Khulu’ Apakah Sama dengan Talak?

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz.. Ada pertanyaan terkait khulu’

Bila seorang istri mengajukan cerai (khulu’) apakah hukumnya sama seperti talaq.. Sudah jatuh cerai.. Atau menunggu persetujuan suami ??

Lalu apabila istri mengajukan cerai (khulu’) melalui pengadilan Agama apakah otomatis langsung disetujui oleh Hakim ?? (+62 812-7399-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam WA Rahmatullah WA Barakatuh

– Istri nuntut cerai, lalu diceraikan oleh hakim, maka itu khulu’, istri mesti bayar iwadh dan mengembalikan mahar. Mayoritas ulama menyatakan khulu’ sama dengan talak bain. Sementara hambali mengatakan khulu’ adalah fasakh (pembatalan pernikahan).

– istri nuntut cerai, lalu suami yang menceraikan, maka ini talak biasa.

– hakim belum tentu mengabulkan khulu’, tergantung alasan-alasannya apakah layak atau tidak.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Apakah Nabi Khidir Masih Hidup?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz Farid, izin bertanya. Menurut aqidah yg.benar, apakah ada makhluk masa lampau yg masih hidup sampai skrg, selain Nabi Isa AS.??
Seperti Nabi Khidir AS, dan ikan paus yg pernah menelan Nabi Yunus AS.??

Afwan saya bertanya spt.ini, karena beredar obrolan² yg simpang-siur di media sosial. Terima kasih sblm.nya.(+62 813-9877-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah

Tidak ada keterangan secara eksplisit dan implisit tentang itu.. Baik Al Quran dan Sunnah..

Mayoritas ulama menegaskan para nabi sudah wafat di dunia, tidak ada dasar yang menunjukkan bahwa mereka masih hidup di dunia. Tapi mereka memang masih hidup di alam barzakh.

Ada pun yang mengatakan Nabi Khidhir masih hidup adalah sebagian sufi atau yang mendukungnya, yang mana para fuqaha menentang hal itu. Pemahaman bahwa Nabi Khidir masih hidup sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab bahwa dirinya belajar hikmah secara langsung kepada Nabi Khidhir sembari mengangkat-ngangkat dirinya sudah pada maqom tertentu dan berbeda derajat dengan orang lain. Ini adalah kebohongan oknum kaum sufi ekstrim, yang telah diingkari sufi lainnya.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Salat dengan Memakai Baju Batik Moderasi Beragama

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz
semoga ustadz selalu disehatkan dan dilindungi Alloh

Afwan ustadz, ada pertanyaan :
Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Batik *Moderasi Beragama* yang digambar batik tsb ada model Masjid, Gereja, Pura, Klentheng, Vihara.
Bagaimana hukumnya, baju tersebut dipakai untuk ibadah (misalnya shalat) ?
Jazakumullah khairan katsiran atas pencerahannya
Wassalamu’alaikum
waRahmatullahi
waBarakatuh (+62 858-6642-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Shalat menggunakan baju bergambar yang menarik perhatian adalah makruh, apalagi gambar-gambar rumah ibadah orang lain yang hakikatnya tempat penyembahan kepada selain Allah Ta’ala.

عن عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى في حميصة لها أعلام فقال: (شَغَلَتْنِي أَعْلاَمُ هَذِهِ، اذْهَبُوا بِهَا إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةٍ )

Dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat memakai pakaian berbulu yang bergambar, lalu dia bersabda: “Gambar-gambar ini mengganggu pikiranku, kembalikan ia ke Abu Jahm, tukar saja dengan pakaian bulu kasar yang tak bergambar.” (HR. Bukhari no. 752 dan Muslim no. 556)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا، فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلاَتِي

Dari Anas, dia berkata: ‘Aisyah punya tirai tipis yang dipasang di depan pintu rumahnya maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda: Turunkanlah tiraimu itu, karena gambar-gambarnya menggangguku dalam shalatku.” (HR. Bukhari no. 373)

Walau itu makruh, namun bukan pembatal shalat. Imam an Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وَفِيهِ أَنَّ الصَّلَاةَ تَصِحُّ وَإِنْ حَصَلَ فِيهَا فِكْرٌ فِي شَاغِلٍ وَنَحْوِهِ مِمَّا لَيْسَ مُتَعَلِّقًا بِالصَّلَاةِ وَهَذَا بِإِجْمَاعِ الْفُقَهَاءِ

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat adalah sah walau muncul pikiran dalam diri orang yang pikirannya sibuk, dan semisalnya, dengan pikiran yang tidak ada kaitannya dengan shalat. Ini ijma’ para ahli fiqih. (Syarh Shahih Muslim, 4/94)

Wallahu A’lam

Apakah Amal Saleh Pelaku Riba Tidak Diterima?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz, izin bertanya. Setelah menyimak video ceramah, ada soal ustadz, apakah pelaku riba sama sekali tdk bisa diterima semua amal sholeh nya ?? Misalnya : Seseorang punya hutang riba di bank, dgn nyicil bayar perbulan, selama 10 tahun kedepan. Apakah selama 10 thn.itu semua amalnya ditolak, walau pun dia sdh bertaubat, hanya saja tdk punya kemampuan untuk melunasi. Jadi terpaksa menyicil selama kurun waktu itu. Apakah semua doa nya juga tertolak ?? Sblm.nya saya ucapkan jazakalloh khoir atas jawabannya.(+62 813-9877-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Riba termasuk dosa besar. Al Quran menyebut para pemakannya dengan berbagai sebutan: seperti kerasukan syetan, Allah dan Rasul-Nya mendeklarasikan perang kepada mereka…

Ada pun dalam hadits disebut dengan: mubiqat (penghancur), la’nat, lebih besar dari menikahi ibu sendiri.. Dst.

Namun, itu semua jika pelakunya BELUM BERTOBAT. Jika sudah bertobat yaitu meninggalkannya, menyesalinya, dan bertekad tidak mengulanginya maka Allah Ta’ala akan mengampuninya.

Berdasarkan firmanNya:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Az-Zumar, Ayat 53)

Ada pun Amal-amal shalih yang dia lakukan walau sedikit, tidaklah sia-sia, jika Memang ikhlas dan sejalan dengan syariat.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَا لَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗ

“Maka barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.”
(QS. Az-Zalzalah 99: Ayat 7)

Jadikan amal-amal shalih tersebut sebagai bagian dari proses pertobatan yang dapat menghapuskan dosa-dosa.

Sebagaimana firmanNya:

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ

Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (QS. Huud: 114)

Demikian. WallahuA’lam

 Farid Nu’man Hasan

scroll to top