Diundang ke Acara Perayaan Tahun Baru

 

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz …ada lingkungan RT mengundang untuk berdoa untuk akhir tahun dan awal tahun, namun setelah itu ada acara2 duniawi, apakah kita harus datang? Jika menolak, bagaimana cara menolaknya? 🙏 (+62 858-1364-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Para Fuqaha mengatakan tidak semua undangan wajib dihadiri. Yang wajib adalah undangan pernikahan. Bahkan undangan pernikahan pun jika mengandung maksiat, tidak wajib hadir.

Syaikh Muhammad Muhajirin Amsar Rahimahullah berkata:

أذا كان هناك ضرر شرعي فلا تجب إجابته

Jika ada dharar (bahaya/keburukan) menurut syariat maka tidak wajib mendatanginya.

(Misbahuzh Zhalam, 4/290)

Jadi, jika acara tesebut dugaannya hura-hura saja maka tidak perlu datang, walau kadang diawali dengan doa dulu.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Pernikahan Karena Hamil Duluan

▫▪▫

PERTANYAAN

ustadz izin bertanya

ada titipan pertanyaan

seseorang menikah karena hamil diluar nikah, dan dinikahkan saat kondisi hamil
apakah perlu akad ulang setelah bayi lahir? (yg dulu hanya simbolis)

mohon pencerahannya (+62 812-1365-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Bismillahirrahmanirrahim..

Pernikahan wanita hamil dengan laki-laki yang menghamilinya diperselisihkan para ulama, sebagian besar membolehkan berdasarkan surat An Nuur (24) ayat 3, “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina.” Bahkan jika bayinya lahir setelah enam bulan dari pernikahan, bayi itu tetap dapat dinasabkan ke ayah biologisnya. Sehingga tidak perlu akad nikah ulang.

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah berkata:

يحل بالاتفاق للزاني أن يتزوج بالزانية التي زنى بها، فإن جاءت بولد بعد مضي ستة أشهر من وقت العقد عليها، ثبت نسبه منه، وإن جاءت به لأقل من ستة أشهر من وقت العقد لا يثبت نسبه منه، إلا إذا قال: إن الولد منه، ولم يصرح بأنه من الزنا. إن هذا الإقرار بالولد يثبت به نسبه منه

Ulama sepakat halalnya pria pezina menikahi wanita yang dizinahi. Apabila melahirkan anak setelah enam bulan akad nikah maka nasabnya ke pria itu. Apabila kurang dari enam bulan dari waktu akad nikah maka tidak dinasabkan padanya kecuali apabila si pria membuat pengakuan dengan mengatakan bahwa anak itu darinya dan tidak menjelaskan bahwa ia berasal dari zina. Maka dengan pengakuan ini maka nasab anak tersebut tetap pada ayah biologisnya. (Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid. 10, hal. 148)

Sebagian ulama dan para sahabat nabi ada yg mengatakan tidak sah. Shgga apa yang dikatakan Syaikh Wahbah Az Zuhailiy bahwa “sepakat” kebolehannya, perlu dipertimbangkan lagi, sebab kenyataannya sebagian sahabat nabi dan Imam Malik Rahimahullah melarang hal itu. Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah mengutip dari penyusun Shafwatul Bayan merinci sebagai berikut:

وقد اختلف في جواز تزوّج الرجل بامرأة قد زنى هو بها ، فقال الشافعي ، وأبو حنيفة : بجواز ذلك . وروي عن ابن عباس ، وروي عن عمر ، وابن مسعود ، وجابر : أنه لا يجوز . قال ابن مسعود : إذا زنى الرجل بالمرأة ثم نكحها بعد ذلك فهما زانيان أبداً ، وبه قال مالك

“Telah terjadi perbedaan pendapat tentang kebolehan seorang laki-laki menikah dengan wanita yang pernah berzina dengannya. Imam Asy Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat: boleh. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, dan Jabir mereka berpendapat: tidak boleh. Berkata Ibnu Mas’ud: Jika laki-laki berzina dengan wanita, lalu dia menikahinya setelah itu, maka mereka berdua adalah pezina selamanya! Ini juga pendapat Imam Malik.” (Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, jilid. 9, hal. 18)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Kesaksian Orang Fasiq

▫▪▫

PERTANYAAN

Bismillah. Ustadz, apakah kesaksian orang fasik dapat diterima? Syukron (+62 878-2863-xxxx)

 JAWABAN

▪▫▪

Bismillahirrahmanirrahim..

Berita atau kesaksian yang datangnya dari orang fasiq pada prinsipnya tertolak sampai terbukti kebenarannya. Berdasarkan Al Quran:

{ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن جَآءَكُمۡ فَاسِقُۢ بِنَبَإٖ فَتَبَيَّنُوٓاْ أَن تُصِيبُواْ قَوۡمَۢا بِجَهَٰلَةٖ فَتُصۡبِحُواْ عَلَىٰ مَا فَعَلۡتُمۡ نَٰدِمِينَ }

Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.
(QS. Al-Hujurat: 6)

Ini telah ijma’ di antara ulama. Imam Ibnul ‘Arabi mengatakan:

من ثبت فسقه بطل قوله في الأخبار إجماعا؛ لأن الخبر أمانة، والفسق قرينة تبطلها، فأما في الإنسان على نفسه فلا يبطل إجماعا

“Barang siapa telah terbukti kefasikannya, maka gugur (tidak diterima) perkataannya dalam penyampaian berita menurut ijma‘ (kesepakatan ulama); karena berita itu adalah amanah, sedangkan kefasikan merupakan indikator yang membatalkan amanah tersebut. Adapun perkataan seseorang tentang dirinya sendiri, maka tidak gugur (tetap diterima) menurut ijma‘.”

