Hukum Bersalaman dengan Lawan Jenis

▪▫▪▫▪▫

 PERTANYAAN:

Assalaamu’alaykum Ustadz, apakah ada dalil yang membolehkan muslim/muslimah yang sudah baligh mencium tangan guru berbeda jenis kelamin yang bukan mahram? Konteksnya di daerah mayoritas muslim. JazakAllaahu khair


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah

Pembahasan kitab-kitab fuqaha tidak ada pengecualian antara murid dan guru. Yang ada adalah pengecualian salaman kepada orang jompo. Ini pun tidak semua Mazhab..

Berjabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram ada 2 pendapat ulama.

1. Terlarang, ini pendapat mayoritas ulama, dengan alasan-alasan :

– Nabi tidak pernah dibai’at dengan menyentuh tangan wanita, berbeda saat dengan kaum laki-laki.

– Nabi menyebut tertusuk besi neraka lebih dia sukai dibanding bersentuhan dengan wanita. Hr. Ath Thabarani

2. Boleh tapi bersyarat, yaitu tidak mengaja mencari kesempatan buat itu, tidak menikmatinya, namun sebaiknya tetap hindari. Ini pendapat Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah, Syaikh TM Hasbi Ash Shidiqiy, dan lainnya.

Alasan pihak yang membolehkan adalah hadits-hadits yang dijadikan dalil pihak mengharamkan justru tidak tegas. Tidak ada kata-kata: “Diharamkan .. Atau Nabi melarang ..” dan semisalnya, sebagaimana biasa terjadi pada aktifitas terlarang.

Semua menunjukkan “Nabi tidak melakukan” baik saat bai’at, atau sehari-hari.

Tidak melakukan tidak berarti bermakna haram, bisa jadi memang nabi tidak menyukainya dan tidak memandang perlu melakukannya.

Ada pun riwayat Ath Thabarani yang menunjukkan “lebih baik tertusuk besi dibanding bersentuhan dgn wanita” bukan menunjukkan makna hakiki .. Tapi menunjukkan begitu bencinya nabi dengan hal itu, atau makna bersentuhan di situ adalah hubungan suami istri ..

Sebab, dalam riwayat Imam Bukhari, nabi pernah dipegang tangannya oleh Jariyah (wanita usia ABG) dan dibawa keliling Madinah dan nabi pun tidak melepaskannya.

Nabi pun pernah saat muda dicarikan kutu oleh Ummu Haram, seorang wanita yang bukan siapa-siapanya. Ini alasan-alasan pihak yang membolehkan.

Ada pun pendapat ulama madzhab, kalangan Syafi’iyah dan Malikiyah menyatakan haramnya bersalaman dengan wanita bukan mahram, baik wanita tua dan muda.

Sedangkan Hanafiyah dan Hanabilah, haram jika bersalaman dengan wanita muda, tapi tidak apa-apa dengan yang sudah tua dan aman dari fitnah/syahwat. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 9/297)

Demikian. Wallahu a’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Menyiram WC dengan Air Panas?

 PERTANYAAN:

Assalaamu’alaykum Ustadz, bolehkah menyiram WC dengan air panas agar jamur pada WC mati dan mudah dibersihkan? Kalau tak salah saya pernah membaca hadis larangan menyiram lubang tempat buang air kecil dengan air panas. JazaakAllaahu khair (+62 812-8318-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah

Tidak ada dalil khusus tentang larangan buang air panas di WC. Hanya saja WC memang tempat bersemayam Jin, sebagaimana hadits terkenal tentang doa masuk WC.

Oleh karena itu, para ulama menganjurkan tidak sembarang membuang air panas di sembarang tempat, khususnya di tempat-tempat yang ditengarai bercokol makhluk lain baik jin dan hewan.

Solusinya adalah bacakan bismillah dulu sebelum membuang air panas, agar jin tersebut sudah menghindar sebelum dibuangnya air panas tersebut.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hukum Jual Beli Followers Akun Media Sosial

 PERTANYAAN

Assalamualaikum tadz izin bertanya mengenai jual beli followers instagram itu dalam syariat islam boleh apa haram tadz(+62 819-9135-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Jual beli followers adalah model jual beli yang baru dalam fiqih Islam. Oleh karena itu, ini memunculkan perdebatan para pakar hukum Islam.

Sebagian mengatakan tidak boleh. Sebab, ini jual beli terhadap sesuatu yang palsu. Seolah-olah followersnya banyak, padahal itu akun 1 orang atau berberapa orang, tapi dia membuat akun sebanyak2-banyaknya. Itu masuk kategori Al Ghisy, penipuan.

Sebagian lain membolehkan, dengan alasan ini sebagai salah satu bentuk jual beli jasa. Mengingat medsos sudah menjadi bagian hidup miliaran orang, dan followers telah menjadi salah satu jenis aset kekayaan pegiat medsos, maka boleh dijual belikan, asalkan untuk tujuan halal dan pada bidang yang halal.

Namun menghindarinya lebih aman, sebagaimana hadits:

فمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ

Barangsiapa yang menghindar dari yang syubhat (wilayah abu-abu) maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Salawat Sebelum Adzan

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ustad,ditempat saya kalau mau azan membaca surat alahzab ayat 56,apakah memang ada dalilnya,atau ada refrensinya dari kitab ulama… (+62 823-7083-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Itu adalah ayat anjuran shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Bershalawat sebelum azan, selama tidak menganggap sebagai bagian dari azan -kita yakin tidak ada manusia yang mengganggap itu bagian dari azan- adalah hal yang masyru’ (sejalan dengan syariat).

Dalam Darul Ifta’ Al Mishriyyah -lembaga Fatwa ulama Al Azhar- disebutkan, :

إن المواظبة على الصلاة على النبي، صلى الله عليه وسلم، قبل الأذان ليست بدعة، وأنها من المستحبات التى تزيد فى درجة من يلتزم بها حتى قال النبي، صلى الله عليه وسلم، لمن يجعلها دعاءه وذكره

Sesungguhnya menekuni shalawat kepada nabi sebelum adzan bukanlah bid’ah. Itu termasuk hal yang disukai yang dapat menambah derajat orang yang membiasakannya sampai perkataan Nabi Shallallahu alaihi Wa Sallam bagi yang menjadikannya sebagai doa dan dzikirnya. (selesai)

Dengan kata lain, jika itu dianggap bagian dari azan yang tanpanya seolah azan tidak sempurna maka itu tidak benar. Itulah mengada-ngada.

Wallahu A’lam

✍️Farid Numan Hasan

scroll to top