Penjelasan Mengenai Hukum Zhihar

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz Farid, semoga Ustadz selalu dalam keadaan sehat dan penuh barokah.. .. Aamiin Yaa Rabbal’alamiin.. afwan Ustadz mohon pencerahannya..

Mengenai hukum zihar di surat Al-Mujadillah ayat 1-6.

Seperti kita yakini bahwasanya Qur’an adalah petunjuk untuk semua manusia sepanjang masa.

Setelah saya coba pelajari di beberapa tafsir sepertinya kasus zihar lebih dekat kepada adat/budaya Arab.

Dimana ungkapan dari seorang suami (Aus bin Shanit bin Qais) kepada istrinya (Khaulah binti Tsalabah) bahwa istrinya adalah seperti (punggung) Ibunya (ibunya Aus). Konsekuensinya di tradisi jahiliyah Arab adalah bahwa si istri haram dicampuri setelah itu sepanjang masa.

Padahal situasi utamanya “hanyalah” sebuah ungkapan emosional sesaat sebagai reaksi si suami ketika menghadapi keberatan sang istri untuk melayani permintaan suaminya untuk berjimak.

Kemudian perdebatan ini meluas sampai harus mengetuk pintu langit sehingga berlanjut sampai ditetapkannya penetapan hukum baru terhadap ungkapan zihar (yang berbeda/meluruskan tradisi arab jahiliyah) dan kafarat terhadap orang yang menyampaikan pernyataan zihar.

Nah, untuk masyarakat kita atau bangsa lain yang tidak punya tradisi zihar, kira2 pelajaran apa yang bisa kita dapatkan untuk dijadikaan pedoman hidup?

Kira² kalau di masyarakat kita, ungkapan apa ya mungkin bisa setara dengan ungkapan zihar itu? Kadang sering mendengar, ungkapan suami ketika agak jengkel dengan istrinya dengan ucapan: “.. saya pulangin lho.. saya pulangin lho..” (maksudnya ke rumah orang tua perempuan)..

Apakah hal itu sudah bisa terkena kafarah setara zihar?

Demikian Ustadz. Mohon pencerahannya. Jazakumullah ahsanal jaza’, wassalam.. (+62 857-7303-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Zhihar adalah kebiasaan orang-orang Arab Jahiliyah, dan mereka memandang itu hal biasa tanpa konsekuensi. Islam datang mengkoreksinya dan menganggap itu perbuatan keliru, mendeskreditkan perempuan, dan memiliki konsekuensi. Konsekuensi tersebut terlarang menggaulinya karena dia menyamakan istri dengan kedudukan ibunya sendiri, dan wajib kafarat untuk bebas dari hal itu.

Namun, zhihar sendiri tidak sederhana. Tidak setiap kalimat “Kau seperti ibuku” adalah zhihar. Para Fuqaha mensyaratkan adanya niat dan maksud zhihar di dalamnya.

Jika kalimat tersebut bermaksud memuliakan, menghormati, maka itu bukan zhihar sehingga tidak ada konsekuensi. Hal ini berdasarkan kaidah al Umuuru bimaqaashidiha (perkara dinilai berdasarkan maksudnya).

Di saat larangan zhihar menjadi aturan dalam AlQuran maka itu sudah tidak lagi sebagai mengatur orang-orang Arab, tapi menjadi terikat bagi semua umat Islam. Sebab, sebuah pelajaran bukan karena semata-mata kekhususan sebabnya, tapi karena makna lafaznya yang berlaku umum.

Perkataan “saya pulangin lho…” itu sama sekali bukan zhihar, seperti penjelasan di atas zhihar itu perkataan suami ke istrinya: “Kamu seperti ibuku”, atau ” Kamu adalah ibuku” atau “punggungmu seperti punggung ibuku”.. dengan niat menzhihar..

Zhihar diambil dari kata Zhahr, yang artinya punggung..

Demikian. Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Kredit Tiket Termasuk Riba?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum..izin bertanya ustadz..hukum kredit tiket pesawat apakah termasuk riba .?
Maaf sebelumnya…soalnya ada sebagian orang mengatakan kredit tiket pesawat itu bukan kredit barang .tapi itu jatuhnya hutang uang ..itu gimna ustadz..? afwan


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Tiket itu sil’ah, barang, sebagai alat bukti jaminan atas jaminan atas sebuah jasa layanan. Ini dianggap dua hal terpisah. Intrinsik mungkin tidak mahal hanya kertas tapi nilai ekstrinsiknya yang mahal.