(Ahkamul Qur’an, 4/1715)

Kapan kesaksian fasik diterima?

1. Jika sudah tobat

Ini merupakan pendapat yang telah disepakati kecuali dalam hal qadzaf (menuduh zina kdp wanita baik-baik), jika sdh bertobat menurut mayoritas juga diterima kesaksiannya kecuali mazhab Hanafi.

Syaikh Muhammad Ra’fat Utsman menjelaskan:

اتفق العلماء على أن الفاسق إذا عرفت توبته مما كان سببا في فسقه من أي جريمة تذهب العدالة، كالقتل، والزنا، والسرقة، وأكل الربا، ونحو ذلك، فإنه تقبل شهادته إلا من كان فسقه بسب جريمة القذف، وهي الرمي بالزنا على جهة التعيير أو نفي النسب، لا على جهة الشهادة، فقد اختلف العلماء في القاذف إذا تاب هل تقبل شهادته أما لا؟ ١. فيرى جمهور العلماء قبول شهادته، ويرى أبو حنيفة عدم قبولها.

“Para ulama telah sepakat bahwa seorang fasik, apabila telah diketahui tobatnya dari perbuatan yang menjadi sebab kefasikannya dari jenis kejahatan apa pun yang menghilangkan keadilan, seperti pembunuhan, zina, pencurian, memakan riba, dan semisalnya, maka kesaksiannya diterima. Kecuali orang yang kefasikannya disebabkan oleh kejahatan qadzaf (menuduh zina), yaitu melempar tuduhan zina dalam rangka mencela atau menafikan nasab, bukan dalam rangka memberikan kesaksian. Maka para ulama berbeda pendapat tentang orang yang melakukan qadzaf jika ia bertobat: apakah kesaksiannya diterima atau tidak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kesaksiannya diterima, sedangkan Abu Hanifah berpendapat tidak diterima.”

(An Nizham Al Qadha’i fi Fiqhil Islami, hal. 362)

2. Jika urusan muamalah

Urusan muamalah seperti jual beli, hadiah, dan semisalnya kesaksian orang fasiq bisa diterima.

Imam Abu Bakar Al Jashash menjelaskan:

واتفق أهل العلم على جواز قبول خبر الفاسق في أشياء فمنها:

أمور المعاملات يقبل فيها خبر الفاسق وذلك نحو الهدية إذا قال: إن فلانا أهدى إليك هذا يجوز له قبوله وقبضه.

ونحو قوله : وكلني فلان ببيع عبده هذا فيجوز شراؤه منه.

ونحو الإذن في الدخول إذا قال له قائل : ادخل، لا تعتبر فيه العدالة.

وكذلك جميع أخبار المعاملات ويقبل في جميع ذلك خبر الصبي والعبد والذمي…

يقبل فيها خبر الفاسق وهو مستثنى من جملة قوله تعالى: ( إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا ) لدلائل قد قامت عليه، فثبت أن مراد الآية في الشهادات وإلزام الحقوق أو إثبات أحكام الدين

“Para ahli ilmu juga sepakat tentang bolehnya menerima berita dari orang fasik dalam beberapa perkara. Di antaranya:

Urusan-urusan muamalah (transaksi).

Diterima berita orang fasik dalam hal ini, seperti contoh: seseorang berkata, ‘Si Fulan menghadiahkan ini kepadamu’, maka boleh baginya menerima dan mengambilnya.

Demikian pula seperti ucapannya, ‘Si Fulan telah mewakilkanku untuk menjual budak ini’, maka boleh membeli darinya.

Demikian pula pemberian izin masuk, jika seseorang berkata kepadanya, ‘Masuklah’, maka dalam hal ini tidak disyaratkan keadilan (tidak harus orang yang adil).

Begitu pula seluruh berita dalam urusan muamalah. Dan dalam semua perkara tersebut juga diterima berita dari anak kecil, budak, dan orang dzimmi.

Diterimanya berita orang fasik dalam perkara-perkara ini merupakan pengecualian dari keumuman firman Allah Ta‘ala: “Jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah (tabayyunlah).”

Karena telah ada dalil-dalil yang menunjukkan hal itu. Maka menjadi jelas bahwa yang dimaksud oleh ayat tersebut (ayat larangan menerima berita orang fasik) adalah dalam konteks kesaksian, penetapan dan penuntutan hak-hak, atau penetapan hukum-hukum agama.”

(Ahkamul Qur’an, 5/278-279)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

فيقبل خبر الفاسق عن نفسه وفيما لا تتعلق به حقوق الغير.

“Maka diterima berita orang fasik tentang dirinya sendiri, dan dalam perkara-perkara yang tidak berkaitan dengan hak orang lain.” (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 494842)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Perbandingan Hadits Jihad dan Bid’ah

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamualaikum wr wb
Afwan ustad mau tanya kira kira berapa hadits yang berbicara bidah dan berbicara tentang jihad. Apakah jumlahnya sama? (+62 877-2810-xxxx)

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Belum ada penelitian khusus tentang angka pasti tentang itu. Tetapi hadits tentang jihad jauh lebih banyak dibanding hadits tentang bid’ah. Hadits tentang jihad selalu ada kitab-kitab hadits, tapi tentang bid’ah, tidak semua kitab hadits memuatnya..

Hadits-hadits bid’ah seputar pada:

– man ahdatsa fi amrina hadza..

– man ‘amila amalan laisa ‘alaihi amruna..

– kullu muhdatsatin bid’ah..

Sedangkan hadits jihad, mulai dari keutamaan, jenis jihad, para syuhada, adab, hukum .. Yang masing-masing memuat hadits sendiri..

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top