy Syu’ara: 151-152)

Ayat lain:

“Dan janganlah kalian taati orang yang Kami lupakan hatinya untuk mengingat Kami dan ia mengikuti hawa nafsu dan perintahnya yang sangat berlebihan.” (QS. Al Kahfi: 28)

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR. Abu Dawud).

Jika suami izinkan maka tentu suaminya keliru dan dikhwatirkan suami termasuk dayyuts yaitu orang yang tidak cemburu atas maksiat istrinya.

 

Dalam hadits:

عن ابن عمر قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالدَّيُّوثُ، وَرَجْلَةُ النِّسَاءِ

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ada 3 golongan yang tidak masuk surga:

1. Durhaka kepada orang tua, 2. Dayyuts, 3. Perempuan yg menyerupai laki-laki.

(HR. Ibnh Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim. Sanadnya SHAHIH).

Wallahu A’lam

Baca juga: Hanya Yang Bodoh Menghina, Tokoh Barat Justru Akui Keagungan Nabi Muhammad

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top