Oleh karena itu menurut Syaikh Abdullah Al Faqih tidak apa-apa jual beli tiket secara tunda bayar dengan adanya tambahan. Itu bukan riba, karena ini jual beli jasa, bukan jasa peminjaman uang.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 156761)

WallahuA’lam

 Farid Nu’man Hasan

Qadha Salat Id

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum waroh matullahi wabarokatuh..
ustdz Farid , izin bertanya, apakah diperbolehkan untuk meng-Qodho sholat hari Ied (fitri dan adha) jikalau pada waktu tersebut, ada orang yg ndak bisa ikut berjamaah shoat ied tersebut?
Jazakallah khoiron ustadz (+62 812-877x-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Shalat id boleh diqadha, dan itu pernah dilakukan oleh Anas bin Malik dan keluarganya di saat mereka terhalang mengikutinya..

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

صلاة العيدين فرض كفاية ؛ إذا قام بها من يكفي سقط الإثم عن الباقين ، …. ومن فاتته وأحب قضاءها استحب له ذلك ، فيصليها على صفتها من دون خطبة بعدها ، وبهذا قال الإمام مالك والشافعي وأحمد والنخعي وغيرهم من أهل العلم

Shalat id itu fardhu kifayah. Jika sebagian sudah melakukan maka gugur dosa bagi lainnya…., siapa yang tidak melaksanakannya dan dia suka untuk mengqadhanya maka sunnah baginya untuk melakukannya. Maka hendaknya dia shalat dengan cara seprti shalat id tanpa khutbah setelahnya. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, Ahmad, An Nakha’i, dan ulama lainnya.

(Al Islam su’aal Wa Jawaab no. 27026)

Demikian. Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Benarkah Kisah Rasulullah Menahan Darahnya Agar Tak Jatuh ke Tanah?

 PERTANYAAN:

Bismillah.
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Ustadz, mau bertanya, mohon informasinya apakah kisah dibawah ini benar?
Syukron. Jazaakallaahu khairaa.
_________

Dalam sebuah kisah, diceritakan bahwa Rasulullahﷺ pernah terluka. Gigi geraham beliau patah, bibir bawahnya sobek, dahi dan keningnya yang mulia juga bercucuran darah.

Namun, di tengah hal itu, Rasulullah malah tak henti menadahi tetesan darah itu dan mengusapkan ke dadanya agar jangan menetes ke tanah meski dalam keadaan genting sekalipun.

Setelah perang mereda, seorang sahabat memberanikan diri bertanya perihal perilaku beliau tersebut. Kenapa dalam keadaan semacam itu Rasulullah malah menadahi tetesan darah kemudian mengusapkannya ke dada.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab dengan penuh lemah lembut, “Aku mendengar apa yang tidak kalian dengar”.

Malaikat penjaga gunung berkata, “kalau ada setetes darahku menyentuh bumi, maka Allah akan menurunkan adzab dari langit kepada mereka yang memerangiku”.

Mendengar jawaban itu para Sahabat kembali bertanya, “Mengapa engkau tidak mendoakan para musuh Allah itu supaya celaka?”⠀

Rasulullah kembali menjawab, “Sungguh aku tidak diutus untuk melaknat, tetapi berdakwah dan menyebarkan rahmat kepada semesta alam”.
“Ya Raab berilah hidayah kepada mereka, karena sesungguhnya mereka tidak mengetahui.”

Begitulah akhlak yang ditunjukkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meski dalam keadaan terluka karena musuh, tetapi Rasulullah tetap menunjukkan kasih sayang kepada manusia.

(+62 811-993x-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Kisah tentang gigi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam patah, dahinya berdarah, dst.. Terjadi di perang Uhud, benar adanya, ada dalam Shahih Muslim, dan lainnya, dari jalur Anas bin Malik..

Tapi untuk kisah lanjutannya, bahwa darah itu ditahan agar tidak jatuh ke tanah.. dst.. tidak diketahui sumbernya dari mana..

Jika ada BC, tidak disebutkan sumber penukilannya sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan validitasnya lebih baik diabaikan..

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

scroll to top